1 of 17

KEWARGANEGARAAN

Adibrata Iriansyah, S.IP., M.A.

2 of 17

BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL?

3 of 17

Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia.

Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia.

Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.

4 of 17

  1. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.

5 of 17

Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan.

Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”.

6 of 17

Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7 of 17

PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1).

Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2).

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37).

8 of 17

Menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut:

Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

9 of 17

  1. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Pendidikan�Kewarganegaraan

Anda akan diajak untuk melakukan refleksi dengan menanyakan alasan mengapa pendidikan kewarganegaraan diperlukan. Pertanyaannya, mengapa negara, khususnya Indonesia perlu pendidikan kewarganegaraan? Apa dampaknya bagi warga negara yang telah belajar PKn? Sejak kapan Indonesia menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan? Apakah sejak Indonesia merdeka ataukah sebelum proklamasi kemerdekaan?

Mencermati arti dan maksud pendidikan kewarganegaraan sebagaimana

yang ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, maka muncul pertanyaan bagaimana upaya para pendiri negara dan pemimpin negara membentuk semangat kebangsaan dan cinta tanah air?

10 of 17

Anda pun perlu mempertanyakan mengapa bangsa Indonesia dan negara umumnya perlu pendidikan kewarganegaraan? Secara lebih spesifik, perlukah sarjana atau profesional belajar pendidikan kewarganegaraan? Untuk apakah sarjana atau profesional belajar pendidikan kewarganegaraan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, bila dirangkum, meliputi tiga pertanyaan utama, yakni :

  1. Apakah sumber historis PKn di Indonesia?
  2. Apakah sumber sosiologis PKn di Indonesia?
  3. Apakah sumber politis PKn di Indonesia?

11 of 17

  1. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Untuk memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis.

  • Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka.
  • PKn dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
  • Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya (Orde Lama dan Orde Baru).

12 of 17

Secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global.

Secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat.

Secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi.

13 of 17

  1. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan

Untuk mengerti dinamika dan tantangan PKn di Indonesia, Anda dianjurkan untuk mengkaji periodisasi perjalanan sejarah tentang praktik kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia (RI) sejak periode Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka sampai dengan periode saat ini yang dikenal Indonesia era reformasi.

Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Status warga negara dapat meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat biasa. Tentu peran dan fungsi warga negara berbeda-beda, sehingga sikap dan perilaku mereka sangat dinamis. Oleh karena itu, mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

14 of 17

Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada konstitusi negara yang bersangkutan, tetapi juga tergantung pada tuntutan perkembangan zaman dan masa depan. Misalnya, kecenderungan masa depan bangsa meliputi isu tentang HAM, pelaksanaan demokrasi, dan lingkungan hidup. Sebagai warga negara muda, mahasiswa perlu memahami, memiliki kesadaran dan partisipatif terhadap gejala demikian.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berlaku di suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupun tuntutan dan kebutuhan masyarakat telah diakomodasi melalui peraturan perundangan, namun perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih cepat.

Era globalisasi yang ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua, yakni perilaku positif dan negatif. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Sebaliknya PKn perlu melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga negara yang cenderung negatif.

15 of 17

  1. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan

Apakah tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa depan? Bagaimana Anda dapat memprediksi kondisi Indonesia di masa depan?

Memperhatikan perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa kontemporer, ada pertanyaan radikal yang dilontarkan, seperti “Benarkah bangsa Indonesia saat ini sudah merdeka dalam makna yang sesungguhnya?”, “Apakah bangsa Indonesia telah merdeka secara ekonomi?”

Pernahkah Anda berpikir radikal, misalnya berapa lama lagi NKRI akan eksis? Apakah ada jaminan bahwa negara Indonesia dapat eksis untuk 100 tahun lagi, 50 tahun lagi, 20 tahun lagi? Atau bagaimana PKn menghadapi tantangan masa depan yang tidak menentu dan tidak ada kepastian?

16 of 17

Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain? Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia.

Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.

17 of 17

TERIMA KASIH