1 of 9

Pendidikan Pancasila �kelas X

UUD NRI 1945

Pengenalan Konstitusi dalam�Pengalaman Hidup Sehari-hari

2 of 9

Pengenalan Konstitusi dalam�Pengalaman Hidup Sehari-hari

  • Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara.
  • Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara.
  • Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya.
  • Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  • konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.

3 of 9

Tujuan negara Indonesia�(Pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke empat)

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

4 of 9

Konstitusi di Indonesia

  1. Tertulis
  2. Konvensi (aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara

5 of 9

Berdasar Pasal 3 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Hierarki peraturan Perundang-undangan

(UU No 12 tahun 2011)

  1. UUD NRI 1945
  2. TAP MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

6 of 9

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
  2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
  3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
  4. UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1998)
  5. UUD NRI 1945 amandeman (1998 – sekarang)

7 of 9

Sistematika UUD NRI 1945

Sebelum amandemen

Sesudah amandemen

  • Pembukaan,
  • Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
  • Pembukaan (tetap 4 alinea)
  • Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan

UUD 1945 pernah mengalami 4 kali amandemen

8 of 9

Garis besar perubahan UUD 1945 paska amandemen

  1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)]
  2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara
  3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances)
  4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945;
  5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum;
  6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

9 of 9

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

  1. Terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara (pasal 27)
  2. Terkait dengan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM); pasal 28 A-J
  3. Terkait dengan Jaminan Beragama (Pasal 29)
  4. Terkait dengan Bela Negara (Pasal 30)
  5. Terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31-32)
  6. Terkait dengan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33-34)