Politik Hukum atas�Problematika Sengketa Harta Bersama Diatas Tanah Milik Orangtua
Tugas Mata Kuliah Politik Hukum Keluarga
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Hj. Mufidah, Ch., M.Ag.
Penyaji : Nur Muhammad Huri
NIM : 250201310001
Program Studi Doktor Hukum Keluarga Islam
Pada Pascasarja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Judul Proposal Penelitian (Disertasi)
PROBLEMATIKA SENGKETA HARTA BERSAMA DIATAS TANAH MILIK ORANGTUA PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG)
Problematika sengketa harta bersama
Politik Hukum Keluarga di Indonesia mengenai Sengketa Harta Bersama dari perspektif Sistem Hukum
Substansi hukum (Norma & Peraturan) yang terkait sengketa harta bersama ?
Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi Anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.
[SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Kamar Agama Tahun 2022 angka 1 huruf a].
Norma dan peraturan tersebut merupakan hasil kerja politik hukum sebelumnya dengan melakukan positivisasi hukum dalam teori system hukum, tepatnya di bagian substansi hukum
Struktur Hukum / Lembaga yang berwenang terkait sengketa harta bersama ?
Pasal 88 KHI : Pasal 88: Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 66 ayat (5) dan 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama: sengketa harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap atau terbit akta cerai.
Pasal 47 ayat(1) KHI : (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
Budaya Hukum (sikap) aparat penegak hukum dan masyarakat terkait sengketa harta bersama ?
Rumusan masalah dalam penelitian saya
Pemaparan data / hasil rumusan 1: terkait penyebab tidak efektif dan stagnan
Temuan-temuannya dipetakan atau diklasifikasikan sesuai perpektif teori sistem hukum.
a. Temuan penyebab tidak efektif dan stagnan dibagian Substansi hukum sbb:
1. …. 2. ….. 3. …. dst
b. Temuan penyebab tidak efektif dan stagnan dibagian Struktur hukum sbb:
1. …. 2. ….. 3. …. dst
c. Temuan penyebab tidak efektif dan stagnan dibagian budaya hukum sbb:
1. …. 2. ….. 3. …. dst
Contoh temuan / celah hukum
Contoh celah di substansi hukum
Contoh celah di struktur hukum
Contoh celah di budaya hukum
Fungsi Politik hukum
A. Kontruksi, dekontruksi atau rekontruksi dibagian Substansi hukum
B. Kontruksi, dekontruksi atau rekontruksi di bagian Struktur hukum
C. Kontruksi, dekontruksi atau rekontruksi di bagian Budaya hukum
Dimana ranah
kerja
Politik Hukum dalam system Hukum
Tujuan Politik Hukum yang dilakukan Hakim melalui rechtvinding
Terimakasih atas perhatiannya �dan �Mohon maaf atas segala kekurangan�