1 of 68

FRAUD RISK ASSESSMENT (FRA)�APLIKASI FRA-ONLINE

YOGYAKARTA, NOVEMBER 2025

DIVISI KEPATUHAN

2 of 68

PENGANTAR�FRAUD RISK ASSESSMENT

3 of 68

JENIS RISIKO KEPATUHAN

  1. Pelanggaran terhadap peraturan internal/eksternal (bukan fraud)
  2. Pelanggaran Komitmen (kontrak/perjanjian)
  3. Pelanggaran norma, perilaku Tidak Etis.
  4. Pelanggaran Tata Nilai Korporasi

02

FRAUD

01

IMPROPER

Segala Tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi yang menyimpang terhadap peraturan atau ketentuan yang berlaku, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dapat merugikan PLN dan/atau pihak lain

4 of 68

KARAKTERISTIK FRAUD

DISENGAJA /INTENTIONALLY

01

02

03

04

MANIPULASI /TRICKERY

TERSEMBUNYI /HIDDEN

KERUGIAN DAN/ATAU KEUNTUNGAN PELAKU

ACTUS REUS

Tindakan / perbuatan Fraud

MENS REA

Sikap batin pelaku fraud

05

PENYALAHGUNAAN WEWENANG/

ABUSE OF POWER

5 of 68

KATEGORI FRAUD

Penyalahgunaan Aset/Wewenang

(Asset Misappropriation)

Korupsi

(Corruption)

Rekayasa Pelaporan

(Fraudlent Statement)

Sumber : Associated Certified Fraud Examiner (ACFE)

6 of 68

POHON KECURANGAN

Fraudlent Statement

Financial

Non Financial

7 of 68

PENYEBAB FRAUD

Donald R Cressey

(Fraud Triangle)

    • Pressure
    • Opportunity
    • Rationalization

Wolfe dan Hermanson�(Fraud Diamond)

    • Incentive
    • Opportunity
    • Rationalization
    • Capability

Crowe Howarth�(Fraud Pentagon)

    • Pressure
    • Opportunity
    • Rationalization
    • Arrogance
    • Competence

Jack Bologna

(GONE Theory)

    • Greed
    • Opportunity
    • Need
    • Exposes

C

N

O

G

E

8 of 68

FRAUD DIAMOND

    • Faktor Keuangan/Gaya Hidup
    • Faktor Situasi Kerja

Incentive/Pressure

    • Kelemahan sistem dan regulasi terkait
    • Kurangnya pengendalian dan pengawasan
    • Penguasaan Teknik dan informasi yang tidak simetris

Opportunity

    • Kurangnya integritas
    • Kebutuhan darurat
    • Kurangnya pemahaman terhadap fraud

Rationalization

    • Kewenangan yang berlebih
    • Kompetensi yang berlebih

Capability

9 of 68

RED FLAG

  • Red Flag adalah petunjuk atau indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa atau penyimpangan dan merupakan tanda bahwa fraud mungkin atau akan terjadi, yang dapat berupa sesuatu yang tidak biasa, janggal atau penyimpangan dari kebiasaan (behavior) atau prosedur yang berlaku.

10 of 68

PEDOMAN PENYUSUNAN�FRAUD RISK ASSESSMENT

11 of 68

ALUR PENYUSUNAN FRA

Fraud Risk Assessment (FRA) adalah suatu proses identifikasi, analisis dan evaluasi atas kerentanan suatu organisasi dalam menghadapi risiko Fraud yang diaplikasikan pada tingkatan organisasi yang berbeda-beda, antara lain tingkat strategis, entitas, operasional, proses bisnis, program dan aktivitas lainnya

12 of 68

MEKANISME FRA

BPO memiliki tugas untuk menyusun & mengevaluasi FRA seluruh Proses Bisnis yang menjadi tanggung jawab-nya setiap tahun

BPO/Pemrakarsa memastikan pemetaan & Mitigasi dalam FRA telah dilaksanakan

BPO/Pemrakarsa dapat meminta bantuan supervisi pelaksanaan FRA kepada Pengulas

PENGULAS

PEMRAKARSA

Pengulas melakukan ulasan FRA yang telah disusun BPO/ Pemrakarsa

Pengulas melakukan melakukan verifikasi dokumen pendukung FRA

Pengulas dapat melakukan pendampingan dalam penyusunan FRA

FRA yang diulas oleh Pengulas, ditandatangani oleh BPO/Pemrakarsa dan Pengulas

Berdasarkan Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 009 .E/DIR/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment di Lingkungan PT PLN (Persero)

13 of 68

HIERARKI PROSES BISNIS�VS PEMETAAN RISIKO FRAUD

KEPDIR No. 347 .K/DIR/2023

KEPDIR No. 348 .K/DIR/2023

LEVEL 3

EDIR No. 004 .E/DIR/2023

Level 2 (Kelompok Proses)

Level 1 (Kategori)

Level 3 (Proses)

Level 4 (Aktivitas)

Level 5 (Tugas)

Merupakan Perwakilan dari proses Bisnis tertinggi

Kelompok proses yang dikumpulkan dalam 1 kategori

Serangkaian aktivitas yang saling terhubung yang mengubah input mejadi output

Event kunci yang dilaksanakan Ketika mengeksekusi proses

Tingkat dekomposisi hierarki dari Lv 4, spesifik dan unik, berbeda antar Satuan Kerja

1

2

3

4

5

LEVEL 4

NAMA PROSES BISNIS FRA

(Berdasarkan KEPDIR)

- NAMA PROSES BISNIS FRA

- ALUR PROSES BISNIS

- SUB TAHAPAN KEGIATAN

14 of 68

PROSES BISNIS PRIORITAS

MOONSHOT

Prioritas berjalan di tahun 2025

PENGADAAN

  1. Perencanaan Pengadaan
  2. Pelaksanaan Pengadaan
  3. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan
  4. Pembebasan lahan ROW

TRANSAKSIONAL

  1. Pelayanan Pelanggan
  2. Pembayaran

PENGELOLAAN ASET

  1. ATTB
  2. Manajemen Gudang/Material
  3. Energi Primer

C

TERJADI PELANGGARAN

  1. Audit Investigasi SPI
  2. Legal Case (inkracht / register pengadilan)
  3. Pelanggaran Disiplin Pegawai (PDP)
  4. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
  5. Whistleblowing System (WBS)

KEUANGAN DAN UMUM

  1. Kesehatan
  2. SPPD
  3. Kendaraan Dinas
  4. Patty Cash dan TJSL

15 of 68

PROSES BISNIS �LESSON LEARN KEJADIAN FRAUD

Proses Bisnis

Risiko Fraud yang relevan dengan kejadian Fraud

Perjalanan Dinas

Memalsukan dan memanipulasi invoice perjalanan dinas yang direimburse

TJSL

Menggunakan anggaran TJSL tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku

Kendaraan Dinas

Penyalahgunaan kendaraan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pembayaran

Memanipulasi/meloloskan pertanggungjawaban persekot dinas/petty cash yang tidak sesuai dengan peruntukkannya atau tidak sesuai realisasi untuk kepentingan pribadi

Perencanaan Pengadaan

Memanipulasi dan/atau meloloskan dokumen KKP (nilai proyek, tanggal, nomor, dll) tanpa didukung data dan justifikasi yang valid dan relevan

Melakukan pengaturan dalam pemilihan metode pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Melakukan pemufakatan jahat dengan vendor dengan cara menaikkan harga satuan kontrak tanpa didukung referensi harga dan rekayasa nilai anggaran pada proses perencanaan pengadaan

Pelaksana Pengadaan

Melakukan persekongkolan dengan vendor dengan cara merekayasa pemenang pelelangan terbuka

Pengelolaan Aset

Merencanakan dan melakukan penjualan, pencurian atau penggelapan (digunakan Kembali) barang penggantian karena rusak, dan/atau ATTB dan/atau material gudang untuk kepentingan pribadi

16 of 68

PENULISAN SKEMA�FRAUD

  1. Tidak menggunakan Subjek/Pelaku pada kalimat.
  2. Bedakan antara kalimat Skema Fraud dan Red Flag.
  3. Pada Keterangan disampaikan alasan dilakukan skema fraud dari Fraud Tree.
  1. Memanipulasi formulasi perhitungan harga satuan satuan atau volume untuk mengakomodir inisiatif tertentu karena mendapatkan suap
  2. Dengan Sengaja meloloskan justifikasi yang tidak wajar untuk memberikan perpanjangan waktu/Extension of Time (EOT) keterlambatan pembangunan proyek kepada Kontraktor karena telah mendapatkan illegal gratifikasi

Contoh Penulisan Skema Fraud :

17 of 68

MITIGASI

Monitoring dan EvaluasiPemantauan pelaksanaan mitigasi secara berkala (triwulan) dan melakukan update level risiko

Rencana MitigasiImprovement Kontrol : Suatu program baru berdasarkan pemetaan risiko Fraud

Monitoring Kontrol : Perlakuan terhadap kontrol eksisting yang relevan terhadap risiko fraud dengan target waktu disesuaikan dengan aktivitas control yang dilakukan

Monitoring KontrolJika improvement control dinilai efektif maka mitigasi dapat menjadi monitoring kontrol

Rencana Aksi MitigasiPenyusunan Rencana Kegiatan Mitigasi berdasarkan target mitigasi yang ditentukan

Mitigasi Perlakuan terhadap risiko Fraud untuk mencegah dan/atau meminimalisir risiko Fraud

18 of 68

FRAUD RISK ASSESSMENT�MONITORING DAN EVALUASI

PENILAIAN EFEKTIVITAS MITIGASI

Penilaian efektivitas pelaksanaan mitigasi jika telah dilaksanakan

MONITORING SKEMA FRAUD DAN RED FLAG

Monitoring terhadap skema fraud dan red flag, apakah terjadi selama atau ketika pelaksanaan mitigasi

EVALUASI TERHADAP LEVEL RISIKO RESIDUAL

Melihat efektivitas dari pelaksanaan Mitigasi sehingga dapat melakukan penilaian level risiko residual setelah Mitigasi dilaksanakan dan dipantau

INVENTARIS EVIDEN MITIGASI SESUAI TARGET PELAKSANAAN

Setiap mitigasi mempunyai target waktu pelaksanaan dan mempunyai Rincian Kegiatan Mitigasi dengan target waktu yang kemungkinan berbeda

UPDATE MONEV SETIAP TRIWULAN

Melakukan update terhadap status indikasi skema fraud dan red flag, melakukan penilaian level risiko residual, justifikasi terhadap pelaksanaan mitigasi dan penilaian efektivitas mitigasi

19 of 68

PENYUSUNAN FRA �DI APLIKASI FRA-ONLINE

20 of 68

AKSES FRA-ONLINE

https://fra-online.pln.co.id

https://cos.pln.co.id

1

2

Login SSO/ Email Korporat (terdaftar)

21 of 68

USER PRACTICE

Username

Nama

Password

Usergroup

Usergroup Tambahan

Unit

sekremb4.eic

User Test 1

pln123

Pemeriksa

Penyusun, Pemeriksa Pengulas, Pengulas

Unit Test

mb2.eic

User Test 2

pln123

Pemeriksa

Penyusun, Pemeriksa Pengulas, Pengulas

Unit Test

dme2.eic

User Test 3

pln123

Pemrakarsa

Penyusun, Pemeriksa Pengulas, Pengulas

Unit Test

epp2.eic

pln123

Pemrakarsa

Penyusun, Pemeriksa Pengulas, Pengulas

Unit Test

katimpro2.eic

pln123

Pemrakarsa

Penyusun, Pemeriksa Pengulas, Pengulas

Unit Test

*Jangan login melalui SSO / IAM PLN

22 of 68

FITUR FRA-ONLINE

Fraud Risk Assessment

  • Pemetaan Risiko Fraud
  • Rencana Aksi Mitigasi
  • Monitoring&Evaluasi

Fraud Risk Register

Fraud Risk Profile Korporat

Fraud Risk Review

Fraud Risk Profile

Rekap Monitoring FRA

  • Monitoring pelaksanaan FRA
  • Monitoring pelaksanaan Mitigasi
  • Monitoring Progress Mitigasi

Dashboard

Manajemen User

  • Admin FRA
  • Admin UI/SH/AP
  • Admin UP/USH/UAP

Perubahan Status FRA

“Admin FRA”

23 of 68

USER FRA-ONLINE

User yang dapat melakukan penambahan, pengurangan, mengubah data seluruh User serta dapat melakukan verifikasi status dokumen FRA dan memantau seluruh dokumen

Admin FRA

User yang dapat melakukan penambahan, pengurangan, mengubah data seluruh User di Suatu Satuan Kerja

Admin UI/SH/AP

User yang melakukan penyusunan FRA, FRP, FRRe, dan FRR

Penyusun

User yang melakukan pemeriksaan dokumen sebelum disetujui Pemrakarsa (FRA, FRP, FRRe, FRR)

Pemeriksa

User yang melakukan persetujuan FRA, FRP satuan kerja, FRRe dan FRR)

Pemrakarsa

User yang melakukan review FRA yang sudah disetujui Pemarakarsa

Pemeriksa Pengulas

User yang melakukan persetujuan FRA yang sudah disetujui Pemarakarsa

Pengulas

ADMIN

UP/SH/AP

1

2

24 of 68

PERAN PENYUSUN, PEMERIKSA,�PEMRAKARSA DAN PENGULAS

User

Fraud Risk Assessment

Fraud Risk Profile

Fraud Risk Review

Fraud Risk Register

Penyusun

Pemeriksa

Pemrakarsa

Pemeriksa Pengulas

Pengulas

Ruang Lingkup

Fraud Risk Assessment

BPO atau Pemrakarsa

Pengulas

Kantor Pusat

Direksi atau Pejabat Struktural 1 (satu) tingkat dibawah Direksi

Excecutive Vice President Kepatuhan

Unit Induk atau Pusat-Pusat

General Manager atau Pejabat Struktural 1 (satu) tingkat dibawah General Manager

Senior Manager yang melaksanakan fungsi perencanaan/pejabat yang ditunjuk oleh General manager untuk melaksanakan fungsi kepatuhan

Unit Pelaksana

Manager Unit Pelaksana atau Pejabat Struktural 1 (satu) tingkat dibawah Manager Unit Pelaksana

Manager Bagian yang melaksanakan fungsi perencanaan atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi kepatuhan

“Berdasarkan EDIR 0009.E/DIR/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment di Lingkungan PT PLN (Persero)”

25 of 68

ROLE USER ADMIN

Admin UI/SH/AP

Admin UP/USH/UAP

Melakukan penambahan, pengurangan, dan/atau mengubah data User

Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Mitigasi

01

02

Melakukan penambahan, pengurangan, dan/atau mengubah data User

02

Ruang Lingkup

Hanya di Unit Pelaksana dan Anak Perusahaan Sub Holding/Anak Perusahaan

Ruang Lingkup

Unit induk/Sub Holding/Anak Perusahaan dan Unit Pelaksana

01

Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Mitigasi

26 of 68

MEMBUAT/MENGUBAH USER

Username dapat dicek melalui www.iam.pln.co.id

Tombol Aksi

  1. Klik profile
  2. Lihat pada “Personal Information”

X

“Fungsi ini hanya apat dilakukan oleh User Admin”

27 of 68

MENGGANTI PERAN USER

2

“Fungsi ini hanya dapat dilakukan oleh user dengan lebih dari 1 peran”

3

1

4

3

28 of 68

ALUR PENYUSUNAN FRAPADA FRA-ONLINE

RENCANA AKSI MITIGASI

MONITORING DAN EVALUASI

ASSESSMENT

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Ruang Lingkup
  3. Stakeholder
  • BPM
  • Dokumen Ref.

Kontrol Eksisting

Eviden Mitigasi

Identifikasi

  1. Alur Proses Bisnis
  2. Skema Fraud
  3. Klasifikasi&Jenis Fraud
  4. Penyebab, Red Flag
  5. Level Risiko Fraud
  6. Mitigasi dan PIC Mitigasi
  1. Rincian Kegiatan Mitigasi
  2. PIC Support

“Dilakukan Setiap Triwulan”

  1. Indikasi Status : Skema Fraud & Red Flag
  2. Efektivitas Pelaksanaan Mitigasi
  3. Level Risiko Fraud (Residual)

Persetujuan oleh :

  1. Pemeriksa 3. Pemeriksa Pengulas
  2. Pemrakarsa 4. Pengulas

Persetujuan oleh :

  1. Pemeriksa
  2. Pemrakarsa

29 of 68

FUNGSI IKON�MENU PENDAHULUAN

Untuk menambah / menyusun FRA baru

Untuk mengedit draft pendahuluan yang belum disetujui

Untuk menghapus draft FRA yang belum disetujui

Untuk sinkronisasi jumlah proses bisnis

Untuk melihat pendahuluan yang sudah disetujui/dalam proses persetujuan

Untuk mendownload daftar Pendahuluan

Nomor draft FRA berkode “d”, dan mempunyai kode Divisi/Unit

001.d-FRA/DIV PKP/PB/2024

001.d-FRA/UID JAYA/PB/2024

Nomor Dok.

Nama Dok.

Kode Divisi/Unit

Tahun Penyusunan

PB = Proses Bisnis

30 of 68

MEKANISME PENYUSUNAN�PENDAHULUAN

CREATE NEWMenyusun FRA yang baru / FRA Proses Bisnis belum pernah dibuat

REFERENCEMenyusun FRA berdasarkan FRA Proses Bisnis yang pernah dibuat dan telah disetujui Pengulas

Note:

  1. Harus Langsung melakukan simpan sebelum mengedit / mengubah data
  2. Mitigasi pada assessment harus diisikan untuk jenis dan target mitigasi

Pengisian tahun berlakunya FRA

1

31 of 68

Informasi yang tersusun terkait fenomena permasalahan yang akan dianalisa dengan melihat aspek internal maupun eksternal terhadap proses bisnis/aktivitas/kegiatan/proyek. Latar belakang ini merupakan informasi urgensi keterkaitan antara proses bisnis/aktivitas/kegiatan/proyek yang akan dianalisa dengan issue strategis korporat.

Cakupan ruang lingkup dapat juga termasuk aktivitas-aktivitas pendukung lainnya yang terkait dengan proses bisnis/aktivitas/proyek/kegiatan yang akan dikaji.

Pemrakarsa adalah Pejabat struktural yang memiliki wewenang untuk mengusulkan kegiatan, proyek, inisiatif, dan/atau rancangan keputusan atau pejabat yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan, proyek, inisiatif, dan/atau rancangan keputusan tersebut

1

2

3

4

5

32 of 68

6

7

Proses ini untuk mengidentifikasi stakeholder internal dan eksternal yang terkait dengan ruang lingkup FRA yang sudah ditetapkan sebelumnya

Merupakan regulasi internal atau eksternal dan/atau dokumen pendukung lainnya yang mendasari dan/atau mempengaruhi terhadap suatu proses bisnis, aktivitas, kegiatan, proyek, dan/atau kebijakan yang akan dilakukan pemetaan risiko Fraud

8

END OF PENDAHULUAN

33 of 68

FUNGSI IKON�MENU ASSESSMENT

Untuk mengedit draft assessment yang belum disetujui

Untuk mengedit draft alur proses bisnis, sub tahapan dan skema fraud

Untuk melihat peta risiko berdasarkan hasil assessment

Untuk melihat pendahuluan yang sudah disetujui/dalam proses persetujuan

Untuk mengajukan persetujuan /melihat history persetujuan

Untuk melakukan print-out (format word)

Untuk mendownload daftar assessment

1

34 of 68

MEKANISME PENYUSUNAN�ASSESSMENT

1

2

3

1

2

3

Untuk melakukan edit narasi yang sudah disimpan

4

Identifikasi Risiko Fraud yang dapat terjadi, Skema dan Skenario fraud yang dilakukan, baik Kasus yang sudah terjadi (terungkap/tidak terungkap);Hasil Analisa; atau Persepsi Pihak Lain. Dengan memperhatikan uraian detail skema:

  • Apa yang dilakukan?
  • Apa objeknya?
  • Keterangan penyebabnya?

Proses Persetujuan Assessment

35 of 68

1

2

MEKANISME PENYUSUNAN�ASSESSMENT

36 of 68

Cari Penyebab terjadinya Risiko Fraud tersebut.

  1. Dapat menggunakan langkah RCPS dalam mencari penyebabnya.
  2. Penyebab risiko fraud berdasarkan segitiga fraud / fraud diamond (Tekanan, Kesempatan, Rasionalisasi dan Capability)

Identifikasi Red flag adalah tanda- tanda terdapat sesuatu yang tidak biasa dan mungkin perlu diselidiki lebih lanjut.

  1. Accounting anomalies (keanehan akunting)
  2. Internal control weakness (kelemahan internal control)
  3. Analytical anomalies (analisa terhadap keanehan)
  4. Extravagant lifestyles (gaya hidup boros)
  5. Unusual behaviors (perilaku yang tidak biasa)
  6. Tips and complaints (pemberian uang tip dan keluhan)
  1. Kontrol Eksisting berupa pengendalian yang telah baku (Sistem Aplikasi, Nota Dinas, Surat, BPM, SOP, Instruksi Kerja, SE Dir, Perdir, Board Manual, Peraturan tertulis lainnya).
  2. Kontrol Eksisting mampu/terkait dalam mengendalikan Skema Fraud walaupun belum efektif.
  3. Apabila kontrol eksisting dalam bentuk aktivitas, pastikan aktivitas tersebut telah baku dengan menambahkan keterangan nama dokumennya. Apabila belum baku namun efektif, aktivitas tersebut diinput dalam mitigasi yang kedepannya dapat menjadi improvement kontrol eksisting.

5

37 of 68

7

8

Monitoring Kontrol

Improvement Kontrol

Pada dasarnya mencakup langkah pencegahan atau pendeteksian

    • Mitigasi harus mempunyai tolak ukur/indikator keberhasilan sehingga dapat dilihat progresnya ketika mitigasi tersebut dijalankan.
    • Langkah pencegahan diidentifikasi dari Penyebab Fraud
    • Langkah pendeteksian diidentifikasi dari Red Flag.

END OF ASSESSMENT

38 of 68

ALUR PERSETUJUAN

Pemrakarsa

Pemeriksa

PEMERIKSA

PENGULAS/Reviewer

Pengulas

X

Jika direject maka akan kembali ke Penyusun

*Reviewer = Pemeriksa Pengulas

*Persetujuan Pemrakarsa dapat dilakukan tanpa disetujui Pemeriiksa

*Persetujuan Pengulas dapat dilakukan tanpa disetujui Reviewer

39 of 68

STATUS PERSETUJUAN�FRAUD RISK ASSESSMENT

FRA disetujui Pemeriksa Pengulas

FRA disetujui Pemrakarsa, dan terkirim kepada Pemeriksa Pengulas dan Pengulas

FRA telah disetujui Pemeriksa

FRA diajukan permohonan Persetujuan, dan terkirim kepada Pemeriksa dan Pemrakarsa

FRA disetujui Pengulas

Menunggu persetujuan

Pengajuan persetujuan

Pemrakarsa

Disetujui Pemrakarasa

Disetujui Reviewer

Approved by Pengulas/

Disetujui Pengulas

X

FRA sudah tidak bisa diedit oleh Penyusun

X

FRA sudah tidak bisa diedit oleh Pemeriksa

X

FRA sudah tidak bisa diedit oleh Pemeriksa& Pemrakarsa

X

FRA sudah tidak bisa diedit oleh Pemeriksa, Pemrakarsa & Reviewer

X

FRA sudah tidak bisa diedit, penyusunan Rencana Aksi Mitigasi (RAM)

ASSESSMENT

RENCANA AKSI MITIGASI

40 of 68

PENGAJUAN PERSETUJUAN� ASSESSMENT

2

1

3

*Pemilihan Pemrakarsa akan default sesuai pemilihan Pemrakarsa pada Pendahuluan

*Pemeriksa Pengulas dan Pengulas tidak dipilih, tetapi FRA akan terkirim setelah disetujui Pemrakarsa. Nama Pemeriksa Pengulas dan Pengulas akan tampil ketika sudah menyetujui FRA

4

*Status akan berubah menjadi “Menunggu Persetujuan”

41 of 68

PERSETUJUAN ASSESSMENT�OLEH PEMERIKSA, PEMRAKARSA,�PEMERIKSA PENGULAS DAN PENGULAS

1

Untuk menambah/mengurangi draft alur proses bisnis, sub tahapan & skema fraud

Untuk mengedit/melihat Pendahuluan dan Assessment

Untuk melakukan persetujuan/reject FRA

Untuk melihat Riwayat

persetujuan

42 of 68

PERSETUJUAN�(Mengubah Alur Proses Bisnis & Sub Tahapan Kegiatan)

*Lihat slide 39

3

43 of 68

PERSETUJUAN (Mengubah�Pendahuluan)

1

2

4

5

3

44 of 68

6

7

8

9

10

45 of 68

PERSETUJUAN (Mengubah �Assessment)

1

2

3

*Lebih baik menggunakan fitur

*Dalam melakukan edit Assessment dapat dilihat pada slide 40 - 42

46 of 68

4

47 of 68

5

48 of 68

PERSETUJUAN FRA�(Menyetujui/Me-reject)

1

2

3

4

5

49 of 68

RIWAYAT STATUS PERSETUJUAN

*Nomor FRA akan berubah, tanpa adanya “d”, kemungkinan urutan nomor FRA tidak sama dengan Nomor draft FRA

010.d-FRA/UID JAYA/PB/2024

005-FRA/UID JAYA/PB/2024

50 of 68

PENYUSUNAN �RENCANA AKSI MITIGASI (RAM)

51 of 68

FUNGSI IKON�RENCANA AKSI MITIGASI

Untuk melihat RAM yang sudah disetujui/dalam proses persetujuan

Untuk mengajukan persetujuan /melihat history persetujuan

Untuk mengedit draft RAM yang belum disetujui

*Harus diperhatikan ketika menyusun Mitigasi, kolom Rincian Kegiatan Mitigasi akan mengikuti table dibawah ini

!

Untuk mengedit draft RAM yang belum disetujui

Jenis Mitigasi

Target Waktu

Jumlah Rincian Kegiatan Mitigasi

Improvement Kontrol

DD/MM/YYY

1

Monitoring Kontrol

Bulanan

12

Triwulanan

4

Semesteran

2

DD/MM/YYYY

1

52 of 68

MEKANISME PENYUSUNAN�RENCANA AKSI MITIGASI

1

2

Monitoring Kontrol target bulanan*

Mitigasi yang tertuang dalam dokumen FRA kemudian dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Mitigasi berisi aktivitas-aktivitas dalam pelaksanaan mitigasi tersebut dapat ditindaklanjuti, dipantau kemajuan dan efektivitasnya (dapat dilakukan setelah Assessment telah disetujui Pengulas)

53 of 68

Monitoring Kontrol target bulanan*

Improvement Kontrol*

Monitoring Kontrol target Semesteran*

54 of 68

Monitoring Kontrol target Triwulan*

Monitoring Kontrol Target 1 waktu*

Untuk mengedit draft Rincian yang belum disetujui

Untuk menghapus draft Rincian yang belum disetujui

Untuk menambah draft Rincian Kegiatan Mitigasi

55 of 68

MEKANISME PENYUSUNAN�RENCANA AKSI MITIGASI

Monitoring Kontrol

Improvement Kontrol

Sekali waktu

Bulanan

Triwulanan

Semesteran

56 of 68

PENGAJUAN PERSETUJUAN�RENCANA AKSI MITIGASI

2

3

*Pemilihan Pemeriksa&Pemrakarsa akan default sesuai Riwayat persetujuan FRA

4

*Status akan berubah menjadi “Menunggu Persetujuan”

1

2

57 of 68

MEKANISME PERSETUJUAN RAM�(Menyetujui/Me-reject)

*Jika dilakukan persetujuan tanpa disetujui Pemeriksa

1

2

3

4

5

Proses mengedit draft RAM sama dengan saat menyusun RAM lihat slide 43-45

58 of 68

MONITORING �DAN EVALUASI FRA

59 of 68

KEGIATAN MONITORING DAN�EVALUASI FRA

MONITORING SKEMA FRAUD DAN RED FLAG

Monitoring terhadap skema fraud dan red flag, apakah terjadi selama atau ketika pelaksanaan mitigasi

EVALUASI TERHADAP LEVEL RISIKO RESIDUAL

Melihat efektivitas dari pelaksanaan Mitigasi sehingga dapat melakukan penilaian level risiko residual setelah Mitigasi dilaksanakan dan dipantau

UPLOAD EVIDEN MITIGASI SESUAI TARGET PELAKSANAAN

Setiap mitigasi mempunyai target waktu pelaksanaan dan mempunyai Rincian Kegiatan Mitigasi dengan target waktu yang kemungkinan berbeda

PENILAIAN EFEKTIVITAS MITIGASI

Penilaian efektivitas pelaksanaan mitigasi jika telah dilaksanakan

UPDATE MONEV SETIAP TRIWULAN

Melakukan update terhadap status indikasi skema fraud dan red flag, melakukan penilaian level risiko residual, justifikasi terhadap pelaksanaan mitigasi dan penilaian efektivitas mitigasi

60 of 68

MEKANISME UPLOAD EVIDEN

3

1

2

Untuk mengupload eviden mitigasi sesuai Rincian Kegiatan Mitigasi

Untuk mengupdate Monitoring dan Evaluasi berdasarkan ID RIsk

Untuk melihat Peta Risiko

61 of 68

MEKANISME UPLOAD EVIDEN

4

5

6

7

62 of 68

MEKANISME UPDATE�MONITORING DAN EVALUASI

1

2

3

63 of 68

4

5

6

8

7

64 of 68

PENGUKURAN EFEKTIVITAS�MITIGASI

65 of 68

REKAP MONITORING�FRA

66 of 68

1

2

3

Untuk mengupload eviden mitigasi sesuai Rincian Kegiatan Mitigasi

Untuk mengupdate Monitoring dan Evaluasi berdasarkan ID RIsk

*Lihat slide 70-71

*Lihat slide 72-74

67 of 68

TERIMA KASIH

68 of 68

PERATURAN DAN REGULASI

Regulasi/Program

Deskripsi

Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 0015.P/DIR/2023 Tentang Kebijakan Strategis Manajemen Kepatuhan PT PLN (Persero) bahwa seluruh Satuan Kerja, sub-holding dan anak Perusahaan berperan aktif dalam mendukung implementasi manajemen kepatuhan

Sebagai koordinator Satuan Kerja Fungsi Kepatuhan, DIV PKP mengakoordinir pengelolaan kepatuhan di PLN Group termasuk melakukan Sosialisasi Kebijakan terkait Manajemen Kepatuhan

3

Mensyaratkan pemenuhan yang mencakup berbagai aspek, diantaranya pengelolaan WBS, capacity building terkait integritas, dan upaya pencegahan praktik fraud/kecurangan. Dibutuhkan peningkatan kompetensi seluruh Pegawai PLN untuk pemenuhan penilaian ICORPAX

ICORPAX (Indonesian Corporate Accountability Index) yang bertujuan untuk mengukur dan menilai tingkat akuntabilitas serta penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance)

5

Upaya pencegahan tindak pidana oleh korporasi yang merupakan mandatori bagi BUMN, dimana PT PLN (Persero) wajib memiliki program anti Fraud.

Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana bagi korporasi apabila Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan korupsi.

Peraturan Menteri BUMN no. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, bahwa BUMN wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan.

Menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi (Pasal 3 Ayat (1)) yang diwujudkan salah satunya dalam penerapan fungsi kepatuhan secara integrasi.

Bentuk komitmen Direksi terhadap tindaklanjut dan kebijakan Anti Fraud guna mendukung penerapan GRC dan ISO 37001:2016 SMAP

Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 0009. E/DIR/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment di Lingkungan PT PLN (Persero)

4

Mensyaratkan partisipasi dalam peningkatan kompetensi dan pelatihan anti fraud serta pengelolaan WBS, pada tahun 2028 ditargetkan sebanyak 52,8% dari jumlah seluruh Pegawai berpartisipasi dalam pelatihan anti fraud

Enviroment, Sosial and Governance (ESG) Framework, yang tercantum dalam pilar Governance, sub topik Business Ethics

6

Dipersyaratkan harus memiliki FRA untuk proses bisnis yang krusial seperti Pengadaan (berhubungan dengan mitra), pengawasan pekerjaan, dan pelayanan pelanggan

Audit Eksternal dari BPKP, BPK, dan Lembaga Sertifikasi

7