1 of 17

HUBUNGAN INDUSTRIAL �DI INDONESIA

2 of 17

Pemerintah

Pekerja/buruh

Kenyamanan bekerja

Pengusaha

Kelangsungan berusaha

3 of 17

Hubungan Industrial

  • sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa
  • terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah
  • didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945

4 of 17

Sarana Hubungan Industrial

  • Serikat pekerja/serikat buruh
  • Organisasi pengusaha
  • LKS Bipartit
  • LKS Tripartit
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama
  • Peraturan Perundang-undangan
  • Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

5 of 17

Serikat pekerja/serikat buruh

  • Dibentuk dari dan oleh pekerja/buruh
  • Di perusahaan atau di luar perusahaan
  • Bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab
  • Bertujuan untuk:
  • memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
  • meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
  • UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat buruh

6 of 17

Pembentukan serikat pekerja/serikat buruh

  • Atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai kehendak buruh
  • Setiap pekerja hanya berhak nebjadi anggota dari 1 (satu) serikat pekerja
  • 1(satu) serikat pekerja menghimpun sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh
  • Untuk pekerja yang memegang jabatan yang mungkin menimbulkan pertentangan kepentingan, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja
  • Tidak boleh ada diskriminasi keanggotaan
  • Hal-hal intern diatur dalam AD/ART
  • Pemberitahuan kepada instansi yang berwenang untuk pencatatan 🡪 nomor bukti pencatatan

7 of 17

Organisasi pengusaha

  • perkumpulan dari pengusaha
  • dibentuk berdasarkan kebutuhan pengusaha
  • pengusaha 🡪 orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, atau bukan miliknya, berada di Indonesia atau sebagai wakil perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

8 of 17

Lembaga Kerjasama Bipartit

  • Anggotanya terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja (SP/SB yang tercatat atau perwakilan pekerja), berbanding 1 : 1, antara 6 – 20 orang
  • berada di tingkat perusahaan
  • sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan
  • wajib dibentuk di perusahaan yang pekerjanya 50 orang atau lebih
  • sanksi administratif

9 of 17

Lembaga Kerjasama Tripartit

  • Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
  • terdiri dari organisasi pengusaha, SP/SB dan Pemerintah
  • untuk memberi pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan
  • didasarkan pada wilayah atau sektor, yang terdiri dari tingkat Nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota

10 of 17

Peraturan perusahaan

  • peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha
  • memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, termasuk hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  • wajib disusun oleh pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang
  • perlu pengesahan, dan masa berlaku maksimal 2 tahun
  • sanksi pidana denda

11 of 17

Perjanjian kerja bersama

  • perjanjian antara SP/SB atau beberapa SP/SB (yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dan anggotanya 50 % dari keseluruhan pekerja atau dukungan atau koalisi anggota) dengan pengusaha atau beberapa/perkumpulan pengusaha
  • memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua pihak
  • jangka waktu 2 tahun + 1 tahun
  • acuan dalam pembuatan perjanjian kerja

12 of 17

Peraturan perundang-undangan

  • Hukum nasional
  • Pengaruh hubungan internasional, konvensi dan rekomendasi ILO

13 of 17

Ratifikasi Konvensi Dasar ILO

  • Konvensi no. 29 tahun 1930
  • Konvensi no. 87 tahun 1948
  • Konvensi no. 98 tahun 1949
  • Konvensi no. 100 tahun 1951
  • Konvensi no. 105 tahun 1957
  • Konvensi no. 111 tahun 1958
  • Konvensi no. 138 tahun 1973
  • Konvensi no. 182 tahun 1999
  • Stb 1933 no. 261
  • Keppres no. 83 tahun 1998
  • UU no. 18 tahun 1956
  • UU no. 80 tahun 1957
  • UU no, 19 tahun 1999
  • UU no. 21 tahun 1999
  • UU no 20 tahun 1999
  • UU no. 1 tahun 2000

14 of 17

4 kelompok konvensi ILO dan aplikasinya

  • Kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama
  • Penghapusan segala bentuk kerja paksa
  • Larangan untuk mempekerjakan anak
  • Penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan

🡪 UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja, Kepmennakertrans 235 tahun 2003

15 of 17

Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi
  • UU no. 2 tahun 2004 tentang PPHI

16 of 17

Peran unsur-unsur tripartit

  • Pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh 🡪 codetermination
  • Pengusaha 🡪 kebijakan
  • Partner berproduksi

  • Pemerintah

17 of 17

Peran Pemerintah

  • Menetapkan kebijakan
  • Memberikan pelayanan
  • Melaksanakan pengawasan
  • Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan