1 of 32

PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN�(APARATUR SIPIL NEGARA)

MALANG, 12 SEPTEMBER 2024

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

KABUPATEN MALANG

2 of 32

DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Pasal 31

Manajemen ASN minimal terdiri atas :

  1. Perencanaan kebutuhan;
  2. Pengadaan;
  3. Penguatan budaya kerja dan citra institusi;
  4. Pengelolaan kinerja;
  5. Pengembangan talenta dan karier;
  6. Pengembangan kompetensi;
  7. Peberian penghargaan dan pegakuan; dan
  8. Pemberhentian.

3 of 32

DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Perencanaan Kebutuhan

Pasal 32

(1) Menteri menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

(2) Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan Pegawai ASN.

(3) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4 of 32

ARAH KEBIJAKAN

5 of 32

PANDUAN PENYUSUNAN

KEPMENPANRB NOMOR 173 TAHUN 2024 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024

  1. Kebijakan pemenuhan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 berfokus pada :
    1. Penataan pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah;
    2. Pelayanan dasar di bidang Pendidikan dan Kesehatan;
    3. Perekrutan talenta-talenta baru; dan
    4. Pemenuhan talenta digital untuk mendukung program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  2. Jenis Pengadaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 meliputi :
    • PPPK bagi Eks THK II dan pegawai non-ASN; dan
    • CPNS.
  3. Pengadaan Pegawai ASN terdiri dari :
    • Jabatan Fungsional; dan
    • Jabatan Pelaksana.

6 of 32

PANDUAN PENYUSUNAN

KEPMENPANRB NOMOR 173 TAHUN 2024 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024

  1. Instansi Pemerintah menyusun rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan ASN yang disetujui oleh Menteri serta mengacu pada panduan sebagaimana lampiran Kepmenpan tersebut;
  2. Rincian kebutuhan pegawai ASN paling sedikit memuat : jenis pengadaan, nama jabatan, deskripsi jabatan, kualifikasi Pendidikan, alokasi formasi, unit penempatan; dan rentang penghasilan.
  3. Rincian kebutuhan disampaikan melalui https://perencanaan-siasn.bkn.go.id/
  4. BKN melakukan validasi terhadap rincian kebutuhan pegawai ASN;
  5. Hasil validasi kebutuhan pegawai ASN disampaikan kepada Menteri dalam bentuk pertimbangan teknis untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebutuhan pegawai ASN.

7 of 32

PROSES PENYUSUNAN KEBUTUHAN

8 of 32

PROSES PENYUSUNAN KEBUTUHAN

9 of 32

PENETAPAN

Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 sejumlah 6.178 formasi dengan rincian :

1. Tenaga Guru sejumlah 1.105 formasi;

2. Tenaga Kesehatan sejumlah 340 formasi;

3. Tenaga Teknis sejumlah 4.733 formasi.

10 of 32

FORMASI PPPK DINKES DAN RSUD

PERANGKAT DAERAH

ALOKASI FORMASI

PPPK NAKES

ALOKASI FORMASI

PPPK TEKNIS

DINAS KESEHATAN

179

436

RSUD KANJURUHAN

82

179

RSUD LAWANG

31

101

RSUD NGANTANG

48

15

TOTAL

340

731

Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Galon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

11 of 32

KUALIFIKASI PENDIDIKAN PPPK TEKNIS

12 of 32

PERKA BKN NO 9 TAHUN 2022

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis jabatan ASN

  1. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
  2. Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri atas :
    1. Informasi Jabatan;
    2. Jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan
    3. Peta Jabatan pada masing-masing unit organisasi.

13 of 32

PERKA BKN NO 9 TAHUN 2022

Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis jabatan ASN

  1. Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri atas :
    1. Penyusunan Analisis Jabatan;
    2. Penyusunan Analissi Beban Kerja;
    3. Penyusunan Peta jabatan;
    4. Pengusulan Kebutuhan ASN;
    5. Penyampaian Usul Kebutuhan ASN;
    6. Analisis Kebutuhan ASN; dan
    7. Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN.
  2. Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagimana huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
  3. Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagimana huruf f dan huruf g dilaksanakan oleh BKN.

14 of 32

FORM KEBUTUHAN ASN INSTANSI DAERAH

15 of 32

PROYEKSI KEBUTUHAN PEGAWAI

16 of 32

REKONSILIASI DATA PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN

17 of 32

TINDAK LANJUT PENETAPAN FORMASI PPPK

18 of 32

KEBIJAKAN PENGADAAN PPPK 2024

19 of 32

20 of 32

21 of 32

22 of 32

23 of 32

24 of 32

25 of 32

26 of 32

usia paling rendah 18 tahun & paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS

usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada pada saat melamar PPPK

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak APS / tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Kepolisian, maupun pegawai swasta tidak dengan hormat.

tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian anggota/pengurus Partai atau terlibat politik praktis.

Ketentuan Pelamar

memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan

sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

  • Instansi Pemerintah menyesuaikan persyaratan Usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja (MPS)
  • Peserta tidak boleh dalam status lulus seleksi Pengadaan ASN yang sedang dalam proses Usul Nomor Induk
  • Pelamar PPPK wajib mempunyai pengalaman sesuai jabatan dilamar
  • Bila ada PPPK aktif yang ingin melamar PNS / PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi MPS minimal 1 Tahun dan telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pejabat yang berwenang
  • Pelamar hanya melamar pada 1 jenis pengadaan ASN (PNS atau PPPK) untuk 1 Instansi dan 1 Jenis Jabatan pada tahun anggaran yang sama
  • Bila diketahui pelamar melamar lebih dari 1 Jenis Jabatan dan/atau lebih dari 1 Instansi, dan/atau menggunakan 2 atau lebih nomor identitas kependudukan, maka pelamar dinyatakan gugur dan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,

27 of 32

28 of 32

29 of 32

30 of 32

31 of 32

32 of 32