1 of 19

BAB 4

SUBJEK &

WAJIB PAJAK

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

2 of 19

Kenal TOKOH

Kementerian

Keuangan

2024-now

Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa

Sekretaris Jenderal�Heru Pambudi

Dir. Jenderal Anggaran

Lucky Alfirman

Dir. Jenderal Pajak

Bimo WIjayanto

Dir. Jenderal Bea & Cukai

Djaka Budhi Utama

Wakil Menteri Keuangan

Suahasil Nazara

3 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

  • Mahasiswa mampu menjelaskan Subjek Pajak

  • Mahasiswa mampu menjelaskan Wajib Pajak

  • Mahasiswa mampu menjelaskan Perbedaan Keduanya

TUJUAN PEMBELAJARAN

4 of 19

SUBJEK PAJAK

WAJIB PAJAK

Memperoleh penghasilan diatas PTKP:

1. OP 4,5jt/bln atau 54jt/th (OP single), menikah dll

disesuaikan (lihat tabel PTKP)

2. OP UMKM dengan omzet < 500jt/th

  1. Orang Pribadi (OP)
  2. Warisan yg belum dibagikan
  3. Badan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Golongan:

Jenisnya:

  1. SP Dalam Negeri
  2. SP Luar Negeri

NPWP

(pribadi)

NPWP

(badan)

5 of 19

GOLONGAN

KODE

Tarif PTKP

Tidak Kawin (TK)

TK/0

Rp54.000.000

TK/1

Rp58.500.000

TK/2

Rp63.000.000

TK/3

Rp67.500.000

Kawin (K)

K/0

Rp.58.500.00

K/1

Rp63.000.000

K/2

Rp67.500.000

K/3

Rp72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

K/I/0

Rp108.000.000

K/I/1

Rp112.500.000

K/I/2

Rp117.000.000

K/I/3

Rp121.500.000

*konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami, bukan istri.

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) PER 2021

6 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

1

Pengertian Subjek Pajak

7 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

A. Subjek Pajak

  • Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dan atau

yang melakukan tindakkan hukum terhadap pihak lain dan atau

yang mempunyai harta kekayaan dan penghasilan yang

menurut undang-undang peraturan perpajakan berkewajiban

melaksanakan kewajiban formil dan materil perpajakan

  • Subjek Pajak adalah semua penduduk yang lahir, tumbuh,besar,

dan memperoleh penghasilan di Indonesia

  • Subjek pajak merupakan pihak yang potensial dikenakan pajak

berdasarkan undang-undang perpajakan.

8 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

B. Subjek Pajak terdiri dari:

  1. Orang Pribadi

2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti

yang berhak; yaitu ahli waris

Pasal 2 ayat (1) UU No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No 7 Tahun 1983

Tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”)

9 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

B. Subjek Pajak terdiri dari:

3. Badan; sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan

baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang

meliputi PT, CV, perseroan lainnya,

BUMN, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi,

koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi

massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan

bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif

10 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat

tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari/

12 bulan, atau badan yang tidak didirikan

dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha

atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

B. Subjek Pajak terdiri dari:

11 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

  1. tempat kedudukan manajemen
  2. cabang perusahaan
  3. kantor perwakilan
  4. gedung kantor
  5. pabrik
  6. bengkel
  7. gudang
  8. ruang untuk promosi dan penjualan
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan

Jenis Bentuk Usaha Tetap (BUT)

4. Bentuk Usaha Tetap

12 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

2

Jenis Subjek Pajak

13 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

  1. Syarat Subjek Pajak Dalam Negeri, yaitu:

1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia

2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari /12bulan

3. Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat

untuk bertempat tinggal di Indonesia

4. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu

dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD;
  • penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;

A. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

14 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2025

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

B. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia

b. Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari /12 bulan

c. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

15 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

3

Wajib Pajak

16 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,

dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

  • PENGERTIAN WAJIB PAJAK

17 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

HAK WAJIB PAJAK

1. Hak dilakukan pemeriksaan

2. Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali

3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak

4. Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

5. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran

7. Hak pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB)

8. Hak penundaan pelaporan SPT tahunan

9. Hak pembebasan pajak

10. Hak mendapatkan insentif perpajakan

11. Hak mendapatkan pajak ditanggung pemerintah

6. Hak kerahasiaan

18 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1. mendaftarkan diri

2. memberi data

3. Melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak secara mandiri

4. pemeriksaan

NPWP

SSP, SPT dll

19 of 19

Dasar-dasar Perpajakan

2026

Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.