Penulisan Blangko Ijazah SMP
Tahun Pelajaran 2022/2023
PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 004/H/EP/2023 DAN NOMOR 008/H/EP/2023
Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2023
Dengan Standar,
terbitnya Peraturan Kepala Badan Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
(Perka BSKAP) nomor 008/H/EP/2023 maka Perka BSKAP nomor 004/H/EP/2023 tetap digunakan, terutama pada bagian batang tubuh.
Perka hanya
Perka
BSKAP
mengganti
BSKAP
nomor bagian nomor
Sedangkan 008/H/EP/2023
lampiran dari 004/H/EP/2023.
Dasar Hukum yang berlaku
KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN (PERKA BSKAP)
1
2
Spesifikasi Teknis dan Bentuk Blangko Ijazah
02
Pendistribusian Blangko Ijazah
3 Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah
4 Penatausahaan Blangko Ijazah
Outline
BAGIAN 1
Bagian Umum
BAGIAN 2
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
BAGIAN 3
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SMP dan SPK
BAGIAN 4
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SILN
BAGIAN 5
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SMP dan SILN
Direktorat Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek
BAGIAN 6
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SPK
BAGIAN 7
Penggantian Blangko Ijazah
BAGIAN 8
Pemusnahan Blangko Ijazah
BAGIAN 9
Penatausahaan Blangko Ijazah
Bagian UMUM
Bagian 1.
Pengadaan blangko ijazah jenjang SMP dilakukan oleh Direktorat SMP.
Pendistribusian blangko ijazah bagi SMP dan SPK dilakukan oleh Direktorat SMP melalui Dinas Kab./Kota. Pendistribusian blangko ijazah bagi SILN dilakukan oleh Direktorat SMP kepada satuan pendidikan.
Pengisian
blangko ijazah dan penetapan
Ijazah Kepala
pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Kelulusan peserta didik dituangkan melalui ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
Kelulusan peserta didik SMP ditetapkan secara nasional tanggal 8 Juni 2023.
Surat Keterangan Lulus (SKL) bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.
SKL diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.
SKL sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam blangko ijazah.
Ijazah diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal diterima blangko ijazah oleh Satuan Pendidikan.
Tanggal penerbitan ijazah SMP paling cepat 9 juni 2023 dan paling lambat 31 Juli 2023.
Satuan Pendidikan, penyelenggarakan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun.
Siswa pemilik ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
Apabila setelah pengisian blangko ijazah, Dinas masih mengalami kekurangan blangko, maka Dinas dapat mencari ke Kab/Kota terdekat yang satu Provinsi.
Dalam hal Kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan
Petunjuk Umum PENGISIAN
Blangko Ijazah
Bagian 2.
Terdapat empat jenis ijazah, yaitu :
01
Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka, Ijazah untuk SILN, dan
Ijazah untuk SPK.
02
Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman depan, dan daftar nilai di halaman belakang.
03
Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan
04
05
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
06
Penggantian Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dilakukan sesuai dengan ketentuan penggantian yang diatur pada Perka BSKAP.
Petunjuk Khusus Pengisian HALAMAN DEPAN Blangko Ijazah
SMP dan SPK
Bagian 3.
Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)
Tata Cara Pengisian Blangko ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)
1
2
3
Nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur
Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan ijazah
Nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.
Contoh penulisan: Kota Bandung
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)
4
5
Nama Provinsi tempat Satuan Pendidikan.
Nama peserta didik pemilik ijazah menggunakan
huruf kapital seluruhnya.
6
peserta didik pemilik
Contoh: BUDI DARMONO
Tempat dan tanggal lahir ijazah.
Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2007
Poin 5 dan Poin 6 harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)
8
9
Nomor Induk Siswa pemilik ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah adalah
nomor pengenal identitas bersifat unik, standar dan
peserta dibuat
didik yang oleh sistem
Kemdikbudristek.
(https://nisn.data.kemdikbud.go.id)
7
Nama ayah, ibu, atau wali pemilik ijazah.
11
Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap
Contoh:
Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menįadi “Kab.”
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)
12
Tanggal penerbitan ijazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.
Contoh penulisan tanggal: 9 Juni 2023
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)
13
Nama Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan
bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan (definitif dibuktikan melalui SK).
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt), tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” pada kolom nama atau jabatan.
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP)
Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SPK (Halaman Depan)
14
15
Stempel sekolah sesuai dengan nomenklatur.
Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran
3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
Petunjuk Khusus Pengisian HALAMAN DEPAN Blangko Ijazah
SILN
Bagian 4.
Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)
1
2
4
Nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Nama negara tempat Satuan Pendidikan.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)
7
8
9
Nama ayah, ibu, atau wali pemilik ijazah
Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
Nomor Induk Siswa Nasional yang aktif
5
6
Nama peserta didik pemiliki ijazah menggunakan
huruf kapital seluruhnya.
Contoh: BUDI DARMONO
Tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik ijazah.
Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2007
Poin 5 dan Poin 6 harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)
11
12
Nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk ijazah luar negeri atau SILN.
Contoh:
Tanggal penerbitan ijazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.
Contoh penulisan tanggal: 9 Juni 2023
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)
13
Nama Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan (definitif dibuktikan melalui SK).
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP)
Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt), tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” pada kolom nama atau jabatan.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SILN (Halaman Depan)
15
Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran
3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
14
pendidikan
bersangkutan
ijazah sesuai dengan
Stempel satuan yang menerbitkan nomenklatur.
Petunjuk Khusus Pengisian HALAMAN BELAKANG
Blangko Ijazah
SMP dan SILN
Bagian 5.
Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)
SMP (K13) dan SILN SMP
SMP (Kurikulum Merdeka)
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)
1
2
Nama peserta didik pemilik ijazah menggunakan
huruf kapital seluruhnya.
peserta
didik
pemilik
Contoh: BUDI DARMONO
Tempat dan tanggal lahir ijazah.
Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2007
Poin 1 dan Poin 2 harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)
3
6
4
Nomor induk siswa pemilik ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
Nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Nilai dituliskan dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)
7
8
Rata-rata nilai dari baris di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
Contoh:
72,495 dibulatkan menjadi 72,50
85,754 dibulatkan menjadi 85,75
Nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN.
Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah SMP.
Untuk penulisan
“Kabupaten” dapat disingkat menįadi “Kab.”
Tanggal penerbitan pendidikan.
9
ijazah
oleh
satuan
Contoh: 9 Juni 2023
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)
Nama Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan (definitif dibuktikan melalui SK).
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP)
Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt), tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” pada kolom nama atau jabatan.
10
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMP dan SILN (Halaman Belakang)
11
Stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Petunjuk Khusus Pengisian HALAMAN BELAKANG
Blangko Ijazah
SPK
Bagian 6.
Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)
1
2
Nama peserta didik pemilik ijazah menggunakan
huruf kapital seluruhnya.
peserta
didik
pemilik
Contoh: BUDI DARMONO
Tempat dan tanggal lahir ijazah.
Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2007
Poin 1 dan Poin 2 harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)
3
6
4
Nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai
dengan ketentuan pada Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Nilai dituliskan dalam skala 0-100 dengan
pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib:
a) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan
c) Bahasa Indonesia.
Nomor induk siswa pemilik ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)
7
Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
Contoh:
72,495 dibulatkan menjadi 72,50
85,754 dibulatkan menjadi 85,75
8
Nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan secara lengkap untuk ijazah dalam negeri.
Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menįadi “Kab.”
9
Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh: 9 Juni 2023
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)
10
Nama Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan (definitif dibuktikan melalui SK).
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP)
Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt), tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” pada kolom nama atau jabatan.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SPK (Halaman Belakang)
11
Stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Catatan: Selain menerbitkan ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
Contoh Penulisan
Contoh Penulisan
Contoh Penulisan
Contoh Penulisan
Penggantian Blangko Ijazah
Bagian 7.
Penggantian Blangko Ijazah Salah Tulis
Satuan Pendidikan
Dinas
Pendidikan/cabang Dinas Pendidikan
SMP dan SPK
SMP dengan kondisi geografis sulit diakses
SILN jenjang SMP
Penggantian Blangko Ijazah (salah tulis/rusak)
Penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
Berita Acara untuk SILN dan SMP dengan kondisi geografis sulit diakses
Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 136
Berita Acara untuk SMP dan SPK
Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 137
Pemusnahan Blangko Ijazah
Bagian 8.
Pemusnahan Blangko Ijazah SMP dan SPK
Sekolah
Dinas
Direktorat SMP
Blangko ijazah cadangan
Blangko ijazah yang: mengalami kesalahan pengisian; dan/atau
tidak terpakai Dikembalikan disertai Berita Acara (BA) pengembalian ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/Cabang Dinas
BA Pemusnahan
ditandatangani Kepala
Dinas dan Kepolisian
Pemusnahan
Pengarsipan
Pengarsipan
Pengarsipan
Pemusnahan oleh Dinas dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023
Pemusnahan Blangko Ijazah SILN
SILN
Direktorat SMP
Blangko ijazah cadangan
Blangko ijazah yang: mengalami kesalahan pengisian; dan/atau tidak terpakai
BA Pemusnahan ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan Perwakilan Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Kantor Perwakilan RI
Pemusnahan
Pengarsipan
Pengarsipan
Pemusnahan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023
Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 139
Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 140
Penatausahaan Blangko Ijazah
Bagian 9.
Penatausahaan blangko ijazah di Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi)
mengenai data pemanfaatan, penggantian, dan pengembalian blangko ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat:
nama provinsi
nama kabupaten/kota
Nomor Pokok Sekolah Nasional nama satuan pendidikan
identitas peserta didik penerima ijazah (NISN, nama peserta didik, nomor ijazah), dan
tanggal penerbitan ijazah
Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 141
Penatausahaan blangko ijazah di Dinas Pendidikan
Dinas wajib melakukan penatausahaan ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian blangko ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat :
nama provinsi
nama kabupaten/kota
Nomor Pokok Sekolah Nasional nama satuan pendidikan
identitas peserta didik penerima ijazah (NISN, nama peserta didik, nomor ijazah), dan
tanggal penerbitan ijazah
Sesuai Perka BSKAP Nomor 008/H/EP/2023 Lampiran II halaman 141 Tabel 3.
Penatausahaan Blangko Ijazah
SMP dan SPK
Dinas Pendidikan/Cabang
Direktorat SMP
Pengarsipan
Pengarsipan
Rekapitulasi
Data pemanfaatan, penggantian, dan pengembalian blangko ijazah
1
BA Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya antara Dinas dan Sekolah. (*jika ada)
BA Pemusnahan
BA Penggantian Blangko Ijazah yang salah/rusak oleh sekolah. (*jika ada)
3
2
Pengarsipan
Penatausahaan Blangko Ijazah
SILN
Direktorat SMP
BA Penggantian Blangko Ijazah yang salah/rusak oleh sekolah. (*jika ada)
BA Pemusnahan
1
2
3 Data pemanfaatan, penggantian, dan pengembalian blangko ijazah
Rekapitulasi
Pengarsipan
Pengarsipan
SSD
(Soal Sering Ditanya)
Seputar Ijazah
Nomenklatur Sekolah
data di sistem
Surat Keputusan (SK) terbaru yang dimiliki sekolah. Jika
nomenklatur disegerakan
tidak untuk
sesuai dengan data mengganti nomenklatur di
dapodik, dapodik
sesuai SK terbaru.
SK Pemda/Yayasan terkait nomenklatur sesuai data di sistem Kemendikbudristek, maka penulisan disesuaikan dengan SK Pemda/yayasan.
SK Pemda/Yayasan terkait nomenklatur tidak sesuai data di sistem Kemendikbudristek, maka penulisan nomenklatur Satuan Pendidikan disesuaikan dengan SK Pemda/Yayasan untuk selanjutnya sekolah/yayasan
agar melakukan pembaharuan Kemendikbudristek. (referensi.data.kemdikbud.go.id)
Dasar apa yang digunakan oleh Jawaban
sekolah dalam penulisan nomenklatur?
A
1
Nomenklatur Sekolah
Jawaban
Disesuaikan dengan SK Pemda/Yayasan
Jawaban
NPSN SMP Terbuka mengikuti data di sistem Kemendikbudristek (referensi.data.kemdikbud.go.id)
Apakah penulisan nomenklatur sekolah boleh disingkat?
Bagaimana penulisan NPSN SMP Terbuka?
B
C
1
Penulisan Kabupaten/Kota
nomenklatur
Jawaban
Tidak. Langsung saja dituliskan Kabupaten/Kota.
Contoh: Kabupaten/Kota Bandung
Jawaban
Merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas
Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Apakah boleh dicoret tulisan Kabupaten/Kota (pada poin 11)?
Dasar penulisan nomenklatur Kabupaten/Kota menggunakan apa?
A
B
2
Penulisan Kabupaten/Kota
Jawaban
Nomenklatur yang dituliskan harus merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Apakah penulisan nomenklatur Kabupaten/Kota boleh disingkat?
C
2
Penulisan Data Peserta Didik
Jawaban
Lakukan verifikasi data ke orang tua peserta didik
Jawaban
Iya, harus dengan huruf kapital seluruhnya.
Jawaban
Dituliskan sesuai Akta Lahir. Jika terlalu panjang ukuran disesuaikan
Apa langkah yang dilakukan sebelum melakukan penulisan data ijazah?
Haruskah nama peserta didik ditulis dengan huruf kapital?
Bagaimana jika nama peserta didik terlalu panjang dan harus disingkat?
A
B
C
3
Penulisan Data Peserta Didik
Jawaban
Tidak.
Contoh: Bandung, 7 Oktober 2008
Jawaban
Dokumen yang dijadikan dasar penulisan nama dan tanggal lahir adalah Akta Kelahiran/Dokumen kelahiran yang sah.
Apakah menulis tanggal lahir harus dengan dua digit?
Dokumen yang menjadi dasar penulisan nama dan tanggal lahir apakah harus mengikuti Akta Kelahiran atau ijazah jenjang sebelumnya?
D
E
3
Penulisan Data Peserta Didik
Jawaban
Ayah, Ibu, atau wali pemilik ijazah.
Jawaban
Dituliskan berdasarkan dokumen resmi terkait
kependudukan/putusan lembaga berwenang.
tua/wali
dilakukan
tanpa
Jawaban
Penulisan nama orang mencantumkan gelar
Nama siapakah yang harus dituliskan di dalam data nama orang tua/wali?
Jika peserta didik tersebut berstatus anak angkat, siapakah yang dituliskan di dalam kolom data orang tua/wali?
Apakah boleh gelar orang tua/wali dituliskan di ijazah peserta didik?
F
G
H
3
Tempat dan Tanggal Terbit Ijazah
Iya, nomeklatur dituliskan secara lengkap. Kabupaten dapat disingkat menjadi Kab.
Contoh: Kota Bogor atau Kab. Tangerang
Jawaban
Penulisan tanpa diawali angka "0" Contoh: 09 Juni 2023
9 Juni 2023
A
B
C
4
Jawaban
Kata
Jawaban Tidak boleh.
Tanggal terbit
ijazah paling cepat tanggal 9 Juni
sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.
Apakah harus tetap menuliskan kata ‘Kabupaten’ atau ‘Kota’?
Apakah tanggal penerbitan harus ditulis dalam 2 digit?
Bolehkah tanggal terbit ijazah sama dengan tanggal kelulusan?
Tanda Tangan
Jawaban
Tidak dibutuhkan
Jawaban
Kepala Sekolah Induk mengikuti data di sistem Kemendikbudristek (referensi.data.kemdikbud.go.id)
Jawaban
https://bit.ly/Seputar-SMP-Terbuka
Apakah pelaksana tugas (Plt) membutuhkan surat mandat?
Siapakah yang menandatangani blangko ijazah peserta didik SMP Terbuka?
Informasi seputar SMP Terbuka
A
B
C
5
Foto dan Cap Jari
ditempel di menggunakan
ijazah foto
peserta hitam putih
didik atau
Jawaban
Foto yang diperbolehkan berwarna.
Jawaban
Foto yang ditempel di ijazah adalah foto yang diambil paling lama 6 bulan sebelum kelulusan.
Jawaban
Diperbolehkan. Asalkan wajah terlihat jelas di dalam foto.
Haruskah foto berwarna atau boleh hitam putih?
Foto manakah yang ditempel di ijazah?
Apakah boleh jika foto peserta didik menggunakan jilbab?
A
B
C
6
Foto dan Cap Jari
Jawaban
Dalam kondisi khusus dapat menggunakan jari kaki.
Jawaban
Tidak. Dalam kondisi khusus cap jari bisa dilakukan dengan minimal 1 jari saja.
Jika terdapat peserta didik tidak bisa melakukan cap jari tangan karena kekhususan tertentu, apakah yang dapat dilakukan?
Apakah harus melakukan cap jari dengan tiga jari?
D
E
6
Penentuan Kelulusan
A
7
B
C
Apakah ada syarat kelulusan bagi peserta didik?
Bagaimanakah bentuk ujian sekolah yang harus kami ambil?
Apakah ada aturan khusus dalam menentukan prosentase Nilai yang dicantumkan dalam ijazah?
Jawaban
Berdasarkan PPA untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022 serta PPA Kurikulum 2013 tahun 2022.
Jawaban
Berdasarkan PPA untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022 serta PPA Kurikulum 2013 tahun 2022
Jawaban
Berdasarkan PPA untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022 serta PPA Kurikulum 2013 tahun 2022
Scan Here
Scan Here
Kurikulum Merdeka Kurikulum 2013
Terima kasih