1 of 35

���REGULASI�PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF bagi ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Oleh : Drs. Ujang Rafiudin, M.Si.

Disampaikan pada

Bimtek Pendidikan Inklusif.

Dindikbud Kota Serang

Senin, 16 Juni 2025

2 of 35

Perkenalan

Nama : Drs. H. UJANG RAFIUDIN, M.Si.

Alamat : Perumahan Taman Graha Asri Blok B1 No. 6 Rt.04/ Rw. 19 Kel./Kec./Kota Serang, Banten

Instansi : Lembaga Pendidikan dan Pengembangan SDM (LP2SDM),

Pendidikan:

  • S1 Pendidikan Matematika Universitas Lampung (UNILA), Lulus 1990.
  • S2 Ilmu Pemerintahan, Univ Satyagama, Jakarta, Lulus 2004.

Pengalaman / Jabatan:

  • Guru SMA Negeri Anyer, Kab. Serang 1990 - 2001
  • Kasi di Subdin Kebudayaan Dindik Provinsi Banten, 2001-2006.
  • Kasi di Balai Pendidikan Khusus (PLB), Dindik Banten, 2006-2010
  • Kepala Balai Pendidikan Khusus Dindik Banten, 2010-2013
  • Kepala Balai Budaya Disbudpar Banten, 2013-2017
  • Kepala Bidang Kebudayaan, Dindikbud Banten, 2017-2020
  • Plt. Sekretaris Dinas, Dindikbud Banten, 2019-2020
  • Fasilitator Sekolah Penggerak, Kemdikbudristek 2022 - sekarang.

3 of 35

�A. Latar Belakang

  • Meningkatnya penyandang anak berkebutuhan khusus (ABK), seperti tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, tuna grahita, down syndrome, autis.
  • Terbatasnya jumlah satuan pendidikan khusus (SLB/SKh) yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
  • Terbatasnya tenaga pendidik dengan kualifikasi pendidikan khusus.
  • Adanya stigma negatif dari orang tua/masyarakat yang menyekolahlkan anaknya ke Sekolah Khusus (SLB).

4 of 35

  • Pemerintah Indonesia memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
  • Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 32 yang mengatur mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.

5 of 35

Pertanyaan refleksi:

  1. Bapak/Ibu mungkin memiliki pengalaman di sekolah atau dalam pembelajaran di kelas, ada siswa yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, dyslexia, discalculia, disgrafia, slow leaner, .....
  2. Pilih salah satu pengalaman dan jelaskan bagaimana Bapak/Ibu mengatasinya.
  3. Ceritakan hal positif dari pengalaman tersebut, apa tantangannya dan bagaimana Bapak/Ibu mengatasi tantangan tersebut?

6 of 35

B. Landasan

a. Landasan Filosofis

    • Setiap anak mempunyai hak mendasar untuk memperoleh pendidikan,
    • Setiap anak mempunyai potensi, karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda,
    • Sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman karakteristik dan kebutuhan anak,
    • Anak berkebutuhan khusus (ABK) mempunyai hak untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah umum.

7 of 35

b. Landasan Yuridis

    • Undang Undang Dasar 1945, ps 31 (1) dan (2).
    • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
    • Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ps 51.
    • Undang Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional: ps 3, ps 4 (1), ps 5 (1) (2) (3) (4) , ps 11 (1), ps. 12 (1.b).
    • Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas 
    • Peraturan Mendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

8 of 35

c. Landasan Empiris

    • Deklarasi Hak Asasi Manusia, (1948), Declaration of Human Rights,
    • Konvensi Hak Anak, (1989), Convention on the Rights of the Child,
    • Konferensi Dunia (1990), tentang Pendidikan untuk Semua, (World Conference on Education for All),
    • Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan (the standard rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities)
    • Pernyataan Salamanca (Spanyol) (1994), tentang Pendidikan Inklusif,
    • Komitmen Dakar (Senegal) (2000) mengenai Pendidikan untuk Semua,
    • Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”,
    • Rekomendasi Bukittinggi (2005), tentang meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ramah bagi semua.

9 of 35

� C. Apakah Pendidikan Inklusif itu ?

  • Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, untuk belajar bersama-sama di lingkungan pendidikan yang sama.

  • Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994).

  • Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama.

10 of 35

  • Sekolah inklusif menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback,1980).

  • Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. (Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009).

11 of 35

D. Pengertian Pendidikan Inklusif

Inklusi

adalah pendekatan untuk membangun lingkungan

yang terbuka bagi semua orang dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda.

Sistem Layanan Pendidikan

Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang memberi kesempatan bagi setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

12 of 35

E. Tujuan Pendidikan Inklusif

1

Kesempatan

Belajar

Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

2

Penghargaan Keberagaman

Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

13 of 35

F. Prinsip Pendidikan Inklusif

Adaptasi

Kurikulum

Kurikulum harus fleksibel dan dapat diadaptasi sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik.

Adaptasi Pembelajaran

Guru harus melakukan penyesuaian proses pembelajaran di kelas yang beragam dengan mempertimbang-kan kondisi peserta didik berkebutuhan khusus.

Adaptasi

Lingkungan

Pengaturan suasana pembelajaran, ketersediaan alat bantu, dan sumber belajar harus sesuai dengan kebutuh-an peserta didik.

14 of 35

Adaptasi Kurikulum

Eskalasi/Akselerasi

Program percepatan dan perluasan materi untuk peserta didik dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa (CI-BI).

Duplikasi

Kurikulum yang sama dengan peserta didik pada umumnya, untuk peserta didik dengan hambatan ringan.

Simplikasi/Modifikasi

Kurikulum umum dimodifikasi dan disederhanakan tanpa menghilangkan substansi, sesuai kebutuhan peserta didik.

Substitusi

Beberapa bagian kurikulum umum diganti dengan yang setara, sesuai kebutuhan peserta didik.

15 of 35

Adaptasi Pembelajaran

Metode

Pengajaran

Guru harus menggunakan berbagai metode dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Alat Bantu

Belajar

Penggunaan teknologi dan alat bantu belajar yang tepat dapat memfasilitasi pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus.

Kerjasama Tim

Guru harus bekerja sama dengan tim, seperti orang tua dan tenaga ahli, untuk merancang pembelajaran yang efektif.

16 of 35

Adaptasi Lingkungan Belajar

Suasana Kelas

Pengaturan suasana pembelajaran, seperti tempat duduk dan pencahayaan, harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

Sumber Belajar

Ketersediaan alat bantu dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.

Kerjasama

Lingkungan belajar yang kondusif membutuhkan kerjasama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.

17 of 35

G. Empat Karakteristik Pendidikan Inklusif

  1. Proses yang berjalan terus dalam usahanya menemukan cara-cara merespon keragaman individu anak,
  2. Memperoleh cara-cara untuk mengatasi hambatan-hambatan anak dalam belajar,
  3. Membawa makna bahwa anak mendapat kesempatan utuk hadir (di sekolah), berpartisipasi dan mendapatkan hasil belajar yang bermakna dalam hidupnya, dan
  4. Diperuntukkan bagi anak-anak yang tergolong marginal, esklusif dan membutuhkan layanan pendidikan khusus dalam belajar.

18 of 35

H. Kriteria Calon Sekolah Penyelenggara Inklusif

  • Kesiapan Sekolah (melibatkan KS, Komite sekolah, Guru, peserta didik, dan orang tua)
  • Terdapat peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK)
  • Tersedia Guru Pendamping Khusus (GPK) yang memiliki latar belakang pendidikan khusus (guru di sekolah tsb, atau dari lembaga lain), atau sekolah sanggup menyediakan GPK
  • Sekolah sudah memperoleh sosialisasi pendidikan inklusif

19 of 35

I. Prosedur Pendirian �Sekolah Penyelenggara Inklusif

  • Pemda (Kab/Kota) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menunjuk minimal 1 (satu) SD dan 1 (satu) SMP di setiap kecamatan.
  • Pemda Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menunjuk minimal 1 (satu) SMA/SMK Inklusif di tiap Kab/Kota.
  • Pemda Kab/Kota/Provinsi menerbitkan SK Penetapan Sekolah Penyelenggara Inklusif, sesuai dengan kewenangannya.

20 of 35

Implikasi Pemda menunjuk sekolah penyelenggara inklusif :

  1. Menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dgn kebutuhan peserta didik.
  2. Menjamin tersedianya sumberdaya pendidikan (SDM, pembiayaan, sarana dan prasarana).

21 of 35

  • Penilaian (Asesmen) Pelaksanaan Pembelajaran

Tahapan-tahapan penilaian pembelajaran yang dilakukan sbb :

1) Merumuskan tujuan penilaian,

2) Mengembangkan instrumen penilaian,

3) Melaksanakan penilaian, dan

4) Mengolah hasil penilaian.

  • Laporan Hasil Belajar
      • Laporan kemajuan belajar,
      • Laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila,
      • Portofolio peserta didik,
      • Prestasi akademik dan nonakademik,
      • Ekstrakurikuler, dan
      • Penghargaan peserta didik dan tingkat kehadiran.

22 of 35

Sekolah (negeri/swasta) yang tidak ditunjuk Pemda, dapat menyelenggarakan layanan inklusif, dgn mekanisme :

  1. Sekolah mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan (Kab/Kota/Provinsi).
  2. Dinas Pendidikan melakukan penilaian kelayakan (reviu proposal) dan visitasi lapangan.
  3. Jika layak, Dinas Pendidikan menerbitkan SK Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

23 of 35

  • Profil Belajar Peserta Didik

Profil belajar peserta didik juga digunakan untuk menentukan metode pembelajaran dan mengevaluasi peserta didik berkebutuhan khusus. Profil tersebut sekurangkurangnya memuat :

a. Identitas,

b. Kemampuan akademik,

c. Kemampuan sosial emosi,

d. Kemampuan motorik,

e. Kondisi kesehatan, dan

f. Kemandirian peserta didik.

Satuan pendidikan dapat menggunakan aplikasi Profil Belajar Siswa (PBS) yang terdapat pada Dapodik dan Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB).

24 of 35

J. Sistem Dukungan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Peran Pemerintah

Peran Masyarakat

Peran Orang Tua

Orang tua terlibat dan berperan aktif sebagai anggota tim Program Pendidikan Individual (PPI)

Dukungan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan penyediaan kurikulum

Peran Orang Tua

Kepala Satuan Pendidikan

Dunia usaha dan dunia industri (DUDI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi profesi Memperluas akses pendidikan dan pekerjaan bagi ABK

Peran Satuan Pendidikan

Guru Pembimbing Khusus/Guru Umum

Teman Sebaya / OSIS

25 of 35

K. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas 

  • Pentingnya modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan agar peserta didik penyandang disabilitas (selanjutnya disebut ABK) dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. 
  • Akomodasi yang layak ini meliputi penyediaan fasilitas, penyesuaian kurikulum, dan metode pengajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta didik. 

26 of 35

L. Telaah Permendikbudristek

No. 48 Tahun 2023�tentangAkomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan PAUD Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 3 : Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk ABK dilaksanakan oleh:

  1. Pemerintah Daerah dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk ABK pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
  2. Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk ABK;
  3. Satuan Pendidikan dengan menyediakan Akomodasi yang Layak.

27 of 35

Pasal 5 : Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak dilakukan paling sedikit melalui:

  1. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; (biaya utk penyelenggaraan pendidikan, beasiswa, dana utk sarana-prasarana).
  2. penyediaan sarana dan prasarana; (umum, khusus, dukungan pembelajaran jarak jauh)
  3. penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (guru kelas, guru mata pelajaran, guru pendidikan khusus)
  4. penyediaan kurikulum ; (standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; dan standar penilaian) sesuai dengan kebutuhan ABK.

28 of 35

  • Penyediaan bentuk Akomodasi yang Layak diberikan kepada ABK berdasarkan hasil asesmen fungsional yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
  • Asesmen fungsional yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan difasilitasi oleh Unit Layanan Disabilitas.
  • Asesmen fungsional bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, hambatan, dan kebutuhan Peserta Didik

29 of 35

Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Pasal 13 :

Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi pembentukan ULD pada Pendidikan Anak Usia Dini formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

30 of 35

Fasilitasi pembentukan ULD meliputi ;

  1. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan dengan pengalokasian dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. penyediaan kebijakan penyelenggaraan ULD;
  3. penyediaan sarana dan prasarana ULD;
  4. perekrutan sumber daya manusia yang diperlukan;
  5. peningkatan kompetensi petugas ULD.

31 of 35

Tugas ULD pada jenjang Dikdasmen :

  1. melaksanakan kebijakan Kementerian terkait layanan disabilitas;
  2. melakukan penyiapan analisis kebutuhan;
  3. menyediakan data dan informasi;
  4. memberikan rekomendasi;
  5. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
  6. melaksanakan pendampingan; dan
  7. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

32 of 35

Dalam penyelenggaraannya, ULD dapat melibatkan:

a. dokter;

b. dokter spesialis;

c. psikolog/psikolog pendidikan/psikolog klinis;

d. tenaga keterapian, meliputi:

1. tenaga terapi fisik, meliputi: a) fisioterapis; b) okupasi terapis;

2. terapis wicara;

3. terapis kognitif;

4. terapis perilaku;

e. tenaga ahli, meliputi:

1. ahli pendidikan luar biasa/pendidikan khusus;

2. ahli pendidikan inklusif;

3. tenaga ahli lainnya;

33 of 35

f. praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang:

1. bahasa isyarat;

2. simbol braille;

3. isyarat raba;

4. teknologi adaptif; dan/atau

5. teknologi asistif;

g. pekerja sosial yang menangani kondisi psikososial; dan

h. konselor

34 of 35

M. Penutup

  • Sistem yang ideal untuk layanan inklusi, yaitu bahwa sekolah umum (SD, SMP, SMA/SMK) harus menyediakan pendidikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus sebagai bagian yang integral.
  • Keberhasilan pelaksanaan pendidikan inklusif terdapat beberapa tantangan, antara lain:

a. memperluas akses sehingga semua sekolah tanpa terkecuali menerima peserta didik berkebutuhan khusus.

b. menyiapkan akomodasi yang layak, dalam hal ini menciptakan dukungan berbagai pihak terutama dana dan akomodasi kurikulum.

c. pentingnya keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

d. mempersiapkan sumber daya manusia.

35 of 35

TERIMA KASIH....

Wassalamu’alaikum Wr Wb.