1 of 73

PENERAPAN TUGAS DAN FUNGSI APARATUR SIPIL NEGARA DI TEMPAT KERJA

Disampaikan pada

Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perpanjian Kerja (PPPK)

Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah.

Kementerian Agama Tahun 2022

2 of 73

TUJUAN

01

02

03

Mata pelatihan ini diberikan agar peserta mampu menerapkan tugas dan fungsi ASN sesuai dengan:

Core Values ASN yaitu BerAKHLAK yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

PMA No. 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai

Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

3 of 73

4 of 73

5 of 73

6 of 73

NILAI DASAR (CORE VALUE) APARATUR SIPIL NEGARA

7 of 73

Berorientasi

Pelayanan

8 of 73

9 of 73

10 of 73

11 of 73

12 of 73

AKUNTABEL

13 of 73

Responsibilitas dan Akuntabilitas

Responsibilitas adalah

kewajiban untuk

bertanggung jawab

Akuntabilitas adalah

kewajiban

pertanggungjawaban

yang harus dicapai

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

14 of 73

Panduan Perilaku (Kode Etik) Akuntabel dalam Core Values ASN

  • Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
  • Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
  • Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas

15 of 73

Perilaku akuntabel dalam transparansi dan akses informasi

16 of 73

Menghidari perilaku yang curang dan koruptif

  • Penyalahgunaan wewenang akan

berdampak pada praktik kecurangan ;

  • Faktor Penyebab Fraud : Peluang, Insentif atau tekanan dan Sikap atau rasionalisasi untuk membenarkan tindakan;

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

17 of 73

Menghidari perilaku yang curang dan koruptif

Upaya-upaya untuk membangun etika perilaku dan kultur organisasi yang anti kecurangan :

  1. Komitmen dari Top Manajemen dalam organisasi;

  • Membangun lingkungan organisasi yang kondusif;

  • Perekrutan dan Promosi Pegawai;

  • Pelatihan nilai-nilai organisasi atau entitas dan standar-

standar pelaksanaan

  1. Menciptakan saluran Komunikasi yang efektif; dan

  • Penegakan kedisiplinan.

18 of 73

Perilaku akuntabel dalam penggunaan sumber daya negara

  • ASN bertanggung jawab untuk pengeluaran yang resmi;
  • ASN menggunakan sumber daya yang didanai publik

secara teliti dan efisien. Hal ini termasuk fasilitas kantor

dan peralatan, kendaraan, voucher biaya taksi, kredit

korporasi kartu dan pembelian barang dan jasa;

  • ASN hanya menggunakan pengeluaran yang berhubungan

dengan pekerjaan;

  • ASN tidak menggunakan waktu kantor atau sumber daya

untuk pekerjaan partai politik atau keuntungan pribadi

atau keuangan;

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

19 of 73

KOMPETEN

20 of 73

KOMPETEN

Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas

  • Kinerja Terbaik
  • Sukses
  • Keberhasilan
  • Learning Agility
  • Ahli di

bidangnya

  • Meningkatkan

kompetensi diri untuk

menjawab tantangan

yang selalu berubah

  • Membantu orang lain

belajar

  • Melaksanakan tugas

dengan kualitas terbaik

Kami terus belajar dan mengembangkan kapabilitas

Kata Kunci

Kalimat Afirmasi

Kode Etik

21 of 73

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

22 of 73

23 of 73

24 of 73

25 of 73

HARMONIS

26 of 73

27 of 73

Etika ASN sebagai Individu,

dalam Organisasi, dan Masyarakat

  • Perubahan Mindset
  • Pertama, berubah dari penguasa menjadi

pelayan;

  • Kedua, merubah dari ’wewenang’ menjadi

’peranan’;

  • Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, yang harus dipertanggung jawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.
  • Sikap perilaku ini bisa ditunjukkan dengan:
  • Toleransi
  • Empati
  • Keterbukaan terhadap perbedaan.

28 of 73

ASN Harmonis

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 - tugas pegawai ASN

  • Melaksanakan kebijakan publik
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

29 of 73

Peran ASN Harmonis

  • Posisi ASN bersikap netral danadil.
  • ASNjuga harus bisa mengayomi kepentingan

kelompok kelompokminoritas,

  • ASNjuga harus memiliki sikap toleran atas

perbedaan

  • Suka menolong/membantu kolega
  • ASNmenjadi figurdan teladan di lingkungan

masyarakatnya.

30 of 73

LOYAL

31 of 73

32 of 73

Makna Loyal

  • Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan.
  • Dalam Kamus Oxford Dictionary kata Loyal didefinisikan sebagai “giving or showing firm and constant support or allegiance to a person or institution (tindakan memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau institusi)”.

33 of 73

Dengan panduan perilaku:

LOYAL DALAM CORE VALUE ASN

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara.

34 of 73

Kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku:

  1. Komitmen yang bermakna perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu atau hubungan keterikatan dan rasa tanggung jawab akan sesuatu.

  • Dedikasi yang bermakna pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu demi keberhasilan suatu usaha

yang mempunyai tujuan yang mulia.

  1. Kontribusi yang bermakna keterlibatan, keikutsertaan, sumbangsih yang diberikan dalam berbagai bentuk, baik berupa pemikiran, kepemimpinan, kinerja, profesionalisme, finansial atau, tenaga yang diberikan kepada pihak lain untuk mencapai sesuatu yang lebih baik dan efisien.

35 of 73

Kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku:

d) Nasionalisme yang bermakna suatu keadaan atau pikiran yang mengembangkan keyakinan bahwa kesetiaan terbesar mesti diberikan untuk negara atau suatu sikap cinta tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari cita-cita dan tujuan yang diikat sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai wujud persatuan atau kemerdekaan nasional dengan prinsip kebebasan dan kesamarataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

e) Pengabdian yang bermakna perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat, ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas.

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

36 of 73

A. Dalam Konteks Umum

MEMBANGUN PERILAKU LOYAL

  • Membangun Rasa Kecintaan dan Memiliki
  • Meningkatkan Kesejahteraan
  • Memenuhi Kebutuhan Rohani
  • Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir
  • Melakukan Evaluasi secara Berkala

37 of 73

B. Memantapkan Wawasan Kebangsaan

MEMBANGUN PERILAKU LOYAL

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat

yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

38 of 73

B. Memantapkan Wawasan Kebangsaan

MEMBANGUN PERILAKU LOYAL

Sedangkan Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.

39 of 73

Kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku:

menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;

menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;

bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;

mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;

menumbuhkan sikap saling

mencintai sesama manusia; dan

mengembangkan sikap tenggang rasa. Oleh karena itu seorang ASN harus selalu mengamalkan nilai-nilai Luhur Pancasila dalam melaksanakan tugasnya sebagai wujud nasionalime dan juga loyalitasnya terhadap bangsa dan negara.

40 of 73

Kode Etik dan Kode Perilaku

Kode Etik dan Kode Perilaku khusus untuk Aparatur Sipil Negara

Kementerian tentang Kode

Agama diatur dalam PMA No. 12 Tahun 2019 Etik dan Kode

Perilaku Pegawai Aparatur Sipil

Negara Kementerian Agama.

https://gorontalo.kemenag.go.id/files/gorontalo/file/file/Regulasi2019

/PMA-12-Tahun-2019_Kode-Etik-dan-Kode-Perilaku-ASN- Kemenag.pdf

Salah satu panduan perilaku dalam nilai Loyal adalah menjaga nama baik ASN, pimpinan, instansi, dan negara

41 of 73

42 of 73

KEIMANAN DAN KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA

NILAI DASAR YANG MELANDASI KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN KEMENTERIAN AGAMA

INTEGRITAS

PROFESIONALITAS

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

43 of 73

a. tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan;

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU NILAI KEIMANAN DAN KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BAGI PEGAWAI ASN

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

  1. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan

kepercayaannya masing-masing;

  1. menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat;
  2. melaksanakan tugas kemanusiaan;
  3. menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan

bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda;

  1. membina kerukunan hidup beragama;
  2. tidak bertindak diskriminatif;
  3. tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
  4. bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.

44 of 73

a. bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU NILAI INTEGRITAS BAGI PEGAWAI ASN

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

positif, arif, dan bijaksana;

b. tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;

c. tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;

d. tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dan

e. tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya

diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.

45 of 73

a. memiliki komitmen kuat terhadap tugasnya serta berupaya menyelesaikan pekerjaan

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU NILAI PROFESIONALITAS BAGI PEGAWAI ASN

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

dengan baik dan tepat waktu;

  1. bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan langkah- langkah perbaikan dengan segera;
  2. bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan;
  3. tidak menyampaikan informasi atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
  4. tidak menggunakan kewenangan jabatan dan fasilitas kantor, baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama dengan Kementerian Agama;
  5. tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak yang melakukan transaksi

atau pihak lain yang berhubungan dengan Kementerian Agama

  1. tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di

Kementerian Agama;

  1. tidak memberi atau menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan

i. mengembangkan sikap patuh pada norma hukum dan norma sosial serta memacu

etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.

46 of 73

b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU NILAI TANGGUNGJAWAB BAGI PEGAWAI ASN

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

a. mengutamakan tugas dan fungsi;

  1. melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
  2. memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama;
  3. melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
  4. tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan
  5. pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil.

47 of 73

a. memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil;

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU NILAI KETELADANAN BAGI PEGAWAI ASN

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

  1. tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat;
  2. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan;
  3. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
  4. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.

48 of 73

ADAPTIF

49 of 73

Apa itu Adaptif?

Adaptasi adalah suatu proses yang menempatkan manusia yang berupaya mencapai tujuan-tujuan atau kebutuhan untuk menghadapi lingkungan dan kondisi sosial yang berubah-ubah agar tetap bertahan (Robbins, 2003)

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

50 of 73

Batasan Pengertian Adaptif

Penyesuaian terhadap norma-norma untuk

menyalurkan.

Proses mengatasi halangan- halangan dari lingkungan.

Proses perubahan

untuk menyesuaikan

dengan situasi

yang berubah.

Memanfaatkan sumber- sumber yang terbatas untuk kepentingan lingkungan dan sistem.

Mengubah agar sesuai dengan kondisi yang diciptakan.

Penyesuaian budaya dan aspek lainnya sebagai hasil seleksi alamiah.

51 of 73

Penerapan Budaya Adaptif

Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan

Memanfaatkan peluang-

peluang yangberubah-ubah

Mendorong jiwa kewirausahaan

Terkait dengan kinerja instansi

Memperhatikan kepentingan-kepentingan yang diperlukan antara instansi mitra, masyarakat dan sebagainya

52 of 73

Ciri-Ciri Individu Adaptif

  • Eksperimen orang yang

beradaptasi

  • Melihat peluang dimana orang

lain melihat kegagalan

  • Memiliki sumber daya
  • Selalu berfikir ke depan
  • Tidak mudah mengeluh
  • Tidak menyalahkan
  • Tidak mencari popularitas
  • Memiliki rasa ingin tahu
  • Memperhatikan sistem
  • Membuka pikiran
  • Memahami apa yang sedang

diperjuangkan

INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN

53 of 73

KOLABORATIF

54 of 73

Panduan Perilaku Kolaboratif

Organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut:

  1. Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu terjadi;
  2. Organisasi menganggap individu (staf) sebagai aset berharga dan membutuhkan upaya yang

diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka;

  1. Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil

risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan);

  1. Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (u niversitas) S etiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai;
  2. Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik;
  3. Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan
  4. S ecara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan.

Pérez López et al (2004 dalam Nugroho, 2018),

55 of 73

Aktivitas Kolaborasi Antar Organisasi

(1)Kerjasama Informal;

(2)Perjanjian Bantuan Bersama;

(3)Memberikan Pelatihan;

(4)Menerima Pelatihan;

(5)Perencanaan Bersama;

(1)Menyediakan Peralatan;

(2)Menerima Peralatan;

(3)Memberikan Bantuan Teknis;

(4)Menerima Bantuan Teknis;

(5) Memberikan Pengelolaan Hibah; dan

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

56 of 73

Proses yang Harus Dilalui Dalam Menjalin Kolaborasi

1) Trust building : membangun kepercayaan

dengan stakeholder mitra kolaborasi

2) Face tof face Dialogue: melakukan dan baik dan bersungguh-sungguh;

negosiasi

3) Komitmen terhadap proses: pengakuan ketergantungan; sharing ownership

saling dalam

proses; serta keterbukaan terkait bersama;

keuntungan

4) Pemahaman bersama: berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait

permasalahan serta mengidentifikasi nilai bersama

5) Menetapkan outcome antara

57 of 73

Kolaboratif dalam Konteks Organisasi Pemerintah

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN DALAM

KOLABORASI ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH

  1. Kepercayaan,
  2. Pembagian kekuasaan,
  3. Gaya kepemimpinan,
  4. Strategi manajemen dan
  5. Formalisasi pada pencapaian kolaborasi

efisien efektif antara entitas publik

yang

Custumato (2021)

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

58 of 73

5 NILAI BUDAYA KERJA

59 of 73

LIMA NILAI BUDAYA KERJA

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019, dalam proses pembinaan PNS, Kementerian Agama berupaya menggali secara mendasar potensi SDM yang dimiliki melalui penanaman lima (5) budaya kerja, yakni Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

60 of 73

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Ministry of Religious Affairs of The Republic of Indonesia

MVVM

Mission-Vision-Values-Meaning merupakan istilah yang terdiri dari rangkaian kata Mission - Vision - Values - Meaning

MISI

adalah tujuan dan alasan keberadaan suatu

organisasi

VISI

adalah suatu pandangan jauh ke depan tentang organisasi atau impian yang ingin dicapai

NILAI

adalah mencerminkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota organisasi dalam melaksanakan Misi untuk mencapai Visi

INDIKASI POSITIF

adalah perilaku yang diharapkan dari setiap insan

organisasi

INDIKASI NEGATIF

adalah perilaku yang tidak diharapkan dari setiap

insan organisasi

61 of 73

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Ministry of Religious Affairs of The Republic of Indonesia

madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama

dan pendidikan keagamaan.

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  2. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

MISI

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.

3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal,

NILAI

  1. Integritas
  2. Profesionalitas
  3. Inovasi
  4. Tanggung Jawab
  5. Keteladanan

VISI

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun,

cerdas, mandiri, dan sejahtera lahir batin.

62 of 73

INTERGITAS

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

63 of 73

INTEGRITAS

Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar

INDIKASI POSITIF

INDIKASI NEGATIF

  • Bertekad dan bekemauan untuk

berbuat yang baik dan benar;

  • Berpikiran positif, arif, dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi;
  • Mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  • Menolak korupsi, suap, atau gratifikasi.
  • Melanggar sumpah dan janji pegawai/jabatan;
  • Melakukan perbuatan rekayasa

atau manipulasi;

  • Menerima pemberian dalam bentuk

apapun di luar ketentuan.

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

64 of 73

PROFESIONALITAS

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

65 of 73

PROFESIONALITAS

Bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

INDIKASI POSITIF

INDIKASI NEGATIF

  • Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi

jabatan;

  • Disiplin dan bersungguh-sungguh dalam

bekerja;

  • Melakukan pekerjaan secara terukur;
  • Melaksanakan dan menyelesaikan tugas tepat waktu;
  • Menerima reward and punishment sesuai dengan ketentuan.
  • Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan

yang matang;

  • Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan

tugas dan fungsi;

  • Malas dalam bekerja;
  • Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar.

66 of 73

INOVASI

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

67 of 73

INOVASI

Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

INDIKASI POSITIF

INDIKASI NEGATIF

  • Selalu melakukan penyempurnaan dan

perbaikan berkala dan berkelanjutan;

  • Bersikap terbuka dalam menerima ide-ide

baru yang konstruktif;

  • Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi;
  • Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah;
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja secara efektif dan efisien.
  • Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai;
  • Bersikap apatis dalam merespons kebutuhan

stakeholder dan user;

  • Malas belajar, bertanya, dan berdiskusi;
  • Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan.

68 of 73

TANGGUNGJAWAB

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

69 of 73

TANGGUNG JAWAB

Bekerja secara tuntas dan konsekuen

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

INDIKASI POSITIF

INDIKASI NEGATIF

  • Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
  • Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi, dan melakukan langkah-langkah perbaikan;
  • Mengatasi masalah dengan segera;
  • Komitmen dengan tugas yang diberikan.
  • Lalai dalam melaksanakan tugas;
  • Menunda-nunda dan/atau menghindar dalam melaksanakan tugas;
  • Selalu merasa benar dan suka menyalahkan orang lain;
  • Menolak resiko atas hasil pekerjaan;
  • Memilih-milih pekerjaan sesuai dengan keinginan pribadi;
  • Menyalahgunakan wewenang dan tanggung

jawab.

70 of 73

KETELADANAN

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

71 of 73

KETELADANAN

Menjadi contoh yang baik bagi orang lain

PROFESIONALITAS

INTEGRITAS

INOVASI

TANGGUNG JAWAB

KETELADANAN

INDIKASI POSITIF

INDIKASI NEGATIF

  • Berakhlak terpuji;
  • Memberikan pelayanan dengan sikap yang

baik, penuh keramahan, dan adil;

  • Membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan dan teman sejawat;
  • Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri.
  • Berakhlak tercela;
  • Melayani dengan seadanya dan sikap setengah hati;
  • Memperlakukan orang berbeda-beda secara subjektif;
  • Melanggar peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan pembiaran terhadap bentuk pelanggaran.

72 of 73

TUGAS KELOMPOK

STRATEGI PENINGKATAN KEMAMPUAN AKTUALISASI NILAI- NILAI BERAKHLAK

  • Diskusikan dengan anggota kelompok tentang nilai-nilai BERAKHLAK (1 kelompok membahas 1 nilai).
  • Deskripsikan kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan terkait Aktualisasi Nilai-Nilai Berakhlak oleh ASN

pada umumnya. Kaitkan dengan tugas fungsi peserta.

  • Tentukan (Rekomendasikan) langkah-langkah strategis dan sistematis untuk meningkatkan kemampuan Aktualisa Nilai-Nilai Berakhlak oleh ASN dengan memanfaatkan konsep, teori dan/atau regulasi yang difahami.

73 of 73

TERIMA KASIH