1 of 25

Pencatatan dan Pelaporan Maternal�Pada Sistem Surveilans �Direktorat Pelayanan Kesehatan Keluarga

Direktorat Pelayanan Kesehatan Keluarga - Kemenkes

2025

13 Maret 2025

1

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

2 of 25

2

Kebijakan KIA

Sistem Pencatatan Pelaporan Maternal

Modul KIA di Satu Sehat

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

3 of 25

3

Sumber: SDKI, SP, SUPAS, World Bank

Tren AKI per 100.000 Kelahiran Hidup

Tren AKB per 1.000 Kelahiran Hidup

57

46

35

34

32

Target RP

Target S

SP

SUPAS

SP

SDKI

SDKI

SDKI

SDKI

SDKI

Target RPJMN

Target SDGsDGs

189

SP

24

16.85

16

12

1995

1999

2003

2007

2012

2017

2020

2024 2030

SDKI

SP

Target RPJMN Target SDGs

2020

Angka Kematian Ibu & Bayi di Indonesia on track mencapai target 2024, namun masih tertinggal di antara negara ASEAN

AKI per 100.000 Kelahiran Hidup negara ASEAN. Tahun 2020

AKB per 1000 Kelahiran Hidup negara ASEAN Tahun 2020

SP

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

4 of 25

4

2

1

4

3

Upaya terobosan penurunan AKI dan AKB

PENINGKATAN AKSES PELAYANAN KESEHATAN IBU & ANAK

Peningkatan fasilitas kesehatan (Puskesmas, Bidan Praktek Swasta dan 120 RSUD Kab/Kota) dalam penanganan kegawatdaruratan ibu dan bayi, ketersediaan rumah tunggu kelahiran

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN

Penempatan dokter spesialis (obgin, anak, penyakit dalam, anestesi, bedah) sebanyak 700 orang per tahun, ketersediaan Unit Transfusi Darah/Bank Darah RS di kab/kota, penguatan antenatal, persalinan, dan postnatal sesuai standar, pengampuan & pembinaan dari RSUP

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu & Anak, Kelas ibu hamil dan ibu balita, Posyandu, pemanfaatan dana desa, peran PKK perencanaan persalinan & pencegahan komplikasi (ambulans desa, donor darah)

PENGUATAN TATA KELOLA

Penguatan upaya promotif & preventif di Puskesmas, pencatatan-pelaporan pelayanan kesehatan ibu dan bayi, pemantauan implementasi regulasi

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

5 of 25

5

PERMENKES 21/2021

‘Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual’

Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil

setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat.

Pelayanan Kesehatan Masa Hamil

setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.

Pelayanan Kesehatan Persalinan

setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan.

Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan

setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai berusia 2 (dua) tahun.

Pelayanan Kontrasepsi

serangkaian kegiatan terkait dengan pemberian obat, pemasangan atau pencabutan alat kontrasepsi dan tindakan-tindakan lain dalam upaya mencegah kehamilan.

Pelayanan Kesehatan Seksual

setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada kesehatan seksualitas.

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

6 of 25

6

SKRINING

CATIN

ANC

PNC IBU NIFAS

K1

K2

K3

K4

K5

K6

KF1

(6-48 jam)

KF2

(3-7 hari)

KF3

(8-28 hari)

KF4

(29-42 hari)

Skrining dengan Bagan Tata Laksana Terpadu Nifas

Skrining kejiwaan (trias depresi)

Anamnesis

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan Penunjang

Tatalaksana

PNC NEONATUS

BAYI

KN1

(6-48 jam)

KN2

(3-7 hari)

KN3

(8-28 hari)

Skrining dengan Bagan Manajemen Terpadu Balita Sakit

Algoritma Bayi < 2 bulan

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

7 of 25

7

Kebijakan KIA

Sistem Pencatatan Pelaporan Maternal

Modul KIA di Satu Sehat

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

8 of 25

Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi dan KIA Untuk Surveilans KIA di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Ibu Hamil

ANC

E-Kohort

Ibu Bersalin, Ibu Nifas

Persalinan, PNC

E-Kohort

Bayi baru lahir

PNC

E-Kohort, RS online, Ina Registry

Balita

Pemantauan tumbuh kembang

Sigizi Terpadu

Ibu, bayi, balita

Meninggal

MPDN

Surveilans Maternal

Surveilans Maternal

9 of 25

Aplikasi �Maternal Perinatal Death Notification (MPDN)

9

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

10 of 25

Pengenalan Maternal Perinatal Death Notifcation (MPDN)

10

Aplikasi berbasis web service untuk melakukan notifikasi, pencatatan pengkajian dan respon terhadap kematian ibu, perinatal, balita pascaneonatal

MPDN

Trend Jumlah Provinsi yang Melaporkan Kematian Menggunakan MPDN

Setelah didapatkan jumlah Kematian ibu dan bayi yang dilaporkan di MPDN sudah melampaui jumlah kematian yang dilaporkan di Komdatkesmas, maka pada tahun 2023 Direktorat Yankesga mengeluarkan kebijakan pelaporan satu pintu melalui MPDN.

MPDN sudah interkoneksi dengan Komdatkesmas dan Satu Sehat

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

11 of 25

Progres Jumlah Faskes yang Melaporkan MPDN Tahun 2022-2025�RS: 14,1% (449) belum melapor kejadian kematian ibu dan 12,4% (392) belum melapor kejadian kematian bayi (termasuk zero reporting) �Puskesmas: 16,2% (1694) belum melapor kejadian kematian ibu dan 15,7% (1647) belum melapor kejadian kematian bayi (termasuk zero reporting)

Fasyankes

Jumlah Faskes Teregistrasi di MPDN

Variabel

2022

Juli 2023

Desember 2023

Desember 2024

Januari 2025

Rumah Sakit

3.173 ( 3.166 per Januari 2025)

Jumlah RS yang menotifikasi ada kematian ibu

763

750

235

212

215

Jumlah RS zero reporting (tanpa kematian ibu)

NA

780

1563

2211

2502

Total RS melapor kematian ibu di MPDN

NA

1.530

1798 (44,2%)

2423 (68,4%)

2717(85,8%)

Jumlah RS yang menotifikasi ada kematian bayi

858

1.522

983

966

1072

Jumlah RS zero reporting (tanpa kematian)

NA

385

999

1545

1702

Total RS melapor kematian bayi di MPDN

NA

1.907

1982 (56,8%)

2511 (76,5)

2774 (87,6)

Puskesmas

10.212 (10.200 per Januari 2025)

Jumlah Puskesmas yang menotifikasi ada kematian Ibu

365

365

42

45

36

Jumlah Puskesmas zero reporting (tanpa kematian ibu)

NA

2.069

4581

7117

8735

Total Puskesmas melapor kematian ibu di MPDN

NA

2.434

4623 (45,4%)

7162 (70,1%)

8771(85,8)

Jumlah Puskesmas yang menotifikasi ada kematian bayi

1.570

2.134

243

222

363

Jumlah Puskesmas zero reporting (tanpa kematian bayi)

NA

2.122

4581

6995

8455

Total Puskesmas melapor kematian bayi di MPDN

NA

4.256

4623 (62,6%)

7117 (69,7%)

8818 (86,3)

*Data per Januari 2025

12 of 25

No

Nama Provinsi

Jumlah Faskes

Faskes Patuh (Menotifikasi + Zero Kematian)

% Kepatuhan Faskes

& Kepatuhan Faskes

Ibu

Lahir Mati dan Kematian Balita

Ibu

Lahir Mati dan Kematian Balita

PKM

RS

PKM

RS

PKM

RS

PKM

RS

PKM

RS

Puskesmas

Rumah Sakit

1

Kepulauan Bangka Belitung

64

28

64

28

64

28

100%

100%

100%

100%

100%

100%

2

Sulawesi Barat

97

15

97

15

97

15

100%

100%

100%

100%

100%

100%

3

Kalimantan Selatan

242

54

242

48

242

49

100%

97,96%

100%

100%

100%

99%

4

Bali

120

79

120

78

120

78

100%

98,73%

100%

98,73%

100%

99%

5

Daerah Istimewa Yogyakarta

121

83

121

74

121

74

100%

93,67%

100%

93,67%

100%

94%

6

Sulawesi Tenggara

307

35

293

35

293

35

95,44%

100%

95,44%

100%

95%

100%

7

Lampung

321

83

314

81

314

82

97,82%

97,59%

97,82%

98,79%

98%

98%

8

Jawa Timur

974

423

960

405

959

406

98,66%

95,29%

98,56%

95,59%

99%

95%

9

Nusa Tenggara Barat

177

48

173

46

173

46

97,74%

95,83%

97,74%

95,83%

98%

96%

10

Jawa Barat

1107

431

1088

402

1084

407

98,37%

94,81%

98,01%

95,99%

98%

95%

11

Jawa Tengah

881

359

837

339

842

343

95%

95,22%

95,57%

96,35%

95%

96%

12

Kepulauan Riau

96

36

94

33

91

34

97,92%

91,67%

94,79%

94,44%

96%

93%

13

Kalimantan Barat

249

58

231

53

232

53

92,77%

92,98%

93,17%

92,98%

93%

93%

14

Sumatera Utara

620

212

571

185

573

184

92,55%

89,80%

92,87%

89,32%

93%

90%

15

Nusa Tenggara Timur

438

65

396

58

404

60

90,62%

89,23%

92,45%

92,31%

92%

91%

16

DKI Jakarta

44

197

303

154

303

155

96,50%

81,05%

96,49%

81,58%

96%

81%

17

Sulawesi Selatan

471

117

413

109

413

112

87,50%

93,16%

87,50%

95,73%

88%

94%

18

Bengkulu

179

25

156

23

157

24

87,15%

92%

87,71%

96%

87%

94%

19

Sulawesi Tengah

216

39

189

35

191

36

86,30%

92,10%

87,21%

94,74%

87%

93%

20

Papua

122

19

103

15

106

15

83,74%

83,33%

86,18%

83,33%

85%

83%

21

Maluku Utara

148

23

122

18

129

19

82,43%

78,26%

87,16%

82,61%

85%

80%

22

Riau

244

84

221

61

223

62

90,20%

71,76%

91,02%

72,94%

91%

72%

23

Kalimantan Utara

59

16

48

13

52

12

81,36%

81,25%

88,14%

75%

85%

78%

24

Kalimantan Tengah

205

32

147

28

148

29

71,70%

87,50%

72,19%

90,62%

72%

89%

25

Gorontalo

94

17

70

15

70

16

73,68%

83%

73,68%

88,89%

74%

86%

26

Kalimantan Timur

187

59

147

43

148

47

78,61%

70,49%

79,14%

77,05%

79%

74%

27

Papua Barat

75

13

50

11

51

11

65,79%

84,61%

67,10%

84,61%

66%

85%

28

Banten

254

134

196

101

195

105

77,47%

76,51%

77,07%

79,54%

77%

78%

29

Papua Selatan

85

7

63

4

63

5

74,12%

57,14%

74,12%

71,43%

74%

64%

30

Aceh

368

82

270

48

275

53

72,97%

58,54%

74,32%

64,63%

74%

62%

31

Sumatera Barat

280

80

138

41

146

49

49,29%

54,67%

52,14%

65,33%

51%

60%

32

Maluku

230

32

105

19

108

20

43,57%

59,37%

44,81%

62,50%

44%

61%

33

Jambi

206

44

91

25

95

27

44,17%

55,56%

46,12%

60%

45%

58%

34

Sumatera Selatan

351

89

165

45

167

49

47%

50,56%

47,58%

55,05%

47%

53%

35

Sulawesi Utara

197

51

98

18

95

21

49,75%

35,29%

48,22%

41,17%

49%

38%

36

Papua Barat Daya

87

11

16

7

16

8

18,39%

63,63%

18,39%

72,73%

18%

68%

37

Papua Tengah

113

13

29

2

29

3

25,66%

15,38%

25,66%

23,07%

26%

19%

38

Papua Pegunungan

151

8

30

2

29

2

19,74%

25,00%

19,08%

25%

19%

25%

NASIONAL

10200

3166

8771

2717

8818

2774

83,81%

85,82%

84,26%

87,62%

84%

87%

Persentase Kepatuhan (Compliance) Fasyankes Januari 2025 Per Provinsi�15 Provinsi Compliance >90% yaitu Babel, Sulbar, Kalsel, Bali, DIY, Sultra, Lampung, Jatim, NTB, Jabar, Jateng, Kepri, Kalbar, Sumut dan NTT

>90%

80-89%

<79%

13 of 25

Jumlah Notifikasi Kematian Ibu di 38 Provinsi Tahun 20243 provinsi jumlah kematian terbanyak: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah

*Sumber : MPDN, 30 Januari 2025 pukul 09.00 WIB

Tahun

Jumlah Kematian Ibu

RS yang Melapor

Puskesmas yang Melapor

2023

4.525

1798 (44,2%)

4623 (45,4%)

2024

4.150

2423 (68,4%)

7162 (70,1%)

>90%

80-89%

<79%

14 of 25

14

Penyebab Kematian Ibu

Penyebab kematian terbanyak karena komplikasi non obstetrik 32,55%, Hipertensi 23,83%, Perdarahan 23,01%

Tempat Kematian Ibu

Terbanyak terjadi di Rumah Sakit sebanyak 3.507 Ibu

Sumber : MPDN, 30 Januari 2025 pukul 09.00 WIB

(62,80%)

(21,71%)

(6,31%)

(2,14%)

(0,58%)

(0,41%)

(0,29%)

(0,10%)

(0,10%)

(0,05%)

(23%)

(12,2%)

(5,0%)

(2,3%)

(1,1%)

(32,6%)

(23,8%)

15 of 25

Jumlah Notifikasi Kematian Bayi & Neonatus di 38 Provinsi Tahun 2024�3 provinsi jumlah kematian terbanyak: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur

*Sumber : MPDN, 30 Januari 2025 pukul 09.00 WIB

Tahun

Jumlah Kematian Bayi

RS yang Melapor

Puskesmas yang Melapor

2023

32.563

1982 (56,8%)

4623 (62,6%)

2024

33.150

2511 (76,5%)

7117 (69,7%)

Tahun

Jumlah Kematian Neonatus

2023

27.638

2024

26.656

>90%

80-89%

<79%

16 of 25

16

Penyebab Kematian Bayi

Sebanyak 7.350 kasus BBLR dan 10.318 kasus Asfiksia

Tempat Kematian Bayi

Sebanyak 23.610 Kasus Terjadi di Rumah Sakit

Sumber : MPDN, 30 Januari 2025 pukul 09.00 WIB

(23.610)

(6.929)

(1.201)

(808)

(385)

(98)

(95)

(10.318)

(7.350)

(3.402)

(3.049)

(3.006)

(1.663)

(1.344)

(1.112)

(696)

(440)

(429)

(265)

(76)

(71,22%)

(0,28%)

(0,30%)

(1,16%)

(2,44%)

(3,62%)

(20,90%)

(71,22%)

(2,10%)

(1,33%)

(1,29%)

(0,80%)

(0,23%)

(9,07%)

(5,02%)

(4,05%)

(3,35%)

(31,13%)

(22,17%)

(10,26%)

(9,20%)

17 of 25

Regulasi Untuk Mendorong Pemanfaatan MPDN

    • SE Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/D.III/548/2020 kepada Direktur RS Tentang Peningkatan peran RS dalam percepatan penurunan AKI dan AKB
    • Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit yang menyatakan Rumah sakit harus mendapatkan nilai minimal 100% pada Bab Program Nasional
    • SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/D/7767/2023 Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk Melakukan Pelaporan Kematian Ibu Dan Perinatal Melalui Aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) : notifikasi dan laporan nihil bulanan
    • SE Direktur Gizi dan KIA Nomor KG.01.07/B.III/315/2023 Himbauan Bagi Fasilitas Kesehatan Yang Belum Melakukan Pelaporan Kematian dan Pelaporan Bulanan Melalui MPDN
    • SE Himbauan Direktur Gizi dan KIA Nomor KG.01.10/B.III/1255/2024 Himbauan bagi fasilitas Pelayanan Kesehatan Kematian Ibu dan Bayi dan Melakukan Presensi Melalui MPDN

17

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

18 of 25

Tunda Salur BOK Dinas Kesehatan Kab/Kota Tahun 2025

Pasal 12

Tunda salur sebagaimana dimaksud berlaku mulai salur tahap II Tahun Anggaran 2025

18

Permenkes 18/2024

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK

Pasal 10

Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah�memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam�Pasal 9 namun belum memenuhi kriteria, penyaluran�Dana BOK Dinas kabupaten/kota direkomendasikan�untuk dilakukan tunda salur

75 0 45 0

20 0 100 0

74 0 21 0

58 50 51 19

45 38 39 3

3 52 100 0

100 31 46 8

17 11 100 0

69 0 68 0

244 247 194

192 0 0

191 191 191

19 of 25

19

KRITERIA TUNDA SALUR

berlaku mulai salur tahap II Tahun Anggaran 2025

Pelaporan kematian ibu dan balita oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90%

Pelaporan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Puskesmas paling sedikit 90%

  • Pelaporan skrining TBC secara real time oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% dan
  • Capaian penemuan kasus TBC paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari target sasaran kabupaten/kota

Laporan Kematian

Laporan TB

Laporan PKG

ILUSTRASI TUNDA SALUR

75 0 45 0

20 0 100 0

74 0 21 0

58 50 51 19

45 38 39 3

3 52 100 0

100 31 46 8

17 11 100 0

69 0 68 0

244 247 194

192 0 0

191 191 191

20 of 25

Surat Edaran Direktur Kesga No HK.02.03/B.II/291/2025 tentang Himbauan Untuk Melakukan Pelaporan Kematian Ibu, Bayi dan Balita Melalui Aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) dalam Rangka Memenuhi Penyesuaian Kriteria Penyaluran Bok Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2025 (22 Januari 2025)

20

  1. Dinas Kesehatan Provinsi
  2. Melakukan monitoring dan sinkronisasi jumlah kematian kepada Kabupaten/Kota, serta mendorong semua Puskesmas dan Rumah Sakit untuk melakukan pelaporan kematian tepat waktu.
  3. Dinas Kesehatan Kab/Kota
  4. Segera melakukan pengecekan kembali nama-nama Rumah Sakit yang sudah terdaftar di MPDN adalah yang memang masih aktif/dibuka.
  5. Mengusulkan kepada Direktorat Kesga untuk menghapus akun MPDN RS sudah tidak aktif/ ditutup (maksimal 31 Januari 2025)
  6. Memanfaatkan fitur evaluasi laporan bulanan di MPDN untuk melakukan monitoring
  7. Berkoordinasi dengan PJ program TBC dan PJ PKG di Dinkes untuk memastikan pelaporan sesuai kriteria yang ditentukan terkait tunda salur
  8. RS dan Puskesmas
  9. Segera melaporkan notifikasi/kematian ibu, bayi dan balita (termasuk lahir mati), melengkapi formulir Ringkasan Medis (RM) dan Otopsi Verbal (OV), serta melakukan absensi bulanan, baik ada kematian maupun tidak ada kematian (zero reporting) maksimal tanggal 4 di bulan selanjutnya.

75 0 45 0

20 0 100 0

74 0 21 0

58 50 51 19

45 38 39 3

3 52 100 0

100 31 46 8

17 11 100 0

69 0 68 0

244 247 194

192 0 0

191 191 191

21 of 25

Periode identifikasi dan notifikasi kematian�

RS & Puskesmas melaksanakan notifikasi dan membuat Ringkasan Medik

21

  • Identifikasi:
  • kematian maternal ataukah WUS
  • Abortus ataukah kematian perinatal
  • Identifikasi dilakukan oleh DPJP/nakes

Identifikasi

Penginput data notifikasi:

  • Petugas di RS & Puskesmas yang menjadi tempat kematian atau
  • Petugas Puskesmas wilayah kerja, apabila kematian terjadi di rumah/diperjalanan/di FKTP lainnya (klinik, dll)
  • Satu faskes boleh menunjuk pelapor >1 orang, untuk mencegah underreported

Notifikasi

  • Setiap notifikasi yang masuk di MPDN dan memiliki NIK, akan diverifikasi otomatis oleh sistem di MPDN
  • Notifikasi yang tidak memiliki NIK akan diverifikasi oleh akun verifikator Dinkes Kab/Kota

Verifikasi

- Diisi oleh :

  • RS & FKTP tempat meninggal dan;
  • RS & FKTP perantara

- RM dilaporkan faskes ke komite AMP-SR Kab/Kota, melalui MPDN

Ringkasan Medik (RM)

  • Diisi oleh Puskesmas, untuk setiap kematian maternal/perinatal yg terjadi di wilayah kerjanya (termasuk kematian yg di RS)
  • OV dilaporkan puskesmas ke komite AMP-SR Kab/Kota melalui MPDN

Otopsi Verbal (OV)

0 hari

1 hari

3 hari

7 hari

14 hari

1

Tahap Identifikasi dan Notifikasi

2

Tahap Pelaporan

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

22 of 25

HARAPAN

22

  • SEMUA FASYANKES MELAPORKAN KEJADIAN KEMATIAN IBU, BAYI DAN BALITA MELALUI MPDN AGAR PERHITUNGAN ANGKA KEMATIAN DAPAT DIHASILKAN MELALUI MPDN SECARA RUTIN SETIAP TAHUN
  • FASILITAS MELAPORKAN KEJADIAN KEMATIAN SESUAI DENGAN KEADAAN DI FASKES MASING MASING
  • DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN DAPAT MENGINFORMASIKAN PENYEBAB KEMATIAN SESUAI STANDARD (PENYEBAB LANGSUNG DAN MENDASARI) MELALUI LEMBAR SMPK, YANG DILANJUTKAN NOTIFIKASI DI MPDN
  • SETIAP KEMATIAN IBU DILAKUKAN PENGKAJIAN; DAN 30% KEMATIAN NEONATAL DILAKUKAN PENGKAJIAN
  • HASIL PENGKAJIAN DALAM BENTUK REKOMENDASI DITINDAK LANJUTI DENGAN RESPON MASING MASING YANG TELAH DITARGETKAN
  • MONITORING RESPON DILAKUKAN OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA SERTA PROVINSI

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

23 of 25

23

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

24 of 25

24

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191

25 of 25

25

0 80 80

0 126 120

0 179 172

199 237 235

0 142 135

210 222 0

244 247 194

100 100 0

127 127 127

192 0 0

191 191 191