1 of 24

Bahaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Usaha Salon dan Spa

Oleh dr. Muhammad Ilyas. Sp.Ok

2 of 24

REGULASI

  1. Badan Pusat Statistik 2020
  2. Basic Occupational Health Services WHO/ILO/ICOH
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009
  4. Sumber-sumber Relevant Lainntya
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

3 of 24

COVID-19 Saat Ini

4 of 24

LATAR BELAKANG

  • Pemberi kerja wajib melaksanakan program kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja agar tenaga kerja terlindung dari penyakit akibat faktor risiko yang ada di tempat kerja, termasuk penyakit infeksi
  • Tantangan dimana pelaku usaha diharapkan mampu beradaptasi dengan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID‐19)
  • Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI No.131 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif
  • Perlu dilakukan sosialisasi Protokol Pencegahan Penularan COVID‐19 di sektor usaha pariwisata dengan tetap memperhatikan risiko kesehatan kerja lainnya.

5 of 24

CHSE

CHSE merupakan singkatan dari

  • Cleanliness (Kebersihan)
  • Health (Kesehatan)
  • Safety (Keamanan)
  • Environment (Ramah lingkungan)

6 of 24

Profil UMKM Kita

7 of 24

Definisi UMKM

Populasi angkatan kerja di Indonesia mencapai 133.560.880 jiwa (50,52%) dari total seluruh penduduk di Indonesia dengan 60% di sektor usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM)

Definisi UMKM menurut Permendag yaitu wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Menurut BPS Berdasarkan jumlah tenaga kerja UMKM termasuk jika usaha dilakukan oleh 5 orang sampai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.

8 of 24

Definisi UMKM

  • Fifteenth International Conference of Labour Statisticians (the 15th ICLS)
    1. Non-pendaftaran perusahaan menurut undang-undang nasional;
    2. Ukuran kecil dalam hal pekerjaan secara terus menerus dan sesekali; dan
    3. Karyawan perusahaan tidak terdaftar.
    4. Tidak adanya kontrak kerja atau pemagangan yang mengikat majikan untuk membayar pajak yang relevan dan kontribusi jaminan sosial atas nama karyawan atau yang membuat hubungan kerja tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan standar;
    5. Tidak ada pendaftaran karyawan dalam sistem statistik ketenagakerjaan nasional

9 of 24

Penyakit Akibat Kerja di Era Covid-19

Bahaya potensial (Hazard) : suatu keadaan/kondisi /peralatan/metode/material yang dapat mengakibatkan (berpotensi) menimbulkan kerugian bagi keselamatan maupun kesehatan pekerja

A hazard is any source of potential damage, harm or adverse health effects on something or someone (CCOHS)

Fisika

Kimia

Biologi

Ergonomik

Psikososial

10 of 24

11 of 24

Hazard During WFH

Image source: Depositphotos.com

  1. Manual handling
  2. Working alone
  3. Driving jobs
  4. Work equipment
  5. Hazardous materials and substances
  6. Display Screen Equipment (DSE)
  7. Trips, slips and falls
  8. Work-related stress
  9. Electrical equipment 

Hazard During WFH

Efek Langsung

Efek tdk Langsung

12 of 24

Face

Face treatment

Facial, totok wajah

Hair

Hair treatment

Hair cut, Creambath, hair spa, coloring

body

Body treatment

Lulur, masas,Spa

Meni-pedi

Pedi-Manicure

Painting

SALON & SPA SERVICE

Kategori usaha Pariwisata

UNIT KERJA

1. Terapist/beautician

2. Konsultan ahli estetik

3. Reseptionis

4. Kasir

5. Cleaning service

6. Security

Beautician

Kaspter

Therapist

Beautician

13 of 24

RISIKO PADA PEKERJA SALON

  1. Bising
  2. Getaran
  3. Infeksi
  4. Bahan Kimia (kutex/shampoo)
  5. Posisi janggal, posisi statis, gerakan repetitif
  6. Pekerjaan Monoton
  7. Waktu kerja panjang

BAHAYA POTENSIAL

  1. NIHL
  2. HAVS
  3. Infeksi: TBC, influenza, penyakit kulit, Hepatitis B, Covid-19
  4. Bronkhitis, eksaserbasi asma
  5. Dermatitis kontak iritan/alergi
  6. Gangguan otot rangka
  7. Stress & Burnout
  8. Kelelahan

GANGGUAN KESEHATAN

14 of 24

RISIKO PADA�PEKERJA SPA

  1. Infeksi
  2. Bahan Kimia (luluran)
  3. Posisi janggal & statis
  4. Gerakan repetitif
  5. Pekerjaan monoton
  6. Waktu kerja panjang

BAHAYA POTENSIAL

  1. Infeksi: TBC, influenza, Covid-19, infeksi kulit
  2. Dermatitis Kontak Alergi /iritan
  3. Gangguan otot rangka
  4. Stress & Burnout
  5. Kelelahan

GANGGUAN KESEHATAN

15 of 24

RISIKO PADA RESEPSIONIS

  1. Infeksi
  2. Posisi statis
  3. Pekerjaan monoton
  4. Waktu kerja panjang

BAHAYA POTENSIAL

  1. Infeksi saluran nafas : TBC, influenza, Covid-19
  2. Gangguan otot rangka
  3. Stress & Burnout
  4. Kelelahan

GANGGUAN KESEHATAN

16 of 24

RISIKO PADA KASIR

  1. Infeksi
  2. Posisi janggal & statis
  3. Gerakan repetititf
  4. Pekerjaan monoton
  5. Waktu kerja panjang

BAHAYA POTENSIAL

  1. Infeksi saluran nafas : TBC, influenza, Covid-19
  2. Gangguan otot rangka
  3. Stress & Burnout
  4. Kelelahan

GANGGUAN KESEHATAN

17 of 24

RISIKO PADA�CLEANING SERVICE

  1. Infeksi
  2. Bahan Kimia
  3. Posisi janggal
  4. Gerakan repetititf
  5. Pekerjaan monoton
  6. Waktu kerja panjang

BAHAYA POTENSIAL

  1. Infeksi saluran nafas : TBC, influenza, Covid-19
  2. Dermatitis Kontak Alergi /iritan
  3. Gangguan otot rangka
  4. Stress & Burnout
  5. Kelelahan

GANGGUAN KESEHATAN

18 of 24

RISIKO PADA SECURITY

  1. Infeksi
  2. Posisi statis
  3. Pekerjaan monoton

BAHAYA POTENSIAL

  1. Infeksi saluran nafas : TBC, influenza, Covid-19
  2. Gangguan otot rangka
  3. Kelelahan

GANGGUAN KESEHATAN

19 of 24

RISIKO YANG PERLU DIKENDAILKAN

  • Berdasarkan Health Risk Assessment

- Perlu pengendalian terhadap seluruh faktor risiko yang ada di tempat kerja dengan penetapan skala prioritas, seperti :

- Infeksi saluran nafas

- Penyakit kulit

- Gangguan otot rangka

  • Pengendalian berdasarkan 5 level of prevention

20 of 24

PENGENDALIAN RISIKO

21 of 24

Hierarki Pengendalian Hazard

Eliminasi – memodifikasi desain untuk menghilangkan bahaya; misalnya, memperkenalkan perangkat mengangkat mekanik untuk menghilangkan penanganan bahaya manual;

Subtitusi – pengganti bahan kurang berbahaya atau mengurangi energi sistem (misalnya, menurunkan kekuatan, ampere, tekanan, suhu, dll);

Kontrol teknik / Perancangan – menginstal sistem ventilasi, mesin penjagaan, interlock, dll .;

Kontrol administratif – tanda-tanda keselamatan, daerah berbahaya tanda, tanda-tanda foto-luminescent, tanda untuk trotoar pejalan kaki, peringatan sirene / lampu, alarm, prosedur keselamatan, inspeksi peralatan, kontrol akses, sistem yang aman, penandaan, dan izin kerja, dll .;

Alat Pelindung Diri (APD) – kacamata safety, perlindungan pendengaran, pelindung wajah, respirator, dan sarung tangan.

22 of 24

Mitgasi Ideal

23 of 24

24 of 24

Terimakasih