FRAUD RISK ASSESSMENT (FRA)�APLIKASI FRA-ONLINE
YOGYAKARTA, NOVEMBER 2025
DIVISI KEPATUHAN
PENGANTAR�FRAUD RISK ASSESSMENT
JENIS RISIKO KEPATUHAN
02
FRAUD
01
IMPROPER
Segala Tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi yang menyimpang terhadap peraturan atau ketentuan yang berlaku, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dapat merugikan PLN dan/atau pihak lain
KARAKTERISTIK FRAUD
DISENGAJA /INTENTIONALLY
01
02
03
04
MANIPULASI /TRICKERY
TERSEMBUNYI /HIDDEN
KERUGIAN DAN/ATAU KEUNTUNGAN PELAKU
ACTUS REUS
Tindakan / perbuatan Fraud
MENS REA
Sikap batin pelaku fraud
05
PENYALAHGUNAAN WEWENANG/
ABUSE OF POWER
KATEGORI FRAUD
Penyalahgunaan Aset/Wewenang
(Asset Misappropriation)
Korupsi
(Corruption)
Rekayasa Pelaporan
(Fraudlent Statement)
Sumber : Associated Certified Fraud Examiner (ACFE)
POHON KECURANGAN
Fraudlent Statement
Financial
Non Financial
PENYEBAB FRAUD
Donald R Cressey
(Fraud Triangle)
Wolfe dan Hermanson�(Fraud Diamond)
Crowe Howarth�(Fraud Pentagon)
Jack Bologna
(GONE Theory)
C
N
O
G
E
FRAUD DIAMOND
Incentive/Pressure
Opportunity
Rationalization
Capability
RED FLAG
PEDOMAN PENYUSUNAN�FRAUD RISK ASSESSMENT
ALUR PENYUSUNAN FRA
Fraud Risk Assessment (FRA) adalah suatu proses identifikasi, analisis dan evaluasi atas kerentanan suatu organisasi dalam menghadapi risiko Fraud yang diaplikasikan pada tingkatan organisasi yang berbeda-beda, antara lain tingkat strategis, entitas, operasional, proses bisnis, program dan aktivitas lainnya
MEKANISME FRA
BPO memiliki tugas untuk menyusun & mengevaluasi FRA seluruh Proses Bisnis yang menjadi tanggung jawab-nya setiap tahun
BPO/Pemrakarsa memastikan pemetaan & Mitigasi dalam FRA telah dilaksanakan
BPO/Pemrakarsa dapat meminta bantuan supervisi pelaksanaan FRA kepada Pengulas
PENGULAS
PEMRAKARSA
Pengulas melakukan ulasan FRA yang telah disusun BPO/ Pemrakarsa
Pengulas melakukan melakukan verifikasi dokumen pendukung FRA
Pengulas dapat melakukan pendampingan dalam penyusunan FRA
FRA yang diulas oleh Pengulas, ditandatangani oleh BPO/Pemrakarsa dan Pengulas
Berdasarkan Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 009 .E/DIR/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment di Lingkungan PT PLN (Persero)
HIERARKI PROSES BISNIS�VS PEMETAAN RISIKO FRAUD
KEPDIR No. 347 .K/DIR/2023
KEPDIR No. 348 .K/DIR/2023
LEVEL 3
EDIR No. 004 .E/DIR/2023
Level 2 (Kelompok Proses)
Level 1 (Kategori)
Level 3 (Proses)
Level 4 (Aktivitas)
Level 5 (Tugas)
Merupakan Perwakilan dari proses Bisnis tertinggi
Kelompok proses yang dikumpulkan dalam 1 kategori
Serangkaian aktivitas yang saling terhubung yang mengubah input mejadi output
Event kunci yang dilaksanakan Ketika mengeksekusi proses
Tingkat dekomposisi hierarki dari Lv 4, spesifik dan unik, berbeda antar Satuan Kerja
1
2
3
4
5
LEVEL 4
NAMA PROSES BISNIS FRA
(Berdasarkan KEPDIR)
- NAMA PROSES BISNIS FRA
- ALUR PROSES BISNIS
- SUB TAHAPAN KEGIATAN
PROSES BISNIS PRIORITAS
MOONSHOT
Prioritas berjalan di tahun 2025
PENGADAAN
TRANSAKSIONAL
PENGELOLAAN ASET
C
TERJADI PELANGGARAN
KEUANGAN DAN UMUM
PROSES BISNIS �LESSON LEARN KEJADIAN FRAUD
Proses Bisnis | Risiko Fraud yang relevan dengan kejadian Fraud |
Perjalanan Dinas | Memalsukan dan memanipulasi invoice perjalanan dinas yang direimburse |
TJSL | Menggunakan anggaran TJSL tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku |
Kendaraan Dinas | Penyalahgunaan kendaraan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
Pembayaran | Memanipulasi/meloloskan pertanggungjawaban persekot dinas/petty cash yang tidak sesuai dengan peruntukkannya atau tidak sesuai realisasi untuk kepentingan pribadi |
Perencanaan Pengadaan | Memanipulasi dan/atau meloloskan dokumen KKP (nilai proyek, tanggal, nomor, dll) tanpa didukung data dan justifikasi yang valid dan relevan |
Melakukan pengaturan dalam pemilihan metode pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku | |
Melakukan pemufakatan jahat dengan vendor dengan cara menaikkan harga satuan kontrak tanpa didukung referensi harga dan rekayasa nilai anggaran pada proses perencanaan pengadaan | |
Pelaksana Pengadaan | Melakukan persekongkolan dengan vendor dengan cara merekayasa pemenang pelelangan terbuka |
Pengelolaan Aset | Merencanakan dan melakukan penjualan, pencurian atau penggelapan (digunakan Kembali) barang penggantian karena rusak, dan/atau ATTB dan/atau material gudang untuk kepentingan pribadi |
PENULISAN SKEMA�FRAUD
Contoh Penulisan Skema Fraud :
MITIGASI
Monitoring dan Evaluasi�Pemantauan pelaksanaan mitigasi secara berkala (triwulan) dan melakukan update level risiko
Rencana Mitigasi�Improvement Kontrol : Suatu program baru berdasarkan pemetaan risiko Fraud
Monitoring Kontrol : Perlakuan terhadap kontrol eksisting yang relevan terhadap risiko fraud dengan target waktu disesuaikan dengan aktivitas control yang dilakukan
Monitoring Kontrol�Jika improvement control dinilai efektif maka mitigasi dapat menjadi monitoring kontrol
Rencana Aksi Mitigasi�Penyusunan Rencana Kegiatan Mitigasi berdasarkan target mitigasi yang ditentukan
Mitigasi �Perlakuan terhadap risiko Fraud untuk mencegah dan/atau meminimalisir risiko Fraud
FRAUD RISK ASSESSMENT�MONITORING DAN EVALUASI
PENILAIAN EFEKTIVITAS MITIGASI
Penilaian efektivitas pelaksanaan mitigasi jika telah dilaksanakan
MONITORING SKEMA FRAUD DAN RED FLAG
Monitoring terhadap skema fraud dan red flag, apakah terjadi selama atau ketika pelaksanaan mitigasi
EVALUASI TERHADAP LEVEL RISIKO RESIDUAL
Melihat efektivitas dari pelaksanaan Mitigasi sehingga dapat melakukan penilaian level risiko residual setelah Mitigasi dilaksanakan dan dipantau
INVENTARIS EVIDEN MITIGASI SESUAI TARGET PELAKSANAAN
Setiap mitigasi mempunyai target waktu pelaksanaan dan mempunyai Rincian Kegiatan Mitigasi dengan target waktu yang kemungkinan berbeda
UPDATE MONEV SETIAP TRIWULAN
Melakukan update terhadap status indikasi skema fraud dan red flag, melakukan penilaian level risiko residual, justifikasi terhadap pelaksanaan mitigasi dan penilaian efektivitas mitigasi
PENYUSUNAN FRA �DI APLIKASI FRA-ONLINE
AKSES FRA-ONLINE
https://fra-online.pln.co.id
https://cos.pln.co.id
1
2
Login SSO/ Email Korporat (terdaftar)
USER PRACTICE
Username | Nama | Password | Usergroup | Usergroup Tambahan | Unit |
sekremb4.eic | User Test 1 | pln123 | Pemeriksa | Penyusun, Pemeriksa Pengulas, Pengulas | Unit Test |
mb2.eic | User Test 2 | pln123 | Pemeriksa | Penyusun, Pemeriksa Pengulas, Pengulas | Unit Test |
dme2.eic | User Test 3 | pln123 | Pemrakarsa | Penyusun, Pemeriksa Pengulas, Pengulas | Unit Test |
epp2.eic | | pln123 | Pemrakarsa | Penyusun, Pemeriksa Pengulas, Pengulas | Unit Test |
katimpro2.eic | | pln123 | Pemrakarsa | Penyusun, Pemeriksa Pengulas, Pengulas | Unit Test |
*Jangan login melalui SSO / IAM PLN
FITUR FRA-ONLINE
Fraud Risk Assessment
Fraud Risk Register
Fraud Risk Profile Korporat
Fraud Risk Review
Fraud Risk Profile
Rekap Monitoring FRA
Dashboard
Manajemen User
Perubahan Status FRA
“Admin FRA”
USER FRA-ONLINE
User yang dapat melakukan penambahan, pengurangan, mengubah data seluruh User serta dapat melakukan verifikasi status dokumen FRA dan memantau seluruh dokumen
Admin FRA
User yang dapat melakukan penambahan, pengurangan, mengubah data seluruh User di Suatu Satuan Kerja
Admin UI/SH/AP
User yang melakukan penyusunan FRA, FRP, FRRe, dan FRR
Penyusun
User yang melakukan pemeriksaan dokumen sebelum disetujui Pemrakarsa (FRA, FRP, FRRe, FRR)
Pemeriksa
User yang melakukan persetujuan FRA, FRP satuan kerja, FRRe dan FRR)
Pemrakarsa
User yang melakukan review FRA yang sudah disetujui Pemarakarsa
Pemeriksa Pengulas
User yang melakukan persetujuan FRA yang sudah disetujui Pemarakarsa
Pengulas
ADMIN
UP/SH/AP
1
2
PERAN PENYUSUN, PEMERIKSA,�PEMRAKARSA DAN PENGULAS
User | Fraud Risk Assessment | Fraud Risk Profile | Fraud Risk Review | Fraud Risk Register |
Penyusun | | | | |
Pemeriksa | | | | |
Pemrakarsa | | | | |
Pemeriksa Pengulas | | | | |
Pengulas | | | | |
Ruang Lingkup Fraud Risk Assessment | BPO atau Pemrakarsa | Pengulas |
Kantor Pusat | Direksi atau Pejabat Struktural 1 (satu) tingkat dibawah Direksi | Excecutive Vice President Kepatuhan |
Unit Induk atau Pusat-Pusat | General Manager atau Pejabat Struktural 1 (satu) tingkat dibawah General Manager | Senior Manager yang melaksanakan fungsi perencanaan/pejabat yang ditunjuk oleh General manager untuk melaksanakan fungsi kepatuhan |
Unit Pelaksana | Manager Unit Pelaksana atau Pejabat Struktural 1 (satu) tingkat dibawah Manager Unit Pelaksana | Manager Bagian yang melaksanakan fungsi perencanaan atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi kepatuhan |
“Berdasarkan EDIR 0009.E/DIR/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment di Lingkungan PT PLN (Persero)”
ROLE USER ADMIN
Admin UI/SH/AP
Admin UP/USH/UAP
Melakukan penambahan, pengurangan, dan/atau mengubah data User
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Mitigasi
01
02
Melakukan penambahan, pengurangan, dan/atau mengubah data User
02
Ruang Lingkup
Hanya di Unit Pelaksana dan Anak Perusahaan Sub Holding/Anak Perusahaan
Ruang Lingkup
Unit induk/Sub Holding/Anak Perusahaan dan Unit Pelaksana
01
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Mitigasi
MEMBUAT/MENGUBAH USER
Username dapat dicek melalui www.iam.pln.co.id
Tombol Aksi
✔
X
“Fungsi ini hanya apat dilakukan oleh User Admin”
MENGGANTI PERAN USER
2
“Fungsi ini hanya dapat dilakukan oleh user dengan lebih dari 1 peran”
3
1
4
3
ALUR PENYUSUNAN FRA�PADA FRA-ONLINE
RENCANA AKSI MITIGASI
MONITORING DAN EVALUASI
ASSESSMENT
PENDAHULUAN
Kontrol Eksisting
Eviden Mitigasi
Identifikasi
“Dilakukan Setiap Triwulan”
Persetujuan oleh :
Persetujuan oleh :
FUNGSI IKON�MENU PENDAHULUAN
Untuk menambah / menyusun FRA baru
Untuk mengedit draft pendahuluan yang belum disetujui
Untuk menghapus draft FRA yang belum disetujui
Untuk sinkronisasi jumlah proses bisnis
Untuk melihat pendahuluan yang sudah disetujui/dalam proses persetujuan
Untuk mendownload daftar Pendahuluan
Nomor draft FRA berkode “d”, dan mempunyai kode Divisi/Unit
001.d-FRA/DIV PKP/PB/2024
001.d-FRA/UID JAYA/PB/2024
Nomor Dok.
Nama Dok.
Kode Divisi/Unit
Tahun Penyusunan
PB = Proses Bisnis
MEKANISME PENYUSUNAN�PENDAHULUAN
CREATE NEW�Menyusun FRA yang baru / FRA Proses Bisnis belum pernah dibuat
REFERENCE�Menyusun FRA berdasarkan FRA Proses Bisnis yang pernah dibuat dan telah disetujui Pengulas
Note:
Pengisian tahun berlakunya FRA
1
Informasi yang tersusun terkait fenomena permasalahan yang akan dianalisa dengan melihat aspek internal maupun eksternal terhadap proses bisnis/aktivitas/kegiatan/proyek. Latar belakang ini merupakan informasi urgensi keterkaitan antara proses bisnis/aktivitas/kegiatan/proyek yang akan dianalisa dengan issue strategis korporat.
Cakupan ruang lingkup dapat juga termasuk aktivitas-aktivitas pendukung lainnya yang terkait dengan proses bisnis/aktivitas/proyek/kegiatan yang akan dikaji.
Pemrakarsa adalah Pejabat struktural yang memiliki wewenang untuk mengusulkan kegiatan, proyek, inisiatif, dan/atau rancangan keputusan atau pejabat yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan, proyek, inisiatif, dan/atau rancangan keputusan tersebut
1
2
3
4
5
6
7
Proses ini untuk mengidentifikasi stakeholder internal dan eksternal yang terkait dengan ruang lingkup FRA yang sudah ditetapkan sebelumnya
Merupakan regulasi internal atau eksternal dan/atau dokumen pendukung lainnya yang mendasari dan/atau mempengaruhi terhadap suatu proses bisnis, aktivitas, kegiatan, proyek, dan/atau kebijakan yang akan dilakukan pemetaan risiko Fraud
8
END OF PENDAHULUAN
FUNGSI IKON�MENU ASSESSMENT
Untuk mengedit draft assessment yang belum disetujui
Untuk mengedit draft alur proses bisnis, sub tahapan dan skema fraud
Untuk melihat peta risiko berdasarkan hasil assessment
Untuk melihat pendahuluan yang sudah disetujui/dalam proses persetujuan
Untuk mengajukan persetujuan /melihat history persetujuan
Untuk melakukan print-out (format word)
Untuk mendownload daftar assessment
1
MEKANISME PENYUSUNAN�ASSESSMENT
✔
1
2
3
1
2
3
✔
✔
Untuk melakukan edit narasi yang sudah disimpan
4
Identifikasi Risiko Fraud yang dapat terjadi, Skema dan Skenario fraud yang dilakukan, baik Kasus yang sudah terjadi (terungkap/tidak terungkap);Hasil Analisa; atau Persepsi Pihak Lain. Dengan memperhatikan uraian detail skema:
Proses Persetujuan Assessment
1
2
MEKANISME PENYUSUNAN�ASSESSMENT
Cari Penyebab terjadinya Risiko Fraud tersebut.
Identifikasi Red flag adalah tanda- tanda terdapat sesuatu yang tidak biasa dan mungkin perlu diselidiki lebih lanjut.
5
7
8
Monitoring Kontrol
Improvement Kontrol
Pada dasarnya mencakup langkah pencegahan atau pendeteksian
END OF ASSESSMENT
ALUR PERSETUJUAN
Pemrakarsa |
✔ |
Pemeriksa |
✔ |
PEMERIKSA PENGULAS/Reviewer |
✔ |
Pengulas |
✔ |
X
Jika direject maka akan kembali ke Penyusun
*Reviewer = Pemeriksa Pengulas
*Persetujuan Pemrakarsa dapat dilakukan tanpa disetujui Pemeriiksa
*Persetujuan Pengulas dapat dilakukan tanpa disetujui Reviewer
STATUS PERSETUJUAN�FRAUD RISK ASSESSMENT
FRA disetujui Pemeriksa Pengulas
FRA disetujui Pemrakarsa, dan terkirim kepada Pemeriksa Pengulas dan Pengulas
FRA telah disetujui Pemeriksa
FRA diajukan permohonan Persetujuan, dan terkirim kepada Pemeriksa dan Pemrakarsa
FRA disetujui Pengulas
Menunggu persetujuan
Pengajuan persetujuan
Pemrakarsa
Disetujui Pemrakarasa
Disetujui Reviewer
Approved by Pengulas/
Disetujui Pengulas
X
FRA sudah tidak bisa diedit oleh Penyusun
X
FRA sudah tidak bisa diedit oleh Pemeriksa
X
FRA sudah tidak bisa diedit oleh Pemeriksa& Pemrakarsa
X
FRA sudah tidak bisa diedit oleh Pemeriksa, Pemrakarsa & Reviewer
X
FRA sudah tidak bisa diedit, penyusunan Rencana Aksi Mitigasi (RAM)
ASSESSMENT
RENCANA AKSI MITIGASI
PENGAJUAN PERSETUJUAN� ASSESSMENT
2
1
3
*Pemilihan Pemrakarsa akan default sesuai pemilihan Pemrakarsa pada Pendahuluan
*Pemeriksa Pengulas dan Pengulas tidak dipilih, tetapi FRA akan terkirim setelah disetujui Pemrakarsa. Nama Pemeriksa Pengulas dan Pengulas akan tampil ketika sudah menyetujui FRA
4
*Status akan berubah menjadi “Menunggu Persetujuan”
PERSETUJUAN ASSESSMENT�OLEH PEMERIKSA, PEMRAKARSA,�PEMERIKSA PENGULAS DAN PENGULAS
1
Untuk menambah/mengurangi draft alur proses bisnis, sub tahapan & skema fraud
Untuk mengedit/melihat Pendahuluan dan Assessment
Untuk melakukan persetujuan/reject FRA
Untuk melihat Riwayat
persetujuan
PERSETUJUAN�(Mengubah Alur Proses Bisnis & Sub Tahapan Kegiatan)
*Lihat slide 39
3
PERSETUJUAN (Mengubah�Pendahuluan)
1
2
4
5
3
6
7
8
9
10
PERSETUJUAN (Mengubah �Assessment)
1
2
3
*Lebih baik menggunakan fitur
*Dalam melakukan edit Assessment dapat dilihat pada slide 40 - 42
4
5
PERSETUJUAN FRA�(Menyetujui/Me-reject)
1
2
3
4
5
RIWAYAT STATUS PERSETUJUAN
*Nomor FRA akan berubah, tanpa adanya “d”, kemungkinan urutan nomor FRA tidak sama dengan Nomor draft FRA
010.d-FRA/UID JAYA/PB/2024
005-FRA/UID JAYA/PB/2024
PENYUSUNAN �RENCANA AKSI MITIGASI (RAM)
FUNGSI IKON�RENCANA AKSI MITIGASI
Untuk melihat RAM yang sudah disetujui/dalam proses persetujuan
Untuk mengajukan persetujuan /melihat history persetujuan
Untuk mengedit draft RAM yang belum disetujui
*Harus diperhatikan ketika menyusun Mitigasi, kolom Rincian Kegiatan Mitigasi akan mengikuti table dibawah ini
!
Untuk mengedit draft RAM yang belum disetujui
Jenis Mitigasi | Target Waktu | Jumlah Rincian Kegiatan Mitigasi |
Improvement Kontrol | DD/MM/YYY | 1 |
Monitoring Kontrol | Bulanan | 12 |
Triwulanan | 4 | |
Semesteran | 2 | |
DD/MM/YYYY | 1 |
MEKANISME PENYUSUNAN�RENCANA AKSI MITIGASI
1
2
Monitoring Kontrol target bulanan*
Mitigasi yang tertuang dalam dokumen FRA kemudian dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Mitigasi berisi aktivitas-aktivitas dalam pelaksanaan mitigasi tersebut dapat ditindaklanjuti, dipantau kemajuan dan efektivitasnya (dapat dilakukan setelah Assessment telah disetujui Pengulas)
Monitoring Kontrol target bulanan*
Improvement Kontrol*
Monitoring Kontrol target Semesteran*
Monitoring Kontrol target Triwulan*
Monitoring Kontrol Target 1 waktu*
Untuk mengedit draft Rincian yang belum disetujui
Untuk menghapus draft Rincian yang belum disetujui
Untuk menambah draft Rincian Kegiatan Mitigasi
MEKANISME PENYUSUNAN�RENCANA AKSI MITIGASI
Monitoring Kontrol
Improvement Kontrol
Sekali waktu
Bulanan
Triwulanan
Semesteran
PENGAJUAN PERSETUJUAN�RENCANA AKSI MITIGASI
2
3
*Pemilihan Pemeriksa&Pemrakarsa akan default sesuai Riwayat persetujuan FRA
4
*Status akan berubah menjadi “Menunggu Persetujuan”
1
2
MEKANISME PERSETUJUAN RAM�(Menyetujui/Me-reject)
*Jika dilakukan persetujuan tanpa disetujui Pemeriksa
1
2
3
4
5
Proses mengedit draft RAM sama dengan saat menyusun RAM lihat slide 43-45
MONITORING �DAN EVALUASI FRA
KEGIATAN MONITORING DAN�EVALUASI FRA
MONITORING SKEMA FRAUD DAN RED FLAG
Monitoring terhadap skema fraud dan red flag, apakah terjadi selama atau ketika pelaksanaan mitigasi
EVALUASI TERHADAP LEVEL RISIKO RESIDUAL
Melihat efektivitas dari pelaksanaan Mitigasi sehingga dapat melakukan penilaian level risiko residual setelah Mitigasi dilaksanakan dan dipantau
UPLOAD EVIDEN MITIGASI SESUAI TARGET PELAKSANAAN
Setiap mitigasi mempunyai target waktu pelaksanaan dan mempunyai Rincian Kegiatan Mitigasi dengan target waktu yang kemungkinan berbeda
PENILAIAN EFEKTIVITAS MITIGASI
Penilaian efektivitas pelaksanaan mitigasi jika telah dilaksanakan
UPDATE MONEV SETIAP TRIWULAN
Melakukan update terhadap status indikasi skema fraud dan red flag, melakukan penilaian level risiko residual, justifikasi terhadap pelaksanaan mitigasi dan penilaian efektivitas mitigasi
MEKANISME UPLOAD EVIDEN
3
1
2
Untuk mengupload eviden mitigasi sesuai Rincian Kegiatan Mitigasi
Untuk mengupdate Monitoring dan Evaluasi berdasarkan ID RIsk
Untuk melihat Peta Risiko
MEKANISME UPLOAD EVIDEN
4
5
6
7
MEKANISME UPDATE�MONITORING DAN EVALUASI
1
2
3
4
5
6
8
7
PENGUKURAN EFEKTIVITAS�MITIGASI
REKAP MONITORING�FRA
1
2
3
Untuk mengupload eviden mitigasi sesuai Rincian Kegiatan Mitigasi
Untuk mengupdate Monitoring dan Evaluasi berdasarkan ID RIsk
*Lihat slide 70-71
*Lihat slide 72-74
TERIMA KASIH
PERATURAN DAN REGULASI
Regulasi/Program
Deskripsi
Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 0015.P/DIR/2023 Tentang Kebijakan Strategis Manajemen Kepatuhan PT PLN (Persero) bahwa seluruh Satuan Kerja, sub-holding dan anak Perusahaan berperan aktif dalam mendukung implementasi manajemen kepatuhan
Sebagai koordinator Satuan Kerja Fungsi Kepatuhan, DIV PKP mengakoordinir pengelolaan kepatuhan di PLN Group termasuk melakukan Sosialisasi Kebijakan terkait Manajemen Kepatuhan
3
Mensyaratkan pemenuhan yang mencakup berbagai aspek, diantaranya pengelolaan WBS, capacity building terkait integritas, dan upaya pencegahan praktik fraud/kecurangan. Dibutuhkan peningkatan kompetensi seluruh Pegawai PLN untuk pemenuhan penilaian ICORPAX
ICORPAX (Indonesian Corporate Accountability Index) yang bertujuan untuk mengukur dan menilai tingkat akuntabilitas serta penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance)
5
Upaya pencegahan tindak pidana oleh korporasi yang merupakan mandatori bagi BUMN, dimana PT PLN (Persero) wajib memiliki program anti Fraud.
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana bagi korporasi apabila Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan korupsi.
Peraturan Menteri BUMN no. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, bahwa BUMN wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan.
Menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi (Pasal 3 Ayat (1)) yang diwujudkan salah satunya dalam penerapan fungsi kepatuhan secara integrasi.
Bentuk komitmen Direksi terhadap tindaklanjut dan kebijakan Anti Fraud guna mendukung penerapan GRC dan ISO 37001:2016 SMAP
Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 0009. E/DIR/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment di Lingkungan PT PLN (Persero)
4
Mensyaratkan partisipasi dalam peningkatan kompetensi dan pelatihan anti fraud serta pengelolaan WBS, pada tahun 2028 ditargetkan sebanyak 52,8% dari jumlah seluruh Pegawai berpartisipasi dalam pelatihan anti fraud
Enviroment, Sosial and Governance (ESG) Framework, yang tercantum dalam pilar Governance, sub topik Business Ethics
6
Dipersyaratkan harus memiliki FRA untuk proses bisnis yang krusial seperti Pengadaan (berhubungan dengan mitra), pengawasan pekerjaan, dan pelayanan pelanggan
Audit Eksternal dari BPKP, BPK, dan Lembaga Sertifikasi
7