1 of 16

Terhindar dari Risywah�(Suap)

Disiapkan oleh Thuba Jazil

FRG

Fiqh Riba & Gharar

2 of 16

Capaian pembelajaran

  • Setelah menyelesaikan sesi ini, mahasiswa diharapkan mampu untuk
  • memahami konsep Risywah (Suap)
  • mengetahui tujuan pelarangan Risywah
  • mengelaborasi praktik dan aplikasi kontemporer risywah

3 of 16

Outline

  • Substansi Risywah (Suap)
  • Ketentuan Hukum dan Dalil Larangan Risywah (Suap)
  • Maqashid Larangan Risywah (Suap)
  • Ruang Lingkup Risywah
  • Penjelasan Risywah dalam Fatwa-Fatwa DSN

3

4 of 16

Substansi Risywah

  • Secara Bahasa Risywah diambil dari rosya’un (رشاء) yaitu tali timba atau semisalnya.
  • Dari Fi’il: رشا يرشو رشو artinya menyuap orang.
  • رَشْوَةٌ، رُشْوَةٌ، رِشْوَةٌ
  • Risywah (suap-menyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
  • Pada umumnya, risywah berlaku pada sesuatu yang terlarang oleh hukum atau ketentuan yang berlaku untuk mempercepat/mempermudah mendapatkan sesuaitu yang seharusnya didapat kemudia (ada proses dan waktu)

5 of 16

Substansi Risywah

  • Sesuatu dinyatakan sebagai risywah, jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela.
  • Apabila satu pihak meminta suap dan pihak lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa/dipaksa atau hanya untuk memperoleh haknya, maka ini bukan risywah melainkan Tindakan pemerasan.
  • Modus yang bisa berlaku risywah diantaranya: hadiah, katebelece (surat pengantar dari pejabat untuk urusan tertentu) dan lainnya.

6 of 16

Kriteria Risywah

  • Ada hadiah yang dberikan calon penerima manfaat (pelaku suap)
  • Mafaat yang menjadi target adalah prilaku terlarang
  • Penerima hadiah memberikan manfaat karena hadiah tersebut (Besarannya sesuai dengan urf)
  • Dipersyaratkan (baik hadiah diberikan kepada penerima suap sebelum layanan atau setelahnya).

7 of 16

Ketentuan Hukum & Dalil Pelarangan

  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
  • Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (An-Nisaa ; 29)
  • عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِىي وَالْمُرْتَشِي (رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن صحيح)
  • Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Ra, ia berkata: Rasulullah SAW melaknat pelaku suap dan penerima suap (Hr. Abu Daud dan At-Tirmidzi, dia berkata hadits hasan shahih)

8 of 16

Ketentuan Hukum & Dalil Pelarangan

  • عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ قَالَ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ (متفق عليه) واللفظ لمسلم
  • Dari Abu Humaid As Sa'idi dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al Asad bernama Ibnu Luthbiyah -Amru dan Ibnu Abu 'Umar berkata- untuk mengumpulkan harta sedekat (zakat). Ketika menyetorkan zakat yang dipungutnya, dia berkata, "Zakat ini kuserahkan kepada anda, dan ini pemberian orang kepadaku." Abu Humaid berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berpidato di atas mimbar, setelah beliau memuji dan menyanjung Allah, beliau sampaikan: "Ada seorang petugas yang aku tugaskan memungut zakat, dia berkata, 'Zakat ini yang kuberikan (setorkan) kepada anda, dan ini pemberian orang kepadaku.' Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ibu bapaknya menunggu orang mengantarkan hadiah kepadanya? Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangannya, tidak ada seorangpun di antara kalian yang menggelapkan zakat ketika ia ditugaskan untuk memungutnya, melainkan pada hari kiamat kelak dia akan memikul unta yang digelapkannya itu melenguh-lenguh di lehernya, atau sapi (lembu) yang melenguh, atau kambing yang mengembek-embek." Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya, kemudian beliau bersabda: 'Ya Allah, telah aku sampaikan.' Beliau mengatakannya dua kali.“ (Muttafaq Alihi)

9 of 16

Illat Pelarangan Risywah

  • Sebab efektif (Illat) dari pelarangan risywah tercantum dari landasan pelarangan diatas yaitu أكل أموال الناس بالباطل (memakan harta orang lain dengan cara yang bathil).
  • Yakni mengambil hak orang lain yang belum tentu menjadi miliknya. Atau telah menutup peluang bahkan mencuri sesuatu dari orang lain dengan modul suap menyuap.
  • Disisi lain, risywah adalah Tindakan dzolim yang telah menutup atau mengelabui hukum atau ketentuan yang berlaku.

10 of 16

Maqashid (tujuan) Pelarangan Risywah

  • Dalam Islam, sejatinya setiap orang mendapatkan hak, upah, apresiasi, karena kerja, produktifitas, kontribusi riil dan amal nyatanya.
  • Setiap pekerjaan itu ditunaikan dengan sebaik-baiknya, maka ia berhak mendapat reward (imbalan) yang lebih baik pula.
  • Setiap orang akan berkerja dengan professional (itqon) atas dasar kemampuan dan kapasitas. Maka dari itu, membekali diri dengan Pendidikan dan skill adalah hal mesti untuk kehidupan yang layak dan benar.
  • Hal yang bersamaan, pelarangan risywah ini juga memerangi sikap dan rasa malas-malasan serta adanya dengki dan iri kepada orang lain.

11 of 16

Ruang Lingkup Risywah

  • Dari kaidah ini maka mengecualikan pada 2 hal
  • Pertama, Membayar untuk mendapatkan haknya atau menghindarkan tindakan dzalim terhadapnya.
  • Jika seseorang memberi sesuatu kepada orang lain untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya, maka hadiah yang diberikan itu bukan risywah, karena tidak termasuk makna risywah tersebut, maka pemberian seperti ini dibolehkan.
  • Begitu pula apabila memberikan sesuatu untuk menghindari Tindakan dzalim kepada dirinya maka ini diperbolehkan.
  • Kedua hal tersebut dibolehkan selama tidak mengakibatkan bahaya (dharar) kepada pihak lain.

Kaidah umumnya risywah diharamkan, yaitu setiap pemberian kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

12 of 16

Ruang Lingkup Risywah

  1. Kedua: Memberi secara sukarela setelah menerima jasa/atau hak-nya (tanpa disyaratkan)
  2. Misalnya, si A dinyatakan lulus sebagai karyawan, dan selanjutnya diminta untuk melakukan pemberkasan. Setelah resmi menjadi pegawai, Si A kemudian memberikan hadiah ke pada orang–orang yang berjasa membantu pemberkasan tersebut misal petugas rekap data dan berkas. Maka hadiah tersebut tidak termasuk risywah yang diharamkan. Karena tidak dipersyaratkan dan semua telah terselesaikan dari rentetan rekruitmen kepegawaian.

13 of 16

Risywah dalam UU (Gratifikasi & Suap)

  • Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
  • Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
  • Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK".

14 of 16

Risywah dalam UU (Gratifikasi & Suap)

  • Penjelasan Aturan Hukum Pasal 12 UU No. 20/2001:
  • Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

15 of 16

Risywah dalam Fatwa DSN

  • Fatwa DSN MUI No.40 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal berbunyi: “Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.”
  • Fatwa DSN MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Egek Bersifat Ekuitas di Pasar Regular Bursa Efek, berbunyi: Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

16 of 16

Wallahu’alam Bis Showab

Q &A

Wassalamu’alaikum wr wb.

مع أطيب التمنيات بالتوفيق والنجاح