ACTIO PAULIANA��OLEH �PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
Materi Kepailitan 03
KNPK 2018
DEFINISI
Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kepada seorang kreditur untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur tersebut, sedangkan debitur tersebut mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditur dirugikan
TUJUAN
PENGATURAN DALAM BW
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
…, tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apapun juga, yang merugikan orang orang berpiutang, asal dibuktikan, ketika perbuatan dilakukan, baik siberutang maupun orang dengan atau untuk siapa si berutang itu berbuat,mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang yang berpiutang
SYARAT ACTIO PAULINA
Syarat
PERBUATAN HUKUM YANG DIANGGAP HARUS DIKETAHUI
Perikatan yang melebihi kewajiban debitur
PERBUATAN HUKUM YANG DILARANG
DEBITUR PERORANGAN TERHADAP INDIVIDU
DEBITUR BADAN HUKUM TERHADAP INDIVIDU
DEBITUR BADAN HUKUM �TERHADAP BADAN HUKUM
PELARANGAN HIBAH
KONSEKUENSI TERHADAP PIHAK KETIGA
KEKAYAAN YANG TIDAK TERMASUK HARTA PAILIT