1 of 22

HUKUM ACARA PERDATA KULIAH VIII FHUI 2020��JAWABAN�REPLIK – DUPLIK�KESIMPULAN

Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn

2 of 22

ISI SURAT JAWABAN

3 of 22

JAWABAN

Jawaban dibedakan menjadi:

  1. Jawaban yg tidak langsung mengenai pokok perkara (eksepsi/ tangkisan)

  • Jawaban yg langsung mengenai pokok perkara

4 of 22

EKSEPSI

Dasar hukum: 133, 134,136 HIR

Eksepsi atau disebut juga dengan tangkisan merupakan jawaban yang TIDAK LANGSUNG mengenai pokok perkara

5 of 22

MACAM EKSEPSI

1. Eksepsi prosesuil

2. Eksepsi materiil

6 of 22

MACAM EKSEPSI

Eksepsi prosesuil

Eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan

ct: - kewenangan absolut (134 HIR) dan kewenangan relatif

- nebis in idem

7 of 22

MACAM EKSEPSI

Eksepsi materiil

a. Eksepsi dillatoir

Eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat belum dapat dikabulkan.

Ct: Pengugat telah memberikan penundaan pembayaran (belum jatuh tempo)

b. Eksepsi peremptoir

Eksepsi mengenai adanya hal yg menghalangi dikabulkannya gugatan.

Ct: Gugatan diajukan telah lampau waktu (daluwarsa)

8 of 22

EKSEPSI

  • Kapan diajukannya eksepsi ?
  • Apakah eksepsi dapat diajukan sekaligus (beberapa eksepsi atau harus satu-satu/ dipilih) ?
  • Bagaimana proses pemeriksaan eksepsi dan kapan eksepsi diputuskan oleh Majelis Hakim?

9 of 22

CONTOH EKSEPSI

  • Jakarta, 4 Maret 2018
  • Kepada Yth.
  • Bapak Ketua Pengadilan Negeri Depok, di Depok
  • Hal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
  • Dengan hormat,
  • ABC, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI), Kampus Universitas Indonesia, Depok 16424 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 11/II/2017 tertanggal 12 Maret 2018 , untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT

10 of 22

KAIDAH HUKUM

  • Putusan MA RI No 359 K/Pdt/ 1992
  • Bahwa judex factie telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, sedangkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Penggugat oleh kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut

11 of 22

JAWABAN MENGENAI POKOK PERKARA

  1. Jawaban dalam Pokok Perkara (konpensi)
  2. Jawaban berupa Gugatan balik (rekonvensi)

12 of 22

JAWABAN MENGENAI POKOK PERKARA

Jawaban dalam konvensi

(gugatan asli/ asal)

Berisi:

    • Pengakuan
    • Penyangkalan
    • Referte

13 of 22

JAWABAN BERUPA REKONVENSI

  • (gugatan balik)�Dasar hukum: 132 HIR
  • Rekonvensi (reconventie) adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.

14 of 22

REKONVENSI

Dalam rekonvensi:

Penggugat asli menjadi Tergugat dalam rekonvensi dan

Tergugat asli menjadi Penggugat dalam rekonvensi

15 of 22

REKONVENSI

Pada asasnya rekonvensi dapat diajukan untuk setiap perkara, kecuali (pasal 132 a HIR):

  • Jika Pgg dalam konpensi mengenai sifat sedangkan rekonvensi mengenai dirinya sendiri, dan sebaliknya.
  • Jika PN kepada siapa konpensi itu dimasukkan tidak berhak, oleh karena berhubungan dengan pokok perselisihan.
  • Dalam perkara perselisihan ttg menjalankan putusan (perkara sudah selesai)
  • Jika dalam pemeriksaan tingkat 1 tidak dimasukkan rekonvensi maka dalam tingkat banding tidak boleh mengajukan rekonvensi

16 of 22

MANFAAT REKONVENSI

  • Menghemat biaya;
  • Mempermudah prosedur pemeriksaan;
  • Mempercepat penyelesaian sengketa;
  • Menghindarkan putusan yg saling bertentangan.

17 of 22

ISI SURAT JAWABAN

18 of 22

FORMAT

SURAT GUGATAN

SURAT JAWABAN

19 of 22

REPLIK

Replik terdiri dari dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, yang merupakan sanggahan atau penolakan atas sebagian atau seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat dalam jawabannya

20 of 22

DUPLIK

Dalam duplik, Tergugat akan memperkuat dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban dan berusaha mematahkan dalil-dalil yang ada dalam Replik Penggugat

21 of 22

KESIMPULAN

Merupakan kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat

Note : sebelum prosedur kesimpulan ada pembuktian!

22 of 22

PROSEDUR BERACARA