PENGANTAR �HUKUM ACARA PIDANA
Dr. Flora Dianti, S.H, M.H.
Pembahasan
Apa itu Hapid?
Bagaimana Kedudukan Hapid ?
Definisi Penyelidikan, dll
Definisi Penyidikan, dll
DEFINISI DAN KEDUDUKAN HAPID
DEFINISI
rangkaian peraturan2 yg memuat cara bgmn aparatur penegak hukum dlm sistem peradilan pidana bertindak guna mencapai tujuan negara dgn mengadakan hkm pidana. Dalam hkm pidana diatur “bila”, kepada “siapa” dan “bagaimana” hakim dpt menjatuhkan pidana. (pengertian ini sempit, punishment oriented).
DEFINISI
CRIMINAL LAW VS CRIMINAL PROCEDURE
CONCEPT AND PRINCIPLES
Indonesia Criminal Procedure Code (KUHAP):
Law System
Common Law System
Civil Law System
Criminal Procedure System
Adversarial
Inquisitorial
2. Ketentuan Hukum Acara Pidana
Ketentuan
Hukum
Acara Pidana
UU No.8 Tahun 1981
ttg Hukum Acara Pidana
(KUHAP)
Perundang-Undangan
Sektoral
Secara Khusus
Peraturan-Peraturan
Pelaksanaan Lainnya
UU “Para Penegak Hukum”
UU 2009:3 ttg MA RI;
UU 2004:5 ttg Peradilan Umum
UU Substansial
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA�
Kejadian Hukum
Penyelidikan
Penyidikan
Pra Pen dan Penuntutan
(Pra Peradilan)
Pemeriksaan persidangan
Putusan
Upaya Hukum
Eksekusi
Pengawasan dan Pengamatan
Proses Ajudikasi Perkara Pidana
Pembacaan Surat Dakwaan
Keberatan/Eksepsi
Tanggapan Eksepsi
Putusan Sela
Pembuktian
Requisitoor/
Tuntutan Hukum
Pledooi/
Pembelaan
Replik - Duplik
Putusan
3. SISTEM PERADILAN PIDANA�PERJALANAN ORANG BEBAS MENJADI TERPIDANA
Penyidik/Penyelidik
Wewenang
Wewenang Hakim
Tugas & Tanggung Jawab LP
Hakim Wasmat
Wewenang JPU
(1) Orang bebas
(2) Saksi
(3) Tersangka
(4) Terdakwa
(5) Terpidana
BAP
Penyidik
J-Peneliti
SD
Pra-Ajudikasi
ST
Putusan
Hak
Hak
Hak
Ajudikasi
Peristiwa
Hukum Pidana
Pra-P
SPDP
Upaya
Paksa
Surat
Keberatan
Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang dengan konpensasi uang
Eksepsi
Pledoi
Remisi, Asimilasi & pelepasan bersyarat
Praperadilan
Upaya
Paksa
Pasca-Ajudikasi: terima atau upaya hukum, biasa & luarbiasa
Bisa disidik?
Wewenang
Pembuktian
TUGAS MINGGU DEPAN