1 of 23

Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB)

CDC INDONESIA

KEMENTERIAN KESEHATAN

PKMK FKKMK UGM

WHO INDONESIA

2 of 23

Mengapa ada sistem kewaspadaan dini?

IHR (international health regulation)

GHPS (Global Health Security Agenda)

NAPHS (National Action Plan for Health Security)

3 of 23

International health regulation (IHR) - 2005

Tujuan: mencegah, melindungi, mengendalikan, dan memberikan respons terhadap penyebaran penyakit lintas negara dengan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dalam lingkup risiko kesehatan masyarakat yang dihadapi tanpa menimbulkan gangguan yang berarti bagi lalu lintas dan perdagangan internasional

Peraturan kesehatan yang disepakati dan mengikat negara-negara yang menyetujui (negara mitra)

4 of 23

Negara anggota wajib segera memberi tahu WHO apabila terdapat kejadian penyakit yang berat yang berpotensi untuk tersebar lintas negara yang disebut dengan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau KKM-MD (public health emergency of international concern / PHEIC)

Kriteria KKM-MD:

1.Apakah dampak kesehatan masyarakat dari peristiwa ini berpotensi serius?

2.Apakah peristiwa ini tidak lazim atau tidak terduga?

3.Apakah ada potensi penyebaran internasional?

4.Apakah ada potensi pembatasan perjalanan dan perdagangan?

Jika 2 dari 4 kriteria terpenuhi, negara-negara yang bergabung diwajibkan untuk melapor kepada WHO dalam waktu 24 jam.

5 of 23

4 kasus berikut: penyakit cacar, poliomyelitis karena virus polio liar, influenza pada manusia yang disebabkan oleh sub-tipe virus baru, Severe acute respiratory syndrome (SARS), dianggap tidak lazim atau tidak terduga serta dapat memiliki dampak kesehatan masyarakat yang serius. Oleh karena itu, 4 kasus tersebut wajib dilaporkan kepada WHO dalam waktu 24 jam

6 of 23

Yang berwenang untuk memutuskan apakah satu peristiwa termasuk KKM-MD adalah Direktorat Jenderal WHO

Menentukan KKM-MD untuk dilaporkan ke WHO

7 of 23

8 of 23

Kapasitas apa yang

perlu dimiliki negara?

Tujuan: mencegah, melindungi, mengendalikan, dan memberikan respons terhadap penyebaran penyakit lintas negara dengan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dalam lingkup risiko kesehatan masyarakat yang dihadapi tanpa menimbulkan gangguan yang berarti bagi lalu lintas dan perdagangan internasional

Kegiatan Surveilans dan Respons pada Otoritas Kesehatan Masyarakat

9 of 23

KAPASITAS INTI APA YANG PERLU DIMILIKI NEGARA?

Surveilans dan Respons pada Otoritas Kesehatan Masyarakat

Lokal

01

02

Menengah

03

Nasional

Surveilans dan Respons di Pintu masuk negara yang telah ditentukan

Masyarakat, bidan desa, Puskesmas, klinik

Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/kota

Kementerian Kesehatan

Bandara, pelabuhan, dan titik perbatasan lainnya

10 of 23

Global Health Security Agenda (GHSA) - 2014

Tujuan: memperkuat kapasitas negara-negara dalam penanganan ancaman penyakit menular dan kesehatan global

inisiatif global yang diluncurkan pada 2014 berupa forum kerjasama antar negara yang bersifat terbuka dan sukarela

11 of 23

Salah satu peran dari GHSA:

Country Assessment Tool yang merupakan penilaian terhadap kapasitas suatu negara dalam mencegah, mendeteksi, dan respon cepat terhadap risiko kesehatan masyarakat --> assessment internal + eksternal --> Joint External Evaluation (JEE)

Rekomendasi JEE:

    • Inpres 4/2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia
      • Peningkatan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat sistem kewaspadaan dini
    • National Action Plan for Health Security (NAPHS) 2020-2024

12 of 23

NAPHS - Rencana Aksi Nasional Ketahanan Kesehatan 2020 - 2024

Visi RAN 2020 - 2024:

mendukung secara aktif upaya global dalam mencegah, mendeteksi dan merespons potensi pandemi akibat agen biologi, kimia dan radio-nuklir.

Untuk mencapai visi tersebut, perlu memperkuat kapasitas nasional dalam mencegah, mendeteksi dan merespons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD) serta melakukan kerjasama dengan lembaga internasional dan organisasi masyarakat dalam menghadapi KKM-MD.

13 of 23

Memperkuat kapasitas inti

    • Meningkatkan kapasitas untuk EWARS dan Event-based surveilans di tingkat provinsi (34 provinsi·)
    • Meningkatkan kapasitas SDM dalam deteksi dan laporan melalui SIKHNAS di provinsi, dan kabupaten/kota
    • Meningkatkan kemampuan SDM dalam manajemen di provinsi dan kabupaten/kota

Provinsi, kabupaten/kota

    • ·Meningkatkan kapasitas untuk EWARS di laboratorium dan rumah sakit

Rumah Sakit, Laboratorium

14 of 23

Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD-KLB)

Visi RAN 2020 - 2024:

mendukung secara aktif upaya global dalam mencegah, mendeteksi dan merespons potensi pandemi akibat agen biologi, kimia dan radio-nuklir.

Untuk mencapai visi tersebut, perlu memperkuat kapasitas nasional dalam mencegah, mendeteksi dan merespons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD) serta melakukan kerjasama dengan lembaga internasional dan organisasi masyarakat dalam menghadapi KKM-MD.

15 of 23

04

Permenkes 949/2004

05

Permenkes 45/2014

Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa di Indonesia

UU 4/1984

01

02

UU 36/2009

03

UU 6/2018

Wabah penyakit menular, definisi serta hal-hal yang perlu dilakukan terkait peristiwa wabah penyakit menular.

Kewajiban dan wewenang pemerintah dalam menetapkan dan mengumumkan penyakit-penyakit yang berpotensi menular

Kekarantinaan kesehatan: definisi, kegiatan, dan wewenang pemerintah serta pihak-pihak yang terkait

definisi operasional, unit-unit yang terlibat, dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing unit terkait SKD-KLB.

dasar dari pelaksanaan surveilans kesehatan dan respons

16 of 23

PERAN MASING-MASING PIHAK DALAM SKD KLB

1

Kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB

2

Kajian epidemiologi ancaman

3

Peringatan kewaspadaan dini

4

Advokasi dan asistensi SKD-KLB

5

Penetapan peraturan, pengembangan teknologi, SKD darurat

Masyarakat, klinik

Puskesmas, RS, Lab

Dinkes Provinsi / Kabupaten / Kota

17 of 23

LOKAL

18 of 23

LOKAL

19 of 23

LOKAL

20 of 23

MENENGAH

21 of 23

MENENGAH

22 of 23

NASIONAL

23 of 23

Rangkuman

Memperkuat SKD-KLB nasional dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas inti system surveilans, guna menepati kewajiban sebagai negara anggota IHR 2005

Semua pihak, mulai dari lokal (masyarakat), fasilitas Kesehatan milik pemerintah (Puskesmas, RSUD, Labkesda, RSUP) maupun swasta (klinik, RS swasta, lab swasta), memiliki peran dalam mendeteksi dini potensi adanya kejadian luar biasa