1 of 16

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

2 of 16

Sistem Dan Dinamika Demokrasi Pancasila

A. Hakikat Demokrasi

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

3 of 16

A. Hakikat Demokrasi

Hakikat demokrasi adalah sistem bermasyarakat �dan bernegara serta pemerintahan yang �memberikan penekanan pada keberadaan �kekuasaan ditangan rakyat baik dalam �penyelenggaraan negara maupun �pemerintahan

Untuk lebih jelasnya kita akan membahas 3 sub materi ini:

1. Makna Demokrasi

2. Klasifikasi Demokrasi

3. Prinsip-prinsip Demokrasi

4 of 16

1. Makna Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.

Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

5 of 16

2. Klasifikasi Demokrasi

Demokrasi Diklasifikasikan Menjadi 3 Yaitu :

A. Berdasarkan Titik Berat Perhatiannya

B. Berdasarkan Ideologi

C. Berdasarkan Proses Penyaluran Kehendak Rakyat

  1. Demokrasi Formal
  2. Demokrasi Material
  3. Demokrasi Gabungan
  1. Demokrasi Konstituional Atau Demokrasi Liberal
  2. Demokrasi Rakyat Atau Demokrasi Proletar
  1. Demokrasi Langsung
  2. Demokrasi Tidak Langsung

6 of 16

3. Prinsip-prinsip Demokrasi

Prinsip merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang harus dipegang dan ditaati. Prinsip demokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh negara penganut pemerintahan demokratis. Adapun prinsip-prinsip demokrasi tersebut sebagai berikut:

  1. Negara Berdasarkan Konstitusi
  2. Jaminan HAM
  3. Kebebasan Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat
  4. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
  5. Adanya Peradilan Bebas Dan Tidak Memihak
  6. Penegakan Hukum Dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara Di Depan Hukum
  7. Jaminan Bebas Pers

7 of 16

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

  1. Prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia

Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan demokrasi Pancasila. Paham demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri.

Bagaimana dengan prinsip demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi dengan rule of law.
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.

6. Demokrasi dengan hak asasi manusia

7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.

8. Demokrasi dengan otonomi daerah.

9. Demokrasi dengan kemakmuran.

10. Demokrasi yang berkeadilan sosial.

8 of 16

Lanjutan…

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:

  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

9 of 16

2. Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:

b. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

a. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:

• Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”

• Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”

d. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:

• Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”

• Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”

10 of 16

Lanjutan…

untuk melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indicator-indicator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut.

  • Akuntabilitas
  • Rotasi kekuasaan
  • Rekruitmen politik yang terbuka
  • Pemilihan Umum
  • Pemenuhan hak-hak dasar

11 of 16

Lanjutan…

Dengan berdasarkan pada indicator-indicator yang disebutkan di atas, berikut ini dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa setelah kemerdekaan republic Indonesia.

a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949

d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998

b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959

c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965

12 of 16

a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949

Akuntabilitas,

Maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945, 3 November 1945, 14 November 1945

Rotasi kekuasaan,

Pada masa ini mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin Negara untuk membentuk pemerintahan demokraris.

Rekruitmen politik,

Dengan maklumat wapres, memungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian.

Pemenuhan hak-hak dasar.

Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh

Pemilihan Umum,

Pemilu belum dapat dilaksanakan

13 of 16

b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959

Akuntabilitas,

Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada 5 aspek.

Rotasi kekuasaan,

Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara makaimal.

Rekruitmen politik,

Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.

Pemenuhan hak-hak dasar.

Dapat merasakan hak-hak dasar tidak dikurangi sama sekali, meskipun tidak semua warga dapat memanfaatkannya dengan maksimal

Pemilihan Umum,

Pemilihan umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada tahun 1955, tetapi pemilu tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi

14 of 16

c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965

Akuntabilitas,

Telah terjadi pemasangan HAM yaitu hak sipil dan politik, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat pikiran dan tulisan.

Rotasi kekuasaan,

Sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubunganantara pemerintah pusat dan daerah.

Rekruitmen politik,

Rekruitmen dilakukan dengan tertutup.

Pemenuhan hak-hak dasar.

Hak dasar manusia menjadi lemah.

Pemilihan Umum,

Menguburnya sistem kepartaian

15 of 16

d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998

Akuntabilitas,

Sikap akomodatif terdapat tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.

Rotasi kekuasaan,

Rotasi kekuasaan legislatif hampir tidak pernah dilakukan

Rekruitmen politik,

Sistem rekruitmen dilakukan secara tertutup.

Pemenuhan hak-hak dasar.

Hak dasar manusia masih lemah.

Pemilihan Umum,

Pemilu yang terjadi kecurangan.

16 of 16

e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 - sekarang

Akuntabilitas,

Masa orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.

Rotasi kekuasaan,

Rotasi kekuasaan dilakukan dari mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa

Rekruitmen politik,

Sistem rekruitmen dilakukan secara terbuka

Pemenuhan hak-hak dasar.

Hak dasar rakyat terjamin.

Pemilihan Umum,

Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis.