�HUKUM ACARA PERDATA KULIAH VIII FHUI 2020��JAWABAN�REPLIK – DUPLIK�KESIMPULAN
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
ISI SURAT JAWABAN
JAWABAN
Jawaban dibedakan menjadi:
EKSEPSI
Dasar hukum: 133, 134,136 HIR
Eksepsi atau disebut juga dengan tangkisan merupakan jawaban yang TIDAK LANGSUNG mengenai pokok perkara
MACAM EKSEPSI
1. Eksepsi prosesuil
2. Eksepsi materiil
MACAM EKSEPSI
Eksepsi prosesuil
Eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan
ct: - kewenangan absolut (134 HIR) dan kewenangan relatif
- nebis in idem
MACAM EKSEPSI
Eksepsi materiil
a. Eksepsi dillatoir
Eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat belum dapat dikabulkan.
Ct: Pengugat telah memberikan penundaan pembayaran (belum jatuh tempo)
b. Eksepsi peremptoir
Eksepsi mengenai adanya hal yg menghalangi dikabulkannya gugatan.
Ct: Gugatan diajukan telah lampau waktu (daluwarsa)
EKSEPSI
CONTOH EKSEPSI
KAIDAH HUKUM
JAWABAN MENGENAI POKOK PERKARA
JAWABAN MENGENAI POKOK PERKARA
Jawaban dalam konvensi
(gugatan asli/ asal)
Berisi:
JAWABAN BERUPA REKONVENSI
REKONVENSI
Dalam rekonvensi:
Penggugat asli menjadi Tergugat dalam rekonvensi dan
Tergugat asli menjadi Penggugat dalam rekonvensi
REKONVENSI
Pada asasnya rekonvensi dapat diajukan untuk setiap perkara, kecuali (pasal 132 a HIR):
MANFAAT REKONVENSI
ISI SURAT JAWABAN
FORMAT
SURAT GUGATAN
SURAT JAWABAN
REPLIK
Replik terdiri dari dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, yang merupakan sanggahan atau penolakan atas sebagian atau seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat dalam jawabannya
DUPLIK
Dalam duplik, Tergugat akan memperkuat dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban dan berusaha mematahkan dalil-dalil yang ada dalam Replik Penggugat
KESIMPULAN
Merupakan kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat
Note : sebelum prosedur kesimpulan ada pembuktian!
PROSEDUR BERACARA