ZAKAT FITRAH
Oleh : Abdul Latif, S.Pd.I
Disampaikan dalam Kegiatan
Pesantren Ramadhan
SDN 2 Craken
PENGERTIAN ZAKAT FITRAH
yakni zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
Zakat fitrah juga dikenal dengan zakat jiwa.
HUKUM ZAKAT FITRAH
hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya.
TUJUAN ZAKAT FITRAH
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
MANFAAT ZAKAT FITRAH
SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH :
1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).
JENIS DAN KADAR ZAKAT FITRAH :
1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)
2. Sejenis. Tidak boleh campuran
3. Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang. ( 1 Sho’ = 4 mud = kurang lebih 3 Kilogram )
4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.
WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
1. Waktu wajib : Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz : Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah (Utama) : Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh : Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram : Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
LAFADZ NIAT ZAKAT FITRAH
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”