DESENTRALISASI, OTONOMI DAERAH DAN PEMEKARAN DAERAH
Dosen:
Dr.Titi Darmi,M.Si.
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
DESENTRALISASI
KONSEP DESENTRALISASI
Lanjutan
Dari Konsep di atas:
Prof. Bhenyamin Hoessein (2003)
“Pada hakekatnya desentralisasi adalah mengotonomikan suatu masyarakat yang berada dalam teritorial tertentu. Sesuai dengan arahan konstitusi, pengotonomian tersebut dilakukan dengan menjadikan masyarakat tersebut sebagai provinsi, kabupaten dan kota.
Disamping itu desentralisasi juga merupakan penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan bagi provinsi, kabupaten dan kota. Dalam kerangka hukum selama ini pengertian desentralisasi hanya menonjolkan aspek penyerahan urusan pemerintahan saja.
ELEMEN PENTING DESENTRALISASI
Dari pemahaman berbagai pakar yang mendalami konsep desentralisasi, terdapat elemen yang sangat penting, yakni yang menyangkut teknik atau cara melakukan desentralisasi.
KELOMPOK URUSAN PEMERINTAHAN
METODE DALAM PENYERAHAN URUSAN
OTONOMI DAERAH
DAERAH OTONOM
TUJUAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
SASARAN YANG AKAN DICAPAI MELALUI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
DASAR HUKUM:
Berdasarkan PP no. 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
Pemekaran Daerah adalah pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah
Tujuan Pemekaran Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui :
Syarat Pembentukan Daerah :
- keamanan dan ketertiban
- ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan
- rentang kendali
- Propinsi: min. ada 3 kabupaten/ kota
- Kabupaten: min. ada 3 kecamatan
- Kota: min. ada 3 kecamatan
Kriteria Pemekaran Daerah :
Manfaat | Resiko |
|
|
THANK YOU