PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN�(APARATUR SIPIL NEGARA)
MALANG, 12 SEPTEMBER 2024
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN MALANG
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 31
Manajemen ASN minimal terdiri atas :
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Perencanaan Kebutuhan
Pasal 32
(1) Menteri menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan Pegawai ASN.
(3) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
ARAH KEBIJAKAN
PANDUAN PENYUSUNAN
KEPMENPANRB NOMOR 173 TAHUN 2024 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024
PANDUAN PENYUSUNAN
KEPMENPANRB NOMOR 173 TAHUN 2024 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024
PROSES PENYUSUNAN KEBUTUHAN
PROSES PENYUSUNAN KEBUTUHAN
PENETAPAN
Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 sejumlah 6.178 formasi dengan rincian :
1. Tenaga Guru sejumlah 1.105 formasi;
2. Tenaga Kesehatan sejumlah 340 formasi;
3. Tenaga Teknis sejumlah 4.733 formasi.
FORMASI PPPK DINKES DAN RSUD
PERANGKAT DAERAH | ALOKASI FORMASI PPPK NAKES | ALOKASI FORMASI PPPK TEKNIS |
DINAS KESEHATAN | 179 | 436 |
RSUD KANJURUHAN | 82 | 179 |
RSUD LAWANG | 31 | 101 |
RSUD NGANTANG | 48 | 15 |
TOTAL | 340 | 731 |
Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Galon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PPPK TEKNIS
PERKA BKN NO 9 TAHUN 2022
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis jabatan ASN
PERKA BKN NO 9 TAHUN 2022
Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis jabatan ASN
FORM KEBUTUHAN ASN INSTANSI DAERAH
PROYEKSI KEBUTUHAN PEGAWAI
REKONSILIASI DATA PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN
TINDAK LANJUT PENETAPAN FORMASI PPPK
KEBIJAKAN PENGADAAN PPPK 2024
usia paling rendah 18 tahun & paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS
usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada pada saat melamar PPPK
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak APS / tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Kepolisian, maupun pegawai swasta tidak dengan hormat.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian anggota/pengurus Partai atau terlibat politik praktis.
Ketentuan Pelamar
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK