Hukum Acara �Peradilan Agama
Hukum Acara :
������� Hukum Acara :
-- rangkaian peraturan yang mengatur tata cara seseorang harus bertindak
di muka pengadilan dalam mengajukan tuntutan dan mempertahankan hak, pengadilan dalam memeriksa, memutus perkara dan melaksanakan putusan
di lingkungan Peradilan Agama.
“Peradilan Agama :
�1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) : � kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya :� -- perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama. Dalam istilah lain disebut “Atribut Van Rechsmacht”.
2. Kewenangan Relatif (Relative Competensi) yaitu :� kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara.
-“Pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara” = [“Actor Sequitur Forum Rei”]-bahasa Latin.
Kewenangan PA : ”perkara tertentu” dlm UU No.: 3 Th 2006 :
Pengajuan Gugatan
Gugatan dapat diajukan baik :
Isi Gugatan
HIR dan Rbg sendiri hanya mengatur mengenai cara mengajukan gugatan.
Mengenai persyaratan tentang isi daripada gugatan tidak ada ketentuannya, tetapi kita dapat melihat dalam Rv ps 8 No. 3 yang mengharuskan adanya pokok gugatan yang meliputi:
-identitas daripada para pihak.
-dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan.
Dalil-dalil ini lebih dikenal dengan istilah fundamentum petendi.
tuntutan atau petitum ini harus jelas dan tegas.
Identitas Para Pihak
= Nama lengkap ……………….. bin/binti ……………..
= Pekerjaan nya sebagai apa
= Tempat tinggalnya dimana, disebutkan dengan lengkap dan jelas, misal : Jl……. No…. RT…/Rw….; Kel… Kecamatan…………Kota/Kabupaten ……..
Fundamentum Petendi
Fundamentum petendi adalah :
dalil-dalil posita konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta ulasan daripada tuntutan yakni :
bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwanya (feitelijke gronden) dan;
bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtsgronden);
Petitum atau Tuntutan
Petitum atau tuntutan adalah :
apa yang diminta atau diharapkan Penggugat agar diputuskan oleh Hakim.
c. Tuntutan subsidiar atau tuntutan pengganti.
Agar gugatan tidak ditolak atau dinyatakan tidak diterima hal yang harus memperhatikan :
Pencabutan Gugatan
Sebuah gugatan dapat dicabut selama putusan pengadilan belum dijatuhkan,
dengan catatan :
��Terima kasih atas perhatiannya, semoga sukses !!!