���REGULASI�PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF �bagi ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Oleh : Drs. Ujang Rafiudin, M.Si.
Disampaikan pada
Bimtek Pendidikan Inklusif.
Dindikbud Kota Serang
Senin, 16 Juni 2025
Perkenalan
Nama : Drs. H. UJANG RAFIUDIN, M.Si.
Alamat : Perumahan Taman Graha Asri Blok B1 No. 6 Rt.04/ Rw. 19 Kel./Kec./Kota Serang, Banten
Instansi : Lembaga Pendidikan dan Pengembangan SDM (LP2SDM),
Pendidikan:
Pengalaman / Jabatan:
�A. Latar Belakang�
Pertanyaan refleksi:
B. Landasan
a. Landasan Filosofis
b. Landasan Yuridis
c. Landasan Empiris
� C. Apakah Pendidikan Inklusif itu ?�
D. Pengertian Pendidikan Inklusif
Inklusi
adalah pendekatan untuk membangun lingkungan
yang terbuka bagi semua orang dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda.
Sistem Layanan Pendidikan
Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang memberi kesempatan bagi setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
E. Tujuan Pendidikan Inklusif
1
Kesempatan
Belajar
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2
Penghargaan Keberagaman
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
F. Prinsip Pendidikan Inklusif
Adaptasi
Kurikulum
Kurikulum harus fleksibel dan dapat diadaptasi sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik.
Adaptasi Pembelajaran
Guru harus melakukan penyesuaian proses pembelajaran di kelas yang beragam dengan mempertimbang-kan kondisi peserta didik berkebutuhan khusus.
Adaptasi
Lingkungan
Pengaturan suasana pembelajaran, ketersediaan alat bantu, dan sumber belajar harus sesuai dengan kebutuh-an peserta didik.
Adaptasi Kurikulum
Eskalasi/Akselerasi
Program percepatan dan perluasan materi untuk peserta didik dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa (CI-BI).
Duplikasi
Kurikulum yang sama dengan peserta didik pada umumnya, untuk peserta didik dengan hambatan ringan.
Simplikasi/Modifikasi
Kurikulum umum dimodifikasi dan disederhanakan tanpa menghilangkan substansi, sesuai kebutuhan peserta didik.
Substitusi
Beberapa bagian kurikulum umum diganti dengan yang setara, sesuai kebutuhan peserta didik.
Adaptasi Pembelajaran
Metode
Pengajaran
Guru harus menggunakan berbagai metode dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Alat Bantu
Belajar
Penggunaan teknologi dan alat bantu belajar yang tepat dapat memfasilitasi pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus.
Kerjasama Tim
Guru harus bekerja sama dengan tim, seperti orang tua dan tenaga ahli, untuk merancang pembelajaran yang efektif.
Adaptasi Lingkungan Belajar
Suasana Kelas
Pengaturan suasana pembelajaran, seperti tempat duduk dan pencahayaan, harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Sumber Belajar
Ketersediaan alat bantu dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
Kerjasama
Lingkungan belajar yang kondusif membutuhkan kerjasama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
G. Empat Karakteristik Pendidikan Inklusif
H. Kriteria Calon Sekolah Penyelenggara Inklusif
I. Prosedur Pendirian �Sekolah Penyelenggara Inklusif
Implikasi Pemda menunjuk sekolah penyelenggara inklusif :
Tahapan-tahapan penilaian pembelajaran yang dilakukan sbb :
1) Merumuskan tujuan penilaian,
2) Mengembangkan instrumen penilaian,
3) Melaksanakan penilaian, dan
4) Mengolah hasil penilaian.
Sekolah (negeri/swasta) yang tidak ditunjuk Pemda, dapat menyelenggarakan layanan inklusif, dgn mekanisme :
Profil belajar peserta didik juga digunakan untuk menentukan metode pembelajaran dan mengevaluasi peserta didik berkebutuhan khusus. Profil tersebut sekurangkurangnya memuat :
a. Identitas,
b. Kemampuan akademik,
c. Kemampuan sosial emosi,
d. Kemampuan motorik,
e. Kondisi kesehatan, dan
f. Kemandirian peserta didik.
Satuan pendidikan dapat menggunakan aplikasi Profil Belajar Siswa (PBS) yang terdapat pada Dapodik dan Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB).
J. Sistem Dukungan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif
Peran Pemerintah
Peran Masyarakat
Peran Orang Tua
Orang tua terlibat dan berperan aktif sebagai anggota tim Program Pendidikan Individual (PPI)
Dukungan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan penyediaan kurikulum
Peran Orang Tua
Kepala Satuan Pendidikan
Dunia usaha dan dunia industri (DUDI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi profesi Memperluas akses pendidikan dan pekerjaan bagi ABK
Peran Satuan Pendidikan
Guru Pembimbing Khusus/Guru Umum
Teman Sebaya / OSIS
K. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
L. Telaah Permendikbudristek
No. 48 Tahun 2023�tentang�Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan PAUD Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 3 : Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk ABK dilaksanakan oleh:
Pasal 5 : Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak dilakukan paling sedikit melalui:
Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Pasal 13 :
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi pembentukan ULD pada Pendidikan Anak Usia Dini formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Fasilitasi pembentukan ULD meliputi ;
Tugas ULD pada jenjang Dikdasmen :
Dalam penyelenggaraannya, ULD dapat melibatkan:
a. dokter;
b. dokter spesialis;
c. psikolog/psikolog pendidikan/psikolog klinis;
d. tenaga keterapian, meliputi:
1. tenaga terapi fisik, meliputi: a) fisioterapis; b) okupasi terapis;
2. terapis wicara;
3. terapis kognitif;
4. terapis perilaku;
e. tenaga ahli, meliputi:
1. ahli pendidikan luar biasa/pendidikan khusus;
2. ahli pendidikan inklusif;
3. tenaga ahli lainnya;
f. praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang:
1. bahasa isyarat;
2. simbol braille;
3. isyarat raba;
4. teknologi adaptif; dan/atau
5. teknologi asistif;
g. pekerja sosial yang menangani kondisi psikososial; dan
h. konselor
M. Penutup
a. memperluas akses sehingga semua sekolah tanpa terkecuali menerima peserta didik berkebutuhan khusus.
b. menyiapkan akomodasi yang layak, dalam hal ini menciptakan dukungan berbagai pihak terutama dana dan akomodasi kurikulum.
c. pentingnya keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
d. mempersiapkan sumber daya manusia.
TERIMA KASIH....
Wassalamu’alaikum Wr Wb.