1 of 72

Penulisan Blangko Ijazah SMP

Tahun Pelajaran 2022/2023

PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR 004/H/EP/2023 DAN NOMOR 008/H/EP/2023

Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2023

2 of 72

Dengan Standar,

terbitnya Peraturan Kepala Badan Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

(Perka BSKAP) nomor 008/H/EP/2023 maka Perka BSKAP nomor 004/H/EP/2023 tetap digunakan, terutama pada bagian batang tubuh.

Perka hanya

Perka

BSKAP

mengganti

BSKAP

nomor bagian nomor

Sedangkan 008/H/EP/2023

lampiran dari 004/H/EP/2023.

Dasar Hukum yang berlaku

3 of 72

KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN (PERKA BSKAP)

1

2

Spesifikasi Teknis dan Bentuk Blangko Ijazah

02

Pendistribusian Blangko Ijazah

3 Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah

4 Penatausahaan Blangko Ijazah

4 of 72

Outline

BAGIAN 1

Bagian Umum

BAGIAN 2

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

BAGIAN 3

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SMP dan SPK

BAGIAN 4

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SILN

BAGIAN 5

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SMP dan SILN

Direktorat Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek

BAGIAN 6

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SPK

BAGIAN 7

Penggantian Blangko Ijazah

BAGIAN 8

Pemusnahan Blangko Ijazah

BAGIAN 9

Penatausahaan Blangko Ijazah

5 of 72

Bagian UMUM

Bagian 1.

6 of 72

Pengadaan blangko ijazah jenjang SMP dilakukan oleh Direktorat SMP.

Pendistribusian blangko ijazah bagi SMP dan SPK dilakukan oleh Direktorat SMP melalui Dinas Kab./Kota. Pendistribusian blangko ijazah bagi SILN dilakukan oleh Direktorat SMP kepada satuan pendidikan.

Pengisian

blangko ijazah dan penetapan

Ijazah Kepala

pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Kelulusan peserta didik dituangkan melalui ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan.

Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.

7 of 72

Kelulusan peserta didik SMP ditetapkan secara nasional tanggal 8 Juni 2023.

Surat Keterangan Lulus (SKL) bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.

SKL diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.

SKL sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam blangko ijazah.

Ijazah diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal diterima blangko ijazah oleh Satuan Pendidikan.

Tanggal penerbitan ijazah SMP paling cepat 9 juni 2023 dan paling lambat 31 Juli 2023.

8 of 72

Satuan Pendidikan, penyelenggarakan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun.

Siswa pemilik ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

Apabila setelah pengisian blangko ijazah, Dinas masih mengalami kekurangan blangko, maka Dinas dapat mencari ke Kab/Kota terdekat yang satu Provinsi.

Dalam hal Kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan

9 of 72

Petunjuk Umum PENGISIAN

Blangko Ijazah

Bagian 2.

10 of 72

Terdapat empat jenis ijazah, yaitu :

01

Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka, Ijazah untuk SILN, dan

Ijazah untuk SPK.

02

Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman depan, dan daftar nilai di halaman belakang.

03

Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

11 of 72

Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan

04

05

Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.

06

Penggantian Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dilakukan sesuai dengan ketentuan penggantian yang diatur pada Perka BSKAP.

12 of 72

Petunjuk Khusus Pengisian HALAMAN DEPAN Blangko Ijazah

SMP dan SPK

Bagian 3.

13 of 72

Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)

14 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)

1

2

3

Nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur

Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan ijazah

Nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.

Contoh penulisan: Kota Bandung

15 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)

4

5

Nama Provinsi tempat Satuan Pendidikan.

Nama peserta didik pemilik ijazah menggunakan

huruf kapital seluruhnya.

6

peserta didik pemilik

Contoh: BUDI DARMONO

Tempat dan tanggal lahir ijazah.

Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2007

Poin 5 dan Poin 6 harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

16 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)

8

9

Nomor Induk Siswa pemilik ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah adalah

nomor pengenal identitas bersifat unik, standar dan

peserta dibuat

didik yang oleh sistem

Kemdikbudristek.

(https://nisn.data.kemdikbud.go.id)

7

Nama ayah, ibu, atau wali pemilik ijazah.

11

Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap

Contoh:

Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menįadi “Kab.”

17 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)

12

Tanggal penerbitan ijazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.

Contoh penulisan tanggal: 9 Juni 2023

18 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)

13

Nama Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan

bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan (definitif dibuktikan melalui SK).

Bagi Kepala Sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt), tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” pada kolom nama atau jabatan.

Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP)

Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).

19 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)

14

15

Stempel sekolah sesuai dengan nomenklatur.

Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran

3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

20 of 72

Petunjuk Khusus Pengisian HALAMAN DEPAN Blangko Ijazah

SILN

Bagian 4.

21 of 72

Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)

22 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)

1

2

4

Nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Nama negara tempat Satuan Pendidikan.

23 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)

7

8

9

Nama ayah, ibu, atau wali pemilik ijazah

Nomor Induk Siswa pemilik ijazah

Nomor Induk Siswa Nasional yang aktif

5

6

Nama peserta didik pemiliki ijazah menggunakan

huruf kapital seluruhnya.

Contoh: BUDI DARMONO

Tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik ijazah.

Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2007

Poin 5 dan Poin 6 harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

24 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)

11

12

Nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk ijazah luar negeri atau SILN.

Contoh:

Tanggal penerbitan ijazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.

Contoh penulisan tanggal: 9 Juni 2023

25 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)

13

Nama Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan (definitif dibuktikan melalui SK).

Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP)

Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).

Bagi Kepala Sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt), tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” pada kolom nama atau jabatan.

26 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)

15

Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran

3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

14

pendidikan

bersangkutan

ijazah sesuai dengan

Stempel satuan yang menerbitkan nomenklatur.

27 of 72

Petunjuk Khusus Pengisian HALAMAN BELAKANG

Blangko Ijazah

SMP dan SILN

Bagian 5.

28 of 72

Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)

SMP (K13) dan SILN SMP

SMP (Kurikulum Merdeka)

29 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)

1

2

Nama peserta didik pemilik ijazah menggunakan

huruf kapital seluruhnya.

peserta

didik

pemilik

Contoh: BUDI DARMONO

Tempat dan tanggal lahir ijazah.

Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2007

Poin 1 dan Poin 2 harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

30 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)

3

6

4

Nomor induk siswa pemilik ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

Nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang

Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Nilai dituliskan dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah.

31 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)

7

8

Rata-rata nilai dari baris di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

Contoh:

72,495 dibulatkan menjadi 72,50

85,754 dibulatkan menjadi 85,75

Nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN.

Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah SMP.

Untuk penulisan

“Kabupaten” dapat disingkat menįadi “Kab.”

32 of 72

Tanggal penerbitan pendidikan.

9

ijazah

oleh

satuan

Contoh: 9 Juni 2023

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)

Nama Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan (definitif dibuktikan melalui SK).

Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP)

Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).

Bagi Kepala Sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt), tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” pada kolom nama atau jabatan.

10

33 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)

11

Stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.

34 of 72

Petunjuk Khusus Pengisian HALAMAN BELAKANG

Blangko Ijazah

SPK

Bagian 6.

35 of 72

Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)

36 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)

1

2

Nama peserta didik pemilik ijazah menggunakan

huruf kapital seluruhnya.

peserta

didik

pemilik

Contoh: BUDI DARMONO

Tempat dan tanggal lahir ijazah.

Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2007

Poin 1 dan Poin 2 harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

37 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)

3

6

4

Nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai

dengan ketentuan pada Peraturan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Nilai dituliskan dalam skala 0-100 dengan

pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib:

a) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

b) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan

c) Bahasa Indonesia.

Nomor induk siswa pemilik ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah

38 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)

7

Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

Contoh:

72,495 dibulatkan menjadi 72,50

85,754 dibulatkan menjadi 85,75

8

Nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan secara lengkap untuk ijazah dalam negeri.

Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menįadi “Kab.”

9

Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh: 9 Juni 2023

39 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)

10

Nama Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan (definitif dibuktikan melalui SK).

Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP)

Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).

Bagi Kepala Sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt), tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” pada kolom nama atau jabatan.

40 of 72

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)

11

Stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Catatan: Selain menerbitkan ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.

41 of 72

Contoh Penulisan

42 of 72

Contoh Penulisan

43 of 72

Contoh Penulisan

44 of 72

Contoh Penulisan

45 of 72

Penggantian Blangko Ijazah

Bagian 7.

46 of 72

Penggantian Blangko Ijazah Salah Tulis

47 of 72

Satuan Pendidikan

Dinas

Pendidikan/cabang Dinas Pendidikan

SMP dan SPK

SMP dengan kondisi geografis sulit diakses

SILN jenjang SMP

Penggantian Blangko Ijazah (salah tulis/rusak)

Penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.

48 of 72

Berita Acara untuk SILN dan SMP dengan kondisi geografis sulit diakses

Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 136

Berita Acara untuk SMP dan SPK

Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 137

49 of 72

Pemusnahan Blangko Ijazah

Bagian 8.

50 of 72

Pemusnahan Blangko Ijazah SMP dan SPK

Sekolah

Dinas

Direktorat SMP

Blangko ijazah cadangan

Blangko ijazah yang: mengalami kesalahan pengisian; dan/atau

tidak terpakai Dikembalikan disertai Berita Acara (BA) pengembalian ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/Cabang Dinas

BA Pemusnahan

ditandatangani Kepala

Dinas dan Kepolisian

Pemusnahan

Pengarsipan

Pengarsipan

Pengarsipan

Pemusnahan oleh Dinas dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023

51 of 72

Pemusnahan Blangko Ijazah SILN

SILN

Direktorat SMP

Blangko ijazah cadangan

Blangko ijazah yang: mengalami kesalahan pengisian; dan/atau tidak terpakai

BA Pemusnahan ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan Perwakilan Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Kantor Perwakilan RI

Pemusnahan

Pengarsipan

Pengarsipan

Pemusnahan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023

52 of 72

Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 139

Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 140

53 of 72

Penatausahaan Blangko Ijazah

Bagian 9.

54 of 72

Penatausahaan blangko ijazah di Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi)

mengenai data pemanfaatan, penggantian, dan pengembalian blangko ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat:

nama provinsi

nama kabupaten/kota

Nomor Pokok Sekolah Nasional nama satuan pendidikan

identitas peserta didik penerima ijazah (NISN, nama peserta didik, nomor ijazah), dan

tanggal penerbitan ijazah

Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 141

55 of 72

Penatausahaan blangko ijazah di Dinas Pendidikan

Dinas wajib melakukan penatausahaan ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian blangko ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat :

nama provinsi

nama kabupaten/kota

Nomor Pokok Sekolah Nasional nama satuan pendidikan

identitas peserta didik penerima ijazah (NISN, nama peserta didik, nomor ijazah), dan

tanggal penerbitan ijazah

Sesuai Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 141 Tabel 3.

56 of 72

Penatausahaan Blangko Ijazah

SMP dan SPK

Dinas Pendidikan/Cabang

Direktorat SMP

Pengarsipan

Pengarsipan

Rekapitulasi

Data pemanfaatan, penggantian, dan pengembalian blangko ijazah

1

BA Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya antara Dinas dan Sekolah. (*jika ada)

BA Pemusnahan

BA Penggantian Blangko Ijazah yang salah/rusak oleh sekolah. (*jika ada)

3

2

Pengarsipan

57 of 72

Penatausahaan Blangko Ijazah

SILN

Direktorat SMP

BA Penggantian Blangko Ijazah yang salah/rusak oleh sekolah. (*jika ada)

BA Pemusnahan

1

2

3 Data pemanfaatan, penggantian, dan pengembalian blangko ijazah

Rekapitulasi

Pengarsipan

Pengarsipan

58 of 72

SSD

(Soal Sering Ditanya)

Seputar Ijazah

59 of 72

Nomenklatur Sekolah

data di sistem

Surat Keputusan (SK) terbaru yang dimiliki sekolah. Jika

nomenklatur disegerakan

tidak untuk

sesuai dengan data mengganti nomenklatur di

dapodik, dapodik

sesuai SK terbaru.

SK Pemda/Yayasan terkait nomenklatur sesuai data di sistem Kemendikbudristek, maka penulisan disesuaikan dengan SK Pemda/yayasan.

SK Pemda/Yayasan terkait nomenklatur tidak sesuai data di sistem Kemendikbudristek, maka penulisan nomenklatur Satuan Pendidikan disesuaikan dengan SK Pemda/Yayasan untuk selanjutnya sekolah/yayasan

agar melakukan pembaharuan Kemendikbudristek. (referensi.data.kemdikbud.go.id)

Dasar apa yang digunakan oleh Jawaban

sekolah dalam penulisan nomenklatur?

A

1

60 of 72

Nomenklatur Sekolah

Jawaban

Disesuaikan dengan SK Pemda/Yayasan

Jawaban

NPSN SMP Terbuka mengikuti data di sistem Kemendikbudristek (referensi.data.kemdikbud.go.id)

Apakah penulisan nomenklatur sekolah boleh disingkat?

Bagaimana penulisan NPSN SMP Terbuka?

B

C

1

61 of 72

Penulisan Kabupaten/Kota

nomenklatur

Jawaban

Tidak. Langsung saja dituliskan Kabupaten/Kota.

Contoh: Kabupaten/Kota Bandung

Jawaban

Merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas

Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Apakah boleh dicoret tulisan Kabupaten/Kota (pada poin 11)?

Dasar penulisan nomenklatur Kabupaten/Kota menggunakan apa?

A

B

2

62 of 72

Penulisan Kabupaten/Kota

Jawaban

Nomenklatur yang dituliskan harus merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Apakah penulisan nomenklatur Kabupaten/Kota boleh disingkat?

C

2

63 of 72

Penulisan Data Peserta Didik

Jawaban

Lakukan verifikasi data ke orang tua peserta didik

Jawaban

Iya, harus dengan huruf kapital seluruhnya.

Jawaban

Dituliskan sesuai Akta Lahir. Jika terlalu panjang ukuran disesuaikan

Apa langkah yang dilakukan sebelum melakukan penulisan data ijazah?

Haruskah nama peserta didik ditulis dengan huruf kapital?

Bagaimana jika nama peserta didik terlalu panjang dan harus disingkat?

A

B

C

3

64 of 72

Penulisan Data Peserta Didik

Jawaban

Tidak.

Contoh: Bandung, 7 Oktober 2008

Jawaban

Dokumen yang dijadikan dasar penulisan nama dan tanggal lahir adalah Akta Kelahiran/Dokumen kelahiran yang sah.

Apakah menulis tanggal lahir harus dengan dua digit?

Dokumen yang menjadi dasar penulisan nama dan tanggal lahir apakah harus mengikuti Akta Kelahiran atau ijazah jenjang sebelumnya?

D

E

3

65 of 72

Penulisan Data Peserta Didik

Jawaban

Ayah, Ibu, atau wali pemilik ijazah.

Jawaban

Dituliskan berdasarkan dokumen resmi terkait

kependudukan/putusan lembaga berwenang.

tua/wali

dilakukan

tanpa

Jawaban

Penulisan nama orang mencantumkan gelar

Nama siapakah yang harus dituliskan di dalam data nama orang tua/wali?

Jika peserta didik tersebut berstatus anak angkat, siapakah yang dituliskan di dalam kolom data orang tua/wali?

Apakah boleh gelar orang tua/wali dituliskan di ijazah peserta didik?

F

G

H

3

66 of 72

Tempat dan Tanggal Terbit Ijazah

Iya, nomeklatur dituliskan secara lengkap. Kabupaten dapat disingkat menjadi Kab.

Contoh: Kota Bogor atau Kab. Tangerang

Jawaban

Penulisan tanpa diawali angka "0" Contoh: 09 Juni 2023

9 Juni 2023

A

B

C

4

Jawaban

Kata

Jawaban Tidak boleh.

Tanggal terbit

ijazah paling cepat tanggal 9 Juni

sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.

Apakah harus tetap menuliskan kata ‘Kabupaten’ atau ‘Kota’?

Apakah tanggal penerbitan harus ditulis dalam 2 digit?

Bolehkah tanggal terbit ijazah sama dengan tanggal kelulusan?

67 of 72

Tanda Tangan

Jawaban

Tidak dibutuhkan

Jawaban

Kepala Sekolah Induk mengikuti data di sistem Kemendikbudristek (referensi.data.kemdikbud.go.id)

Jawaban

https://bit.ly/Seputar-SMP-Terbuka

Apakah pelaksana tugas (Plt) membutuhkan surat mandat?

Siapakah yang menandatangani blangko ijazah peserta didik SMP Terbuka?

Informasi seputar SMP Terbuka

A

B

C

5

68 of 72

Foto dan Cap Jari

ditempel di menggunakan

ijazah foto

peserta hitam putih

didik atau

Jawaban

Foto yang diperbolehkan berwarna.

Jawaban

Foto yang ditempel di ijazah adalah foto yang diambil paling lama 6 bulan sebelum kelulusan.

Jawaban

Diperbolehkan. Asalkan wajah terlihat jelas di dalam foto.

Haruskah foto berwarna atau boleh hitam putih?

Foto manakah yang ditempel di ijazah?

Apakah boleh jika foto peserta didik menggunakan jilbab?

A

B

C

6

69 of 72

Foto dan Cap Jari

Jawaban

Dalam kondisi khusus dapat menggunakan jari kaki.

Jawaban

Tidak. Dalam kondisi khusus cap jari bisa dilakukan dengan minimal 1 jari saja.

Jika terdapat peserta didik tidak bisa melakukan cap jari tangan karena kekhususan tertentu, apakah yang dapat dilakukan?

Apakah harus melakukan cap jari dengan tiga jari?

D

E

6

70 of 72

Penentuan Kelulusan

A

7

B

C

Apakah ada syarat kelulusan bagi peserta didik?

Bagaimanakah bentuk ujian sekolah yang harus kami ambil?

Apakah ada aturan khusus dalam menentukan prosentase Nilai yang dicantumkan dalam ijazah?

Jawaban

Berdasarkan PPA untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022 serta PPA Kurikulum 2013 tahun 2022.

Jawaban

Berdasarkan PPA untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022 serta PPA Kurikulum 2013 tahun 2022

Jawaban

Berdasarkan PPA untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022 serta PPA Kurikulum 2013 tahun 2022

71 of 72

Scan Here

Scan Here

Kurikulum Merdeka Kurikulum 2013

72 of 72

Terima kasih