1 of 29

CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK�untuk INDUSTRI RUMAH TANGGA�(CPPB-IRT)

SEKSI KEFARMASIAN DAN PERBEKES

DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG

2 of 29

Dasar Hukum

  • UU nomor 8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen
  • PP nomor 28 th 2004 ttg Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
  • UU nomor 36 th 2009 ttg Kesehatan
  • UU nomor 18 th 2012 ttg Pangan
  • Peraturan BPOM nomor 22 th 2018 ttg Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

3 of 29

UU nomor 18 th 2012 ttg Pangan

Penyelenggaraan Pangan salah satunya bertujuan untuk menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat.

Pasal 4

4 of 29

UU nomor 18 th 2012 ttg Pangan

Setiap Orang dilarang memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan.

Pasal 89

5 of 29

UU nomor 18 th 2012 ttg Pangan

  1. Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
  2. Pangan tercemar berupa Pangan yang :
  3. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
  4. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
  5. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
  6. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
  7. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
  8. sudah kedaluwarsa.

Pasal 90

6 of 29

UU nomor 18 th 2012 ttg Pangan

Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 141

7 of 29

UU nomor 36 th 2009 ttg Kesehatan

    • Man-Min yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan
    • Man-Min yg tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan / atau membahayakan kesehatan, dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 111

8 of 29

PP nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

  • Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga WAJIB memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.

(Pasal 43)

9 of 29

Izin Edar Makanan & Minuman

MD

    • Produk Industri Dalam Negeri

ML

    • Produk Industri Luar Negeri

PIRT

    • Produk Industri Rumah Tangga

10 of 29

Peraturan BPOM nomor 22 th 2018 ttg Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Pasal 2

  1. SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota cq Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi persyaratan

sbb : - Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan - Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat

- Label Pangan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang2an

Pasal 4

  1. SPP-IRT berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
  2. Permohonan Perpanjangan SPP IRT dilakukan min 6 bln sblm masa berlaku SPP IRT Berakhir
  3. Pangan Produksi IRTP yang SPP-IRT telah berakhir masa berlakunya dilarang untuk diedarkan.

11 of 29

Cara Mendapatkan SPP-IRT

  • Mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang 🢣 mengisi formulir dan melengkapi berkas
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  • Syarat bisa mendapatkan SPP-IRT :
  • Mengikuti PKP selama 2 X 5 Jam Pelajaran
  • Lulus Pre & Post Test PKP (minimal nilai 60 )
  • Lulus Peninjauan Lokasi IRT Pangan
  • Jenis Mak-Min tertentu (sesuai Per Ka BPOM)

🡺 Pemohon mendapat Sertifikat PKP dan Sertifikat Produksi PIRT

12 of 29

Makanan & Minuman

  • Tidak cukup dengan enak, menarik & bersih saja ???
  • HARUS :
    • Aman
    • Bermutu
    • Bergizi

13 of 29

Bagaimana Caranya ???

AMAN

BERMUTU

BERGIZI

14 Penting

Cara Produksi Pangan yg Baik untuk Industri Rumah Tangga

( CPPB-IRT )

14 of 29

CPPB-IRT

      • Lokasi : dijaga tetap bersih dan bebas dari sampah, bau, asap, kotoran dan debu

      • Lingkungan : sampah tidak menumpuk, tempat sampah tertutup, jalan di sekitar tidak berdebu dan selokan berfungsi baik

LOKASI & LINGKUNGAN

15 of 29

CPPB-IRT

  • Bangunan Ruang produksi :
    • Desain dan Tata Letak : mengikuti urutan dan kebutuhan proses produksi
    • Memenuhi persyaratan tertentu
    • Konstruksi kuat dan mudah dibersihkan
  • Fasilitas Ruang Produksi :
  • Kelengkapan : penerangan cukup, tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun & pengering
  • Tempat penyimpanan : terpisah antara bahan baku, BTP dan produk jadi; mudah dibersihkan, bebas hama dan ada sirkulasi udara

BANGUNAN & FASILITAS

16 of 29

CPPB-IRT

PERSYARATAN KHUSUS:

  1. Lantai : kedap air, rata, halus tetapi tidak licin, kuat & mudah dibersihkan
  2. Dinding : kedap air, mudah dibersihkan, tidak mudah mengelupas
  3. Langit-langit : bahan tahan lama, kuat & mudah dibersihkan, rata & berwarna terang, ada penyedot asap/ventilasi, dibersihkan secara periodik
  4. Pintu : bahan tahan lama, halus, tdk mudah pecah, rata; desain membuka keluar; mudah dibuka & ditutup

17 of 29

CPPB-IRT

PERSYARATAN KHUSUS :

  1. Jendela : bahan tahan lama, rata, kuat & mudah dibersihkan; dibersihkan secara periodik
  2. Lubang angin / ventilasi : luas ± 20% dari luas lantai, dilengkapi dengan kasa, dibersihkan secara periodik
  3. Permukaan tempat kerja : bahan tahan lama, rata, kuat & mudah dibersihkan, permukaan halus & tdk bereaksi dg bahan pangan, dibersihkan secara periodik
  4. Penggunaan bahan gelas : pertimbangkan keamanan agar tidak mengontaminasi bahan pangan

18 of 29

CPPB-IRT

  • Persyaratan bahan peralatan produksi : kuat, tahan lama, mudah dipindahkan & dibersihkan; jangan sampai menimbulkan cemaran terhadap pangan
  • Tata Letak : diletakkan sesuai dengan urutan proses; tidak boleh dipindah-pindah.
  • Pengawasan dan pemantauan dilakukan periodik
  • Perlengkapan dibersihkan dan disanitasi, terutama yg terbuat dari kayu
  • Alat ukur / timbangan harus terkalibrasi dengan baik

PERALATAN PRODUKSI

19 of 29

CPPB-IRT

  • Air yang digunakan memenuhi persyaratan air bersih
  • Tersedia dalam jumlah yang cukup untuk seluruh proses produksi

SUPLAI AIR & SARANA PENYEDIAAN AIR

20 of 29

CPPB-IRT

  • Sarana Pembersihan & Pencucian 🢣 ada sumber air bersih, ada sumber air panas untuk desinfeksi & pembersihan lemak, ada kartu kontrol pembersihan
  • Sarana Toilet 🢣 ada air bersih, pebandingan jumlah toilet dan karyawan : 1 toilet utk 1-10 org, 2 toilet utk 11-25 org, 3 toilet utk 26-50 org, tiap tambah 20 org tambah 1 toilet
  • Sarana Cuci Tangan 🢣 dekat ruang produksi, tersedia air bersih, sabun, alat pengering, tempat sampah tertutup
  • Sarana Pembuangan Air & Limbah 🢣 mencegah pencemaran, tertutup, mengalir lancah; sampah dibuang periodik
  • Kegiatan HS utk bangunan, peralatan dan lingkungan secara rutin

FASILITAS HIGIENE dan SANITASI

21 of 29

CPPB-IRT

Kesehatan Karyawan 🢣 yang bekerja dalam keadaan sehat, yang sakit tidak diperkenankan masuk

  • Kebersihan Karyawan 🢣 menjaga kebersihan pribadi, mengenakan pakaian tertutup, masker, sarung tangan, rambut tertutup dan sepatu kerja; harus mencuci tangan
  • Kebiasaan Karyawan 🢣 tidak boleh merokok, makan, minum dan meludah di tempat kerja; tidak boleh bersin / batuk ke arah pangan; tidak menggunakan perhiasan

KESEHATAN dan HIGIENE KARYAWAN

22 of 29

CPPB-IRT

Dilakukan sesuia SSOP (Standart Sanitation Operating Procedure) meliputi :

  • keamanan air
  • pembersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan
  • pencegahan kontaminasi silang
  • Menjaga fasilitas cuci tangan, sanitasi & toilet
  • Proteksi bahan kontaminan
  • Pengendalian bahan berbahaya
  • Pengawasan kesehatan personil
  • Pengendalian Hama

PEMELIHARAAN HIGIENE SANITASI

23 of 29

CPPB-IRT

  • Penyimpanan Bahan & Produk Akhir 🢣 bahan dan produk akhir disimpan terpisah, diberi label, suhu sesuai dan bebas hama; bahan yg mudah menyerap air disimpan di tempat kering; diterapkan sistem FIFO & FEFO
  • Penyimpanan Bahan Berbahaya 🢣 ruang tersendiri dan diberi label
  • Penyimpanan Wadah & Pengemas 🢣 di tempat terlindung
  • Penyimpanan Label 🢣 dekat tempat kemasan
  • Penyimpanan Peralatan Produksi 🢣 dalam lemari atau rak yang bersih, permukaan menghadap bawah

PENYIMPANAN

24 of 29

CPPB-IRT

  • Penetapan Spesifikasi Bahan
  • Penetapan Komposisi & Formulasi Bahan
  • Penetapan Cara Produksi yang Baku
  • Penetapan jenis, ukuran dan spesifikasi Kemasan
  • Penetapan keterangan lengkap produk akhir

PENGENDALIAN PROSES PRODUKSI

25 of 29

CPPB-IRT

  • Memiliki pengetahuan prinsip-prinsip HS
  • Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Sesuai dengan CPPB-IRT
  • Untuk menjamin mutu

PENGAWASAN oleh PENANGGUNG JAWAB

26 of 29

CPPB-IRT

  • Bila menyebabkan keracunan
  • Bila tidak memenuhi peraturan perundangan

PENARIKAN PRODUK

27 of 29

CPPB-IRT

  • Sistem pencatatan sistematis dan terdokumentasi
  • Dokumen diatur berdasarkan urutan waktu
  • Dokumen dipelihara sampai batas 2 kali umur simpan produk pangan
  • Meliputi data Penerimaan Bahan Baku & BTP, Jenis produk, penyimpanan dan pembersihan

PENCATATAN & DOKUMENTASI

28 of 29

CPPB-IRT

    • Pemilik/penanggungjawab harus sudah pernah mengikuti pelatihan penyuluhan ttg CPPB-IRT
    • Hasil pelatihan tsb diterapkan & diajarkan kpd karyawan
    • Pemilik dpt membuat perencanaan pelatihan utk meningkatkan pengetahuan
    • Pelatihan sebaiknya didokumentasi & dievaluasi

PELATIHAN KARYAWAN

29 of 29

www.farmamin-kotasemarang.blogspot.com