BAB 10
PENYEMBELIHAN HEWAN DALAM ISLAM
PETA KONSEP
PENYEMBELIHAN HEWAN DALAM ISLAM
Kategori Hewan dalam Islam
Pengertian Penyembelihan Hewan
Praktik Penyembelihan Hewan dalam Islam
Cara Penyembelihan Hewan (yang dihalalkan)
Halal Dimakan
Haram Dimakan
Tradisional
Modern
Penyembelihan hewan adalah tindakan mengalirkan darah dengan cara memotong seekor hewan yang halal dimakan, dengan cara-cara tertentu sesuai syari’ah Islam
Pengertian Penembelihan Hewan
1. Hewan yang halal
Hewan yang halal adalah hewan yang boleh dikonsumsi antara lain : a. Hewan darat = hewan ternak, belalang, dan hewan yang baik (bergizi) menurut syari’ah dan tidak kotor dan menjijikan, seperti ayam, bebek, angsa dan lainnya. b. Hewan air : semua jenis hewan air baik air laut maupun air tawar (termasuk bangkainya) halal dimakan
Kategori Hewan dalam Islam
2. Hewan yang haram
Hewan yang haram: a. Hewan yang secara tegas diharamkan oleh islam, seperti daging Babi, hewan yang disembelih atas nama Allah swt, hewan yang mati dengan cara tercekik atau dicekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam hewan buas, diembelih untuk dipersembahkan kepada berhala. b. Hewan yang bisa hidup di dua alam adalam waktu yang lama. c. Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya d. Hewan yang bertaring kuat e. Hewan yang berkuku tajam f. Hewan yang dilarang untuk dibunuh g. Hewan yang kotor dan menjijikan
Cara Penyembelihan Hewan (Yang Dihalalkan)
1. Petugas operatornya seorang muslim
2. Sebelum memulai menyembelih membaca basmallah
3. Mesin yang digunakan tajam dan berjalan normal
4. Memotong di lehernya hingga dua urat lehernya putus
5. Tidak menyembelih menggunakan listrik atau bahan kimia berbahaya seperti racun
6. Hewan yang disembelih masih hidup
Syarat Penyembelihan dengan Alat Modern
.... أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ ﴿المآئدة: ۱﴾
” … Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki.”. (Q.S, Al-Mã’idah/5 : 1)
Membaca Surah Al-Mã’idah/5 : 1, Al-Mã’idah/5 : 96,
Al-Mã’idah/5 : 5, Al-Mã’idah/5 : 3, Al-A’rãf/7 : 157,
Al-Baqarah/2 : 173, Al-An’ãm/6 : 121
Surah Al-Mã’idah/5 : 1
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۗ ... ﴿المآئدة: ٥﴾
” … Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan ….” (Q.S, Al-Mã’idah/5 : 96)
Surah Al-Mã’idah/5 : 96
Membaca Surah Al-Mã’idah/5 : 1, Al-Mã’idah/5 : 96,
Al-Mã’idah/5 : 5, Al-Mã’idah/5 : 3, Al-A’rãf/7 : 157,
Al-Baqarah/2 : 173, Al-An’ãm/6 : 121
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ ... ﴿المآئدة: ٥﴾
”Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.….” (Q.S. Al-Mã’idah/5 : 5)
Surah Al-Mã’idah/5 : 5
Membaca Surah Al-Mã’idah/5 : 1, Al-Mã’idah/5 : 96,
Al-Mã’idah/5 : 5, Al-Mã’idah/5 : 3, Al-A’rãf/7 : 157,
Al-Baqarah/2 : 173, Al-An’ãm/6 : 121
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِه وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ... ﴿المآئدة: ٣﴾
” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..….” (Q.S, Al-Mã’idah/5 : 3)
Surah Al-Mã’idah/5 : 3
Membaca Surah Al-Mã’idah/5 : 1, Al-Mã’idah/5 : 96,
Al-Mã’idah/5 : 5, Al-Mã’idah/5 : 3, Al-A’rãf/7 : 157,
Al-Baqarah/2 : 173, Al-An’ãm/6 : 121
... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰٓئِثَ... ﴿الاعراف: ١٥٧﴾
” ...dan menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka ..….” (Q.S. Al-A’rãf/7 : 157)
Surah Al-A’rãf/7 : 157
Membaca Surah Al-Mã’idah/5 : 1, Al-Mã’idah/5 : 96,
Al-Mã’idah/5 : 5, Al-Mã’idah/5 : 3, Al-A’rãf/7 : 157,
Al-Baqarah/2 : 173, Al-An’ãm/6 : 121
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿البقرة : ١٧٣﴾
” Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang..” (Q.S. Al-Baqarah/2 : 173)
Membaca Surah Al-Mã’idah/5 : 1, Al-Mã’idah/5 : 96, Al-Mã’idah/5 : 5, Al-Mã’idah/5 : 3, Al-A’rãf/7 : 157, Al- Baqarah/2 : 173, Al-An’ãm/6 : 121
Surah Al-Baqarah/2 : 173
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلٰٓى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۚ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿الانعام : ١٢١﴾
” Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan yang semacam itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantu kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Q.S. Al-An’ãm/6 : 121)
Membaca Surah Al-Mã’idah/5 : 1, Al-Mã’idah/5 : 96, Al-Mã’idah/5 : 5, Al-Mã’idah/5 : 3, Al-A’rãf/7 : 157, Al- Baqarah/2 : 173, Al-An’ãm/6 : 121
Surah Al-An’ãm/6 : 121
عَنْ سَلْمَانَ الفَارِسِيِّ قَالَ: سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ السَّمِنِ، وِاْلجُبْنِ، وَالفِرَاءِ، فَقَالَ: الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ، وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ ﴿رواه ابن ماجه﴾
” Dari Salman Al-Farisi berkata : Rasulullah saw ditanya tentang minyak samin, keju dan keledai liar, Rasulullah saw menjawab, “Yang halal adalah apa-apa yang Allah bolehkan dalam kitab-Nya. Dan yang haram adalah apa-apa yang dilarang dalam kitab-Nya. Sedang apa-apa yang tidak diterangkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan sebagai kemudahan.” (H.R. Ibnu Majah)
Membaca Hadits Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud, Bukhari dan Muslim
H.R. Ibnu Majah
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ ْمَيْتَتَانِ الْحُوتُ وَالْجَرَادُ ﴿رواه ابن ماجه﴾
” Ibnu Umar r.a berkata : Rasulullah saw pernah bersabda : “Dihalalkan bagi kita dua bangkai. yaitu bangkai ikan dan belalang” (H.R. Ibnu Majah)
Membaca Hadits Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud, Bukhari dan Muslim
H.R. Ibnu Majah
عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ مَاءِ الْبَحْرِ ، فَقَالَ : هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ ، وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ ﴿رواه ابن ماجه﴾�
” Dari Jabir bin Abdillah menceritakan bahwa Nabi Muhammad saw ditanya tentang hukum air laut, Nabi Muhammad saw pun menjawab : “Air laut itu suci, (dan) halal bangkai(hewan-hewannya)” (H.R. Ibnu Majah)
Membaca Hadits Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud,
Bukhari dan Muslim
H.R. Ibnu Majah
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا ﴿ رواه أبو داود ﴾
” Dari Abdurrahman bin Utsman berkata , “diceritakan ada seorang tabib (dokter) menanyai Rasulullah saaw tentang katak yang digunakan sebagai obat? (setelah mendengar hal tersebut) Nabi Muhammad saw pun melarang untuk membunuh katak.” (H.R. Abu Daud)
Membaca Hadits Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud,
Bukhari dan Muslim
H.R. Abu Daud
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : خَمْسٌ فَوَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَامِ : الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَ الْحُدَيَّا وَ الْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ﴿ رواه بخاري﴾
” Aisyah radiyallãhu ’anha menceritakan bahwa dari Nabi Muhammad saw bersabda, “Lima macam hewan yang jahat, hendaklah dibunuh di tanah haram (Makkah) yaitu tikus, kalajengking, burung gagak dan anjing galak.” (H.R. Bukhari)
Membaca Hadits Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud,
Bukhari dan Muslim
H.R. Bukhari
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكلُهُ حَرَامٌ ﴿رواه مسلم ﴾
”Dari Abu Hurairah radiyallãhu ’anhu berkata, Nabi Muhammad saw bersabda “tiap-tiap binatang buas yang memiliki taring, haram dimakan .” (H.R. Muslim)
Membaca Hadits Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud,
Bukhari dan Muslim
H.R. Muslim
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنّهُ قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ﷺ عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَكُلُّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ ﴿ رَوَاهُ مُسْلِمٌ ﴾
” Ibnu ‘Abbas radiyallãhu ’anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang memiliki taring dan burung yang mempunyai kuku yang tajam (H.R. Muslim)
Membaca Hadits Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud,
Bukhari dan Muslim
H.R. Muslim
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قالَ: إِنَّ النًّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّملةُ والنَّحْلَةُ والْهُدْهُدُ والصُّرَدُ ﴿ رَوَاهُ ابن ماجه ﴾
” Ibnu ‘Abbas radiyallãhu ’anhu berkata, “sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang membunuh empat hewan, yaitu semut, lebah, burung Hud-hud (Pelatuk) dan burung shuradi (H.R. Ibnu Majah)
Membaca Hadits Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud,
Bukhari dan Muslim
H.R. Ibnu Majah
وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ: قَالَ رَ سُوْلُ اللهِ ﷺ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ................. ﴿ رَوَاهُ بخاري ﴾
” Rafi’bin Khadij berkata, Rasulullah saw beliau bersabda: “Makanlah hewan yang dialirkan darahnya (disembelih) dengan menyebut nama Allah, asalkan tidak dengan (cara digigit dengan) gigi atau (dicengkram dengan) kuku (H.R. Bukhari)
Membaca Hadits Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud,
Bukhari dan Muslim
H.R. Bukhari