1 of 15

Provinsi Kalimantan Selatan

AKREDITASI

SEKOLAH/MADRASAH

Hj. Septy Rovana, S.Pd., M.Pd.

2 of 15

Lingkup Materi Pembahasan: 

  1. Paradigma Baru Akreditasi S/M;
  2. Kebijakan Perpanjangan Status Akreditasi;
  3. Tahapan Akreditasi;
  4. IPM dan IPR;
  5. Dok. Upload Sispena 4 Komponen

3 of 15

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 sudah mulai merancang perubahan sistem akreditasi, mulai dari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa.

paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrument akreditasi yang berbasis performance.

Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020

4 of 15

KURIKULUM

PENILAIAN

SARPRAS

BIAYA

MANAJEMEN SEKOLAH

PTK

PROSES PEMBELAJARAN

MUTU LULUSAN

COMPLIANCE BASED

Data sekunder:

  • DAPODIK
  • EMIS
  • PMP

PERFORMANCE BASED

Data primer:

  • Dokumen
  • Observasi
  • Wawancara
  • Angket

MUTU GURU

KERANGKA PIKIR IASP-2020

Sumber : BAN SM

5 of 15

6 of 15

KESATU

Sekolah/madrasah yang belum memiliki status akreditasi atau sekolah/madrasah dengan status Tidak Terakreditasi (TT) dan telah memenuhi syarat untuk diakreditasi, BAN-S/M menetapkan kebijakan sebagai berikut: 

  1. Sekolah/madrasah yang telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) akan divisitasi;
  2. Sekolah/madrasah yang terkendala internet akan divisitasi setelah mengirimkan dokumen DIA serta dokumen unggahan (DU) secara manual kepada BAN-S/M Provinsi;
  3. Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dengan status terakreditasi, sertifikat akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun; dan
  4. Sekolah/madrasah yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta penundaan proses akreditasi akan ditetapkan dengan status Tidak Terakreditasi (TT) dan dapat mengajukan akreditasi ulang setelah 2 (dua) tahun.

7 of 15

KEDUA

Sekolah/madrasah dengan status terakreditasi berdasarkan penilaian data sekunder yang menunjukkan indikasi penurunan kinerja, BAN-S/M menetapkan sekolah/madrasah tersebut sebagai sasaran visitasi dengan kebijakan sebagai berikut:

  1. Sekolah/madrasah yang telah mengisi DIA akan divisitasi.
  2. Sekolah/madrasah yang terkendala internet akan divisitasi setelah mengirimkan dokumen DIA serta dokumen unggahan (DU) secara manual kepada BAN-S/M Provinsi;
  3. Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dengan status terakreditasi, sertifikat akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun; dan
  4. Sekolah/madrasah yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta penundaan proses akreditasi dan berdasarkan penilaian data sekunder menunjukkan indikasi penurunan kinerja, maka ditetapkan status akreditasinya dengan penurunan peringkat sebagai berikut:
    1. Peringkat A menjadi B (nilai 85),
    2. Peringkat B menjadi C (nilai 75),
    3. Peringkat C menjadi status Tidak Terakreditasi
  5. Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sertifikat akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun; dan
  6. Sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tetapi tidak divisitasi karena keterbatasan kuota akreditasi, maka sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan masa berlaku 1 (satu) tahun sesuai dengan status akreditasi yang dimilikinya.

8 of 15

KETIGA

Sekolah/madrasah yang tidak termasuk dalam diktum KESATU dan KEDUA, BAN-S/M menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Sekolah/madrasah yang mengajukan akreditasi ulang dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi melalui penilaian data sekunder oleh BAN-S/M, akan divisitasi;
  2. Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan status terakreditasi, sertifikat akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun;
  3. Sekolah/madrasah yang mengajukan akreditasi ulang dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi melalui penilaian data sekunder oleh BAN-S/M tetapi tidak divisitasi karena kuota akreditasi terbatas, maka sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan status yang sama selama 1 (satu) tahun;
  4. Sekolah/madrasah yang mengajukan akreditasi ulang dan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi melalui penilaian data sekunder oleh BAN-S/M, tidak divisitasi dan sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan status yang sama selama 5 (lima) tahun; dan
  5. Sekolah/madrasah yang tidak mengajukan akreditasi ulang, maka sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan status yang sama selama 5 (lima) tahun;

9 of 15

10 of 15

KELIMA

Sekolah/madrasah yang telah dinyatakan tutup berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kab/Kota, tidak lagi menjadi sasaran akreditasi.

11 of 15

12 of 15

ASESMEN KECUKUPAN INDIKATOR COMPLIANCE

Dalam rangka akreditasi, indikator compliance dikelompokkan menjadi 2 jenis:

  • Indikator Compliance Mutlak (ICM): indikator ini MUTLAK HARUS dipenuhi oleh SM. Skala pengukurannya: Biner (YA/TIDAK)

  • Indikator Compliance Relatif (ICR): indikator ini menjadi bagian dari sistim skoring seperti indikator performance, tetapi didasarkan data sekunder. Skor ICR akan berkontribusi terhadap skor akhir dalam penentuan hasil akreditasi SM. Skoring ICR dilakukan secara sistem berdasarkan data sekunder/dokumen. Skala pengukurannya: Likert (1,2,3 dan 4)

13 of 15

INDIKATOR PEMENUHAN MUTLAK (IPM)

NO

BUTIR PERNYATAAN

(Berlaku untuk semua Jenjang)

KETERPENUHAN

YA

TIDAK

1

Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengupload dalam Dapodik.

 

 

2

Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.

 

 

3

Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.

 

 

4

Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.

 

 

KETERPENUHAN

 

 

14 of 15

INDIKATOR PEMENUHAN RELATIF (IPR)

  1. Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
  2. Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik.
  3. Jumlah guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya.
  4. Sekolah/madrasah memiliki Tenaga Administrasi (SD/MI)/ Kepala Tenaga Administrasi (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
  5. Sekolah/madrasah memiliki kepala laboratorium (SMA/MA), kepala laboratorium/bengkel/workshop (SMK), atau Guru Keterampilan (SLB) dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan standar yang berlaku.
  6. Sekolah/madrasah (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
  7. Jumlah siswa per rombel (maksimal 28 SD/MI; 32 SMP/MTs; 36 SMA/MA)
  8. Bangunan sekolah/madrasah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.
  9. Memiliki ruangan penunjang yang cukup.
  10. Sekolah/madrasah memiliki WC/jamban yang cukup.

15 of 15

TERIMAKASIH