1 of 15

Hukum Acara �Peradilan Agama

2 of 15

Hukum Acara :

  • Hk. acara perdata :
  • - rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. [Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH.]

  • Hk. acara perdata :
  • - keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara bagaimana mempertahankan, melaksanakan dan menegakkan hukum perdata materiil melalui proses peradilan (peradilan negara). [R. Suparmono SH.]

3 of 15

������� Hukum Acara :

  • hukum acara perdata :
  • -- mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusannya. [Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, SH.]

  • Dg demikian HK. Acara Peradilan Agama :

-- rangkaian peraturan yang mengatur tata cara seseorang harus bertindak

di muka pengadilan dalam mengajukan tuntutan dan mempertahankan hak, pengadilan dalam memeriksa, memutus perkara dan melaksanakan putusan

di lingkungan Peradilan Agama.

4 of 15

Peradilan Agama :

  • -- “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”.

  • [pasal 2 UU No.: 3 Th 2006 tentang Perubahan UU No: 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]

5 of 15

�1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) : � kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya :� -- perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama. Dalam istilah lain disebut “Atribut Van Rechsmacht”.

  • Yang menjadi kewenangan absolute PA :
  • -Menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang:�
  • a. Perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e. Wakaf�f. Zakat; g. Infaq; h. Shadaqoh; i. Ekonomi Syari’ah.� (Pasal 49 UU No.: 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).�

6 of 15

2. Kewenangan Relatif (Relative Competensi) yaitu :� kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara.

  • Pada umumnya berbagai UU menentukan gugatan diajukan kepada pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal tergugat (Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg.

  • Dalam Perkara perceraian gugatan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri (Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989).

  • “Kewenangan relatif “ = [“Distribute van Rechtsmacht”].

-“Pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara” = [“Actor Sequitur Forum Rei”]-bahasa Latin.

7 of 15

Kewenangan PA : perkara tertentudlm UU No.: 3 Th 2006 :

  • perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam UU ini” adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 49 yang menyatakan :
  • “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  • [i] perkawinan; [ii] waris; [iii] wasiat; [iv] hibah; [v] wakaf; [vi] zakat; [vii] infaq; [vii] shadaqah; dan [viii] ekonomi syari’ah.”

8 of 15

Pengajuan Gugatan

Gugatan dapat diajukan baik :

    • secara tertulis atau

    • secara lisan (ps 118 ayat 1HIR, 142 atau 1 Rbg) atau tertulis (ps 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg) dan

    • bila perlu dapat minta bantuan Ketua Pengadilan .

9 of 15

Isi Gugatan

HIR dan Rbg sendiri hanya mengatur mengenai cara mengajukan gugatan.

Mengenai persyaratan tentang isi daripada gugatan tidak ada ketentuannya, tetapi kita dapat melihat dalam Rv ps 8 No. 3 yang mengharuskan adanya pokok gugatan yang meliputi:

-identitas daripada para pihak.

-dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan.

Dalil-dalil ini lebih dikenal dengan istilah fundamentum petendi.

tuntutan atau petitum ini harus jelas dan tegas.

10 of 15

Identitas Para Pihak

= Nama lengkap ……………….. bin/binti ……………..

= Pekerjaan nya sebagai apa

= Tempat tinggalnya dimana, disebutkan dengan lengkap dan jelas, misal : Jl……. No…. RT…/Rw….; Kel… Kecamatan…………Kota/Kabupaten ……..

11 of 15

Fundamentum Petendi

Fundamentum petendi adalah :

dalil-dalil posita konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta ulasan daripada tuntutan yakni :

bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwanya (feitelijke gronden) dan;

bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtsgronden);

12 of 15

Petitum atau Tuntutan

Petitum atau tuntutan adalah :

apa yang diminta atau diharapkan Penggugat agar diputuskan oleh Hakim.

  1. Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.

  • tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.

c. Tuntutan subsidiar atau tuntutan pengganti.

13 of 15

Agar gugatan tidak ditolak atau dinyatakan tidak diterima hal yang harus memperhatikan :

  • Gugatan supaya diajukan kepada Pengadilan yang berwenang.
  • Identitas seperti nama, pekerjaan, alamat dan sebagainya dari Penggugat dan Tergugat harus jelas.

  • Pihak Penggugat maupun Tergugat harus ada hubungan hukum dengan pokok permasalahan.

  • Pihak Penggugat dan Tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum (handelingsbekwaamheid).

  • Dalil-dalil atau posita gugatan harus mempunyai dasar peristiwa dan dasar hukum (fundamentum petendi) yang cukup kuat.

  • Peristiwa atau permasalahan dalam gugatan belum lampau waktu (daluwarsa).

  • Peristiwa belum pernah diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
  • Ada atau tidak adanya penundaan masalah.
  • Jumlah Tergugat supaya lengkap.

  • Pengajuan tuntutan atau petitum yang jelas dan tegas yang dapat terdiri dari petitum primer, petitum tambahan dan petitum subsidair.

14 of 15

Pencabutan Gugatan

Sebuah gugatan dapat dicabut selama putusan pengadilan belum dijatuhkan,

dengan catatan :

  1. Apabila gugatan belum sampai dijawab oleh Tergugat, maka Penggugat dapat langsung mengajukan pencabutan gugatan.

  • Apabila pihak tergugat sudah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan dapat dilakukan apabila ada persetujuan dari Tergugat.

15 of 15

��Terima kasih atas perhatiannya, semoga sukses !!!

  • Semoga bermanfaat, sebaga wujud saya mengamalkan ilmu yang didapat;
  • Www