BAB 4
SUBJEK &
WAJIB PAJAK
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
Kenal TOKOH
Kementerian
Keuangan
2024-now
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
Sekretaris Jenderal�Heru Pambudi
Dir. Jenderal Anggaran
Lucky Alfirman
Dir. Jenderal Pajak
Bimo WIjayanto
Dir. Jenderal Bea & Cukai
Djaka Budhi Utama
Wakil Menteri Keuangan
Suahasil Nazara
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
TUJUAN PEMBELAJARAN
SUBJEK PAJAK
WAJIB PAJAK
Memperoleh penghasilan diatas PTKP:
1. OP 4,5jt/bln atau 54jt/th (OP single), menikah dll
disesuaikan (lihat tabel PTKP)
2. OP UMKM dengan omzet < 500jt/th
Golongan:
Jenisnya:
NPWP
(pribadi)
NPWP
(badan)
GOLONGAN | KODE | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | TK/0 | Rp54.000.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | |
TK/2 | Rp63.000.000 | |
TK/3 | Rp67.500.000 | |
Kawin (K) | K/0 | Rp.58.500.00 |
K/1 | Rp63.000.000 | |
K/2 | Rp67.500.000 | |
K/3 | Rp72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) | K/I/0 | Rp108.000.000 |
K/I/1 | Rp112.500.000 | |
K/I/2 | Rp117.000.000 | |
K/I/3 | Rp121.500.000 |
*konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami, bukan istri.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) PER 2021
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
1
Pengertian Subjek Pajak
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
A. Subjek Pajak
yang melakukan tindakkan hukum terhadap pihak lain dan atau
yang mempunyai harta kekayaan dan penghasilan yang
menurut undang-undang peraturan perpajakan berkewajiban
melaksanakan kewajiban formil dan materil perpajakan
dan memperoleh penghasilan di Indonesia
berdasarkan undang-undang perpajakan.
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
B. Subjek Pajak terdiri dari:
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti
yang berhak; yaitu ahli waris
Pasal 2 ayat (1) UU No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”)
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
B. Subjek Pajak terdiri dari:
3. Badan; sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi PT, CV, perseroan lainnya,
BUMN, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari/
12 bulan, atau badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
B. Subjek Pajak terdiri dari:
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
Jenis Bentuk Usaha Tetap (BUT)
4. Bentuk Usaha Tetap
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
2
Jenis Subjek Pajak
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari /12bulan
3. Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia
4. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu
dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
A. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Dasar-dasar Perpajakan
2025
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
B. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
b. Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari /12 bulan
c. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
3
Wajib Pajak
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
HAK WAJIB PAJAK
1. Hak dilakukan pemeriksaan
2. Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak
4. Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
5. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
7. Hak pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB)
8. Hak penundaan pelaporan SPT tahunan
9. Hak pembebasan pajak
10. Hak mendapatkan insentif perpajakan
11. Hak mendapatkan pajak ditanggung pemerintah
6. Hak kerahasiaan
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. mendaftarkan diri
2. memberi data
3. Melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak secara mandiri
4. pemeriksaan
NPWP
SSP, SPT dll
Dasar-dasar Perpajakan
2026
Prepared by Ana Fitriana, S.E., M.M.