1 of 12

Kupas tentang

Sumini

Ketua Tim Monev Jastel & Perlindungan Pengguna

Ditdal PPI Kominfo

Jasa Jual Kembali

KBLI 61994

2 of 12

Dasar Hukum

01

PP 46/2021 ttg Postelsiar

02

PP 5/2021 ttg Penyelengg. Perizinan Berbasis Resiko

03

PM Kominfo 13/2019, telah diubah melalui PM Kominfo 1/2021 ttg Penyelengg. Jastel

04

PM Kominfo 5/2021 ttg Penyelenggaraan Telekomunikasi

05

Perdirjen PPI 1/2021 ttg Ketentuan Teknis Penyelengg. Tel.

3 of 12

ttg Penyelengg. Perizinan Berbasis Resiko

Pasal 149 ayat 3 :

Perizinan Berusaha pada subsektor telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:

  1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
  2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
  4. Jasa jual kembali jasa telekomunikasi.

PP 5/2021

KBLI 61994 (Risiko Menengah Rendah: self declaration melalui checklist pemenuhan standar.

  1. Memenuhi Standar Aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
  2. Adanya Perjanjian Kerjasama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi (merk, Standar Kualitas Layanan, Pendapatan, Penagihan mencantumkan merk, Penggunaan IP).
  3. Wajib menjamin keberlangsungan layanan.
  4. Menjamin Perlindungan Konsumen.
  5. Mematuhi ketentuan perundang- undangan.

4 of 12

5 of 12

6 of 12

Simulasi Jual Kembali Jasa Telekomunikasi

7 of 12

Sanksi Pelanggaraan Jual Kembali

PM Kominfo 1/2021

Pasal 34

(1) Penyelenggara Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan teknis mengenai:

….

b. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

…..

(2) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Perdir 1/2023)

Pasal 52 Sanksi

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal..Pasal 34 ayat (1).. dikenai sanksi adminsitratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pencabutan layanan Jasa

Telekomunikasi; dan/atau

c. pencabutan Izin Penyelenggaraan

tentang Perubahan Kedua atas PM Kominfo No. 13 tahun 2019 ttg Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

8 of 12

Sanksi Pelanggaraan Jual Kembali

No

Pelanggaran

Sanksi administratif

Teguran Tertulis

I

Teguran Tertulis

II

Teguran Tertulis

III

Denda

Penghentian sementara kegiatan berusaha

Pemutusan Akses

Daya Paksa Polisional

Pencabutan Perizinan Berusaha

1

Tidak memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan per UU-an

-

-

-

-

-

-

-

2

Tidak memiliki perjanjian kerja sama yg diwajibkan dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

-

-

-

-

-

-

3

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yg melakukan Kerjasama jasa jual Kembali Jasa Telekomunikasi tidak menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya

-

-

-

-

-

-

-

4

Tidak menjamin perlindungan konsumen

-

-

-

-

-

-

-

PM 5/2021

9 of 12

Reseller Jawa Timur

Profile

61994

KBLI

285 PKS

(all)

10 of 12

Isu Lapangan Pelaksana Jual Kembali

  1. Pelaksana Jual Kembali membeli bandwith bayar dimuka kemudian diecer oleh PJK dengan harga yang jauh lebih murah dari harga di PJT, disini PJT gak mau pusing dengan urusan reseler yang penting jualannya laku dan gak rugi.
  2. PJK melakukan kerjasama dengan lebih dari 1 PJT, hal ini yang memungkinkan terjadinya paktek “mix layanan” sehingga PJK tidak bisa memilah mana pelanggan PJT A dan PJT B sehingga laporannya kacau. (ada yg punya backup ke ISP lain)
  3. Perang tarif, banting-bantingan harga sampai ada yang jualan internet bonus “sembako +”.
  4. Ada paktek PJT yang menjual PKS “bodong”, hanya berupa PKS namun PJK mengambil bandwith entah kemana.
  5. PJK mempunyai infrastruktur (Fiber optik) untuk deliver layanan ke end user tanpa izin.
  6. Terdapat pernyataan bahwa 98% pelaksana jual kembali tidak sesuai dengan ketentuan.

11 of 12

Rencana Tindak Lanjut

  1. Diperlukan komitmen seluruh penyelenggara ISP yang memiliki Pelaksana Jual Kembali (PJK) untuk memperbaiki seluruh aktivitas PJK sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Terhadap ISP dan PJK yang tidak mengikuti standar aktivitas PJK maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Terhadap penyelenggara ISP yang ditemukenali di lapangan tidak melaporkan mitra resellernya maka akan dikenakan sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran yang mengarah ke potensi kerugian negara.
  4. Bekerjasama dengan Balmon Spekfrek Radio di wilayah untuk membantu melakukan monitoring reseller yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan.

12 of 12

THANKS

Yuk kita jaga industri telekomunikasi,

berbisnis dengan sehat

untuk terciptanya penyelenggaraan

yang bermartabat