BROKEN STRING
a Novel By Aurelie Moeremans
CHILD GROOMING IN THE EYES OF LAW
Presented by DELA KHOIRUNISA S.H., M.H
Broken String
Aurelie Moeremans merilis buku memoar Broken Strings pada 10 Oktober 2025 yang mengungkap pengalaman pahitnya sebagai korban child grooming saat masih berusia 15 tahun, termasuk hubungan manipulatif hingga pernikahan tidak sah dengan pria yang usianya dua kali lebih tua, yang ia tulis dari sudut pandang korban dengan harapan bisa memberi kekuatan bagi penyintas lain. Buku nonfiksi ini mendapat respons luas dan telah dibaca sekitar 60 ribu kali hingga awal Januari 2026, dibagikan gratis dalam bentuk e-book berbahasa Inggris dan Indonesia lewat akun Instagram Aurelie
sekilas tentang
Broken String
What Is Child Grooming?
CHILD GROOMING BUKAN TINDAK PIDANA TAPI MODUS OPERANDI
Istilah "child grooming" secara spesifik bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri dalam hukum positif Indonesia, melainkan merupakan modus operandi atau rangkaian tindakan persiapan menuju tindak pidana kekerasan seksual atau eksploitasi terhadap anak.
Child grooming merujuk pada proses sistematis ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja dengan tujuan akhir melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual.
ASPEK HUKUM DALAM BROKEN STRING
Ancaman Pidana Terhadap Groomer
Pelaku child grooming dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya :
DALAM UU PERLINDUNGAN ANAK DALAM PASAL :
PASAL 76 E
PASAL 82 ayat (1)
PIDANA TAMBAHAN
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (beserta perubahannya, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016)
Menyatakan bahwa "Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan cabul terhadap Anak".
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
UU No. 17 Tahun 2016 memungkinkan penambahan hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta tindakan tambahan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, terutama jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau tenaga pendidik.
ANCAMAN PIDANA PELAKU CHILD GROOMING
UU TPKS
ANCAMAN PIDANA PELAKU CHILD GROOMING
sebelum kita bahas lebih lanjut terkait dengan ancaman pidana yang dapat menjerat Groomer, ada baiknya kita ketahui dulu, macam-macam bentuk kekerasan seksual diantaranya :
UU TPKS
ANCAMAN PIDANA PELAKU CHILD GROOMING
GROOMER DALAM BROKEN STRINGDAPAT DIANCAM PASAL APA SAJA?
KUHP LAMA DAN BARU
UU ITE
( UU NO 11 Tahun 2008
yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016
ANCAMAN PIDANA PELAKU CHILD GROOMING
PELAKU GROOMER JUGA DAPAT DIJERAT DENGAN PASAL 27 AYAT (1) TENTANG PELECEHAN SEKSUAL DI MEDIA ELEKTRONIK TERKAIT DENGAN MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN.
Saat ini kekekrasan dan eksploitasi seksual terhadap anak kembali menjadi fenomena yang menyita banyak mata, proses manipulatif ini dapat terjadi tanpa batas ruang dan waktu, dengan target utama remaja perempuan sehingga remaja perempuan menjadi kelompok yang paling rentan. Kerentanan ini tidak muncul secara tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebutuhan perhatian dan validasi, kurangnya literasi digital, perkembangan psikososial yang masih labil, serta norma sosial yang sering menempatkan perempuan sebagai pihak yang “harus menyenangkan” dan mudah disalahkan.
Banyak groomer yang memulai pendekatannya dengan menawarkan perhatian, kasih sayang, dan kehangatan emosional, sehinga remaja perempuan merasa dihargai, dimengerti, dan diperlakukan secara istimewa. Dalam konteks inilah grooming sering disamarkan sebagai hubungan romantis—groomer mengaku sebagai “kekasih” atau “teman dekat”—padahal secara nyata hubungan tersebut dibangun untuk menciptakan ketergantungan, manipulasi, dan kontrol.
KENAPA PEREMPUAN?
VICTIM BLAMMING
hal ini bertentangan dengan Pasal 8 UU PORNOGRAFI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang mana mengatur tentang larangan untuk menjadi Objek Pornografi, dan dalam penjelasannya Pelaku Objek Pornografi tidak dapat dikenakan hukuman jika dalam paksaan , tekanan orang lain, tipu daya, dll oleh pelaku tindak pidana.
dalam Broken String Karya Aurelie Moeremans, pada Bab 22 terdapat satu tindakan yang membuat para penyintas enggan untuk speak up yaotu Victim Blamming. apa itu ?
Pada Novel Bab 22, hal 194 Pengacara menyalahkan Aurelie terkait dengan pengiriman konten bermuatan asusila melalui email kepada Bobby.
Victim blaming adalah sikap atau perilaku menyalahkan korban atas kekerasan, kejahatan, atau penderitaan yang menimpanya, alih-alih menyalahkan pelaku, dengan menganggap korban "mengundang" atau yang melakukan kesalahan.
KESIMPULAN
BY DELA KHOIRUNISA S.H., M.H.
PERISTIWA YANG DIALAMI OLEH AURELIE MOEREMANS DAPAT MENIMPA SIAPAPUN DAN DIMANAPUN, JANGAN ABAI., DAN BERI RUANG KORBAN UNTUK BICARA!
Upaya pencegahan terhadap fenomena grooming yang menyasar anak dan remaja perempuan harus dilakukan secara komprehensif, mengingat mereka merupakan kelompok usia yang secara hukum wajib dilindungi dan secara psikologis masih berada pada tahap pencarian jati diri. Pencegahan tidak cukup hanya dengan memperketat pengawasan digital, tetapi juga harus menyasar akar kerentanan yang membuat remaja mudah dimanipulasi, baik melalui hubungan yang disamarkan sebagai pacaran maupun bentuk-bentuk kedekatan emosional lainnya. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara perlu membangun ekosistem perlindungan yang memberi edukasi tentang hubungan sehat, batasan pribadi, dan literasi digital, sehingga remaja perempuan mampu mengenali tanda-tanda manipulasi serta berani mengambil sikap ketika menghadapi situasi yang berpotensi menjadi grooming atau kekerasan seksual.
CIPTAKAN RUANG AMAN, DAN BENTUK EKOSISTEM TERSEBUT DIMULAI DARI DIRI SENDIRI!