1 of 22

ARAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN SLEMAN MELALUI KOLABORASI DENGAN PERGURUAN TINGGI

BAPPEDA KABUPATEN SLEMAN

2 of 22

VISI DAN MISI 2021-2026

MISI 1:

Menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

MISI 2:

Meningkatkan kualitas SDM melalui pelayanan Pendidikan dan Kesehatan yang berkualitas dan terjangkau

“Terwujudnya Sleman Sebagai Rumah Bersama Yang Cerdas, Sejahtera, Berdaya Saing, Menghargai Perbedaan dan Memiliki Jiwa Gotong Royong”

VISI

MISI 3:

Membangun perekonomian yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan

MISI 4:

Meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai macam ancaman dan bencana

MISI 5:

Membangun sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung terwujudnya kabupaten cerdas

MISI 6:

Menguatkan budaya masyarakat yang saling menghargai dan jiwa gotong royong

3 of 22

TEMA PEMBANGUNAN 2023

“MENINGKATKAN DAYA SAING DAN PEREKONOMIAN RAKYAT UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SLEMAN”

4 of 22

PRIORITAS PEMBANGUNAN TAHUN 2023

  1. MENGURANGI KEMISKINAN
  2. MEMPERKUAT KETAHANAN EKONOMI
  3. MENINGKATKAN KUALITAS KESEHATAN
  4. MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN
  5. MEMPERKUAT INFRASTRUKTUR UNTUK MENGURANGI

KETIMPANGAN WILAYAH

6. MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP

  1. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
  2. MENINGKATKAN PENERAPAN NILAI-NILAI BUDAYA DI

MASYARAKAT

5 of 22

ISU STRATEGIS

Belum Optimalnya Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Wilayah Berkelanjutan

Belum Optimalnya Ketahanan Sosial Masyarakat

Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Belum Tingginya Kualitas Sumber Daya Manusia

Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi

Melambatnya Penurunan Angka kemiskinan

Menurunnya Penerapan Nilai Budaya Yogyakarta

6 of 22

Dasar Hukum Pelaksanaan KKN

  • Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2022 tentang Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata, dan Izin Praktik Kerja Lapangan

7 of 22

Latar Belakang

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 20 Ayat 2) : Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
  • Pemerintah Daerah, lembaga yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 🡪 bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam berbagai Kerjasama salah satunya “Pengabdian Kepada Masyarakat” untuk membantu Pemerintah Daerah mencapai tujuan dan prioritas pembangunan.
  • Pelaksanaan kerjasama perlu ditingkatkan 🡪 kegiatan KKN belum disinkronkan / disinergikan dengan arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD maupun RKPD Kabupaten Sleman 🡪 Belum fokus dalam ikut menyelesaikan permasalahan daerah dan mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Sleman seperti Pengentasan Kemiskinan, Peningkatan Perkonomian, ataupun Peningkatan taraf Kesehatan Masyarakat.
  • Perlu Konsep Pelaksanaan KKN yang mensinkronkan Program KKN dengan Program Pembangunan di Kabupaten Sleman

8 of 22

Konsep Pelaksanaan KKN di Kabupaten Sleman

Pelaksanaan KKN

Pasca-Pelaksanaan KKN

Pra-Pelaksanaan KKN

  • Sinkronisasi Program KKN dengan Program Pembangunan Daerah
  • Pemilihan Lokasi KKN
  • Proses Rekomendasi dan Perizinan
  • KKN dilaksanakan oleh Mahasiswa didampingi Dosen Pembimbing
  • Monitoring Pelaksanaan KKN di Lapangan
  • Monitoring Pelaksanaan Kegiatan KKN di LPPM

  • Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan KKN 🡪 1 bulan setelah KKN selesai
  • Pelaporan Pelaksanaan KKN dalam 1 Periode oleh LPPM
  • Evaluasi Pelaksanaan KKN
  • Diseminasi hasil-hasil KKN

9 of 22

Tahap Pra-Pelaksanaan KKN

  • Sinkronisasi Program KKN dengan Program Pembangunan Daerah 🡪 Program KKN wajib sinkron dengan 8 Prioritas Pembangunan Kabupaten Sleman serta sasarannya yakni : Ekonomi, Kemiskinan, Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, Infrastruktur, Lingkungan Hidup, dan Pelayanan Publik. 🡪 Perlu dibuat Rencana Aksi Pelaksanaan KKN di Kabupaten Sleman??
  • Pelaksanaan Program juga wajib sinkron dengan potensi dan permasalahan di lokasi KKN
  • Sinkronisasi Program tertuang dalam Proposal KKN atau Dokumen rencana pelaksanaan KKN yang dibuat oleh PT melalui LPPM Setiap tahun sebelum periode KKN dimulai (disampaikan ke Bappeda)
  • Lihat 8 Prioritas Pembangunan dan Sasaran

10 of 22

Tahap Pra-Pelaksanaan KKN

  • Pemilihan Lokasi KKN sesuai dengan program prioritas pembangunan dan tidak tumpang tindih 🡪 Peraturan Bupati Sleman No. 16 Tahun 2022
  • Program KKN mengakomodir Usulan Program/Kegiatan dari OPD / Kalurahan 🡪 Lihat Matriks
  • Proses Rekomendasi dan Perizinan 🡪 Jika Program Kegiatan tidak Sinkron 🡪 Perlu kesepakatan (ditolak/dikoordinasikan ulang)

11 of 22

Tahap Pelaksanaan KKN

  • KKN dilaksanakan oleh Mahasiswa didampingi Dosen Pembimbing
  • Monitoring Pelaksanaan KKN di Lapangan 🡪 Perlu Instrumen Monitoring (Pelaksanaan Program KKN sesuai dengan Proposal KKN dan Permasalahan/Kendala yang dihadapi) 🡪 Perlu Indikator Keberhasilan ??
  • Monitoring Pelaksanaan Kegiatan KKN di LPPM 🡪 Guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan Program KKN di Kabupaten Sleman pada suatu PT (berdasar dokumen rencana pelaksanaan KKN) dan Permasalahan dan kendala yang dihadapi.

12 of 22

Tahap Pasca Pelaksanaan KKN

  • Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan KKN 🡪 1 bulan setelah KKN selesai 🡪 Rekomendasi/saran bagi pembangunan (Sesuai dengan Program KKN yang dilaksanakan) 🡪 Peraturan Bupati Sleman No. 16 Tahun 2022
  • Pelaporan Pelaksanaan KKN dalam 1 Periode oleh LPPM🡪 Rekomendasi/saran bagi pembangunan (Sesuai dokumen rencana pelaksanaan KKN di Kabupaten Sleman)
  • Evaluasi Pelaksanaan KKN 🡪 Dilakukan oleh Bappeda Kabupaten Sleman
  • Diseminasi hasil-hasil KKN 🡪 Kepada Perangkat Daerah di Kabupaten Sleman

13 of 22

Daftar Perguruan Tinggi yang

Melaksanakan KKN di Kab Sleman Tahun 2021-2022

  • Universitas Airlangga
  • Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
  • Universitas PGRI Yogyakarta
  • Universitas Negeri Yogyakarta
  • Universitas Jenderal Ahmad Yani Yogyakarta (UNJANI)
  • UIN Suka
  • Institut Sains dan Teknologi AKPRIND Yogyakarta
  • STIKES Wira Husada Yogyakarta
  • Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Yogyakarta
  • Universitas Diponegoro Semarang

  • Universitas Aisyiyah Yogyakarta
  • Universitas Sebelas Maret Solo
  • AMPTA Yogyakarta
  • Sekolah Tinggi Agama Islam 'Al Falah' Bogor
  • Universitas Islam Indonesia
  • Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
  • Universitas Kristen Duta Wacana
  • Universitas Respati Yogyakarta
  • Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta
  • STPMD 'APMD' Yogyakarta
  • Intstitut Pertanian Bogor (IPB)

14 of 22

KEGIATAN KKN YANG DAPAT MENDUKUNG PRIORITAS PEMBANGUNAN

No.

Prioritas Pembangunan

Sasaran Prioritas Pembangunan

Kegiatan KKN yang dapat dipilih

1

Memperkuat Ketahanan Ekonomi

  1. Meningkatnya kesejahteraan petani
  2. Meningkatnya produksi sektor industri dan perdagangan
  3. Terjaganya stabilitas harga
  4. Meningkatnya daya saing sektor pariwisata
  5. Meningkatnya nilai investasi
  6. Meningkatnya kesempatan kerja
  7. Meningkatnya kapasitas SDM dan ruang ekonomi kreatif
  8. Meningkatnya partisipasi pemuda dalam pembangunan

 

  1. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB),
  2. Pelatihan foto produk
  3. Pelatihan pemasaran online/pelatihan pembuatan website
  4. pendampingan pengurusan PIRT
  5. Pelatihan pembuatan desain kemasan/pelatihan pemasaran online/pelatihan pembuatan website/pelatihan pembuatan akun media sosial
  6. pelatihan deversifikasi produk UMKM
  7. DLL

2

Mengurangi Kemiskinan

  1. Menurunnya kemiskinan
  2. Berkembangnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi

 

  1. Pelatihan pembuatan pupuk organik/Pelatihan pembuatan pakan ternak/Pelatihan pembuatan pakan ikan/Pelatihan pembuatan pupuk padat/ Pelatihan pembuatanpupuk cair/pestisida organik
  2. Pelatihan administrasi dan manajemen kelompok tani/pelatihan penyusunan proposal Rencana Dasar Kelompok Kerja
  3. pendampingan kelompok peternak / penguatan kelompok peternak
  4. DLL

15 of 22

KEGIATAN KKN YANG DAPAT MENDUKUNG PRIORITAS PEMBANGUNAN

No.

Prioritas Pembangunan

Sasaran Prioritas Pembangunan

Kegiatan KKN yang dapat dipilih

3

Meningkatkan Kualitas Kesehatan

  1. Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat
  2. Meningkatnya kualitas olahraga masyarakat

 

  1. Pendataan masyarakat yang perlu mendapatkan vaksinasi
  2. Sosialiasasi pencegahan stunting
  3. Membantu penyiapan/pemasangan sarana/fasilitas (jamban/tempat cuci tangan/air bersih) pendukung PHBS di lingkup kalurahan maupun ruang publik
  4. Menggerakkan komunitas/kelompok masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan PHBS
  5. Pencegahan penyakit tidak menular (sosialisasi, pemeriksaan kesehatan)
  6. Cek Gigi dan Mulut untuk anak-anak
  7. pengenalan tanaman biofarmaka
  8. pendampingan Posyandu/Posbindu/Jumantik
  9. DLL

4

Meningkatkan Kualitas Pendidikan

  1. Meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat
  2. Meningkatnya minat baca masyarakat

 

  1. MTQ di Tingkat Kalurahan
  2. Mengatifkan TPA/Pengajian di masyarakat
  3. Pelatihan Perawatan Jenazah
  4. pelatihan/Lomba Pidato dalam rangka Bulan Bahasa/peringatan hari besar nasional di Tingkat Kalurahan
  5. Lomba Seni di tingkat Kalurahan
  6. Penyuluhan bagi Kelompok Masyarakat tentang Kesehatan/Lingkungan/Tata Ruang/ Hukum/ Keamanaan/dll
  7. DLL

16 of 22

KEGIATAN KKN YANG DAPAT MENDUKUNG PRIORITAS PEMBANGUNAN

No.

Prioritas Pembangunan

Sasaran Prioritas Pembangunan

Kegiatan KKN yang dapat dipilih

5

Meningkatkan penerapan nilai-nilai budaya di masyarakat

  1. Meningkatnya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya
  2. Terwujudnya ketahanan keluarga
  3. Meningkatnya perlindungan terhadap perempuan dan anak
  4. Meniadakan konflik sosial
  5. Terwujudnya ketenteraman dan ketertiban masyarakat

 

  • pelatihan/Lomba sesorah (pidato dalam bahasa jawa)
  • pelatihan penulisan huruf Jawa
  • Pendataan anak-anak yang putus sekolah
  • Membantu menggerakkan kelompok kegiatan Ibu-ibu (PKK/Dasa wisma/jumantik)
  • Pendataan kelompok Penyandang disabilitas
  • Pendampingan satgas PPA
  • DLL

6

Memperkuat Infrastruktur untuk Mengurangi Ketimpangan Wilayah

  1. Terwujudnya infrastruktur pelayanan dasar yang memadai
  2. Terwujudnya infrastruktur yang mendukung pengembangan ekonomi dalam kondisi baik
  3. Meningkatnya kualitas kinerja lalu lintas dan angkutan jalan

 

  1. Pendataan dan pemetaan sumber-sumber mata air /air bersih di kalurahan
  2. Pendataan dan pemetaan potensi ekonomi
  3. papan penunjuk arah sentra ekonomi/industri/kerajinan/pariwisata
  4. DLL

17 of 22

KEGIATAN KKN YANG DAPAT MENDUKUNG PRIORITAS PEMBANGUNAN

No.

Prioritas Pembangunan

Sasaran Prioritas Pembangunan

Kegiatan KKN yang dapat dipilih

7

Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup

  1. Meningkatnya kualitas air, udara dan lahan
  2. Terwujudnya keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka pembangunan berkelanjutan
  3. Terwujudnya masyarakat tangguh bencana

 

  1. Penghijauan/pembibitan tanaman/pengelolaan RTH
  2. pelatihan Pembuatan Ecoenzym, pupuk organik/kompos
  3. Pelatihan Pembuatan herbisida/insektisida organik
  4. Menggerakkan komunitas/kelompok masyarakat pegiat lingkungan / yang lain dalam pelaksanaan pemanfaatan ruag terbuka hijau
  5. Membantu kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah secara 3R
  6. DLL

8

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

  1. Terwujudnya Pengelolaan keuangan yang akuntabel
  2. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
  3. Meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah daerah
  4. Meningkatnya kualitas infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik
  5. Terwujudnya tata kelola pemerintahan Kalurahan yang mandiri dan berkelanjutan
  6. Meningkatnya perlindungan terhadap inovasi daerah

 

  1. Pelatihan TIK bagi pamong
  2. Pendampingan input data pada SID
  3. Membantu penyusunan SOP dan maklumat pelayanan publik
  4. membuat peta tematik potensi dan permasalahan kapanewon/kalurahan
  5. Pembuatan Profil dan Data Kalurahan
  6. DLL

18 of 22

LOKASI PRIORITAS PENDAMPINGAN OLEH PERGURUAN TINGGI HASIL KEGIATAN PENELITIAN TERAPAN

  1. Pendampingan Sentra Jamu “Bima Sejahtera” Dusun Gesikan Kalurahan Merdikorejo Kapanewon Tempel Sleman 🡪 Pendampingan Rebranding Jamu Jarod Dan Pengembangan Usaha
  2. Pendampingan UMKM “Rumah Maggot Barepan Bangkit” Dusun Barepan Kalurahan Margoagung Kapanewon Seyegan Sleman 🡪 Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Usaha Maggot Air, Manajemen UMKM dan Pengelolaan Website Untuk Pemasaran Online.
  3. Pendampingan Pengembangan Ekstrakurikuler Produktif Dalam Upaya Mendukung Tumbuh Kembangnya Entrepreneur Pemula Dan Guru-guru Penggerak 🡪 Lokasi Di SMP N Di Kabupaten Sleman, Pendampingan Melalui Pengembangan Aquaponik, Bank Sampah dan Penyemaian Benih
  4. Pendampingan Pengembangan Usaha, Packaging dan Digital Marketing pada UMKM Gaseda Dusun Ganjuran Kalurahan Caturharjo Kapanewon Sleman
  5. Pendampingan Pengembangan Usaha, Digital Marketing, Dan Kemudahan Akses Modal Usaha dan Keberlanjutan Usaha Tenun Lokal di Dusun Sejatidesa Kalurahan Sumbersari Kapanewon Moyudan

19 of 22

TAHAP PRA-PELAKSANAAN KKN

  • Proses Rekomendasi dan Perizinan KKN berdasarkan dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2022 tentang Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata, dan Izin Praktik Kerja Lapangan
  • Perguruan Tinggi yang melaksanakan Kegiatan KKN di Kabupaten Sleman diwajibkan untuk memiliki izin Kuliah Kerja Nyata sesuai pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2022.
  • Izin KKN diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP dan diproses melalui aplikasi “SINOM” melalui tautan : https://perizinan.slemankab.go.id/
  • Perguruan Tinggi wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bappeda Kabupaten Sleman dalam rangka sinkronisasi program sasaran dan lokasi pelaksanaan KKN.
  • Rekomendasi izin KKN dari Kepala Bappeda Kabupaten Sleman akan diberikan jika perguruan tinggi telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

II. Proses Rekomendasi dan Perizinan Kuliah Kerja Nyata di Kabupaten Sleman.

20 of 22

TAHAP PELAKSANAAN KKN

  • Kuliah Kerja Nyata dilaksanakan oleh Mahasiswa dan didampingi oleh dosen pembimbing lapangan.
  • Program dan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menimbulkan permasalahan baik ketertiban maupun keamanan.
  • Monitoring KKN dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten Sleman dengan tujuan memantau pelaksanaan KKN dan kesesuaian Program/kegiatan KKN dengan program/kegiatan yang diusulkan serta pemetaan permasalahan yang ada.
  • Monitoring dilaksanakan di Lapangan / lokasi KKN dan di Lembaga yang mengurusi Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi yang melaksanakan KKN di Kabupaten Sleman.

21 of 22

TAHAP PASCA-PELAKSANAAN KKN

  • PELAPORAN HASIL PELAKSANAAN KKN 🡪 Perguruan Tinggi yang diberikan izin melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata di Kabupaten Sleman wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan KKN paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya izin KKN. 🡪 Banyak Perguruan Tinggi tidak mengirimkan laporannya.

  • Evaluasi Pelaksanaan KKN dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten Sleman, disusun berdasarkan data-data hasil monitoring dan data dari laporan pelaksanaan KKN oleh Perguruan Tinggi yang terkumpul dalam pelaksanaan KKN selama 1 tahun.

  • Diseminasi hasil KKN 🡪 Setiap hasil-hasil KKN yang dinilai baik serta mampu memberikan kontribusi pada suatu wilayah akan dilaksanakan diseminasi 🡪 hasil-hasil ini dapat ditindak lanjuti, dapat dicontoh serta direplikasikan pada lokasi-lokasi lainnya.

22 of 22

PENUTUP

  1. Perlunya Sinkronisasi Program dan Kegiatan KKN dengan Prioritas Pembangunan di Kabupaten Sleman guna memaksimalkan hasil dan manfaat dari kegiatan KKN.
  2. Perlunya menjalin kerjasama agar program/kegiatan KKN berkelanjutan sehingga manfaat dapat dirasakan oleh masyarakat.
  3. Perlunya pendampingan/menjadikan Kapanewon/Kalurahan sebagai mitra oleh Perguruan Tinggi guna mengembangkan potensi dan ikut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.