1 of 25

Jakarta, 14 APRIL 2025

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

#HAMUNTUKSEMUA

kemenham.go.id

K E M E N T E R I A N

HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

2 of 25

SELAYANG PANDANG KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

#HAMUNTUKSEMUA

3 of 25

#HAMUNTUKSEMUA

1999-2000

2000-2001

2001-2004

2004-2009

2025

1945-1999

DEPARTEMEN

KEHAKIMAN

KEMENTERIAN NEGARA

Urusan Hak Asasi Manusia

DEPARTEMEN

Hukum dan Perundang-Undangan

DEPARTEMEN

Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

Kementerian Hak Asai Manusia

HISTORY

#HAMUNTUKSEMUA

DEPARTEMEN

Hukum dan Hak Asasi Manusia

KEMENTERIAN

Hukum dan Hak Asasi Manusia

2009-2024

KEMENTERIAN

Hak Asasi Manusia

4 of 25

  1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM);
  2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
  3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur;
  4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
  1. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
  2. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
  3. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba;
  4. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

#HAMUNTUKSEMUA

Bersama Indonesia Maju

Menuju Indonesia Emas 2045

Presiden dan Wakil Presiden

ASTA CITA

#HAMUNTUKSEMUA

5 of 25

#HAMUNTUKSEMUA

Prof. RUMADI AHMAD

LINDA PRATIWI

KEPALA KANTOR WILAYAH

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

KEPALA PUSAT DATA DAN INFORMASI HAK ASASI MANUSIA

SEKRETARIS JENDERAL

NOVITA ILMARIS

INSPEKTUR JENDERAL

Dr. FARID JUNAEDI

DIREKTUR JENDERAL

INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA

Dr. NICHOLAY ARPILINDO B.

KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA

ADITYA SARSITO SUKARSONO

STAF AHLI

BIDANG PENGUATAN REFORMASI BIROKRASI DAN LEGISLASI

STAF AHLI

BIDANG SIPIL, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA

Dr. HARNIATI

STAF KHUSUS MENTERI HAK ASASI MANUSIA

BIDANG ISU STRATEGIS

FAJRIMEI A. GOFAR

STAF KHUSUS MENTERI HAK ASASI MANUSIA

BIDANG PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

MANDOS MOTE

STAF KHUSUS MENTERI HAK ASASI MANUSIA

BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

STANISLAUS WENA

STAF KHUSUS MENTERI HAK ASASI MANUSIA BIDANGTRANSFORMASIDIGITALDANKOMUNIKASIMEDIA

THOMAS HARMING SUWARTA

STAF KHUSUS MENTERI HAK ASASI MANUSIA

BIDANG PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA

WEMPI WALE

MENTERI HAK ASASI MANUSIA

NATALIUS PIGAI

WAKIL MENTERI HAK ASASI MANUSIA

MUGIYANTO

DIREKTUR JENDERAL

PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA

MUNAFRIZAL MANAN

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Hak Asasi Manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024

Kementerian Hak Asai Manusia

STRUKTUR ORGANISASI

#HAMUNTUKSEMUA

6 of 25

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor xx Tahun 2025

Kementerian Hak Asai Manusia

KANTOR WILAYAH

#HAMUNTUKSEMUA

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Jambi

Sumatera Selatan

Kepulauan Bangka Belitung

Lampung

DK Jakarta

Banten

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

Nusa Tenggara Timur

Sulawesi Barat

Sulawesi Selatan

Sulawesi

Tengah

Papua Barat

7 of 25

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024

Menyelenggarakan

Tugas

Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program

Pelaksanaan

Pelaksanaan

Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan

Pelaksanaan administrasi

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Fungsi

Diisi Nama Unit Masing-Masing

TUGAS DAN FUNGSI

#HAMUNTUKSEMUA

8 of 25

9 of 25

INSTRUMEN INSTRUMEN HAM

#HAMUNTUKSEMUA

10 of 25

#HAMUNTUKSEMUA

INSTRUMEN INSTRUMEN HAM

11 of 25

#HAMUNTUKSEMUA

SESUAIKAN DENGAN JUDUL PEMBAHASAN

12 of 25

INSTRUMEN HUKUM HAK ASASI MANUSIA

HUKUM INTERNASIONAL

  • DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948.
  • Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965
  • Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik  1966.
  • Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya  1966.
  • Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan 1984.
  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia 1984
  • Konvensi Hak Anak 1989
  • Pedoman Berperilaku bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials) 1979

HUKUM NASIONAL

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen) Pasal 28-A sampai dengan Pasal 28-J
  • Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diundangkan pada tanggal 23 September 1999
  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diubah dengan UU 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016)
  • Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  • UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

13 of 25

14 of 25

MEKANISME IMPLEMENTASI HAK SIPOL DAN HAK EKOSOB

    • Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (SIPOL) menghendaki Negara yang meratifikasi agar menghormati dan menjamin perlindungan atas hak-hak yang terkandung didalamnya. Implikasinya adalah Hak SIPOL mensyaratkan implementasi yang bersifat segera.

2. Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) menghendaki Negara Pihak agar mencapai secara bertahap realisasi sepenuhnya atas hak-hak yang diakui di kovenan dan mengambil langkah-langkah sejauh yang dimungkinkan sesuai dengan sumberdaya yang tersedia.

15 of 25

  • Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik pada dasarnya memuat ketentuan tentang pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara pesertanya. Oleh karena itu hak-hak sipil dan politik sering disebut hak-hak negatif (negative rights).
  • Kovenan Internasional Hak-hak Ekosob sebaliknya, justru menuntut peran maksimal negara. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sering disebut sebagai hak-hak positif ( positive rights).

HAK-HAK NEGATIF DAN HAK-HAK POSITIF

16 of 25

17 of 25

#HAMUNTUKSEMUA

18 of 25

#HAMUNTUKSEMUA

19 of 25

#HAMUNTUKSEMUA

20 of 25

#HAMUNTUKSEMUA

21 of 25

#HAMUNTUKSEMUA

22 of 25

23 of 25

24 of 25

Instrumen utama perlindungan HAM internasional adalah deklarasi HAM internasional (1948). Kemudian diturunkan dalam dua konvenan yaitu Kovenan internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (1966) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1976). Kedua Kovenan tersebut kemudian diturunkan dalam berbagai konvensi internasional yang lebih spesifik diantaranya konvensi menentang diskrimikasi pendidikan, konvensi penghapusan diskriminasi rasial, konvensi hak anak, konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan lain-lain.

25 of 25

#HAMUNTUKSEMUA

Kemenham.go.id