1 of 11

MAYJEN TNI (PURN) YULIUS SELVANUS, SE

GUBERNUR

DR. J. VICTOR MAILANGKAY, SH, MH

WAKIL GUBERNUR

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PARTISIPATIF SUMBERDAYA KELAUTAN & PERIKANAN

SALMAN MOKOGINTA, S.St.Pi., M.Si

OLEH

KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DAERAH

PROVINSI SULAWESI UTARA

2 of 11

ASPIRATIF

PARTISIPATIF

KOLABORATIF

” Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan”

PASAL 67 UU NO. 31 TAHUN 2004

​

“Penyelenggaraan pembangunan kelautan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat”

​

PASAL 70 AYAT 1 UU NO. 32 TAHUN 2014

​

PASAL 36 AYAT 6 UU NO. 27 TAHUN 2007

“Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil…”.

PER MENTERI KELAUTAN & PERIKANAN NO. KEP.58/MEN/2001

Tatacara pelaksanaan sistem pengawasan masyarakat dalam pengendalian dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan (siswasmas)

Peraturan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas di Bidang Kelautan dan Perikanan

INSTRUMEN

REGULAS

I

3 of 11

01

Mengapa�kelompok masyarakat

pengawas (pokmaswas) diperlukan ?

02

03

04

Perairan cukup luas

SDM pengawas terbatas

Sarana Prasarana Terbatas

Pengawasan berada dilokasi kelompok

4 of 11

PERAN POKMASWAS

PERAN POKMASWAS

PERAN POKMASWAS

PERAN POKMASWAS

INFORMASI

PEMANTAUAN

PELAPORAN

PERAN POKMASWAS

SOSIALISASI

POKMASWAS

Berperan sebagai

MITRA Pemerintah

5 of 11

LARANGAN POKMASWAS

Dalam melaksanakan tugasnya, POKMASWAS dilarang melakukan tindakan-tindakan di bawah ini:

1. Bertindak sebagai aparat penegak hukum.

2. Melakukan Tindakan yang bertentangan dengan hukum.

3. Menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya.

4. Membiarkan terjadinya suatu pelanggaran dan/atau tindak pidana kelautan dan perikanan tanpa adanya Upaya untuk melaporkannya.

5. Memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk keuntungan dan/atau kepentingan pribadi maupun kelompok.

6. Menghakimi tersangka pelaku pelarangan dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

6 of 11

Pelaporan Kejadian oleh Pokmaswas

Kategori Laporan

Siapa yang melakukan?

5 W + 1H

Kejadian apa ?

Dimana kejadian terjadi ?

Kapan kejadian terjadi ?

Mengapa kejadian terjadi ?

Bagaimana kejadian terjadi ?

Laporan

7 of 11

Penyusunan Laporan Pokmaswas

Pengisian Buku Harian Pokmaswas

​

Evaluasi kegiatan (rapat)

​

​

​

Datadukung penilaian Pokmaswas

​

​

​

​

Pengingat untuk permintaan keterangan

Buku Harian Pokmaswas

Jenis kegiatan yang dilaksanakan

🡪 sosialisasi, ikut serta patrol, pembinaan, dll

Lokasi kegiatan

🡪 tempat pelaksanaan kegiatan

Pelaksana Kegiatan

🡪 personil yg melaksanakan kegiatan

Hasil Kegiatan

🡪 hasil kegiatan yg dilaksanakan

Tujuan Dokumentasi Kegiatan

8 of 11

Alat Komunikasi (HT)

​

​

Dokumentasi ( Kamera, Handycame)

​

Teropong (biasa, night vision)

​

​

Uniform ( rompi, kaos, topi)

​

​

​

GPS

​

​

Perahu dan Motor Tempel

Diberikan bagi POKMASWAS aktif

1. Pembuatan SK Pembentukan (Legalitas)

3. Pemberian bantuan berupa :

2. Pelatihan (Penggunaan IT, Pengolahan dan Pemasaran)

DUKUNGAN DAN STIMULAN ATAS KEIKUTSERTAAN DALAM PENGAWASAN SDKP

9 of 11

PERKEMBANGAN POKMASWAS DI SULAWESI UTARA TAHUN 2020 S.D 2025

KAB./KOTA

2020

2021

2022

2023

2024

2025

Aktif

KET. (Pertambahan)

MINAHASA UTARA

28

29

29

30

31

31

10

+ 3

SANGIHE

17

17

22

22

22

22

13

+ 5

SITARO

11

11

11

11

12

12

12

+ 1

MINAHASA

10

10

10

11

12

12

6

+ 2

MINAHASA TENGGARA

12

12

12

12

12

12

4

​

BOLAANG MONGONDOW SELATAN

18

18

18

18

18

18

1

​

BITUNG

17

17

17

18

18

20

3

+ 3

BOLAANG MONGONDOW

9

9

12

12

12

12

3

+ 3

MINAHASA SELATAN

19

19

19

20

20

20

4

+ 1

BOLAANG MONGONDOW UTARA

20

20

20

20

20

20

​

​

BOLAANG MONGONDOW TIMUR

9

9

14

14

14

14

5

+ 5

MANADO

13

13

13

13

13

13

​

​

TALAUD

6

6

6

6

9

9

3

+ 3

Jumlah

189

190

203

207

213

215

63

26

Jumlah Pokmaswas 215 kelompok sampai dengan Tahun 2025 tercatat aktif – 63 Kelompok.

10 of 11

STATUS KAWASAN KONSERVASI DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA

No

Lokasi

Dasar Hukum

Jenis Kawasan

Luas (Ha)

Status

1.

Kabupaten Kepulauan Sangihe (Tatoareng)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2019

Taman Pulau Kecil (TPK)

164.251,94

Ditetapkan

(Kewenangan Provinsi)

​

2.

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 128/kepmen/2023

Taman Pulau Kecil (TPK)

​

39,931,20

Ditetapkan

(Kewenangan Provinsi)

​

​

3.

​

Kabupaten

Minahasa Utara

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 129/Kepmen/2023

Taman Wisata Perairan (TWP)

25,531,26

Ditetapkan

(Kewenangan Provinsi)

​

4.

Kota Bitung

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 88/Kepmen/2024

Taman Wisata Perairan (TWP)

​

9,659,39

Ditetapkan

(Kewenangan Provinsi)

​

5.

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/Kepmen/2026

Taman Wisata Perairan (TWP)

5.226,28

Ditetapkan

(Kewenangan Provinsi)

​

Total. 244,600,07

6.

Kabupaten

Minahasa Utara

Dalam proses penerbitan SK Gubernur

Taman Wisata Perairan (TWP) Ikan Purba Raja Laut COELECANTH

120,01

Proses Pencadangan

(Kewenangan Provinsi)

No

Lokasi

Dasar Hukum

Jenis Kawasan

Luas (Ha)

Status

1.

Perairan Laut Sulawesi

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/Kepmen/2024

Kawasan Konservasi di atas 12 Mil

603.511,30

Sudah Ditetapkan

(Kewenangan KKP)

2.

Kota Manado

Keputusan Menteri Kehutanan No.730/Kpts-II/1991

Keputusan Menteri Kehutanan No. 734 Tahun 2019

Taman Nasional

​

Konservasi Perairan Prov. SULUT

73.983,32

Sudah Ditetapkan

(Kewenangan Kementerian Kehutanan)

​

Total. 137.494,62

KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Total. 922.216,45 Ha

TREY �research

11 of 11

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA