CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK�untuk INDUSTRI RUMAH TANGGA�(CPPB-IRT)
SEKSI KEFARMASIAN DAN PERBEKES
DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG
Dasar Hukum
UU nomor 18 th 2012 ttg Pangan
Penyelenggaraan Pangan salah satunya bertujuan untuk menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat.
Pasal 4
UU nomor 18 th 2012 ttg Pangan
Setiap Orang dilarang memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan.
Pasal 89
UU nomor 18 th 2012 ttg Pangan
Pasal 90
UU nomor 18 th 2012 ttg Pangan
Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 141
UU nomor 36 th 2009 ttg Kesehatan
Pasal 111
PP nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
(Pasal 43)
Izin Edar Makanan & Minuman
MD
ML
PIRT
Peraturan BPOM nomor 22 th 2018 ttg Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pasal 2
sbb : - Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan - Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat
- Label Pangan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang2an
Pasal 4
Cara Mendapatkan SPP-IRT
🡺 Pemohon mendapat Sertifikat PKP dan Sertifikat Produksi PIRT
Makanan & Minuman
Bagaimana Caranya ???
AMAN
BERMUTU
BERGIZI
14 Penting
Cara Produksi Pangan yg Baik untuk Industri Rumah Tangga
( CPPB-IRT )
CPPB-IRT
LOKASI & LINGKUNGAN
CPPB-IRT
BANGUNAN & FASILITAS
CPPB-IRT
PERSYARATAN KHUSUS:
CPPB-IRT
PERSYARATAN KHUSUS :
CPPB-IRT
PERALATAN PRODUKSI
CPPB-IRT
SUPLAI AIR & SARANA PENYEDIAAN AIR
CPPB-IRT
FASILITAS HIGIENE dan SANITASI
CPPB-IRT
Kesehatan Karyawan 🢣 yang bekerja dalam keadaan sehat, yang sakit tidak diperkenankan masuk
KESEHATAN dan HIGIENE KARYAWAN
CPPB-IRT
Dilakukan sesuia SSOP (Standart Sanitation Operating Procedure) meliputi :
PEMELIHARAAN HIGIENE SANITASI
CPPB-IRT
PENYIMPANAN
CPPB-IRT
PENGENDALIAN PROSES PRODUKSI
CPPB-IRT
PENGAWASAN oleh PENANGGUNG JAWAB
CPPB-IRT
PENARIKAN PRODUK
CPPB-IRT
PENCATATAN & DOKUMENTASI
CPPB-IRT
PELATIHAN KARYAWAN
www.farmamin-kotasemarang.blogspot.com