1 of 14

Konsep Hukum Modern �dalam Konteks Ke-Indonesiaan

Aidul Fitriciada Azhari

Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

WEBINAR INTERNASIONAL, KONSEP HUKUM MODERN DALAM KONTEKS KE-INDONESIA-AN

YOGYAKARTA, 31 AGUSTUS 2023

2 of 14

Poin Diskusi

  • Memaknai Kemoderenan
  • Hukum Moderen
  • Desain Konstitusional Negara Modern Indonesia
  • Desain Ekonomi dan Hukum Modern Indonesia
  • Hukum Modern Indonesia
  • Konteks Keindonesiaan
  • Kontradiksi Hukum Modern dan Ke-Indonesia-an

3 of 14

Memaknai Kemodernan

Tradisional

Agraris

Mitos

Local

Modern

Industri (manufacturing based economy)

Nalar (logos)

Metanarative

Posmodern

Pos-industry (service based economy)

Logos-mitos

Local-narratives

4 of 14

Hukum Modern

    • Agraris
    • Mitos
    • Lokal
    • Tidak tertulis
    • Negara lama (tribalistik, teokrasi, feodal)

Hukum Tradisional

    • Industrial berbasis manufaktur
    • Rasional-sekular
    • Universal
    • Negara bangsa
    • Tertulis
    • Birokrasi rasional (Max Weber)

Hukum Modern

    • Posindustrial/industri ekonomi berbasis jasa/industry 4.0-5.0
    • Penguatan Kembali mitos
    • Kearifan lokal
    • Negara Kawasan (region state) dan non-state actors

Hukum Posmodern

5 of 14

Desain Konstitusional Negara Modern

  • Negara Indonesia disusun dalam konstitusi modern dan dilaksanakan dalam sistem administrasi modern yang tertulis (negara hukum modern)
  • Negara Indonesia adalah negara bangsa modern yang berbasis pada rasionalitas yang ditunjukkan dengan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” (Pembukaan UUD 1945)

6 of 14

Desain Sistem Ekonomi Modern

  • Negara Indonesia mewarisi struktur ekonomi industri modern Hindia Belanda yang dipertahankan dengan mengubah haluan liberalisme menjadi kolektivisme (Pasal 33 UUD 1945)
  • Frase “perekonomian disusun” dan “cabang-cabang produksi” menunjukkan bahwa UUD 1945 mendisain sistem ekonomi modern berbasis industri yang mengimplikasikan sistem hukum modern

7 of 14

Hukum Modern Indonesia

Legislasi

    • Pembentukan UU (tertulis) melalui proses deliberasi yang rasional
    • Hirarki perundang-undangan bersifat nasional

Administrasi

    • Administrasi modern (tertulis) yang terpusat
    • Birokrasi modern yang terlatih dan rasional berbasis kompetensi (sistem merit)

Ajudikasi

    • Unifikasi pengadilan secara nasional
    • Hakim yang terlatih dengan sistem hukum yang bersifat nasional

Budaya Hukum

    • Kesadaran hukum masyarakat yang lebih rasional sebagai hasil pendidikan modern

8 of 14

Konteks Ke-Indonesiaan

Legislasi

    • Pancasila sebagai identitas nasional
    • Rekognisi daerah istimewa dan kesatuan masyarakat hukum adat dalam UU (Pasal 18B UUD 1945)
    • Rekognisi peradilan agama (Pasal 24 UUD 1945)
    • Materi muatan lokal dalam PERDA (Pasal 236:4 UU 23/2014-PEMDA)

Administrasi

    • Kebijakan pemerintahan berbasis kearifan lokal (a.l. UU 32/2009 (PPLH), UU 13/2012 (DIY), UU 6/2014 (Desa), UU No. 23/2014 (PEMDA), UU 32/2014 (Kelautan)
    • Otonomi Daerah
    • Desa Adat

Ajudikasi

    • Putusan berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat (Living law - Pasal 5:1 UU 48/2009)
    • Peradilan Agama
    • Peradilan Desa Adat ( Pasal 103e UU 6/2014-Desa)

Budaya Hukum

    • Menguatnya kesadaran atas hukum Islam/ agama, kearifan lokal dan pengakuan hukum adat

9 of 14

Kontradiksi Hukum Modern dan Keindonesiaan

Legislasi

    • Kontradiksi antara menguatnya politik tradisional yang bermuatan mitos dan kesukuan vis-à-vis lemahnya rekonstruksi tradisi dalam sistem hukum nasional
    • Kuatnya paradigma Kelsenian yang berwatak rasional berhadapan dengan model rekognisi tradisi dalam hukum kebiasaan (common law)

Administrasi

    • Warisan dualisme birokrasi Hindia Belanda antara birokrasi modern (Binnenlands bestuur) dan tata pamong praja tradisional (Inlands Bestuur)
    • Belum kuatnya sistem merit berbasis kompetensi

Ajudikasi

    • Lemahnya komitmen hakim atas hukum yang hidup di tengah masyarakat
    • Belum terintegrasinya sistem peradilan adat dengan peradilan nasional

Budaya Hukum

    • Kesadaran hukum rasional masih terbatas karena faktor pendidikan yang relatif buruk dan skala industrialisasi yang juga terbatas

10 of 14

11 of 14

12 of 14

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 40,64 juta pekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan pada Februari 2022. Jumlah itu porsinya mencapai 29,96% dari total penduduk bekerja yang sebanyak 135,61 juta jiwa, sekaligus menjadi yang terbesar dibanding lapangan pekerjaan utama lainnya.

Lapangan usaha yang menyerap tenaga kerja terbesar berikutnya adalah sektor perdagangan besar dan eceran, yakni mencapai 25,8 juta pekerja (19,03%). Diikuti sektor industri pengolahan 18,67 juta pekerja (13,77%), serta sektor penyediaan akomodasi dan makan minum 9,63 juta pekerja (7,11%).

13 of 14

14 of 14