1 of 13

ACTIO PAULIANA��OLEH �PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP

Materi Kepailitan 03

KNPK 2018

2 of 13

DEFINISI

Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kepada seorang kreditur untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur tersebut, sedangkan debitur tersebut mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditur dirugikan

3 of 13

TUJUAN

  • Melindungi hak kreditur
  • Membatasi perbuatan hukum debitur pailit
  • Melindungi harta-harta debitur pailit untuk tidak disalahgunakan oleh debitur atau pihak ketiga

4 of 13

PENGATURAN DALAM BW

  • Pasal 1131 BW

Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

  • Pasal 1341 BW

…, tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apapun juga, yang merugikan orang orang berpiutang, asal dibuktikan, ketika perbuatan dilakukan, baik siberutang maupun orang dengan atau untuk siapa si berutang itu berbuat,mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang yang berpiutang

5 of 13

SYARAT ACTIO PAULINA

Syarat

  • Kepentingan harta pailit
  • Perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur
  • Dimintakan pembatalan atas Perbuatan yang dilakukan sebelum penetapan pailit
  • Harus dapat dibuktikan bahwa perbutan hukum tersebut mangakibatkan kerugian bagi kreditur
  • Pengecualian terhadap perbuatan hukum yang wajib dilakukanya berdasarkan perjanjian atau karena undang-undang

6 of 13

PERBUATAN HUKUM YANG DIANGGAP HARUS DIKETAHUI

  • Jangka waktu perbuatan yang dilakukan dalam 1 tahun sebelum putusan
    • Dalam Faillissementsverordering jangka waktu 40 hari
    • Dalam UU No.37 Tahun 2004 jangka waktu 1 tahun sejak putusan pengadilan.

Perikatan yang melebihi kewajiban debitur

  • Pembayaran atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan belum dapat ditagih

7 of 13

PERBUATAN HUKUM YANG DILARANG

  • Debitur perorangan dengan individu
  • Debitur Badan Hukum terhadap individu
  • Debitur Badan Hukum terhadap Badan hukum lain

8 of 13

DEBITUR PERORANGAN TERHADAP INDIVIDU

  • Dilakukan oleh debitur perorangan terhadap anggota keluarga atau

  • Terhadap badan hukum yang sahamnya dimiliki oleh debitur atau keluarganya > 50%

9 of 13

DEBITUR BADAN HUKUM TERHADAP INDIVIDU

  • Terhadap Anggota Direksi atau pengurus atau keluarga anggota direksi atau pengurus sampai derajat ketiga
  • Perorangan atau bersama sama langsung atau tidak langsung yang memiliki kepemilikan saham >50%
  • Perorangan atau keluarga yang memiliki saham dengan modal disetor >50%

10 of 13

DEBITUR BADAN HUKUM �TERHADAP BADAN HUKUM

  • Perorangan anggota direksi yang sama dalam kedua badan hukum tersebut
  • Salah Satu Keluarga yang merupakan anggota direksi atau pengurus dari Badan hukum lain
  • Salah satu Keluarga yang memiliki saham dalam modal disetor dalamBadan Hukum lainnya

11 of 13

PELARANGAN HIBAH

  • Hibah dapat dimintakan pembatalan
  • Kurator harus membuktikan bahwa perbuatan hukum tersebut mengakibatkan kerugian kreditur
  • Penerima hibah tidak harus mengetahui adanya perbuatan hukum yang dilarang

12 of 13

KONSEKUENSI TERHADAP PIHAK KETIGA

  • Kreditur dapat mengajukan bantahan terhadap penerimaan penerimaan yang di lakukan oleh debitur kepada pihak lain
  • Pihak ketiga wajib mengembalikan harta yang telah didapatkannya atau di oper-alihkan
  • Apabila harta tersebut tidak dapat dikembalikan maka pihak ketiga wajib memberikan ganti rugi.
  • Pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh undang undang

13 of 13

KEKAYAAN YANG TIDAK TERMASUK HARTA PAILIT

  • Ranjang dan Pakaian
  • Peralatan yang digunakan seorang pekerja dalam perusahaannya
  • Uang atau gaji tahunan yang tidak dapat disita oleh pewaris atau penjamin
  • Hak cipta
  • Upah, honorarium atau pensiun (sejauh ditentukan oleh hakim
  • Biaya anak debitur pailit