1 of 35

Disampaikan Pada Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022

ARAH KEBIJAKAN PERCEPATAN DAN PENURUNAN STUNTING DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2023

DR. (H.C). Dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K)

Kepala Badan Kependudukan & Keluarga Berencana Nasional

Jakarta, 30 Maret 2022

2 of 35

Our Mision

ULTIMATE POWERPOINT PRESENTATION

  1. Pendahuluan
  2. Strategi nasional percepatan penurunan stunting
  3. Konvergensi pelayanan tingkat keluarga
  4. Arah kebijakan & strategi tahun 2023
  5. Penutup

Sistematika

3 of 35

1. Pendahuluan

4 of 35

Sumber: Data Kemkes dan Riskesdas 2018 & - SSGBI 2019

Tren dan target penurunan stunting di Indonesia

Sumber: Peraturan Presiden 18/2020 ttg RPJMN 2020-2024

2021: 24,4%

Laju penurunan stunting per tahun menuju 14% tahun 2024=3,4%

5 of 35

37.8

33.8

33.2

31.4

30.2

30.0

29.8

29.7

29.5

29.0

28.7

27.5

27.5

27.4

27.4

26.2

25.8

24.8

24.5

24.5

23.5

23.3

22.8

22.4

22.3

22.1

21.6

20.9

18.6

18.5

17.6

17.3

16.8

10.9

24.4

0.0

5.0

10.0

15.0

20.0

25.0

30.0

35.0

40.0

NUSA TENGGARA TIMUR

SULAWESI BARAT

ACEH

NUSA TENGGARA BARAT

SULAWESI TENGGARA

KALIMANTAN SELATAN

KALIMANTAN BARAT

SULAWESI TENGAH

PAPUA

GORONTALO

MALUKU

KALIMANTAN UTARA

MALUKU UTARA

KALIMANTAN TENGAH

SULAWESI SELATAN

PAPUA BARAT

SUMATERA UTARA

SUMATERA SELATAN

JAWA BARAT

BANTEN

JAWA TIMUR

SUMATERA BARAT

KALIMANTAN TIMUR

JAMBI

R I A U

BENGKULU

SULAWESI UTARA

JAWA TENGAH

KEP. BANGKA BELITUNG

LAMPUNG

KEPULAUAN RIAU

D.I YOGYAKARTA

D K I JAKARTA

B A L I

INDONESIA

PREVALENSI BALITA STUNTED (TINGGI BADAN MENURUT UMUR BERDASARKAN PROVINSI, SSGI 2021)

INDONESIA, 2021

12 Provinsi prioritas:

7 provinsi dengan prevalensi tertinggi + 5 provinsi besar (Jateng, Jabar, Jatim, Sumut & Banten)

6 of 35

Prioritas pada 12 provinsi, 2022

  1. 65,8% anemia=1,6 juta
  2. 68,8% KEK= 621 ribu

Catin (Pra-konsepsi)

Ibu Hamil

Anak 0-23 Bulan

Anak 24-59 Bulan

65,8% Ibu hamil= 3,4 juta

65,9% Baduta= 6,2 juta

66,2% Balita=14 juta

  1. 60% lahir premature=3,9 juta
  2. 72% Berat Badan Lahir Rendah/BBLR= 93 ribu
  3. 60% balita diare=2,5 juta
  4. 81% balita pneumonia=716 ribu
  5. 65% balita gizi kurang=678 ribu
  6. 68% balita stunted=3,7 juta

7 provinsi tertinggi: 1). NTT; 2). Sulbar; 3). Aceh; 4). NTB; 5). Sultra; 6). Kalsel; 7). Kalbar

5 Provinsi padat penduduk: 1). Jabar; 2). Jateng; 3) Jatim; 4). Sumut dan 5). Banten

Demografi

Ʃ penduduk 270.203.917

Ʃ kelahiran hidup/th 4.762.294

Ʃ balita 22.072.497 (8%)

Ʃ baduta 4.917.356 (2%)

Data belum tersedia

7 of 35

30, 99% Kab/Kota mengalami kenaikan angka stunting

69, 01% Kab/Kota mengalami penurunan angka stunting

Sumber

Data 2019 : BPS-Kemenkes, Integrasi Susenas Maret 2019 dan SSGBI Tahun 2019

Data 2021 : Tinggi Badan Menurut Umur, SSGI Tahun 2021

Tidak termasuk Kabupaten Deiyai (Papua)

8 of 35

Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami penurunan -1.2% selama 2019-2021.

4 kabupaten dan kota mengalami peningkatan yaitu: 1). Wakatobi; 2). Muna; 3). Konawe Utara dan 4). Buton Tengah.

9 of 35

Capaian IKU Program Bangga Kencana �Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021

Sumber :

  • Renstra BKKBN tahun 2020-2024
  • Perjanjian Kinerja Provinsi tahun 2021
  • Laporan Perhitungan Indikator Kinerja Utama BKKBN tahun 2021

Keterangan :

* Target Nasional

Indikator Kinerja Utama:

Satuan

Target 2021

Capaian 2021

Persentase pencapaian

1

TFR

Rata-rata anak per wanita

2,28

2,71

84,13%

2

ASFR 15-19

Kelahiran per 1000 wanita usia 15-19

43

30,7

140,06%

3

mCPR

Persen

55,97

48,0

85,76%

4

Unmet Need

Persen

12,97

24,0

54,04%

5

MKJP

Persen

25,93 *

23,6

91,01%

6

IBangga

Indeks

52,47

52,36

99,79%

7

MUKP

Tahun

 21

20,5

97,62%

8

Tingkat putus pakai pemakaian kontrasepsi

Persen

24,5*

27,5

89,09%

9

Masyarakat yang terjangkau program Bangga Kencana

Persen

60 *

74,82

124,7%

10 of 35

TFR menurut provinsi 2021

ASFR 15-19 tahun menurut provinsi 2021

mCPR menurut provinsi2019 dan 2021

11 of 35

2. Strategi nasional percepatan penurunan stunting

12 of 35

: 1000 HPK� periode patologi yang dapat dicegah atau dikoreksi. Intervensi gizi pada perempuan yang stunted saat prekonsepsi dapat meningkatkan birth outcomes.�� : periode anak usia 2 tahun-remaja �Pertumbuhan linear mungkin dapat dipercepat namun perbaikan fungsi kognitif dan imunitas belum jelas.�� : intervensi stunting tidak berdampak.�

Sumber: Andrew J. Prendergast & Jean H. Humphrey (2014) The stunting syndrome in developing countries, Paediatrics and International Child Health, 34:4, 250-265,.

Memutus rantai stunting

Note: EED: environmental enteric dysfunction

  1. An equity-based approach targeting the poorest and most marginalized communities would be more cost-effective and lead to more rapid declines in stunting prevalence
  2. Multi-sectoral approaches which combine nutrition-sensitive with nutrition-specific interventions are likely to have a greater impact on reducing stunting.
  3. an enabling environment needs to be built to address more distal factors causing stunting

1000 HPK

Prekonsepsi

13 of 35

ARAH KEBIJAKAN NASIONAL PENURUNAN STUNTING (1)

01

02

03

04

1. Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi

Pengelolaan sumber daya pangan difokuskan pada:

  1. daerah sentra produksi dan daerah dengan tingkat permintaan tinggi di Sumatera, Jawa dan Sulawesi; dan
  2. daerah yang rawan pangan, rentan kelaparan dan stunting, serta daerah miskin dan perbatasan di Maluku dan Papua

2. Pemenuhan Layanan Dasar

Percepatan perbaikan gizi masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi ganda, mencakup:

c) percepatan penurunan stunting dengan peningkatan efektivitas intervensi spesifik, perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi;

3. Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman

  1. Pengembangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman;
  2. Pembinaan Penyelenggaraan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman;
  3. Pengaturan Penyelenggaraan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman;
  4. Pengawasan Kualitas Air Minum dan Sanitasi;
  5. Akses Sanitasi (Air Limbah) Layak dan Aman (90 persen RT) (Major Project);
  6. Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah) (Major Project)

4. Arah Kebijakan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa:

Mendukung pemerintah daerah mencapai tujuan dan sasaran prioritas nasional seperti peningkatan kemandirian dan keberdayaan masyarakat desa, pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengurangan angka stunting, penyediaan air bersih dan sanitasi, peningkatan mutu sumber daya manusia siap kerja, pengurangan emisi karbon, pengelolaan kawasan hutan dan daerah konservasi, dan pengurangan risiko bencana; kawasan ekonomi strategis; serta pencapaian tujuan pembangunan global (SDGs);

Sumber: Perpes 18/2020 ttg RPJMN 2020-2024

14 of 35

ARAH KEBIJAKAN NASIONAL PENURUNAN STUNTING (2): �3 MAJOR PROJECT

15. Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting

Menurunnya prevalensi stunting pada balita hingga 14 persen di 2024

32. Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik) Layak dan Aman (90% Rumah Tangga

Menurunkan angka stunting akibat akses sanitasi buruk menjadi kurang dari 10% di 2024

33. Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah)

Meningkatkan penyediaan akses air minum layak dan aman dengan kontribusi sebesar 70% dalam penanganan stunting

2018: rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak masih mencapai 74,58% termasuk akses sanitasi aman hanya mencapai 7,42%.

9,36% rumah tangga masih mempraktikan buang air besar sembarangan (BABS) di tempat terbuka.

Major Project

Latar belakang

Tujuan

Masih tingginya prevalensi stunting di Indonesia: 27,7% tahun 2019

2018: Capaian akses air minum layak: 87,75%, yang terdiri dari akses air minum jaringan perpipaan sebesar 20,14% dan bukan jaringan perpipaan sebesar 67,61%.

Sumber: Perpes 18/2020 ttg RPJMN 2020-2024

15 of 35

Perpres 72/2021: Percepatan Penurunan Stunting

Pilar: Target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030

Tujuan

  1. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;

Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting.

1. menurunkan prevalensi Stunting

2. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga

3. menjamin pemenuhan asupan gizi

4. memperbaiki pola asuh

5. meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan

6. meningkatkan akses air minum dan sanitasi

2. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;

3. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;

4. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat;

5. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi

Rencana Aksi Nasional: pendekatan keluarga berisiko

penyediaan data keluarga berisiko Stunting

pendampingan keluarga berisiko Stunting

pendampingan semua calon pengantin/calon PUS;

surveilans keluarga berisiko Stunting

audit kasus Stunting

RAN PASTI

16 of 35

RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024�(RAN PASTI)

1. penyediaan data keluarga berisiko Stunting

2. pendampingan keluarga berisiko Stunting

3.pendampingan semua calon pengantin/calon PUS;

4. surveilans keluarga berisiko Stunting

5. audit kasus Stunting

Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan

(pasal 26)

Mekanisme dan Tata Kerja

(pasal 19, ayat 4)

BAB III MEKANISME DAN TATA KERJA

Rencana Aksi Nasional

(pasal 8 ayat 2)

BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

BAB II Rencana Aksi Nasional

1. penyediaan data keluarga berisiko Stunting

2. pendampingan keluarga berisiko Stunting

3.pendampingan semua calon pengantin/calon PUS;

4. surveilans keluarga berisiko Stunting

5. audit kasus Stunting

6. perencanan dan penganggaran

7. pengawasan dan pembinaan akuntabilitas

8. pemantauan, evaluasi & pelaporan

Kluster data presisi

Kluster operasional

Kluster manajerial

Peraturan Presiden No 72/2021

Peraturan BKKBN No 12/2022

17 of 35

PENDEKATAN RAN PASTI

INTERVENSI HULU

  1. Penekanan intervensi pada PENCEGAHAN lahirnya bayi stunted dengan mempersiapkan kehamilan calon pengantin/calon ibu melalui perencanaan kehidupan berkeluarga.
  2. PENANGANAN balita stunting melalui intervensi kuratif.

Pendekatan PENTAHELIX

Menyediakan platform Kerjasama antara pemerintah dan unsur pemangku kepentingan (dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat dan media)

INTERVENSI SPESIFIK DAN SENSITIF

Fokus pada program INKUBASI yang memperhatikan kesehatan dan kecukupan gizi:

3 bulan CATIN+ IBU HAMIL+ IBU MASA INTERVAL +BADUTA/BALITA yang didukung dengan penyediaan sanitasi, akses air bersih serta bansos.

Kluster data presisi

Kluster manajerial

Kluster operasional

KONVERGENSI

LAYANAN TINGKAT KELUARGA

18 of 35

Kluster data presisi

Penyediaan data:

  1. keluarga berisiko Stunting
  2. Catin/Calon PUS 3 (tiga) bulan sebelum menikah dan Penapisan Catin/Calon PUS dengan Pemeriksaan kesehatan.
  3. ibu hamil.
  4. PUS Pascapersalinan
  5. PUS ingin anak ditunda dan tidak ingin anak lagi yang belum berKB.
  6. anak usia 0-23 bulan.
  7. anak usia 24-59 bulan.
  8. keluarga prasejahtera (penerima program bantuan social).
  9. keluarga memiliki remaja, dan/atau dengan ibu hamil, dan/atau ibu menyusui, dan/atau yang memiliki anak usia 0-23 bulan terhadap akses air minum layak.
  10. Keluarga memiliki remaja, dan/atau dengan ibu hamil, dan/atau ibu menyusui, dan/atau yang memiliki anak usia 0-23 bulan terhadap kepemilikan sarana rumah sehat.
  11. keluarga memiliki remaja, dan/atau dengan ibu hamil, dan/atau ibu menyusui, dan/atau yang memiliki anak usia 0-23 bulan terhadap kepemilikan jamban sehat.

Sistem Manajemen Data dan Informasi

Penentuan wilayah sasaran

Penyediaan data sasaran

1.

2.

3.

Manajemen data & informasi:

Kegiatan prioritas: 13. Melakukan surveilans keluarga berisiko stunting

Dilakukan secara realtime dengan meningkatkan cakupan dan pemutakhiran cakupan pencatatan dan pelaporan melalui aplikasi Elsimil dan E-ppgbm

Wilayah sasaran

12. Menentukan desa prioritas Stunting

Gunakan Pendataan Keluarga 2021 sebagai baseline dan e ppgbm

19 of 35

Catin (Pra-konsepsi)

Ibu Hamil

Ibu Pasca Persalinan

Anak 0-23 Bulan

Anak 24-59 Bulan

Catin 3 bulan sebelum menikah

Tidak/belum menggunakan KB pasca persalinan

Elektronik siap nikah siap hamil (ELSIMIL)

Elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat

(e-ppgbm) dan elsimil

  1. Identitas catin
  2. NIK
  3. Umur
  4. Berat Badan & Tinggi Badan
  5. Indeks Massa Tubu
  6. Anemia/tidak anemia
  7. Lingkar Lengan Atas (LiLa)

Penyediaan data keluarga berisiko stunting

Variabel kesehatan dan gizi pada kelompok sasaran:

  1. Ibu hamil*
  2. Ibu nifas
  3. Balita

Baseline

Keluarga berisiko stunting yang bersumber dari Pendataan Keluarga (PK) 2021

(dilakukan pemutakhiran PK setiap tahun)

220.038.950 penduduk

38.408.597 Pasangan Usia Subur

66.206.546 keluarga

*Variabel ibu hamil dan bayi baru lahir dalam elsimil berdasarkan rekomendasi POGI. Variabel yang sederhana namun menentukan pemetaan risiko.

20 of 35

Persentase Keluarga Sasaran Beresiko Stunting

Sumber Air Minum Tidak Layak

Sumber air minum TIDAK LAYAK

Jika tidak termasuk salah satu

kriteria berikut :

  • Air Kemasan/ Isi Ulang
  • Ledeng/PAM
  • Sumur BOR
  • Sumur Terlindungi

Jumlah Keluarga Sasaran Beresiko Stunting

Sumber Air Minum Tidak Layak

*Keluarga sasaran= keluarga dengan PUS/PUS hamil/

anak usia 0-23 bln/24-59 bln

PROV

SUMBER AIR MINUM UTAMA TIDAK LAYAK

SULAWESI TENGGARA

38,716

% THD KLG SASARAN BERESIKO

10.30

21 of 35

Persentase Keluarga Sasaran Beresiko Stunting

Jamban Tidak Layak

JAMBAN TIDAK LAYAK

  • Jika Tidak Memiliki Jamban
  • Jamban Tanpa Septic Tank

Jumlah Keluarga Sasaran Beresiko Stunting

Jamban Tidak Layak

*Keluarga sasaran= keluarga dengan PUS/PUS hamil/

anak usia 0-23 bln/24-59 bln

PROV

JAMBAN TIDAK LAYAK

SULAWESI TENGGARA

68,724

% THD KLG SASARAN BERESIKO

18.05

22 of 35

RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

  • Sumber Penerangan
  • Luas Atap
  • Luas Lantai
  • Luas Dinding

Persentase Keluarga Sasaran Beresiko Stunting

Rumah Tidak Layak Huni

Jumlah Keluarga Sasaran Beresiko Stunting

Rumah Tidak Layak Huni

*Keluarga sasaran= keluarga dengan PUS/PUS hamil/

anak usia 0-23 bln/24-59 bln

23 of 35

24 of 35

Kluster operasional

Pendampingan keluarga berisiko

stunting

Audit kasus stunting

Pendaftaran dan pendampingan

calon pengantin

1.

2.

3.

Kegiatan prioritas:

  1. pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS) dan keluarga berisiko stunting
  2. Pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) diseluruh desa/kelurahan.
  3. Orientasi manajemen dan substansi Stunting bagi TPK.
  4. KIE kelompok keluarga berisiko Stunting.
  5. KIE interpersonal kepada keluarga berisiko Stunting.
  6. Pendampingan Catin/CaPUS 3 (tiga) bulan sebelum menikah.
  7. Pendampingan Ibu Hamil.
  8. Pendampingan ibu pascapersalinan.
  9. Pendampingan PUS ingin anak ditunda (IAT) atau tidak ingin anak lagi (TIAL).
  10. Pendampingan keluarga dengan anak usia 0-23 bulan.
  11. Pemantauan berat badan dan panjang/tinggi badan balita 0-23 bulan sesuai standar/usia.
  12. Pemantauan perkembangan balita 0-23 bulan sesuai standar/usia.
  13. Pendampingan anak usia 24-59 bulan dengan infeksi kronis.
  14. Pendampingan anak usia 24-59 bulan dengan gizi kurang.
  15. Pendampingan anak usia 24-59 bulan dengan gizi buruk.
  16. Pemantauan berat badan dan panjang/tinggi badan balita 0-59 bulan sesuai standar/usia.
  17. Pemantauan perkembangan balita 0-59 bulan sesuai standar/usia.
  18. Fasilitasi keluarga prasejahtera beresiko Stunting penerima bantuan social.
  19. Fasilitasi akses air minum layak bagi keluarga beresiko stunting.
  20. Fasilitasi kepemilikan rumah layak huni bagi keluarga berisiko Stunting.
  21. Fasilitasi jamban sehat bagi keluargaberisiko Stunting.
  22. Dapur Gizi Keluarga di desa prioritas Stunting berbasis pangan lokal.

B. Audit Kasus Stunting

  1. Terbentuknya tim audit kasus Stunting di kab/kota.
  2. Pelaksanaan audit kasus Stunting dan manajemen pendampingan keluarga.
  3. Diseminasi hasil audit kasus Stunting dan manajemen pendampingan keluarga.
  4. Tindak lanjut hasil audit kasus Stunting dan manajemen pendampingan keluarga.

Dapat ditambah kegiatan yang dipandang perlu

25 of 35

Kluster manajerial (1)

Mekanisme Perencanaan dan

Penganggaran

1.

2.

Perencanaan & Penganggaran

  1. meningkatkan alokasi APBD minimal 10% untuk Percepatan Penurunan Stunting dari tahun sebelum nya
  2. mengalokasikan proporsi 70% anggaran intervensi sensitif, 25% anggaran intervensi spesifik dan 5% anggaran intervensi koordinatif.
  3. desa yang meningkatkan alokasi APBDes minimal 10% untuk Percepatan Penurunan Stunting dari tahun sebelumnya

Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: 441.1/5234.A/SJ; HK.02.01/Menkes/6434/2021; 31/KSM/G2/2021 dan MoU-6/K/D3/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.

Ruang lingkup SKB termasuk pembinaan dan pengawasan terkait dengan percepatan penurunan stunting di daerah.

Pengawasan dan Pembinaan

Akuntabilitas

Pengawasan dan pembinaan akuntabilitas bertujuan agar tidak ada temuan hasil pemeriksaan atas perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting

26 of 35

Pemantauan, Evaluasi,

dan Pelaporan

3.

  • satu sistem data mikro yang dilengkapi dengan dashboard pemantauan dan evaluasi percepatan penurunan Stunting.
  • Mekanisme pelaporan secara berjenjang terhadap pelaksanaan perpres 72/2021 dan RAN PASTI melalui jalur KemenPPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan prioritas:

  1. Pengembangan meta data.
  2. Pengembangan SOP mekanisme sharing data.
  3. Operasional pengelolaan Pusat Pengendalian Data Stunting Nasional.
  4. Forum satu data PASTI.
  5. Pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah provinsi dan kab/kota dalam konvergensi percepatan penurunan Stunting.
  6. Pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintah desa dalam konvergensi percepatan penurunan Stunting.

Tengah dilakukan penyusunan metadata terhadap indicator percepatan penurunan stunting bersama K/L

Telah disusun metadata 64 indicator yang menjadi acuan dalam implementasi 8 aksi konvergensi

..\Metadata indikator stunting-kemendagri17022022.xlsx

Kluster manajerial (2)

27 of 35

3. Konvergensi pelayanan tingkat keluarga�

28 of 35

Kaitan RAN PASTI dan 8 aksi konvergensi

Jan

Feb

Mar

Aprl

Mei

Juni

Juli

Ags

Sept

Okt

Nov

Des

#1. Analisis situasi

Koordinator: Bappeda

  1. Dilakukan penyesuaian form analisis situasi dari 20 menjadi 64 indicator.
  2. Sasaran catin dan utamanya 1000 HPK
  3. Memetakan program dan kegiatan berdasarkan perpres dan RAN PASTI

#2, Menyusun rencana kegiatan

Koordinator: Bappeda

Memasikan rekomendasi program & kegiatan hasil analisis situasi dituangkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kabupaten/kota dan OPD

#3. Rembuk Stunting Kabupaten/Kota

Koordinator: Sekretaris Daerah

Komitmen rencana aksi menjawab upaya pencapaian 64 indicator untuk dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.

#4. Perbup/perwali ttg kewenangan desa

Koordinator: Pemrakarsa/delegasi Berdasarkan hasil analisis situasi, min 10% APBDes, peran camat, penguatan kelembagaan (TPK, posyandu, BKB), capaian konvergensi layanan berbasis keluarga berisiko stunting*

*Sedang diusulan paket layanan di desa dengan merujuk pada perpres dan RAN PASTI kepada Kemendes, PDT & Transmigrasi

#5. Pembinaan kader

Koordinator: Delegasi OPD

  1. Sinkronisasi tugas KPM, TPK & kader lainnya.
  2. Legalitas dan peningkatan kapasitas KPM & TPK
  3. Skema insentif

#6. Manajemen data

Koordinator: Bappeda

  1. Kebutuhan & kesenjangan data dari 64 indicator
  2. Perluasan jangkauan & peningkatan kualitas surveilans keluarga berisiko stunting-elsimil & eppgbm
  3. Berbagipakai data/interoperabilitas antar system data

#7. Pengukuran & publikasi

Koordinator: Dinas Kesehatan

  1. Dilakukan pemantauan (tidak saja pertumbuhan) tetapi juga perkembangan balita dengan Kartu Kembang Anak (KKA).

KKA menjadi parameter gangguan perkembangan baduta/balita stunting.

  • Menjadi bahan audit kasus stunting

#7. Pengukuran & publikasi

#8 reviu tahunan

Koordinator: Sekretaris Daerah dan Bappeda

Fokus pada konvergensi tingkat keluarga dan rencana percepatan ke depan.

29 of 35

PAKET LAYANAN

NO

INDIKATOR PEMANTAUAN

CALON PENGANTIN

1

Remaja/calon pengantin/calon PUS menerima layanan pemeriksaan status anemia (hemoglobin)

2

Remaja/calon pengantin/calon PUS (Pasangan Usia Subur) menerima tablet tambah darah (TTD)

3

Remaja/calon pengantin/calon PUS mendapatkan tata laksana kesehatan dan gizi

KESEHATAN IBU DAN ANAK (KIA)

4

Ibu hamil diperiksa oleh bidan, minimal 6 kali pemeriksaan selama masa kehamilan sesuai trimester kehamilan

5

Ibu hamil mengonsumsi minimal 90 butir pil Fe (tablet tambah darah) sejak pertama kali diketahui hamil

6

Ibu yang melahirkan (termasuk bayinya) mendapatkan perawatan nifas dari bidan atau dokter, minimal 3 kali perawatan dalam waktu 42 hari setelah proses persalinan dan menggunakan kontrasepsi

7

Ibu hamil dan balita menerima pendampingan

8

Anak usia 0-12 bulan mendapatkan pemberian imunisasi dasar lengkap

9

Anak usia 0-23 bulan diukur berat badannya setiap bulan

10

Anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya oleh kader/tenaga kesehatan terlatih minimal 2 kali dalam setahun

11

Anak usia 0-23 bulan dipantau perkembanganya dengan menggunakan Kartu Kembang Anak setiap bulan

12

Persentase keluarga dengan anak 6-23 bulan yang mendapatkan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI)

KONSELING GIZI TERPADU

13

Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti kegiatan konseling gizi setiap bulan sekali

14

Ibu hamil dengan kondisi resiko tinggi dan/atau Kekurangan Energi Kronik (KEK), anak usia 0-23 bulan dengan kondisi gizi buruk, gizi kurang, dan stunting mendapat kunjungan rumah secara terpadu oleh tim pendamping keluarga dan atau petugas kesehatan minimal 1 bulan sekali

15

Pemberian edukasi gizi 3 bulan pra nikah bagi calon pengantin

SANITASI DAN AIR BERSIH

16

Keluarga berisiko stunting yang ada ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan memiliki akses air minum yang layak

17

Keluarga berisiko stunting yang ada ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan memiliki jamban sehat

PERLINDUNGAN SOSIAL

18

Anak usia 0-23 bulan memiliki akte kelahiran

19

PUS yang memiliki ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan dengan status miskin menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

20

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan ibu hamil, ibu menyusui dan anak baduta yang menerima variasi bantuan pangan selain beras dan telur (karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral dan/atau Makanan Pendaming Air Susu Ibu/MP-ASI) berbasis pangan lokal

21

Keluarga beresiko stunting yang mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk meningkatkan asupan gizi

22

PUS dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menerima bantuan pangan non-tunai

23

PUS dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menerima bantuan tunai bersyarat

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

24

Anak usia 0-23 bulan beserta orang tua/pengasuh mengikuti kegiatan kelas pengasuhan bina keluarga balita pada layanan dasar di Desa minimal sebulan sekali

Konvergensi tingkat desa

30 of 35

Kelompok sasaran

  1. menerima Tablet Tambah Darah (TTD)
  2. menerima pendampingan kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak 3 bulan pra-nikah
  3. menerima layanan pemeriksaan status anemia (hemoglobin)
  4. mendapatkan tatalaksana kesehatan dan gizi.

  1. ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) yang menerima tambahan asupan gizi.
  2. ibu hamil yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) minimal 90 tablet selama masa kehamilan
  3. Ibu hamil menerima pendampingan.
  4. ibu hamil dengan Pertumbuhan Janin Terhambat (PJT) yang mendapat tata laksana kesehatan.

mendapat pelayanan keluarga berencana pasca melahirkan

  1. balita yang memperoleh imunisasi dasar lengkap
  2. anak berusia di bawah lima tahun (balita) gizi buruk yang mendapat pelayanan tata laksana gizi buruk
  3. anak berusia di bawah lima tahun (balita) gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi.
  4. Balita 0-59 bulan dengan berat badan dan panjang/tinggi badan sesuai standard.
  5. balita 0-59 bulan yang dipantau perkembangannya sesuai standard.

Catin/CaPUS/

remaja

Ibu hamil

Ibu masa interval/pasca persalinan

Balita (0-59 bulan)

  1. menerima pendampingan keluarga berisiko Stunting
  2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan ibu hamil, ibu menyusui dan anak baduta yang menerima variasi bantuan pangan selain beras dan telur (karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral dan/atau Makanan Pendamping Air Susu Ibu/MPASI)
  3. PUS dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menerima bantuan tunai bersyarat
  4. PUS dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menerima bantuan pangan non-tunai
  5. PUS dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menerima Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  6. keluarga berisiko stunting yang mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
  7. keluarga berisiko Stunting yang mendapatkan promosi peningkatan konsumsi ikan dalam negeri
  8. keluarga berisiko Stunting yang mendapatkan KIE interpersonal sesuai standar.
  9. keluarga berisiko Stunting yang mengakses air minum layak.
  10. keluarga berisiko Stunting yang memiliki rumah layak huni.
  11. keluarga berisiko Stunting yang mempunyai jamban sehat.
  12. keluarga prasejahtera berisiko Stunting penerima bantuan social.
  13. keluarga prasejahtera penerima manfaat variasi bantuan pangan selain beras dan telur.

KONVERGENSI LAYANAN TINGKAT KELUARGA

  1. anak usia 0 bulan dengan berat badan < 2.500 gram yang mendapatkan tatalaksana kesehatan dan gizi.
  2. anak usia 0 bulan dengan panjang < 48 cm yang mendapatkan tatalaksana kesehatan dan gizi
  3. bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif
  4. anak usia 6-23 bulan yang mendapat Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI)
  5. anak usia 0-23 bulan dengan infeksi kronis yang mendapatkan tatalaksana kesehatan
  6. anak usia 0-23 bulan dengan gizi kurang yang mendapatkan tambahan asupan gizi.
  7. anak usia 0-23 bulan dengan gizi buruk yang mendapatkan tata laksana gizi buruk.
  8. balita 0-23 bulan dengan berat badan dan panjang/tinggi badan sesuai standard.
  9. balita 0-23 bulan yang dipantau perkembangannya sesuai standard.

Balita 0-23 bulan

  1. anak usia 24-59 bulan dengan infeksi kronis yang mendapatkan tatalaksana keseh
  2. anak usia 24-59 bulan dengan gizi kurang yang mendapatkan tambahan asupan gizi
  3. anak usia 24-59 bulan dengan gizi buruk yang mendapatkan tata laksana gizi buruk
  4. anak usia 24-59 bulan yang diukur berat badan dan tinggi badan sesuai standar.
  5. anak usia 24-59 bulan yang dipantau perkembangannya sesuai standar.

Balita 24-59 bulan

31 of 35

4. Perencanaan & Penganggaran 2023

32 of 35

Arah kebijakan dan strategi� Perencanaan dan penganggaran percepatan penurunan stunting 2023

Penguatan kelembagaan

1.

  1. Penguatan kapasitas Tim Percepatan Penurunan Stunting/TPPS tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
  2. Dukungan operasional dan peningkatan kapasitas Tim Pendamping Keluarga

Fokus Program

2.

  1. Revitalisasi posyandu untuk penyediaan layanan intervensi spesifik
  2. Penguatan intervensi sensitive melalui penyediaan air bersih dan jamban sehat bagi keluarga berisiko stunting
  3. Program inkubasi: Penguatan pendampingan oleh Tim Pendamping Keluarga bagi catin, 1000 HPK (ibu hamil dan baduta), ibu nifas dan balita melalui kunjungan rumah dan kelompok kegiatan
  4. Penguatan audit kasus stunting dan pengawalan rencana tindak lanjut hasil audit tingkat kabupaten/kota
  5. Pemberian PMT berbasis pangan local

SATU DATA

2.

Pemutakhiran basis data keluarga Indonesia 2022 untuk pemetaan data keluarga berisiko stunting dan perluasan jangkauan surveilans rutin melalui elsimil dan e-ppgbm

33 of 35

Target Prevalensi Balita Stunting 2022-2024 per Provinsi

(Berdasarkan Baseline Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021)

No

Provinsi

BASELINE (SSGI 2021)

Target

2022

2023

2024

1

ACEH

33.2

28.37

23.69

19.01

2

SUMATERA UTARA

25.8

22.15

18.55

14.92

3

SUMATERA BARAT

23.3

19.92

16.63

13.34

4

RIAU

22.3

18.86

15.59

12.38

5

JAMBI

22.4

19.11

15.92

12.74

6

SUMATERA SELATAN

24.8

21.27

17.81

14.33

7

BENGKULU

22.1

18.84

15.69

12.55

8

LAMPUNG

18.5

15.96

13.45

10.88

9

KEP. BANGKA BELITUNG

18.6

15.76

13.05

10.38

10

KEPULAUAN RIAU

17.6

15.14

12.70

10.20

11

DKI JAKARTA

16.8

14.64

12.47

10.21

12

JAWA BARAT

24.5

20.92

17.43

13.96

13

JAWA TENGAH

20.9

17.96

15.01

12.04

14

DI YOGYAKARTA

17.3

15.25

12.69

10.16

15

JAWA TIMUR

23.5

20.13

16.83

13.51

16

BANTEN

24.5

20.98

17.55

14.10

17

BALI

10.9

9.28

7.71

6.15

INDONESIA

24.4

20.93

17.47

14.00

No

Provinsi

BASELINE (SSGI 2021)

Target

2022

2023

2024

18

NUSA TENGGARA BARAT

31.4

26.85

22.42

17.98

19

NUSA TENGGARA TIMUR

37.8

31.77

26.06

20.53

20

KALIMANTAN BARAT

29.8

25.49

21.28

17.07

21

KALIMANTAN TENGAH

27.4

23.24

19.30

15.38

22

KALIMANTAN SELATAN

30.0

25.71

21.51

17.27

23

KALIMANTAN TIMUR

22.8

19.37

16.08

12.83

24

KALIMANTAN UTARA

27.5

23.20

19.07

15.04

25

SULAWESI UTARA

21.5

18.47

15.42

12.37

26

SULAWESI TENGAH

29.7

25.28

20.99

16.78

27

SULAWESI SELATAN

27.4

23.40

19.52

15.64

28

SULAWESI TENGGARA

30.2

25.58

21.16

16.79

29

GORONTALO

29.0

24.61

20.34

16.19

30

SULAWESI BARAT

33.8

28.49

23.52

18.61

31

MALUKU

28.7

24.25

20.00

15.88

32

MALUKU UTARA

27.5

23.29

19.25

15.27

33

PAPUA BARAT

26.2

22.02

18.13

14.39

34

PAPUA

29.5

25.03

20.75

16.53

INDONESIA

24.4

20.93

17.47

14.00

Sumber: BKKBN, 2022

34 of 35

Target Prevalensi Stunting Sultra Tahun 2022-2024�Menurut Kabupaten/Kota

Kabupaten/Kota

SSGI 2021

Target 2022

Target 2023

Target 2024

Buton

33.0

29.87

24.88

19.89

Muna

30.8

27.87

23.20

18.55

Konawe

26.2

23.46

19.34

15.30

Kolaka

26.5

23.92

19.86

15.84

Konawe Selatan

28.3

25.54

21.21

16.91

Bombana

26.8

23.92

19.65

15.49

Wakatobi

26.0

23.80

20.03

16.19

Kolaka Utara

29.1

26.13

21.60

17.13

Buton Utara

26.8

24.19

20.09

16.02

Konawe Utara

29.5

26.41

21.76

17.22

Kolaka Timur

23.0

20.66

17.08

13.56

Konawe Kepulauan

32.8

29.64

24.64

19.68

Muna Barat

29.0

26.08

21.59

17.16

Buton Tengah

42.7

38.64

32.17

25.72

Buton Selatan

45.2

40.93

34.10

27.28

Kota Kendari

24.0

21.33

17.45

13.70

Kota Baubau

27.6

24.63

20.23

15.95

Sulawesi Tenggara

30.2

25.58

21.16

16.79

35 of 35