1 of 41

TATA CARA & PERSYARATAN

BENGKEL KONVERSI

Kementerian Perhubungan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Ditjen Perhubungan Darat

ditjen_hubdat

hubdat.dephub.go.id

hubdat151

2 of 41

2

Pemerintah akan selalu mendukung setiap investasi kendaraan listrik di Indonesia dan juga pengembangan industri hulunya terutama industri baterai

Ke depan kendaraan listrik harus menjadi moda transportasi utama kita, termasuk menjadi tumpuan untuk transportasi ramah lingkungan yang dikembangkan juga nantinya di Ibu Kota Negara, Nusantara

- Presiden RI, Joko Widodo

3 of 41

DASAR PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) �

PERATURAN PRESIDEN NO 55 TAHUN 2019

  1. mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.
  1. peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca;
  1. memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan ;

3

4 of 41

PM 65 TAHUN 2020

Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;

Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;

PM 87 TAHUN 2020

PM 92 TAHUN 2021

PMK 138 TAHUN 2021

2

3

5

4

Besaran, Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;

6

Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

PM 15 TAHUN 2022

REGULASI YANG MENDUKUNG PERCEPATAN KBLBB

SEKTOR KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;

1

INPRES 7 TAHUN 2022

5 of 41

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

6 of 41

Landasan Hukum Pelaksanaan Kegiatan

PERMENHUB NO 65 TAHUN 2020

KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

🔆 Konversi : Proses perubahan sistem motor penggerak Kendaraan Bermotor dari Motor Bakar menjadi Motor Listrik

🔆 Bengkel Konversi : Bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan

Konversi yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.

Komponen Konversi meliputi :

  1. baterai;
  2. sistemi baterai manajemen;
  3. penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)-,
  4. Motor Listrik;
  5. controller/ inverter,
  6. inlet pengisian baterai; dan
  7. peralatan pendukung lainnya.

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

7 of 41

7

PESYARATAN BENGKEL KONVERSI

9

memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:

  1. 1 (satu) orang teknisi perawatan; dan
  2. 1 (satu) orang teknisi instalatur.

memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan Instalasi sistem penggerak Motor Listrik untuk Kendaraan Bermotor;

memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;

memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;

memiliki peralatan uji hambatan isolasi;

memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi; dan

memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

2

4

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi

persyaratan:

  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi

otomotif dan elektronik; dan

  1. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi Kendaraan Bermotor.

1

3

5

6

7

8 of 41

Sertifikasi Bengkel Konversi

PERMOHONAN

BENGKEL UMUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PERSETUJUAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL

EVALUASI

SERTIFIKAT

DIREKTUR JENDERAL MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP PEMENUHAN PERSYARTAN SEBAGAI BENGKEL KONVERSI

BENGKEL UMUM YANG DINYATAKAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BENGKEL KONVERSI DIBERIKAN SERTIFIKAT BENGKEL KONVERSI

Daftar bengkel akan dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan dan diperbaharui secara berkala

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

9 of 41

memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:

  1. 1 (satu) orang teknisi perawatan; dan
  2. 1 (satu) orang teknisi instalatur.

memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan Instalasi sistem penggerak Motor Listrik untuk Kendaraan Bermotor;

memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga

PESYARATAN BENGKEL KONVERSI

1

2

3

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

10 of 41

memiliki peralatan uji hambatan isolasi

memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik

memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

PESYARATAN BENGKEL KONVERSI

4

5

7

memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi

6

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

11 of 41

LAYANAN PERMOHONAN SERTIFIKASI�BENGKEL KONVERSI ONLINE�https://forms.gle/Q9k21zrfCw2K7ggX9

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

12 of 41

TERHADAP SEPEDA MOTOR YANG TELAH DILAKUKAN KONVERSI �BENGKEL KOVERSI HARUS :

  1. Mengeluarkan kartu monitor

12

b. Mengeluarkan kartu induk

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

13 of 41

LANJUTAN……

13

c. Memberikan tanda konversi

d. Memberikan tanda pengenal

e. Memberikan tanda petunjuk pengisian ulang

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

14 of 41

SERTIFIKASI KONVERSI

01

02

SETIAP SEPEDA MOTOR YANG TELAH DILAKUKAN KONVERSI DAN AKAN DIOPERASIKAN DI JALAN HARUS MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN.

  • PEMERIKSAAN KELAIKAN SISTEM PENGGERAK MOTOR LISTRIK
  • PENGUJIAN TIPE FISIK KBL.

UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN SETIAP SEPEDA MOTOR YANG TELAH DILAKUKAN KONVERSI DILAKUKAN PENGUJIAN.

Pengujian tersebut meliputi:

03

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

15 of 41

PEMERIKSAAN KELAIKAN SISTEM PENGGERAK MOTOR LISTRIK

15

1

DILAKUKAN TERHADAP PEMASANGAN KOMPONEN INSTALASI SISTEM PENGGERAK MOTOR LISTRIK

2

VERIFIKASI PENGESAHAN KOMPONEN INSTALASI SISTEM PENGGERAK MOTOR LISTRIK

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

16 of 41

Pengujian Terhadap Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Yang Telah Dilakukan Konversi

3

1

7

5

2

4

6

REM

TINGKAT SUARA KLAKSON

KONTRUKSI

AKURASI ALAT PENUNJUK KECEPATAN

KESELAMATAN FUNGSIONAL

3

1

7

5

2

4

6

BERAT

KENDARAAN BERMOTOR

LAMPU UTAMA

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

17 of 41

Konversi CC ke kWh�PM 65 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 4 huruf c

Sepeda Motor dengan isi silinder sampai dengan 110 cc (seratus sepuluh sentimeter kubik), daya Motor Listrik Konversi paling tinggi 2 kW (dua kilo Watt);

Sepeda Motor dengan isi silinder lebih dari 110 cc (seratus sepuluh sentimeter kubik) sampai dengan 150 cc (seratus lima puluh centimeter kubik), daya Motor Listrik Konversi paling tinggi 3 kW (tiga kilo Watt)

Sepeda Motor dengan isi silinder lebih dari 150 cc (seratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 200 cc (dua ratus sentimeter kubik), daya Motor Listrik Konversi paling tinggi 4 kW (empat kilo Watt).

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

18 of 41

BUKTI LULUS UJI

  1. Keputusan Direktur Jenderal;
  2. Sertifikat uji tipe keonversi;
  3. Pengesahan instalasi system penggerak motor listrik;
  4. Resume uji; dan
  5. Foto kendaraan bermotor

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

19 of 41

"Sesuai PM 92 Tahun 2021 bahwa Penerbitan SUT dan SRUT Kendaraan Konversi Listrik 0 Rupiah"

SUT DAN SRUT KENDARAAN BERMOTOR HASIL KONVERSI

PROSES PENERBITAN

Bengkel mengajukan permohonan pengujian unit yang telah di konversi kepada Ditjen Hubdat

Permohonan Uji

Penerbitan SPU

Direktorat Sarana Transportasi Jalan menerbitkan surat pengantar uji untuk unit hasil kendaraan konversi

Koordinasi dengan BPLJSKB

Bengkel Konversi berkoordiansi terkait jadwal uji tipe kendaraan hasil konversi

Pengujian teknis dan laik jalan kendaraan bermotor hasil konversi sesuai dengan PM 65 Tahun 2020

Pengujian Fisik Kendaraan Konversi

BPLJSKB menerbitkan resume uji jika kendaraan dinyatakan lulus uji

Resume Uji

Resume dari BPLJSKB di proses oleh Direktorat Sarana dan Dirjen Hubdat mengesahkan SUT

Penerbitan Billing

Setelah biliing dibayarkan SUT akan diproses

Penerbitan SUT

Berdasarkan SUT yang telah diterbitkan, akan diterbitkan SRUT dengan billing Rp 0,- (0 rupiah)

Penerbitan SRUT

19

20 of 41

Lampiran Surat Permohonan Sertifikasi Uji Tipe Konversi

  1. Surat permohonan konversi dari pemilik
  2. FC STNK dan BPKB yang masih berlaku
  3. Cek fisik Kepolisian
  4. Spesifikasi teknis kendaraan
  5. Wiring diagram konversi
  6. Dokumentasi kendaraan tampak depan, belakang samping kanan, samping kiri, nomor rangka, nomor mesin
  7. Test report baterai pack

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN

21 of 41

Maks 12000 mm untuk kendaraan bermotor tanpa gandengan dan tempelan

RADIUS PUTAR

  • Batas atas 10%
  • Batas bawah 15%

AKURASI ALAT PENUNJUK KECEPATAN

  • Rem utama Min. 60 %
  • Rem parkir Min. 12 % KECUALI spd motor JBB 400 Kg

EFISIENSI REM UTAMA DAN REM PARKIR

  • Idle untuk bensin
  • Percepatan bebas (diesel)

AMBANG BATAS sesuai dengan Peraturan KLHK

EMISI GAS BUANG

Toleransi + 5 mm/m

KINCUP RODA DEPAN

PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN

Min 83 dB (A) maksimal 118 dB (A)

TINGKAT SUARA KLAKSON

  • Daya Pacar mak. 12000 Candela
  • Maks. 0o 34’ Kanan
  • Maks. 0o 09’ kiri

DAYA PANCAR DAN ARAH SINAR LAMPU UTAMA

BERAT KENDARAAN

PENGUKURAN DIMENSI

MIN. 1 mm

KEDALAMAN ALUR BAN

a

b

c

d

e

f

g

h

i

j

22 of 41

PENYELENGGARAAN PENGUJIAN

Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik

Alat pengisian ulang energi listrik

Emisi hidrogen

Pengujian dilakukan pada Kendaraan Bermotor Listrik yang dilengkapi dengan akumulator yang menggunakan cairan pengisi

Unjuk kerja akumulator listrik

  • Dilakukan di luar unit pelaksana uji tipe yang terakreditasi
  • Hasil uji berupa sertifikat atau hasil uji unjuk kerja

VTA

1.

2.

3.

4.

5.

Pengujian kemampuan Perlindungan terhadap sentuh listrik terdiri atas:

  • perlindungan terhadap sentuh langsung;
  • perlindungan terhadap sentuh tidak langsung; dan
  • hambatan isolasi

Keselamatan fungsional

Dilakukan untuk memeriksa pemenuhan pemasangan indikator pengisian akumulator

Berupa sinyal optik, sinyal audio atau sinyal lainnya tanda kendaraan dalam kondisi aktif saat pengemudi meninggalkan kendaraan

23 of 41

PEMERIKSAAN KESELAMATAN FUNGSIONAL

+ kategori L

sistem pengaktifan MIN. dua tahap

Hanya 1 tahap untuk mematikan kendaraan

ON

OFF

ALAT PENGISIAN ULANG ENERGI LISTRIK

Dilakukan untuk memeriksa pemenuhan pemasangan indikator pengisian akumulator

Indikator

SIAP dikendarai

Kategori L, M, N, O dilengkapi

Indikator level daya tertentu atau akumulator lemah

pengnonaktifan fungsi mundur saat kendaraan dalam gerakan maju

24 of 41

PENGUJIAN AKUMULATOR MENGGUNAKAN EMISI HIDROGEN

Pengujian dilakukan pada Kendaraan Bermotor Listrik yang dilengkapi dengan akumulator yang menggunakan cairan pengisi

PENGUJIAN AKUMULATOR HARUS MEMENUHI:

  • memiliki instalasi sesuai dengan instruksi
  • untuk kategori L tidak boleh ada tumpahan elektrolit dari akumulator dan komponen lainnya pada posisi tegak atau posisi terbalik
  • memiliki kipas ventilasi, saluran udara, atau sejenisnya
  • terpasang sedemikian rupa sehingga tidak bisa terlepas dengan sendirinya saat posisi terbalik atau kendaraan dimiringkan

Pengisian daya akumulator Kendaraan Bermotor Listrik kategori L harus lulus pengujian berupa:

  1. mampu menahan tegangan
  2. dilengkapi buku petunjuk atau informasi yang berisi instruksi penanganan
  3. memenuhi perlindungan terhadap masuknya air untuk pengisian secara on-board

25 of 41

Pengujian Baterai Berdasarkan UNR 100 dan UNR 136�Kemenhub hanya menerima Test Report

1. Vibration

2. Thermal shock and cycling

3. Mechanical impact (Uji dapat dilakukan sebagai komponen atau Vehicle based ditentukan oleh manufacturer).

4. Fire Resistance

5. External short circuit protection

6. Overcharge protection

7. Over-discharge protection

8. Over-temperature protection

9. Emission (khusus baterai dengan pengisi cairan)

Beberapa kriteria yang diterima untuk beberapa item uji :

(a) Tidak ada cairan yang tumpah;

(b) Pecah (khusus baterai tegangan tinggi);

(c) Tidak ada percikan api;

(d) Tidak ada ledakan.

ITEM UJI BATERAI

26 of 41

Pengujian Item Safety Sesuai PM 87 Tahun 2020

  1. Perlindungan Kontak Langsung (Protection Against Direct Contact)
  2. Perlindungan Kontak Tidak Langsung (Protection Against Inderect Contact)
  3. Resistensi Isolasi (Isolation Resistance)
  4. Keselamatan Fungsional (Functional Safety)

27 of 41

Uji Perlindungan Kontak Langsung (Protection Against Direct Contact Test)

REESS

Inside Passenger & Luggage

Compartment

Motor,

Converter etc

Areas other than the

passenger & luggage

compartment

REESS

Inside ``Passenger & Luggage

Compartment

Area Uji Perlindungan Kontak Langsung

28 of 41

PENGUJIAN AKUMULATOR LISTRIK

dilengkapi DENGAN SIMBOL tegangan tinggi yang ditempatkan pada akumulator atau dekat akumulator serta mudah terlihat

Warning label on Battery

Dilakukan pengujian akumulator jika memenuhi ketentuan

Tegangan > 60 Volt atau 1500 V DC

Tegangan > 30 Volt atau 1000 V DC

High Voltage Cable

Kabel dengan jaringan bertegangan tinggi yang tidak terletak di dalam pelindung harus menggunakan penutup luar yang berwarna oranye

PENGUJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONTAK LANGSUNG

Live parts

No contact

allowed

IPXXD (Wire model)

IPXXB (Finger model)

DILAKUKAN

  • tegangan di dalam ruang penumpang atau bagasi yang memenuhi tingkat perlindungan IPXXD

29 of 41

tegangan selain ruang penumpang atau bagasi Kendaraan Bermotor Listrik kategori L meliputi:

LANJUTAN………..

PENGUJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONTAK LANGSUNG

Pemutusan koneksi arus pada konektor yang dibuka, dibongkar, atau dilepaskan tanpa peralatan harus memenuhi tingkat perlindungan IPXXB

PENGUJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONTAK TIDAK LANGSUNG

Dilakukan untuk kendaraan bermotor listrik dengan komponen tegangan tinggi yang dilengkapi dengan akumulator

PENGUJIAN HAMBATAN ISOLASI

Pengujian dilakukan untuk kendaraan bermotor kategori L, M, N dan O terhadap rangka yang terhubung dengan sirkuit atau rangkaian listrik dengan tegangan maksimum antara bagian konduktif dan rangka atau bagian konduktif yang terbuka lebih atau sama dari 30 V AC (rms) atau 60 volt DC

Clamping high

voltage part

Clamping chassis

bolt

Measurement Example

30 of 41

Peralatan Uji Perlindungan Kontak Langsung (Equipment for Protection Against Direct Contact Test)

Live parts

No contact

allowed

IPXXB (Finger model)

IPXXD (Wire model)

Jenis Alat Uji

31 of 41

Simbol Tegangan Tinggi dan Warna Cover Kabel (Outer Covering for High Voltage Cable with Orange)

Warning label required

Outer covering (cable for

high voltage)

with the color orange

Warning label on Battery

High Voltage Cable

32 of 41

Uji Perlindungan Kontak Tidak Langsung (Protection Against Indirect Contact Test)

Menguji Potensi Perbedaan Tegangan Tinggi

Antara Sasis dan Bagian Tegangan Tinggi

(Confirm a potential Difference of High Voltage Between the Chassis

and High Voltage)

Exposed conductive parts (Conductive cover)

Electrical Chassis

Requirement :

Resistance must be lower than 0.1 ohms

Clamping high

voltage part

Clamping chassis

bolt

Measurement Example

Milliohm meter

Connecting using bolts

33 of 41

Pengujian Hambatan Isolasi (Isolation Resistance Test)

Pengujian hambatan isolasi dilakukan terhadap:

  1. rangka yang terhubung dengan sirkuit atau rangkaian listrik dengan tegangan maksimum antara bagian konduktif; dan
  2. rangka atau bagian konduktif yang terbuka dengan tegangan lebih atau sama dengan 30 V AC (tiga puluh Volt alternate current) (rms) atau 60 V DC (enam puluh Volt direct current).

Pengujian hambatan isolasi merupakan pengujian jaringan koneksi antara jaringan koneksi tegangan tinggi dan rangka listrik harus:

  1. mempunyai hambatan isolasi paling rendah 100 (seratus) ohm per Volt dari tegangan kerja, untuk jaringan koneksi arus searah; dan
  2. b. mempunyai hambatan isolasi paling rendah 500 (lima ratus) ohm per Volt dari tegangan kerja, untuk jaringan koneksi arus bolak-balik.

34 of 41

Fungsional Keselamatan (Functional Safety Test)

Pemeriksaan keselamatan fungsional dilakukan untuk memastikan bahwa Kendaraan Bermotor Listrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. dilengkapi indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai;
  2. dilengkapi indikator berupa sinyal optik, audio, atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar saat pengemudi meninggalkan kendaraan masih dalam kondisi kendaraan siap dikendarai; dan
  3. saat melakukan pengisian akumulator on-board oleh sumber daya listrik eksternal yang terhubung secara fisik ke inlet Kendaraan Bermotor Listrik tidak terjadi pergerakan yang ditimbulkan dari sistem propulsi kendaraan secara eksternal.

At least a momentary indication shall be given to the driver :

  • When the vehicle is in “active driving possible mode”
  • When leaving the vehicle the driver shall be informed by a signal if the vehicle is still in the activate driving possible mode.

35 of 41

NO

JENIS ITEM YANG DIUJI

TARIF/ITEM (Rp)

VOL

TARIF/Rp

1

Pengujian Rem

89.000

1

89.000

2

Pengujian Lampu Utama

76.500

1

76.500

3

Pengujian Tingkat Suara Klakson

71.000

1

71.000

4

Pengujian Berat Kendaraan Bermotor

43.000

1

43.000

5

Pengujian Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan

100.000

1

100.000

6

Pengujian Konstruksi

44.500

1

44.500

7

Pengujian Keselamatan Fungsional

0

1

0

JUMLAH

Rp 424.000,-

JENIS

Biaya SUT

Biaya SRUT

KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

0 (nol)

0 (nol)

Sesuai Dengan PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Penerbitan SUT dan SRUT Kendaraan Konversi Listrik 0 Rupiah dan Biaya Uji Konversi 10% dari Biaya Uji Reguler.

BIAYA UJI TIPE, SUT DAN SRUT SEPEDA MOTOR KONVERSI

36 of 41

JUMLAH SEPEDA MOTOR KONVERSI BBM KE SEPEDA MOTOR LISTRIK

Per 15 Mei 2023

Berdasarkan jumlah Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang telah terbit

Sumber : Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

SUT

SRUT

166

166

  • Pelaksanaan konversi motor listrik dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi
  • bengkel konversi P3TEK-ESDM : 128 unit
  • bengkel konversi PT Percik Daya Nusantara : 2 unit
  • bengkel konversi PT Roda Elektrik Asia : 8 unit
  • bengkel konversi PT Tri Mentari Niaga : 22 unit
  • bengkel konversi PT Braja Elektrik Motor : 4 unit
  • bengkel konversi PT Cogindo DayaBersama : 2 unit

37 of 41

24 BENGKEL KONVERSI SEPEDA MOTOR

BENGKEL KONVERSI TERSERTIFIKASI

10 BENGKEL KONVERSI SELAIN SEPEDA MOTOR

38 of 41

THANK YOU

Kementerian Perhubungan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

LAYANAN PERMOHONAN SERTIFIKASI�BENGKEL KONVERSI ONLINE

39 of 41

ALUR KEGIATAN BENGKEL KONVERSI

Sistem Informasi Terintegrasi dalam Ekosistem Bengkel Konversi

Motor BBM Setelah

Habis Massa Warranty

Industri / Supplier Baterai Untuk Konversi

Industri / Jasa sistem swap / recycle batere

Industri Penunjang Konversi

Verifikasi Kemampuan Industri Bengkel

Konversi dan Industri Penunjang

BENGKEL KONVERSI

TERSERTIFIKASI

Motor Listrik Hasil

Konversi

Administrasi STNK, TNKB, BPKB oleh Korlantas

Permohonan Konversi

Permohonan Uji

Penerbitan

Pelaksanaan Uji Tipe oleh BPLJSKB (SUT, SRUT)

Lampiran Pernmen Hub PM No. 92/2021 ( Butir A) Pembuatan SUT & SRUT Rp 0,- Uji fisik per unit sepeda motor listrik Rp. 424.000

  1. Biaya Adm. STNK Rp 100.000
  2. Biaya TNKB Rp. 60.000

40 of 41

ALUR KEGIATAN BENGKEL KONVERSI

Data Permohonan Konversi

Proses Pengecekan Dokumen Kendaraan

Legal

Ya

Batalkan Permohonan

Bengkel Konversi

Proses Konversi Motor dan Pencatatan Komponen yang digunakan

Nomor Frame, Engine, BPKB, STNK

Tidak

Proses Uji Tipe di BPLJSKB

Ok

Perbaikan Hasil

Konversi

Penerbitan SUT dan SRUT DirHubdat

Nomor Frame, Engine Baru

Perubahan STNK, TNKB dan BPKB

Korlantas

Data Perusahaan Komponen Part

Integrasi Sistem Korlantas

Integrasi Sistem Korlantas

Nomor Frame,

Engine, BPKB, STNK Baru

Suplier Komponen

Pengajuan

Konversi Motor

Tidak

Ya

41 of 41

STNK SEPEDA MOTOR KONVERSI

25

ineral

@kes m

ement