1 of 59

Hukum Dagang

Jendelailmuku.web.id

2 of 59

    • Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Dagang
    • Sejarah dan Perkembangan Hukum Dagang
    • Subjek Hukum dalam Hukum Dagang
    • Undang-Undang Komersial
    • Perjanjian Perdagangan
    • Jual Beli dalam Hukum Dagang

3 of 59

    • Sewa Menyewa dalam Hukum Dagang
    • Federasi Perdagangan
    • Perseroan Terbatas (PT)
    • Saham dan Sekuritas dalam Hukum Komersial
    • Transportasi dalam Hukum Komersial
    • Asuransi Dagang
    • Bank dalam Hukum Dagang
    • Pasar Modal dalam Hukum Dagang

4 of 59

    • Kepailitan dan PKPU
    • Lembaga Penjaminan dalam Hukum Dagang
    • Perdagangan Internasional
    • Hukum Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan

5 of 59

01

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Dagang

6 of 59

Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang adalah cabang dari hukum perdata yang mengatur berbagai hubungan hukum yang terjadi dalam perdagangan dan kegiatan bisnis, termasuk transaksi serta hak dan kewajiban pelaku usaha.

Definisi Hukum Dagang

Hukum dagang mencakup berbagai perbuatan komersial seperti transaksi dagang, kerja sama usaha, dan kegiatan lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Cakupan Peraturan Hukum

Pengaturan hukum ini berlandaskan pada Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal 1 KUHPerdata, yang menegaskan urgensinya dalam masyarakat ekonomi.

Dasar Hukum Hukum Dagang

7 of 59

Ruang Lingkup Hukum Dagang

01

Hukum dagang melingkupi perbuatan dagang seperti pembelian, penjualan, penyewaan barang, dan pemberian jasa yang memiliki dasar kontraktual.

Cakupan Perbuatan Dagang

02

Ruang lingkupnya mencakup perusahaan dagang, kontrak perdagangan, sekuritas, dan regulasi terkait kegiatan ekonomi dalam suatu wilayah negara.

Aturan Penyusun Ekosistem Perdagangan

03

Dasar hukum mencakup Undang-Undang Perdagangan, KUHD, dan KUHPerdata, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur berbagai proses dagang.

Regulasi Terkait Ekonomi Nasional

8 of 59

02

Sejarah dan Perkembangan Hukum Dagang

9 of 59

Sejarah Hukum Dagang

Berawal dari lex mercatoria

Kodifikasi hukum dagang

Pengaruh hukum dagang Eropa

Lex mercatoria adalah sistem hukum kebiasaan yang digunakan oleh para pedagang internasional pada masa lalu untuk mengatur perdagangan antarnegara.

Lex mercatoria kemudian berkembang menjadi hukum tertulis yang diadopsi di berbagai negara Eropa untuk mengatur transaksi komersial.

Hukum dagang akhirnya dikodifikasi dalam bentuk undang-undang, seperti KUHD di Indonesia, untuk memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi perdagangan.

10 of 59

Pengaruh kolonial Belanda

Sistem hukum dagang di Indonesia sangat dipengaruhi oleh hukum dagang Belanda, seperti yang diatur dalam KUHD dan KUHPerdata.

Adaptasi dengan sistem ekonomi modern

Hukum dagang di Indonesia terus berkembang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengaturan kontrak dagang, sistem perbankan, dan perdagangan internasional.

Regulasi yang lebih spesifik

Pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang tambahan seperti UU Perdagangan untuk mengakomodasi tren perkembangan ekonomi global serta perdagangan lintas batas negara.

Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia

11 of 59

03

Subjek Hukum dalam Hukum Dagang

12 of 59

Pedagang dapat berupa pihak individu yang melakukan perdagangan untuk keuntungan, dengan mematuhi peraturan hukum yang berlaku, seperti mendaftarkan usaha komersial mereka.

Pedagang sebagai Subjek Hukum

Individu sebagai pedagang

Sesuai ketentuan KUHD, pedagang wajib tunduk pada kewajiban hukum seperti pengarsipan dokumen terkait transaksi untuk menjamin transparansi bisnis.

Kewajiban hukum pedagang

Pedagang memiliki hak hukum untuk mendapatkan perlindungan dalam transaksi dagang, termasuk penyelesaian sengketa dan hak atas pembayaran yang sah sesuai perjanjian.

Hak pedagang

13 of 59

PT merupakan badan hukum berbasis modal yang memiliki tanggung jawab terbatas hanya sampai jumlah modal yang disetor oleh para pemegang sahamnya.

Badan Hukum dalam Hukum Dagang

Perseroan terbatas (PT)

Persekutuan komanditer adalah badan hukum di mana terdapat sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah diberikan.

Komanditer (CV)

Badan hukum memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan pemerintahan terkait perpajakan, memberikan laporan keuangan, dan menjaga kepatuhan terhadap undang-undang perdagangan.

Kewajiban badan hukum

14 of 59

04

Undang-Undang Komersial

15 of 59

Pengertian Perbuatan Dagang

Tindakan hukum untuk memperoleh keuntungan

Perbuatan dagang didefinisikan sebagai tindakan komersial yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mencapai keuntungan yang halal.

Berlandaskan hukum yang relevan

Fokus pada kegiatan operasional

Semua tindakan dagang diatur oleh KUHD dan KUHPerdata, memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Perbuatan dagang biasanya melibatkan aktivitas operasional seperti jual beli, penyewaan, dan kontrak dagang lainnya yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

1

2

3

16 of 59

Karakteristik Undang-Undang Perdagangan

Ciri utama hukum dagang adalah tujuan untuk memperoleh laba melalui kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Berorientasi pada keuntungan

Undang-undang perdagangan mengatur perbuatan dagang sebagai aktivitas yang berlangsung secara berkesinambungan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Keberlanjutan usaha

Aktivitas dalam hukum dagang selalu dikaitkan dengan kebutuhan pasar yang berkembang, mencakup distribusi barang, layanan, dan hubungan bisnis antarpihak.

Relevansi dengan kebutuhan ekonomi

17 of 59

05

Perjanjian Perdagangan

18 of 59

Perjanjian perdagangan adalah kontrak formal yang mengikat antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan transaksi bisnis, seperti jual beli, peminjaman, atau kerja sama.

Perjanjian dagang memberikan kejelasan hukum mengenai hak dan kewajiban pihak terkait untuk menjaga kepastian dalam hubungan dagang.

Dasar hukum perjanjian dagang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.

01

02

03

Pengertian Perjanjian Dagang

19 of 59

Perjanjian Jual Beli

Perjanjian Kerjasama Bisnis

Perjanjian Distribusi Produk

Perjanjian Pinjam-Meminjam

Perjanjian Sewa-Menyewa

Jenis-jenis Perjanjian Perdagangan

Perjanjian yang melibatkan penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli dengan kewajiban pembeli untuk membayar harga barang sesuai kesepakatan (Pasal 1457 KUHPerdata).

Perjanjian di mana pemilik barang memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan barang tersebut selama periode tertentu dengan imbalan sewa (Pasal 1548 KUHPerdata).

Kesepakatan di mana satu pihak memberikan barang atau uang kepada pihak lain dengan syarat barang atau uang tersebut dikembalikan (Pasal 1754 KUHPerdata).

Perjanjian yang melibatkan dua pihak atau lebih untuk menyatukan sumber daya guna mencapai tujuan bisnis tertentu, termasuk pembagian keuntungan dan risiko.

Kesepakatan antara produsen dan distributor untuk mendistribusikan barang dagangan di wilayah tertentu dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

20 of 59

06

Jual Beli dalam Hukum Dagang

21 of 59

Pengertian Jual Beli

Efek hukum perjanjian

Pengertian jual beli mencakup penciptaan hak dan kewajiban timbal balik antara penjual untuk menyerahkan barang serta pembeli untuk membayar sesuai dengan perjanjian.

Dasar hukum KUHPerdata

Pengertian jual beli diatur secara tegas dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai salah satu bentuk perjanjian legal.

Perjanjian yang mengikat

Jual beli didefinisikan sebagai perjanjian hukum antara penjual dan pembeli yang mengatur pengalihan barang, serta pembayaran harga sesuai kesepakatan.

22 of 59

Hak dan Kewajiban dalam Jual Beli

Penjual memiliki kewajiban utama untuk menyerahkan barang yang sesuai dengan deskripsi dalam perjanjian dan dalam kondisi layak untuk digunakan pembeli.

Kewajiban penjual

Pembeli berhak menerima barang dalam kondisi yang dijanjikan sesuai perjanjian, termasuk hak untuk menolak barang jika tidak sesuai.

Hak pembeli

Penjual memiliki hak untuk menerima pembayaran penuh atas barang yang telah diserahkan kepada pembeli sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.

Hak penjual

Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban mereka, pihak lain memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atau membatalkan perjanjian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat wanprestasi

Pembeli berkewajiban membayar harga barang sesuai kesepakatan pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam perjanjian.

Kewajiban pembeli

23 of 59

07

Sewa Menyewa dalam Hukum Dagang

24 of 59

Pengertian Sewa Menyewa

Sewa-menyewa didefinisikan sebagai perjanjian hukum antara pemilik barang (pemberi sewa) dan penyewa untuk menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran tertentu.

Ketentuan hukum mengenai sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata, yang menggarisbawahi pentingnya kesepakatan dan kewajiban kedua belah pihak.

Perjanjian ini bersifat sementara, artinya hak untuk menggunakan barang hanya diberikan dalam periode yang disepakati antara kedua belah pihak.

25 of 59

01

Pihak penyewa berkewajiban untuk membayar sewa tepat waktu sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam perjanjian, sebagaimana diatur oleh Pasal 1560 KUHPerdata.

02

Pemberi sewa berkewajiban memastikan bahwa barang yang disewakan berada dalam kondisi baik dan sesuai dengan perjanjian sebelum diserahkan kepada penyewa.

03

Penyewa juga wajib merawat barang yang disewa dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat kelalaian selama periode sewa.

Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Sewa

26 of 59

08

Federasi Perdagangan

27 of 59

Definisi Federasi

Menjelaskan esensi asosiasi bisnis sebagai perjanjian antara pihak-pihak yang sepakat untuk mendirikan kerjasama dalam menjalankan kegiatan perdagangan atau bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.

Mendefinisikan federasi perdagangan sebagai entitas yang bekerja secara kolektif, di mana setiap anggota memiliki peran dan tanggung jawab untuk mencapai keberhasilan usaha bersama.

Menekankan bahwa federasi bersifat berorientasi pada keuntungan, serta dapat berbentuk legalitas seperti badan hukum atau perjanjian formal antara individu atau perusahaan.

28 of 59

要点三

Jenis-jenis Federasi

Persekutuan umum mengacu pada asosiasi di mana semua anggota memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan utang organisasi, serta berbagi keuntungan secara merata.

Persekutuan komanditer mencakup sekutu aktif yang bertanggung jawab sepenuhnya dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal serta memiliki tanggung jawab terbatas sebesar nilai modal yang ditanamkan.

Klasifikasi federasi didasarkan pada struktur tanggung jawab dan peran anggota, dengan fokus pada stabilitas hukum serta keseimbangan antara risiko dan keuntungan.

29 of 59

09

Perseroan Terbatas (PT)

30 of 59

Pengertian PT

PT adalah badan hukum yang memiliki kewajiban terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan oleh pemegang saham. Hal ini memberikan perlindungan bagi pemegang saham dari risiko kerugian melebihi jumlah modal yang mereka investasikan.

PT dirancang untuk memisahkan tanggung jawab hukum dan keuangan perusahaan dari para pemegang sahamnya, memungkinkan pengelolaan usaha lebih aman dan terstruktur.

Pendiri PT harus memenuhi persyaratan hukum tertentu, seperti memiliki akta pendirian yang disahkan dan diatur sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

01

02

03

31 of 59

Struktur Organisasi PT

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS adalah organ tertinggi PT yang berwenang mengambil keputusan strategis, seperti pengubahan anggaran dasar atau penunjukan direksi.

03

02

01

Direksi

Direksi bertanggung jawab atas operasional PT sehari-hari, dengan tugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh RUPS. Mereka wajib bekerja sesuai dengan kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

Komisaris

Komisaris berfungsi sebagai pengawas atas kerja dan kinerja direksi. Komisaris memberikan saran strategis untuk memastikan keberhasilan operasional PT sesuai dengan visi dan misinya.

32 of 59

10

Saham dan Sekuritas dalam Hukum Komersial

33 of 59

Pengertian Saham

Definisi Saham

Saham merupakan bukti kepemilikan dalam suatu perseroan terbatas yang memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian laba perusahaan.

Hak Pemegang Saham

Pemegang saham memperoleh hak dividen serta hak berbicara dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dasar Hukum Saham

Saham diatur berdasarkan Pasal 52 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, memastikan perlindungan hukum bagi pemegang saham.

34 of 59

Jenis-jenis Sekuritas

Cek dan Wesel

Dokumen keuangan berbentuk surat berharga yang dipercaya untuk transaksi pembayaran atau penarikan dana tunai sesuai perjanjian pihak-pihak terkait.

Obligasi

Instrumen utang jangka panjang yang memberikan bunga secara teratur hingga jatuh tempo, di mana peminjam wajib melunasi utangnya.

Saham

Saham adalah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan atas bagian perusahaan, sering digunakan sebagai alat investasi utama dalam pasar modal.

35 of 59

11

Transportasi dalam Hukum Komersial

36 of 59

Pengangkutan dalam hukum komersial merujuk pada kontrak antara pihak pengirim dan pengangkut untuk memindahkan barang dari satu lokasi ke lokasi lain dengan biaya tertentu.

Pengertian Pengangkutan

Pemindahan barang sebagai perjanjian bisnis

Transportasi tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga pengaturan hukum untuk memastikan barang yang diangkut tiba dengan kondisi baik.

Ruang lingkup transportasi

Perjanjian pengangkutan mencakup detil hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebagai elemen penting dalam perdagangan

37 of 59

Tanggung Jawab Pengangkut

Kewajiban menjaga barang

Ketaatan pada perjanjian

Tanggung jawab atas kerugian

Pengangkut harus memastikan bahwa barang yang diantarkan tiba dalam keadaan sesuai dengan perjanjian tanpa kerusakan atau kehilangan.

Jika terjadi kerugian selama pengangkutan, pengangkut bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi sesuai dengan kontrak.

Semua perjanjian hukum terkait tanggung jawab pengangkut harus memenuhi kriteria dalam KUHD, memberikan perlindungan bagi pengirim dan konsumen dalam perdagangan yang aman.

38 of 59

12

Asuransi Dagang

39 of 59

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah perjanjian yang memberikan perlindungan terhadap berbagai kerugian yang mungkin terjadi dalam perdagangan.

Menjamin dalam risiko perdagangan

Melalui kontrak asuransi, tertanggung mendapatkan jaminan kompensasi dari pihak penanggung atas kerugian finansial tertentu.

Mitigasi risiko finansial

Diatur dalam Pasal 246 KUHD yang memberikan kerangka legal terhadap kontrak-kontrak asuransi.

Dasar hukum yang jelas

40 of 59

Jenis-Jenis Asuransi

Asuransi jiwa

Memberikan perlindungan finansial kepada keluarga tertanggung jika pihak tertanggung meninggal dunia. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 255 KUHD.

Asuransi kendaraan bermotor

Menjamin biaya perbaikan atau penggantian kendaraan karena kecelakaan atau pencurian, relevan dalam aktivitas perdagangan.

Asuransi properti

Melindungi aset properti dari risiko seperti kebakaran, kerusakan, atau pencurian yang dapat menyebabkan kerugian besar.

41 of 59

13

Bank dalam Hukum Dagang

42 of 59

Pengertian Bank

01

Bank adalah sebuah institusi keuangan yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk investasi lainnya.

Mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan

02

Bank berperan sebagai mediator antara masyarakat yang memiliki dana lebih dan pihak-pihak yang membutuhkan dana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Peran bank dalam perekonomian

03

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dasar hukum perbankan di Indonesia

43 of 59

Bank yang menjalankan berbagai jenis pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk simpanan, pinjaman, dan layanan transaksi finansial lainnya.

Bank umum

Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, termasuk pelarangan riba dan pembagian keuntungan sesuai dengan akad yang disepakati.

Bank syariah

Bank yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan di suatu negara, seperti Bank Indonesia yang dinyatakan dalam UU tentang Bank Indonesia.

Bank sentral

Jenis-jenis Bank

44 of 59

14

Pasar Modal dalam Hukum Dagang

45 of 59

Pasar modal berfungsi sebagai sarana pengumpulan dana dari masyarakat pemodal untuk dikelola menjadi sumber pendanaan bagi perusahaan melalui penjualan saham atau obligasi.

Fungsi utama pasar modal

Sebagai bagian penting dari sistem keuangan, pasar modal menyediakan platform bagi perusahaan untuk memperluas kegiatan usahanya yang dapat memperkuat perekonomian secara keseluruhan.

Pasar modal menjadi tempat perdagangan sekuritas seperti saham dan obligasi yang memungkinkan alokasi sumber daya ke sektor bisnis yang membutuhkannya.

01

03

02

Pengertian Pasar Modal

Dalam konteks hukum dagang, pasar modal adalah tempat khusus di mana surat-surat berharga dipertemukan dengan pembeli untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan bisnis tercatat.

Pengaturan pasar modal merujuk pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menjadi payung hukum dalam mekanisme operasional pasar ini.

04

05

Pendefinisian pasar modal

Tempat transaksi surat berharga

Dasar legalitas pasar modal

Mendukung perekonomian

46 of 59

Instrumen Pasar Modal

Saham sebagai bukti kepemilikan

Saham adalah instrumen yang menunjukkan bagian kepemilikan seseorang dalam suatu perusahaan dan memberikan hak suara serta dividen kepada pemiliknya.

Obligasi sebagai surat utang

Surat berharga lainnya

Obligasi merupakan surat berharga yang mencerminkan pinjaman dari masyarakat kepada perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan bunga tetap.

Selain saham dan obligasi, instrumen seperti cek dan wesel sering digunakan dalam pasar modal untuk transaksi cepat dan efisien.

1

2

3

47 of 59

15

Kepailitan dan PKPU

48 of 59

Pengertian Kepailitan

Kepailitan terjadi ketika seorang debitur tidak sanggup melunasi utang yang telah jatuh tempo sesuai dengan hukum. Ini menjadi tanda ketidakmampuan finansial secara hukum.

Status kepailitan ditentukan melalui pengajuan permohonan ke pengadilan yang berwenang. Ini dianggap langkah awal dalam proses hukum kebangkrutan.

Proses ini bertujuan untuk melindungi kepentingan kreditur dengan mengatur rencana penyelesaian utang secara adil berdasarkan aset yang tersedia.

49 of 59

Prosedur Kepailitan

01

Pengajuan permohonan kepailitan diawali oleh pihak kreditur atau pihak yang berkepentingan melalui pengadilan niaga berdasarkan UU terkait.

02

Setelah pengadilan menerima permohonan, dilakukan pemeriksaan aset dan kewajiban finansial debitur untuk memastikan fakta kebangkrutan secara hukum.

03

Pengadilan niaga dapat menunjuk kurator untuk mengelola dan memastikan distribusi aset kepada kreditur sesuai dengan urutan prioritas hukum.

50 of 59

16

Lembaga Penjaminan dalam Hukum Dagang

51 of 59

Lembaga penjaminan merupakan entitas yang bertugas memberikan jaminan atas kewajiban debitur untuk memastikan pembayaran utang sesuai perjanjian.

Fungsi lembaga penjaminan adalah menciptakan rasa aman bagi pihak kreditur karena hak mereka dilindungi oleh aset yang dijaminkan.

Dasar hukum lembaga penjaminan diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, untuk menjaga kepercayaan dalam transaksi bisnis.

01

02

03

Pengertian Lembaga Penjaminan

52 of 59

Jenis Garansi

Hipotek

Jaminan yang diberikan terhadap barang tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, yang diikat dengan akta notaris dan didaftarkan secara hukum.

Fidusia

Jaminan kebendaan atas barang bergerak atau tidak bergerak yang kepemilikannya tetap berada pada debitur, diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999.

Gadai

Jaminan barang bergerak di mana objek jaminan diserahkan fisiknya kepada kreditur sebagai pengaman pembayaran utang.

53 of 59

17

Perdagangan Internasional

54 of 59

Pengertian Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah aktivitas jual beli barang dan jasa yang melibatkan lebih dari satu negara, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar global.

Definisi

Perdagangan internasional berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi suatu negara melalui peningkatan ekspor dan impor, serta diversifikasi produk.

Peran dalam Ekonomi

Kemajuan teknologi, globalisasi, dan hubungan diplomatik antar negara menjadi faktor penting dalam memudahkan transaksi lintas batas.

Faktor Pendorong

55 of 59

Perjanjian Perdagangan

Regulasi perdagangan internasional sering kali didasarkan pada perjanjian global seperti GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) untuk memastikan perdagangan yang adil.

Hukum Nasional

Setiap negara memiliki peraturan perdagangan domestik yang harus dipatuhi, yaitu undang-undang tentang tarif, pajak ekspor-impor, dan standar produk.

Resolusi Sengketa

Mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan internasional sering kali dilakukan melalui arbitrase internasional atau badan khusus seperti WTO untuk mencegah konflik berkepanjangan antara negara-negara.

Regulasi Perdagangan Internasional

56 of 59

18

Hukum Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan

57 of 59

Pengertian Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas hasil kreativitas atau inovasi, seperti karya seni, teknologi, atau produk unik lainnya, yang memiliki nilai ekonomi.

Perlindungan atas kekayaan intelektual bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pencipta dan mendorong inovasi serta kreativitas di berbagai bidang.

Hukum kekayaan intelektual mencakup pengaturan hak penggunaan, penyebaran, dan keuntungan dari karya atau penemuan, sehingga melindungi pemegang hak dari pelanggaran oleh pihak lain.

01

02

03

58 of 59

Jenis-jenis Kekayaan Intelektual

Hak Cipta

Melindungi karya seni, musik, film, literatur, dan bentuk ekspresi lainnya. Hak ini memastikan pencipta memiliki kendali atas reproduksi dan pendistribusian karyanya.

Merek Dagang

Memberikan perlindungan pada simbol, nama, atau tanda tertentu yang membedakan produk atau jasa satu pelaku usaha dari pemasok lainnya.

Paten

Melindungi invensi atau penemuan teknologi baru yang dapat diterapkan di industri dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk jangka waktu tertentu.

Desain Industri

Melindungi tampilan estetis atau visual dari suatu produk, seperti pola atau bentuk, yang memberikan nilai tambahan bagi produk tersebut.

59 of 59

Terima kasih