1 of 24

PENGANTAR �HUKUM ACARA PIDANA

Dr. Flora Dianti, S.H, M.H.

2 of 24

Pembahasan

  1. Peraturan MK Hapid
  2. Definisi
  3. Kedudukan Hapid
  4. Proses Hukum Acara Pidana

Apa itu Hapid?

Bagaimana Kedudukan Hapid ?

Definisi Penyelidikan, dll

Definisi Penyidikan, dll

3 of 24

DEFINISI DAN KEDUDUKAN HAPID

4 of 24

DEFINISI

  • KUHAP: tidak memberikan definisi, tapi mendefenisikan ttg fungsi dsb sep penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, dll.

  • Definisi Wirjono Prodjodikoro:

rangkaian peraturan2 yg memuat cara bgmn aparatur penegak hukum dlm sistem peradilan pidana bertindak guna mencapai tujuan negara dgn mengadakan hkm pidana. Dalam hkm pidana diatur “bila”, kepada “siapa” dan “bagaimana” hakim dpt menjatuhkan pidana. (pengertian ini sempit, punishment oriented).

5 of 24

DEFINISI

  • Hk acara pidana diadakan utk menegakkan (i) keadilan, (ii) memberantas kejahatan dan (iii) mencegah sekaligus. Hk acara pidana harus beorientasi kesisteman, suatu sistem yang menegakkan keadilan, memberantas kejahatan, dan mencegah kejahatan.

  • Pengertian hk acara pidana sebagai rangkaian penegakan hukum yang diarahkan untuk mencapai ketiga tujuan tersebut kemudian disebut sistem peradilan pidana (“SPP”) pengertian yang lebih luas dari hk acara pidana (Luhut M.P Pangaribuan, Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana, 2009:72-74).

6 of 24

7 of 24

CRIMINAL LAW VS CRIMINAL PROCEDURE

8 of 24

9 of 24

10 of 24

CONCEPT AND PRINCIPLES

  • Common law and Civil Law = two primary legal system. (Note: civil law vs criminal law)
  • Crime-control model and due process model
  • Inquisitorial and accusatorial
  • Non-Adversary and Adversarial

Indonesia Criminal Procedure Code (KUHAP):

  • equality before the law; presumption of innocence; remedy and rehabilitation, fair, impartial, impersonal and objective; legal assitance; presensi; open trial; etc

11 of 24

12 of 24

Law System

Common Law System

Civil Law System

  • Berasal dari abad 12 di Inggris
  • Biasanya di negara yg menggunakan English-speaking & bekas jajahan Inggris.
  • Adversarial
  • Hakim sebagai wasit: membaca melakukan interpretasi atas hukum yang ada, termasuk preseden dan menciptakan hukum
  • Penerapan hukum: Preseden.
  • Relies on common sense
  • Flexible & predictable

  • Berasal pada masa kerajaan suci Roma
  • Biasanya di negara Continental Europe dan bekas jajahan Eropa.
  • Inquisitorial
  • Hakim sebagai ahli dan aktif melakukan investigasi, membaca dan menerapkan hukum yang pas dengan kasus.
  • Penerapan hukum: code, preseden tidak mengikat.
  • Presumes the state to be sensible
  • Favors predictability over flexibility

13 of 24

Criminal Procedure System

Adversarial

Inquisitorial

  • Sebagian besar pada negara common law
  • Dua sisi: kontes untuk saling membuktian antara dua pihak.
  • Hakim sidang pasif, tidak memiliki kewenangan utk melakukan investigasi secara langsung, biasanya menanyakan saksi untuk klarifikasi kesaksian yang membingungkan.
  • Plead bargain / jury system
  • Two parties who will be contested.
  • Sebagian besar di negara civil law system/ Eropa Continental .
  • JPU berwenang membuktikan dakwaan.
  • Hakim sidang aktif melakukan pemeriksaan/investigasi di persidangan, dan bisa menanyakan saksi langsung.

  • No plead bargain / non jury system

14 of 24

15 of 24

16 of 24

17 of 24

18 of 24

19 of 24

20 of 24

2. Ketentuan Hukum Acara Pidana

Ketentuan

Hukum

Acara Pidana

UU No.8 Tahun 1981

ttg Hukum Acara Pidana

(KUHAP)

Perundang-Undangan

Sektoral

Secara Khusus

Peraturan-Peraturan

Pelaksanaan Lainnya

UU “Para Penegak Hukum”

  • UU 2002:2 ttg Kepolisian Negara RI
  • UU 2004:16 ttg Kejaksaan RI
  • UU 2009: 48 ttg Kekuasaan Kehakiman;

UU 2009:3 ttg MA RI;

UU 2004:5 ttg Peradilan Umum

  • UU yg mengatur wewenang PPNS

UU Substansial

  • UU 2000:26 ttg Pengadilan HAM
  • UU 2002:30 ttg KPK
  • UU 2009:46 ttg Pengadilan Tipikor
  • UU 1997:3 ttg Pengadilan Anak
  • UU 2009:22 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • UU 2003:15 ttg Pemberantasan TP Terorisme
  • UU 2004:31 ttg Perikanan
  • Peraturan Pemerintah, mis : PP No.27 Tahun 1983
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
  • Surat Keputusan Kapolri
  • Surat Keputusan Jaksa Agung
  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman
  • Peraturan Menteri Kehakiman

21 of 24

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

Kejadian Hukum

Penyelidikan

Penyidikan

Pra Pen dan Penuntutan

(Pra Peradilan)

Pemeriksaan persidangan

Putusan

Upaya Hukum

Eksekusi

Pengawasan dan Pengamatan

22 of 24

Proses Ajudikasi Perkara Pidana

Pembacaan Surat Dakwaan

Keberatan/Eksepsi

Tanggapan Eksepsi

Putusan Sela

Pembuktian

Requisitoor/

Tuntutan Hukum

Pledooi/

Pembelaan

Replik - Duplik

Putusan

23 of 24

3. SISTEM PERADILAN PIDANA�PERJALANAN ORANG BEBAS MENJADI TERPIDANA

Penyidik/Penyelidik

Wewenang

Wewenang Hakim

Tugas & Tanggung Jawab LP

Hakim Wasmat

Wewenang JPU

(1) Orang bebas

(2) Saksi

(3) Tersangka

(4) Terdakwa

(5) Terpidana

BAP

Penyidik

J-Peneliti

SD

Pra-Ajudikasi

ST

Putusan

Hak

Hak

Hak

Ajudikasi

Peristiwa

Hukum Pidana

Pra-P

SPDP

Upaya

Paksa

Surat

Keberatan

Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang dengan konpensasi uang

Eksepsi

Pledoi

Remisi, Asimilasi & pelepasan bersyarat

Praperadilan

Upaya

Paksa

Pasca-Ajudikasi: terima atau upaya hukum, biasa & luarbiasa

Bisa disidik?

Wewenang

Pembuktian

24 of 24

TUGAS MINGGU DEPAN

  • Sejarah Hapid
  • Penyelidikan Penyidikan
  • Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan