1 of 35

KULIAH KE DUA (2)�KELEMBAGAAN AGRIBISNIS 2023

2 of 35

KELEMBAGAAN AGRIBISNIS

  • Pada dsarnya kelmbagaan Agribisnis meliputi kelembagaan yang ada di dalam sistem agribisnis yaitu lembaga yang bergerak di subsistem-subsistem agribisnis :

  1. Kelembagaan yang berproduksi menyediakan sarana dan prasarana pertanian. Dalam subsistem input faktor
  2. Kelembagaan yang berproduksi dalam subsistem usahatani
  3. Kelembagaan yang berproduksi dalam subsistem pengolahan hasil/pasca panen
  4. Kelembagaan yang begeraksi dalam subsistem pemasaran hasil peranian
  5. Kelembagaan yang berperan sebagai pendukung ke semua subsistem . Seperti dalam kebijakan , peraturan dan pembiayaan

3 of 35

Macam- Macam Bentuk USAHA yang dapat dilakukan oleh Kelembagaan Agribisnis antara lain .

  1. Bentuk perusahaan perseorangan.
  2. Bentuk usaha persekutuan Perdata
  3. Bentuk usaha Firma
  4. Bentuk usaha persekutuan Komanditer (CV)
  5. Bentuk usaha persekutuan Perseroan terbatas (PT)

4 of 35

  1. Bentuk Perusahaan perseorangan.
    • Perusahaan perseorangan merupakan bentuk usaha yang paling sederhana
    • kepemilikannya hanya dimiliki satu orang dan
    • biasanya memiliki modal yang kecil,
    • kuantitas produksi yang terbatas,
    • dan menggunakan alat yang sederhana.
    •   dikendalikan oleh satu orang.
    • Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu.
    • Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
    • memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan

5 of 35

  • Namun tetap membutuhkan izin usaha.
  • dokumen yang menjadi persyaratan untuk memperoleh izin ini lebih mudah dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.

  • Contoh
    • perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya

6 of 35

  • Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
    1. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.  b)
    2. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi. c)
    3. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi. d)
    4. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri. e)
    5. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri. f)
    6. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar. g)
    7. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup. h)
    8. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

7 of 35

  • Adapun keunggulan Perusahaan Perorangan, diantaranya

    • Perusahaan perorangan memungkinkan pemilik perorangan memegang kendali  penuh atas bisnisnya dan hanya tunduk pada peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua tipe khusus bisnis ini.  b)

    • Sekiranya modal diperlukan, pemiliknya akan menyediakannya dari dana  pribadi atau dipinjam entah dari bisnis lainnya atau harta pribadi. c)

    • Perusahaan perorangan tidak membayar pajak penghasilan sebagai bisnis tersendiri. d)

8 of 35

    • Perusahaan perorangan lebih bebas dan luwes dalam pelaksanaan usaha karena bentuk usaha ini lebih banyak berpegang pada hak milik pribadi yang dilindungi oleh undang-undang negara yang bersangkutan. \

9 of 35

  • Kelemahan dari perusahaan perorangan

    • Terbatasnya jumlah modal yang biasanya dapat disumbangkan seseorang.  b)
    • Pemberi pinjaman enggan meminjamkan dana kepada pemilik perorangan kecuali jika kejujuran pribadi seseorang dapat menjaminnya.
    • Kewajiban pribadi sebagai pemilik untuk semua hutang dan kewajiban bisnis meluas bahkan kepada warisan pribadi pemilik. d)
    • Terbebas dari pajak bisnis dikarenakan keuntungan bisnis pada perusahaan  perorangan dianggap keuntungan pemilik,

10 of 35

2. Perusahaan persekutuan ( partnership)

    • adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
    • Jadi perusahaan persekutuan merupakan asosiasi atau perhimpunan dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis. Terlepas dari kenyataan bahwa  persekutuan melibatkan lebih dari satu orang,.
    • Persekutuan dapat didasarkan pada perjanjian tertulis atau lisan, atau kontrak antara kelompok yang terlibat.
    • Persekutuan merupakan bentuk organisasi  bisnis yang paling sederhana di mana sejumlah orang mengumpulkan sumber daya dan bakatnya demi keuntungan bersama.
    • Dalam perusahaan persekutuan tidak ada  batasan untuk orang dari luar untuk masuk menjadi anggota

11 of 35

  • Contoh :
  • Anda dan rekan bisnis Anda menjalankan usaha coffee shop, di mana Anda dan rekan bisnis Anda telah sepakat bahwa Anda akan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kontribusi, dan rekan bisnis Anda menyediakan tempat serta keahliannya untuk menjalankan bisnis tersebut sebagai bentuk kontribusi.
  • Maka, perlu ditentukan terlebih dahulu berapa nilai dari kontribusi rekan bisnis Anda karena ia tidak memberikan kontribusi dalam bentuk uang.
  • Jika Anda dan rekan bisnis Anda menyepakati bahwa nilai kontribusi yang rekan bisnis Anda berikan sama dengan jumlah uang yang Anda berikan, maka pembagian keuntungannya dapat dibagi secara rata kepada Anda dan rekan bisnis Anda, atau mungkin 60:40, tergantung kesepakatan para pihak.

12 of 35

  • Persekutuan Perdata adalah suatu badan usaha yang menjalankan perusahaan dan termasuk dalam Hukum Dagang. Mengenai pendirian dan pembubarannya terus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, unsur "terang-terangan" dan "terus-menerus" adalah merupakan unsur yang mutlak
  • Secara umum, contoh Persekutuan Perdata yang dapat ditemui sehari-hari adalah seperti Kantor Hukum (lawfirm) yang menjalankan profesi pengacara atau Kantor Akuntan Publik yang menjalankan profesi akuntan. Secara hukum, Persekutuan Perdata diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata

13 of 35

  • Berdasarkan pasal 1618-1652 KUHP, karakteristik dari maatschap sebagai badan usaha adalah:
    • Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih
    • Memiliki tujuan untuk membagi keuntungan atau manfaat dari hasil usaha yang dilakukan bersama
    • Pihak yang terlibat wajib memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Sesuatu dapat berupa aset, barang, peralatan usaha atau keahlian tertentu. 
    • Tidak ada pemisah antara harta pribadi pendiri
    • Badan usaha yang menjalankan profesi secara bersama-sama oleh para pendiri

14 of 35

  • Tujuan 
  • Adapun tujuan dari maatschap atau persekutuan adalah:
  • 1. Menjalankan kegiatan profesi
    • Karena persekutuan ini merupakan perkumpulan berdasarkan suatu profesi seperti akuntan atau pengacara, maka persekutuan ini bertujuan untuk menjalankan kegiatan profesi.
  • 2. Kegiatan bersifat komersial
    • Orientasi dari persekutuan ini adalah untuk mengambil manfaat dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, persekutuan ini bersifat komersil.

15 of 35

Keunggulan dari perusahaan persekutuan antara lain yaitu

    • Sangat sedikit pengeluaran yang dibutuhkan walaupun perlu diminta bantuan  pengacara yang baik untuk menggambarkan perjanjian persekutuan.
    • Persekutuan biasanya dapat mengumpulkan lebih banyak sumber daya daripada perusahaan perorangan sebab lebih banyak orang yang terliba
    • Sekutu-sekutu lebih termotivasi daripada karyawan perusahaan perorangan atau perseroan karena merupakan suatu tim dan setiap anggota tim berbagi tanggung jawab dan kentungan
    • Sekutu-sekutu secara perorangan hanya membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh sebagai bagian dari laba. Bisnis itu sendiri tidak dipajaki yang mana dapat merupakan keuntungan besar tergantung dari penghasilan para sekutu
    • Kendali atau manajemen atas keputusan dan kebijakan bisnis dipusatkan pada  para sekutu�Perkara-perkara bisnis persekutuan dibatasi pada persekutuan saja

16 of 35

  • Kelemahan dari perusahaan persekutuan yaitu
  • Terletak pada kewajiban yang tidak terbatas dari sekutu umum Bila seseorang bertindak sebagaimana sekutu umum bertindak, maka hukum akan menafsirkan bahwa dia pada kenyataannya, merupakan sekutu umum dengan segala kewajiban yang berlaku pada kedudukan tersebu
  • Persekutuan biasanya hanya mempunyai anggota yang terbatas Persekutuan terbatas menderita kekurangan baik dana siap pakai maupun orang-orang berbakat dibanding dengan perseroan
  • Kurangnya kesinambungan dan kestabilan Kalau sekutu meninggalkan persekutuan karena pengunduran diri, kematian, atau ketidakmampuan, persekutuan baru harus dibentuk.
  • Ketidaksanggupan seorang sekutu untuk bekerja karena kecelakaan, penyakit, usia lanjut, penyakit jiwa, atau karena sesuatu alasan tidak mampu melaksanakan tugas sepenuhnya

17 of 35

Pada dasarnya ada 2jenis persekutuan. tersebut yaitu

A. Persekutuan Umum (general Partnership)

B. Psersekutuan Terbatas

A. Persekutuan Umum (general Partnership)

      • Pada persekutuan umum masing-masing sekutu, tanpa memperhitungkan persentase modal yang ditanamkan, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
      • Sekutu umum mempunyai wewenang untuk bertindak sebagai agen untuk  persekutuan, dan biasanya ikut serta dalam manajemen dan operasi bisnis.
      • Masing-masing sekutu umum menanggung semua hutang persekutuan, dan dapat berbagi laba dalam perbandingan yang disepakati bersama ataupun dalam pembagian yang merata.

18 of 35

B. Persekutuan Terbatas

  • Dalam tipe persekutuan ini individu-individu menyetor uang atau kepemilikan modal tanpa mengharuskan kewajiban hukum penuh seperti sekutu umum.
  • Kewajiban sekutu terbatas, biasanya hanya terbatas sebesar jumlah yang diinvestasikan secara pribadi dalam bisnis.
  • Yang termasuk dalam badan usaha  persekutuan adalah
      • firma dan
      • persekutuan komanditer atau CV.
      • Perseroan Terbatas (PT)
  • Untuk mendirikan  badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
  • Beberapa contoh dari perusahaan atau badan usaha persekutuan (Partnership) antara lain yaitu :

19 of 35

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas  pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat firma :

    • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
    • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
    • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
    • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
    • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
    • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
    • Mudah memperoleh kredit usaha

20 of 35

  • Karena pada dasarnya Firma merupakan persekutuan perdata, maka dalam Firma juga  tidak terdapat pemisahan aset Firma dengan aset pribadi para sekutunya.
  • Jika Firma memiliki utang dengan pihak ketiga dan tidak mampu melunasi utang tersebut, maka aset pribadi para sekutu dapat diambil untuk melunasi utang tersebut. Selain itu, pertanggungjawaban seluruh sekutu dalam Firma bersifat tanggung renteng, sehingga jika Firma memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak ketiga, maka seluruh sekutu wajib memenuhi kewajiban tersebut secara bersama-sama.
  • Sebagai contoh, A dan B adalah sekutu Firma dan keduanya merupakan pengurus Firma. Kemudian A mengadakan perjanjian jual beli dengan Y untuk kepentingan Firma, namun ternyata Firma tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp 100 juta. Dalam hal ini, A dan B wajib melunasi kewajiban pembayaran kepada Y.

21 of 35

  • Untuk mendirikan Firma diperlukan Akta pendirian tersebut antara lain mengatur :
    • tentang nama Firma,
    • kontribusi masing-masing pihak,
    • pembagian keuntungan bidang usaha yang dijalankan Firma,
    • siapa pihak yang ditunjuk sebagai pengurus,
    • dan masalah pembubaran Firma.
  • Setelah akta pendirian dibuat, Firma perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

22 of 35

b. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap atau CV

    • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap atau CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda- beda di antara anggotanya.
    • Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.
    • Yang aktif mengurus  perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
    • Ciri dan sifat CV adalah sulit untuk menarik modal yang telah disetor, Modal besar karena didirikan banyak pihak,
    • Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
    • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan, relatif mudah untuk didirikan, Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu

23 of 35

c. Perusahaan berbentuk Perseroan (PT)

    • Perseroan antara lain dapat memiliki kekayaan, membuat hutang, dan dituntut membayar ganti rugi.
    • Perbedaan yang paling penting adalah bahwa pemilik (pemegang saham) dan para manajer tidak memiliki sesuatu secara langsung.
    • Semua aktiva (asset) perseroan dimiliki oleh badan hukum itu sendiri
    • Perseroan adalah inovasi yang lebih mutahir dibandingkan dengan perusahaan  perseorangan dan persekutuan.

24 of 35

  • bentuk usaha Perseroan terbatas (PT) merupakan badan usaha berbadan hukum. Artinya, PT merupakan suatu entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari para pendirinya
  • sehingga PT dapat bertindak atas namanya sendiri. PT diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 40/2007, di mana PT diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi ke dalam saham.
  • Artinya, masing-masing pendiri PT memasukkan modal berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masingnya memiliki nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan.

25 of 35

  • jumlah modal yang diberikan oleh masing-masing pendiri menentukan besaran persentase saham yang ia miliki.
  • Contoh : terdapat 3 orang yang berencana mendirikan PT dengan total modal disetor sebesar Rp60 juta. Di mana A dan B masing-masing memberikan modal sebesar Rp15 juta, sedangkan C memberikan modal sebesar Rp30 juta.
  • Dari pemberian modal tersebut, berarti A dan B masing-masing memiliki persentase kepemilikan saham sebesar 25% sedangkan C memiliki persentase kepemilikan saham sebesar 50%.

26 of 35

  1. Perusahaan berbentuk Kemitraan
    • Kemitraan adalah upaya yang melibatkan berbagai sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun bukan pemerintah, untuk bekerjasama dalam mencapai suatu tujuan bersama berdasarkan kesepakatan prinsip dan peran masing-masing,
    • Uuntuk membangun kemitraan harus memenuhi  beberapa persyaratan yaitu persamaan perhatian, saling percaya dan saling menghormati, harus saling menyadari pentingnya kemitraan, harus ada kesepakatan misi, visi, tujuan dan nilai yang sama, harus berpijak padalandasan yang sama, kesediaan untuk berkorban
    • Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok.
    • Menurut Notoatmodjo (2003), kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu

27 of 35

Keunggulan perusahaan berbentuk persoroan

    • Pemegang saham tidak secara pribadi menanggung hutang organisasi.  b. 
    • Kepemilikan lebih mudah dipindahkan. c.
    • Mudah meningkatkan modal. d.
    • Memiliki jaminan keberlangsungan usaha lebih tinggi. Kelemahannya: a. 
    • Perseroan membayar pajak atas laba yang diperoleh.  b.
    • Deviden pemegang saham membayar pajak penghasilan

28 of 35

Adapun unsur-unsur kemitraan yaitu

    • Adanya hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih.
    •  Adanya kesetaraan antara pihak-pihak tersebut (equality).
    • Adanya keterbukaan atau trust relationship antara pihak-pihak tersebut (transparancy).
    • Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan atau memberi manfaat (mutual benefit ( ini ciri yang harus diopenuhi)

29 of 35

Jenis atau Pola Kemitraan

  • Dalam Pasal 27 Undang-Undang Usaha Kecil ditentukan pola-pola kemitraan sebagai berikut
  • Inti Plasma
      • Pola inti plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha  besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma,
      • perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.

30 of 35

2. Subkontrak

    • Pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya.
    • Kelemahan pola subkontrak ini adalah pada besarnya kebergantungan pengusaha kecil pada pengusaha menengah atau besar.
    • Hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kemandirian dan keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha kecil.
    • Manfaat yang diperoleh pengusaha kecil melalui  pola subkontrak ini adalah dalam hal ;
      • Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen.  b.
      • Kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku.  
      • Bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan atau manajemen. d
      • Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang digunakan.
      • pembiayaan

31 of 35

3. Dagang Umum

    • Pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar
    • yang di dalamnya usaha menengah atau usaha  besar memasarkan produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya

4. Waralaba

    • Pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar
    • pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi merk dan saluran distribusi perusahaan kepada usaha kecil penerima waralaba dengan disertai bantuan dan bimbingan manajemen.

.

32 of 35

  • Pengaturan yang terinci mengenai kemitraan bisnis pola waralaba ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 26 Tahun 1997 tentang waralaba
  • Dalam peraturan pemerintah kemitraan sendiri terdapat  pengaturan khusus tentang waralaba ini, antara lain dalam pasal 7 yang menentukan sebagai berikut :
      • Usaha besar dan atau usaha menengah yang bermaksud memperluas usahanya dengan memberi waralaba, memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang bersangkutan.  b.
      • Perluasan usaha oleh usaha besar dan atau usaha menengah dengan cara waralaba di kabupaten atau kotamadya Daerah Tingkat II di luar ibukota  propinsi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dengan usaha kecil

33 of 35

5. Pola keagenan

    • adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha  besar mitranya.
    • Pengertian agen hampir sama dengan distributor karena sama-sama menjadi perantara dalam memasarkan barang dan jasa perusahaan menengah atau besar (prisipal).
    • Namun, secara hukum berbeda karena mempunyai karakteristik dan tanggungjawab hukum yang berbeda

34 of 35

6. Modal Ventura

  • Modal Ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi. Pada dasarnya  berbagai macam definisi tersebut mengacu pada satu pengertian mengenai modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan pasangan usahanya yang  prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.
  • Meskipun prinsip dari modal ventura adalah “penyertaan” namun hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu penyertaan.
  • Bentuk pembiayaannya bisa saja obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan  balas jasa yang lebih lunak

35 of 35

Contoh Kasus Hukum Perdata

Contoh Kasus Hukum Pidana

Masalah warisan.

Masalah utang piutang.

Masalah kepemilikan barang.

Pelanggaran hak paten.

Perebutan hak asuh anak. Contoh Kasusnya.

Pencemaran nama baik.

Hukum perceraian.

Hukum perkawinan.

Pencurian.

Perampokan.

Pembunuhan.

Korupsi.

Pemalsuan dokumen.

Penipuan.

Pelecehan seksual. B

Contoh-Contoh Kasusnya.

Penganiayaan.