PERAN TENAGA GIZI DALAM KONDISI BENCANA
Oleh:
Ima Karimah
PRODI DIII GIZI TASIKMALAYA
TAHUN 2022
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 75 tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan, serta PMK no 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum bidang Kesehatan telah mengatur bahwa penanggulangan gizi pada situasi bencana dan krisis kesehatan menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta masyarakat.
Koordinasi Penanganan Gizi
Mekanisme koordinasi penanganan gizi bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan di antara mitra/instansi yang bergerak di dalam penanganan gizi serta untuk meningkatkan efektivitas respon gizi. Koordinasi penanganan gizi dilakukan melalui mekanisme sub klaster gizi. Sub klaster gizi adalah bagian dari mekanisme koordinasi klaster kesehatan dalam penanggulangan bencana dan krisis kesehatan. Pendekatan klaster adalah pendekatan koordinatif yang menyatukan semua pihak terkait baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam upaya penanggulangan bencana.
Sub Klaster Gizi
Sub Klaster Gizi merupakan bagian dari klaster kesehatan. Sub Klaster Gizi merupakan kelompok pelaku penanganan gizi yang mempunyai kompetensi di bidang gizi yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan gizi masyarakat yang terdiri dari pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, sektor swasta/lembaga usaha dan kelompok masyarakat.
Tim Gerak Cepat Gizi
Tim Gerak Cepat (TGC) Gizi merupakan tim yang dibentuk oleh Kemenkes, Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota merupakan bagian dari sub klaster gizi yang dapat dimobilisasi secara cepat guna mendukung upaya penanganan gizi di wilayah terdampak. TGC Gizi bertugas untuk memberikan dukungan teknis/pendampingan kepada Dinkes terdampak di dalam mengelola kegiatan penanganan gizi pada situasi bencana, termasuk dukungan koordinasi maupun intervensi teknis yang mencakup:
Aktivasi Mekanisme Koordinasi Penanganan Gizi
a. Sub klaster gizi diaktifkan oleh Koordinator Klaster Kesehatan di masing-masing tingkatan sebagai berikut:
b. Koordinator sub klaster gizi adalah penanggung jawab gizi di Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing tingkatan.
c. Sub klaster gizi dapat diaktifkan pada setiap tingkatan pemerintahan untuk memfasilitasi koordinasi vertikal antara Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
d. Setelah sub klaster gizi diaktifkan, koordinator sub klaster gizi perlu menginformasikan aktivasi sub klaster gizi kepada para mitra sub klaster gizi di masing-masing tingkatan.
e. Idealnya sub klaster gizi telah dibentuk pada masa kesiapsiagaan untuk kemudian diaktifkan segera setelah ada peringatan dini bencana atau krisis kesehatan.
II. Menentukan Lokasi Sekretariat Sub Klaster Gizi