GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS PNS
Dasar Hukum
Gaji
Gaji Pokok
Tunjangan Beras/Pangan
Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Panduan dalam Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala
Tunjangan
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Suami/Istri | Tunjangan Anak |
diberikan untuk 1 istri/suami pegawai negeri yang sah | diberikan maksimal untuk 2 orang anak |
besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok | besaran tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok |
belum melampui batas usia 21 tahun�tidak atau belum pernah menikah�tidak mempunyai penghasilan sendiri | |
tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila terjadi perceraian atau meninggal dunia | tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila meninggal dunia atau tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan |
untuk memperoleh tunjangan istri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah dari KUA atau akta nikah dari Kantor Catatan Sipil | nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan |
Tunjangan keluarga bagi PNS terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan Jabatan
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah tabel tunjangan jabatan struktural berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural:
Tunjangan Lainnya
TERIMAKASIH