1 of 13

Politik Hukum atas�Problematika Sengketa Harta Bersama Diatas Tanah Milik Orangtua

Tugas Mata Kuliah Politik Hukum Keluarga

Dosen Pengampu : Prof. Dr. Hj. Mufidah, Ch., M.Ag.

​

Penyaji : Nur Muhammad Huri

NIM : 250201310001

Program Studi Doktor Hukum Keluarga Islam

Pada Pascasarja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

​

2 of 13

Judul Proposal Penelitian (Disertasi)

PROBLEMATIKA SENGKETA HARTA BERSAMA DIATAS TANAH MILIK ORANGTUA PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG)

3 of 13

Problematika sengketa harta bersama

  • Bagaimana tinjauan syariat dan fiqh mengenai harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan ?
  • Apa saja yang termasuk dalam harta bersama?
  • Bagaimana penyelesaian hutang bersama ketika terjadi perceraian?
  • Berapa besar bagian harta bersama bagi mantan suami dan mantan istri ketika terjadi perceraian?
  • Bagaimana ketentuan mengenai harta bersama bagi suami yang berpoligami?
  • Bagaimana cara membagi harta bersamanya ketika terjadi perceraian bagi yang berpoligami?
  • Bagaimana cara mengamankan harta bersama yang dikuasai mantan suami atau istri, supaya tidak dijual secara diam-diam tanpa persetujuan pihak lain yang tidak menguasainya?
  • Bagaimana pembagian harta bersama yang salah satu pihaknya mafqud?
  • Lembaga apa yang diberi kewenangan untuk menyelesaikannya?
  • Apa payung hukum positif di Indonesia yang mengatur seputar harta bersama?
  • Bagaimana core bisnis / proses yang dilakukan Lembaga yang berwenang dalam menjalankan tugasnya?
  • Bagaimana cara membuat perjanjian perkawinan mengenai harta Bersama sebelum dan dalam perkawinan?
  • Bagaimana penyelesaian sengketa harta bersama yang berdiri diatas tanah milik orangtua atau milik pihak ketiga?

4 of 13

Politik Hukum Keluarga di Indonesia mengenai Sengketa Harta Bersama dari perspektif Sistem Hukum

5 of 13

Substansi hukum (Norma & Peraturan) yang terkait sengketa harta bersama ?

  • Regulasi yang sudah ada, yaitu :
  • Pasal 119 KUH Perdata
  • Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • BAB XIII Tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan Pasal 85-97 Kompilasi Hukum Islam.
  • Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010. Istri mendapat ¾ harta bersama karena harta tersebut dihasilkan oleh istri, sementara suami mendapat ¼ bagian karena ia tidak memberi nafkah untuk istri dan anak selama 11 tahun.
  • Pedoman teknis bagi Hakim berupa SEMA. Salahsatunya:

Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi Anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.

[SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Kamar Agama Tahun 2022 angka 1 huruf a].

Norma dan peraturan tersebut merupakan hasil kerja politik hukum sebelumnya dengan melakukan positivisasi hukum dalam teori system hukum, tepatnya di bagian substansi hukum

6 of 13

Struktur Hukum / Lembaga yang berwenang terkait sengketa harta bersama ?

  1. Pengadilan negeri berwenang menyelesaikan perselisihan sengketa harta bersama untuk mantan suami & istri yang menikahnya selain islam.
  2. Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan perselisihan sengketa harta bersama untuk mantan suami & istri yang menikahnya secara islam. Perkaranya dapat diajukan tersendiri dan bisa dikumulasi (gabung) dengan perkara perceraian atau bisa juga diajukan melalui gugatan balik (rekonvensi).
  3. Perjanjiannya dibuat secara tertulis di sahkan Pegawai Pencatat Nikah.
  4. Dihadapan Notaris sesuai jabatannya. (misal perjanjiannya dibuat setelah nikah).

​

Pasal 88 KHI : Pasal 88: Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.

Pasal 66 ayat (5) dan 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama: sengketa harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap atau terbit akta cerai.

Pasal 47 ayat(1) KHI : (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.

​

​

7 of 13

Budaya Hukum (sikap) aparat penegak hukum dan masyarakat terkait sengketa harta bersama ?

  1. Apakah aparatnya menjaga integritas dan professional?
  2. Apakah masyarakat dan aparatnya mengetahui, memahami dan mempedomani substansi hukum ?
  3. Apakah masyarakat mentaati struktur (apparat) hukum yang produknya sesuai amanat dari subtansi hukum (norma dan peraturan) ?

​

8 of 13

Rumusan masalah dalam penelitian saya

  1. Mengapa penyelesaian sengketa harta bersama yang berdiri diatas tanah milik orangtua tidak efektif dan stagnan ?

​

  • Bagaimana formulasi ideal penyelesaian sengketa harta bersama yang berdiri diatas tanah milik orangtua perspektif teori sistem hukum ?

​

9 of 13

Pemaparan data / hasil rumusan 1: terkait penyebab tidak efektif dan stagnan

Temuan-temuannya dipetakan atau diklasifikasikan sesuai perpektif teori sistem hukum.

​

a. Temuan penyebab tidak efektif dan stagnan dibagian Substansi hukum sbb:

1. …. 2. ….. 3. …. dst

b. Temuan penyebab tidak efektif dan stagnan dibagian Struktur hukum sbb:

1. …. 2. ….. 3. …. dst

c. Temuan penyebab tidak efektif dan stagnan dibagian budaya hukum sbb:

1. …. 2. ….. 3. …. dst

10 of 13

Contoh temuan / celah hukum

Contoh celah di substansi hukum

  • Adanya kekosongan hukum : contoh belum ada aturan terkait harta Bersama yang berdiri diatas tanah milik pihak ketiga maupun diatas tanah milik orangtua.
  • Ada kontradiksi antar pasal : contoh …
  • Secara hirarki bertentangan dengan peraturan diatasnya : contoh …
  • Ada pasal yang tidak jelas, ambigu dan multi tafsir : contoh pasal ….
  • Bagaimana menjawab kedudukan KHI sebagai produk Inpres dalam hirarki sumber hukum di Indonesia?

Contoh celah di struktur hukum

  • Sdm kurang memadai, sdm kurang, sdm tidak professional, sdm tidak berintegritas, ………… dll

Contoh celah di budaya hukum

  • Menurut apparat dan maysarakat, aturannya sudah ketinggalan zaman (usang) sehingga sudah tidak sesuai lagi, aturannya tidak menguntungkan bagi dia, ada faktor sintimen masyarakat dengan apparat sehingga apapun produknya, ia tidak akan mentaatinya, ….. Dll

​

11 of 13

Fungsi Politik hukum

  • Setelah ditemukan celah dari sistem hukum di ketiga bagiannya masing-masing (terkait problematika penyelesaian sengketa harta bersama yang berdiri diatas tanah milik orangtua tidak efektif dan stagnan) karena ditemukan gap, kemudian digali pendapat ahli atau para pakar yang dianggap paling tepat dan ideal untuk menjawab rumusan masalah 2.
  • Politik hukum dimaknai sebagai seni agar hukum berlaku dan ditaati. Olehnya kerja-kerja politik hukum yang dapat dilakukan dalam system hukum, dengan cara:

A. Kontruksi, dekontruksi atau rekontruksi dibagian Substansi hukum

    • Memperjuangkan dan mendorong DPR untuk melakukan pembangunan (kontruksi) hukum baru untuk menjawab kekosongan hukum (rechtvacum), atau dekontruksi dengan merobohkan, menghapus atau mencabut hukum yang ada ketika aturannya sudah usang atau ditemukan adanya peraturan dibawah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau melakukan rekontruksi dengan membangun kembali kontruksi hukum yang sudah ada ketika ada kekosongan hukum di bagian sub-subnya, atau adanya kontradiksi antar pasal, atau adanya redaksi pasal yang tidak jelas, ambigu atau multi tafsir dll.
    • Melakukan yudisial riview di Mahkamah Konstitusi,
    • Meminta fatwa kepada Mahkamah agung.
    • Hakim dapat melakukan politik hukum dengan melakukan rechtvinding (penemuan hukum) ketika peraturan yang ada tidak jelas, mengandung ambiguitas atau terdapat kekaburan norma kemudian hasilnya langsung diterapkan dalam putusan perkara inkongkreto.

B. Kontruksi, dekontruksi atau rekontruksi di bagian Struktur hukum

    • Perlu dilakukan perekrutan, penambahan SDM baru, dilakukan sertifikasi untuk mengisi jabatan tertentu, perlu dilatih dan dibina agar aparatnya profesional dan berintegritas, dll

C. Kontruksi, dekontruksi atau rekontruksi di bagian Budaya hukum

    • Peraturan yang ada perlu dievaluasi lagi, perlu disosialisasikan kepada masyarakat awam, perlu dilakukan upaya-upaya politik lainnya supaya penegak hukum dan masyarakat lebih sadar hukum dan mau mentaati aturan yang disepakati.

Dimana ranah

kerja

Politik Hukum dalam system Hukum

12 of 13

Tujuan Politik Hukum yang dilakukan Hakim melalui rechtvinding

  1. Mengisi Kekosongan Hukum. Hakim menemukan hukum ketika undang-undang tidak mengatur secara spesifik atau tidak jelas, sehingga perlu dilakukan interpretasi dan konstruksi hukum. 
  2. Harmonisasi / Menyelaraskan Hukum dan Keadilan. Penemuan hukum bertujuan agar putusan hakim tidak hanya berdasarkan undang-undang, tetapi juga sesuai dengan rasa keadilan dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, dan
  3. Membentuk Hukum dalam Casus in Concreto. Hakim dalam proses rechtvinding diposisikan bukan sekadar sebagai "corong undang-undang“ saja, tetapi juga memiliki peran dalam pembentukan hukum yang sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat. 

13 of 13

Terimakasih atas perhatiannya �dan �Mohon maaf atas segala kekurangan�