1 of 18

GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS PNS

2 of 18

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintan Nomor 11 Tahun 2017 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Manajemen PNS
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
  • Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Keputusan Presiden Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri/ABRI dan Pengendalian/Penyediaan Jatah Bahan Pangan Bagi Pekerja Harian Tetap Pemerintah, Karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/Besar dan Injeksi
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang

3 of 18

Gaji

  • Gaji adalah upah kerja atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Penggajian PNS ditentukan berdasarkan pangkat. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

4 of 18

Gaji Pokok

  • Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Untuk Calon PNS diberikan gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok yang diberikan kepada PNS. CPNS yang telah memiliki pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Dan bagi seseorang yang diangkat langsung menjadi PNS dan telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok CPNS dan PNS ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Lampiran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019).
  • PNS yang menerima kenaikan pangkat diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. Apabila seorang PNS turun pangkatnya, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
  • Gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang tercantum pada lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Berikut ini adalah tabel gaji pokok PNS untuk tiap golongan berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2019.

5 of 18

6 of 18

7 of 18

8 of 18

9 of 18

Tunjangan Beras/Pangan

  • Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan. Dijelaskan juga dalam Pasal 1 Keputusan Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 1967 bahwa tunjangan pangan bagi PNS diberikan atas dasar indeks 10 kilogram per bulan.
  • Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan pemberian tunjangan beras ialah:
  • Jumlah anggota keluarga yang diberikan tunjangan beras adalah pegawai ybs ditambah dengan anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
  • Diberikan dalam bentuk natura atau innatura dengan besaran harga beras per kilogram yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 tahun 2020)
  • Natura sebanyak 10 kg/orang/bulan atau Innatura sebesar 7.242,00 per kilogram

10 of 18

Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

  • Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang telah ditentukan yaitu setiap dua tahun sekali dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS diberikan kenaikan gaji berkala dengan syarat:
  • telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
  • pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku
  • Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan dari kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat kepada kepala wilayah pembayaran setempat sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1994.

11 of 18

Panduan dalam Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala

  • Selalu berpedoman pada daftar gaji pokok PNS
  • Untuk golongan ruang I/a, golongan III, dan golongan IV, kenaikan gaji berkala jatuh pada masa kerja tahun genap
  • Untuk golongan ruang I/b sampai dengan I/d dan golongan II, kenaikan gaji berkala jatuh pada masa kerja tahun ganjil
  • Pastikan masa kerja golongan ruang jatuh pada 0 (nol) bulan
  • Untuk golongan ruang I/a, golongan III dan golongan IV, KGB jatuh pada masa kerja 02 tahun 00 bulan; 04 tahun 00 bulan; 06 tahun 00 bulan dan seterusnya
  • Untuk golongan ruang I/b sampai dengan I/d dan golongan II, KGB jatuh pada masa kerja 01 tahun 00 bulan, 03 tahun 00 bulan, 05 tahun 00 bulan dan seterusnya

12 of 18

Tunjangan

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Beras
  • Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Lainnya

13 of 18

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Anak

diberikan untuk 1 istri/suami pegawai negeri yang sah

diberikan maksimal untuk 2 orang anak

besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok

besaran tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok

apabila suami maupun istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi

belum melampui batas usia 21 tahun�tidak atau belum pernah menikah�tidak mempunyai penghasilan sendiri

tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila terjadi perceraian atau meninggal dunia

tunjangan diberhentikan pada bulan berikutnya apabila meninggal dunia atau tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan

untuk memperoleh tunjangan istri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah dari KUA atau akta nikah dari Kantor Catatan Sipil

nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan

Tunjangan keluarga bagi PNS terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

14 of 18

Tunjangan Jabatan

  • Tunjangan Struktural

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah tabel tunjangan jabatan struktural berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural:

15 of 18

  • Tunjangan Fungsional
  • Tunjangan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu menurut peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian yaitu, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama. Jenjang jabatan fungsional keterampilan, yaitu pemula, terampil, mahir dan penyelia.
  • Besaran tunjangan jabatan fungsional PNS diatur dengan peraturan presiden rumpun jabatan fungsional masing-masing dengan mengacu pada Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Besaran tunjangan jabatan fungsional akan berbeda satu dengan yang lain menurut rumpun dan jenjang jabatannya.
  • Pemberian tunjangan fungsional dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16 of 18

  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan. Tabel tunjangan umum diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.

17 of 18

Tunjangan Lainnya

  • Dalam Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS dapat diberikan tunjangan lain-lain, seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian indeks harga, tunjangan karena risiko pekerjaan, dan lain-lain. Berikut ini beberapa contoh yang termasuk ke dalam tunjangan lain-lain yang diberikan kepada PNS atas profesi atau area tertentu.
  • Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
  • Tunjangan Khusus Guru dan Dosen
  • Tambahan Penghasilan untuk PNS Guru
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua (PNS di Papua dan Papua Barat)
  • Tunjangan Pengabdian PNS di daerah terpencil

18 of 18

TERIMAKASIH