1 of 4

Perpajakan

  1. Pengertian Pajak

Definisi atau pengertian pajak juga tertulis dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh perseorangan atau kelompok. Pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2 of 4

Fungsi Pajak

  • Fungsi anggaran
  • Fungsi alokasi
  • Fungsi distribusi
  • Fungsi regulasi

3 of 4

Manfaat Pajak

Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara bebas menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.

4 of 4

Jenis-Jenis Pajak

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh direktorat jenderal pajak dan digunakan untuk membiayai belanja rutin negara dan pembangunan.

Pajak daerah adalah semua jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Hasil dari pajak tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam sumber penerimaan daerah dan dialokasikan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah.