1 von 15

DESENTRALISASI, OTONOMI DAERAH DAN PEMEKARAN DAERAH

Dosen:

Dr.Titi Darmi,M.Si.

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

2 von 15

DESENTRALISASI

  • KONSEP DESENTRALISASI
  • ELEMEN PENTING DESENTRALISASI
  • KELOMPOK URUSAN PEMERINTAHAN
  • METODE PENYERAHAN URUSAN PEMRINTAHAN

3 von 15

KONSEP DESENTRALISASI

  • Konsep Statis, Suatu keadaan dalam organisasi di mana pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya tersebar di seluruh pelosok wilayah negara (di luar puncak hirarki organisasi).
  • Konsep dinamik, proses penyebaran kekuasaan atau kewenangan untuk membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan di luar puncak hirarki organisasi negara atau di seluruh pelosok wilayah negara.

4 von 15

Lanjutan

Dari Konsep di atas:

  • Fungsi Desentralisasi adalah menciptakan hukum-hukum yang berlaku lokal (hukum lokal) atau menciptakan keanekaragaman kebijakan dan pelaksanaannya sesuai dengan karakter masyarakatnya.
  • Pengambilan keputusan dilakukan oleh elemen di luar pucuk organisasi, dan dilaksanakan sendiri dipertanggungjawabkan sendiri kepada masyarakat di wilayahnya.

5 von 15

Prof. Bhenyamin Hoessein (2003)

“Pada hakekatnya desentralisasi adalah mengotonomikan suatu masyarakat yang berada dalam teritorial tertentu. Sesuai dengan arahan konstitusi, pengotonomian tersebut dilakukan dengan menjadikan masyarakat tersebut sebagai provinsi, kabupaten dan kota.

Disamping itu desentralisasi juga merupakan penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan bagi provinsi, kabupaten dan kota. Dalam kerangka hukum selama ini pengertian desentralisasi hanya menonjolkan aspek penyerahan urusan pemerintahan saja.

6 von 15

ELEMEN PENTING DESENTRALISASI

Dari pemahaman berbagai pakar yang mendalami konsep desentralisasi, terdapat elemen yang sangat penting, yakni yang menyangkut teknik atau cara melakukan desentralisasi.

  • Teknik atau cara tersebut yang dikenal sebagai metode desentralisasi yang lebih banyak dikenal hanya dalam hal penyerahan URUSAN (bidang pemerintahan).
  • Metode ini menyangkut cara dan proses desentralisasi yang meliputi baik penyerahan urusan (bidang pemerintahan) maupun pembentukan daerah otonom (Hoessein: 1993).

7 von 15

KELOMPOK URUSAN PEMERINTAHAN

  • Urusan pemerintahan secara nasional terbagi atas urusan yang tabu didesentralisasikan berarti mutlak pemerintah Pusat, dan urusan yang dapat didesentralisasikan.
  • Dalam urusan yang dapat didesentralisasikan, sebagai sebuah organisasi, pemerintah pusat tetap memiliki peranan karena Pemerintah pusat merupakan pihak pemegang kendali total pemerintahan sebuah Negara bangsa.

8 von 15

METODE DALAM PENYERAHAN URUSAN

  • Secara umum hanya terdapat dua teknik (cara) besar: (1) open end arrangements (general competence); dan (2) specific (ultra vires).
  • Open end arrangements yang lebih dikenal di Indonesia adalah penyerahan urusan (bidang pemerintahan) dengan bersandar pada ajaran formil, menggambarkan bahwa penyerahan urusan dilakukan secara umum dimana daerah otonom boleh melakukan apa berbagai urusan yang menurut berbagai pertimbangan rasional tepat dilakukan oleh daerah otonom. Peraturan perundangan tidak merinci apa yang harus dikerjakan oleh daerah otonom. Daerah otonomm juga tidak boleh melakukan urusan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

9 von 15

OTONOMI DAERAH

  • OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 1 AYAT 5 DAN 6 UU No. 32 TH.2004).

DAERAH OTONOM

  • DAERAH OTONOM ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI BATAS – BATAS WILAYAH YANG BERWEWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

10 von 15

TUJUAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH

  • PENINGKATAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG SEMAKIN BAIKPENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN, DAN PEMERATAAN
  • PEMELIHARAAN HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA PUSAT DENGAN DAERAH DAN ANTAR DAERAH DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN NKRIMENDORONG UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
  • MENUMBUHKAN PRAKARSA DAN KREATIVITAS, MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT, DAN MENGEMBANGKAN PERAN DAN FUNGSI DPRD

11 von 15

SASARAN YANG AKAN DICAPAI MELALUI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH

  • PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK, PENGEMBANGAN KREATIFITAS MASYARAKAT DAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH.
  • KESETARAAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEWENANGAN DAN KEUANGAN.
  • PEMBERIAN JAMINAN UNTUK MENINGKATKAN RASA KEBANGSAAN, DEMOKRASI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DAERAH.
  • PENCIPTAAN RUANG YANG LEBIH LUAS BAGI KEMANDIRIAN DAERAH.

12 von 15

DASAR HUKUM:

  • Pasal 18 UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Dan UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
  • Ps. 18 UUD 1945
  • Negara Kesatuan RI Dibagi Atas Daerah – Daerah Provinsi Dan Daerah Provinsi Dibagi Atas Kabupaten Dan Kota, Yang Tiap – Tiap Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Itu Mempunyai Pemerintahan Daerah Yang Diatur Dengan Undang – Undang.
  • Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Mengatur Sendiri Urusan Pemerintahannya Menurut Asas Otonomi Dan Tugas Pembantuan

13 von 15

Berdasarkan PP no. 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah

Pemekaran Daerah adalah pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah

Tujuan Pemekaran Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui :

  • Peningkatan pelayanan pada masyarakat;
  • Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
  • Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
  • Percepatan pengelolaan potensi daerah;
  • Peningkatan keamanan dan ketertiban;
  • Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah

Syarat Pembentukan Daerah :

  • Kemampuan ekonomi;
  • Potensi daerah;
  • Sosial budaya;
  • Jumlah penduduk;
  • Luas daerah;
  • Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah

- keamanan dan ketertiban

- ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan

- rentang kendali

- Propinsi: min. ada 3 kabupaten/ kota

- Kabupaten: min. ada 3 kecamatan

- Kota: min. ada 3 kecamatan

Kriteria Pemekaran Daerah :

  • Kemampuan ekonomi;
  • Potensi daerah;
  • Sosial budaya;
  • Jumlah penduduk;
  • Luas daerah;
  • Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah

14 von 15

Manfaat

Resiko

  • Terjadi Peningkatan Kesejahteraan (sesuai Tujuan)
  • Timbul Peluang Kerja
  • Rentang Kendali mengecil

  • Konflik sosial-ekonomi (masalah lokalitas nilai)
  • disparitas sosial-ekonomi
  • Biaya tinggi dan tambah rentang birokrasi, khusus untuk aktifitas pembangunan yang lintas batas 🡪 inefisiensi; daya saing melemah

15 von 15

THANK YOU