Provinsi Kalimantan Selatan
AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH
Hj. Septy Rovana, S.Pd., M.Pd.
Lingkup Materi Pembahasan:
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 sudah mulai merancang perubahan sistem akreditasi, mulai dari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa.
paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrument akreditasi yang berbasis performance.
Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020
KURIKULUM
PENILAIAN
SARPRAS
BIAYA
MANAJEMEN SEKOLAH
PTK
PROSES PEMBELAJARAN
MUTU LULUSAN
COMPLIANCE BASED
Data sekunder:
PERFORMANCE BASED
Data primer:
MUTU GURU
KERANGKA PIKIR IASP-2020
Sumber : BAN SM
KESATU
Sekolah/madrasah yang belum memiliki status akreditasi atau sekolah/madrasah dengan status Tidak Terakreditasi (TT) dan telah memenuhi syarat untuk diakreditasi, BAN-S/M menetapkan kebijakan sebagai berikut:
KEDUA
Sekolah/madrasah dengan status terakreditasi berdasarkan penilaian data sekunder yang menunjukkan indikasi penurunan kinerja, BAN-S/M menetapkan sekolah/madrasah tersebut sebagai sasaran visitasi dengan kebijakan sebagai berikut:
KETIGA
Sekolah/madrasah yang tidak termasuk dalam diktum KESATU dan KEDUA, BAN-S/M menetapkan kebijakan sebagai berikut:
KELIMA
Sekolah/madrasah yang telah dinyatakan tutup berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kab/Kota, tidak lagi menjadi sasaran akreditasi.
ASESMEN KECUKUPAN INDIKATOR COMPLIANCE
Dalam rangka akreditasi, indikator compliance dikelompokkan menjadi 2 jenis:
INDIKATOR PEMENUHAN MUTLAK (IPM)
NO | BUTIR PERNYATAAN (Berlaku untuk semua Jenjang) | KETERPENUHAN | |
YA | TIDAK | ||
1 | Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengupload dalam Dapodik. |
|
|
2 | Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa. |
|
|
3 | Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional. |
|
|
4 | Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas. |
|
|
KETERPENUHAN |
|
| |
INDIKATOR PEMENUHAN RELATIF (IPR)
TERIMAKASIH