1 of 36

PEDOMAN PENELITIAN,PENGABDIAN,�DAN INSENTIF PUBLIKASI ILMIAH

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJASAMA

UNIVERSITAS

MUHAMMADIYAH

MALANG

2 of 36

SKEMA DAN PENDANAAN PENELITIAN

Jenjang Pendidikan dan Kepangkatan

Fundamental

Terapan

Pengembangan

Professor Research Scholarship

Magister/Doktor-Asisten Ahli

Rp. 18.5 juta

Magister-Lektor

Rp. 18.5 juta

Rp. 20 juta

 

Doktor-Lektor, Magister-Lektor Kepala

Rp. 21 juta

Rp. 26 juta

Rp. 32 juta

Doktor-Lektor Kepala

Rp. 26 juta

Rp. 30 juta

Rp. 35 juta

Guru Besar

Rp. 26 juta

Rp. 32 juta

Rp. 36 juta

Rp. 15-20/tahun

Skema

Jumlah Pendanaan

Penelitian Blockgrant

Rp. 6.000.000

Penelitian kelembagaan

Rp. 25.000.000

Penelitian Unggulan Institusi

Rp. 40.000.000 – Rp. 75.000.000

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

3 of 36

KETENTUAN UMUM PENELITIAN UMM

Tidak Sedang Tugas Belajar

Mendukung Roadmap Penelitian Universitas

Proposal HarusOriginal

Template Harus Sesuai dengan Ketentuan

Wajib Melibatkan Mahasiswa UMM Sebagai Anggota

Proposal Direview oleh 2 Orang Reviewer

(1 internal dan 1 Eksternal)

dosen dapat mengusulkan 2 proposal

(1 sebagai ketua dan 1 sebagai anggota)

  • Blockgrant dikelola oleh fakultas dengan dikembangkan dalam bentuk skema baru, yaitu Skema Penelitian dasar Blockgrant yang mencakup Penelitian Dosen Muda (PDM) dan Pengusul yang tidak lolos penelitian Internal LPPM-UMM, dan mendukung pendanaan skema penelitian lain serta pendanaan joint serta dimonitoring dan dievaluasi dari LPPM.
  • Dosen diluar kriteria Skema Penelitian Dosen Muda (PDM) yang proposal internal tidak lolos seleksi administrasi dan subtansi dapat mengusulkan skema penelitian Blockgrant maksimal dua proposal penelitian (1 proposal sebagai ketua dan satu proposal sebagai anggota)

Pendanaan proposal dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan penilaian melalui mekanisme review oleh reviewer dan pleno bidang IV dan LPPM

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

4 of 36

TAHAPAN PENELITIAN

Pengumuman Penerimaan Proposal

Pengayaan Proposal

Submit Proposal

Penetapan dan Pendanaan

Monitoring dan Evaluasi

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Penilaian Hasil dan Validasi Luaran

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

5 of 36

SKEMA DAN PENDANAAN PENGABDIAN

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Kepangkatan

Skema Program Pengabdian kepada Masyarakat

Blockgrant

Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)

Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)

Pemberdayaan Wilayah (PW)

Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Program Profesor Penggerak Pembangunan Masyarakat (P3M)

Dosen belum memiliki NIDN/NUPTK dan/atau Kepangkatan

Rp. 5 juta

Jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli

Rp. 5 juta

Rp. 15 juta

Jabatan fungsional akademik minimal Lektor

Rp. 5 juta

Rp. 15 juta

Rp 30 juta

Rp 35 juta

Rp 25 juta

Dosen Guru Besar

Rp. 5 juta

Rp. 15 juta

Rp 30 juta

Rp 35 juta

Rp 25 juta

Rp 40 juta

6 of 36

KETENTUAN UMUM PENGABDIAN UMM

Tidak Sedang Tugas Belajar

Mendukung Roadmap Pengabdian Universitas

Proposal Harus Original

Template Harus Sesuai dengan Ketentuan

Wajib Melibatkan Mahasiswa UMM Sebagai Anggota

Proposal Direview oleh 2 Orang Reviewer

(1 internal dan 1 Eksternal)

dosen dapat mengusulkan 2 proposal

(1 sebagai ketua dan 1 sebagai anggota)

  • Proposal pengabdian internal tidak lolos seleksi administrasi dan subtansi dapat mengusulkan skema Pengabdian kepada Masyarakat Blockgrant
  • Pendanaan proposal dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan penilaian melalui mekanisme review oleh reviewer dan pleno bidang IV dan LPPM
  • Ketua program Pengabdian kepada Masyarakat tahun terakhir yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema), maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungannya
  • Pengusul yang mengajukan hibah pengabdian kepada masyarakat eksternal dapat mengajukan salah satu skema pengabdian internal sebagai sharing dana perguruan tinggi, dengan tetap mengajukan proposal pengabdian internal dengan konteks yang berbeda untuk mendukung program hibah pengabdian eksternal

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

7 of 36

TAHAPAN PENGABDIAN

Pengumuman Penerimaan Proposal

Pengayaan Proposal

Submit Proposal

Penetapan dan Pendanaan

Monitoring dan Evaluasi

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Penilaian Hasil dan Validasi Luaran

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

8 of 36

PENILAIAN PROPOSAL

Pendanaan proposal dilakukan berdasarkan skor penilaian dari reviewer yang divalidasi melalui pleno bersama antara BRPK dan LPPM, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Skor 80.1 - 100 (Sangat Baik)

Mendapatkan pendanaan sebesar 100% dari dana maksimal.

  • Skor 70 - 80 (Baik)

Mendapatkan pendanaan sebesar 90% dari dana maksimal.

  • Skor 60 - 69 (Cukup)

Mendapatkan pendanaan sebesar 80% dari dana maksimal.

  • Proposal dengan Skor < 60 (Kurang)

tidak dapat didanai.

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

9 of 36

PENELITIAN DASAR BLOKGRANT

Dosen UMM belum mempunyai NIDN/NUPTK dan/atau Jabatan Fungsional

Masa karir/pengabdian sebagai dosen 0 - 4 tahun

tidak lolos pendanaan penelitian internal LPPM-UMM

akun Google Scholar terafiliasi dengan UMM

Anggota 1-2 orang dosen dan 2 orang mahasiswa UMM

(minimal semester IV).

Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini

Luaran wajib minimal satu

artikel ilmiah Sinta 4

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 1 tahun.

SKEMA PENELITIAN DASAR

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

10 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Score Sinta overall minimal 300 untuk bidang Saintek dan 100 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni

Anggota 1-2 orang dosen dan 2 orang mahasiswa UMM

(minimal semester IV).

Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini

Luaran minimal Sinta 3 dan HKI.

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 1 tahun.

SKEMA PENELITIAN FUNDAMENTAL

Dosen Magister/Doktor-Asisten Ahli dan Magister-Lektor

Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 1,5jt - Mitra dalam negeri AUM 2jt, dan Mitra Luar Negeri 3jt (didanai hanya salah satu)

Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.

PENELITIAN FUNDAMENTAL

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

11 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Score Sinta overall minimal 300 untuk bidang Saintek dan 100 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni

Anggota 1-2 orang dosen dan 2 orang mahasiswa UMM

(minimal semester IV).

Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini

Luaran minimal Sinta 2 sampai Sinta 1 atau Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus/Web of Science dan HKI.

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 1 tahun.

SKEMA PENELITIAN FUNDAMENTAL

Dosen Doktor-Lektor dan Magister-Lektor Kepala

Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 1,5jt - Mitra dalam negeri AUM 2jt, dan Mitra Luar Negeri 3jt (didanai hanya salah satu)

Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.

PENELITIAN FUNDAMENTAL

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

12 of 36

PENELITIAN FUNDAMENTAL

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Score Sinta overall minimal 300 untuk bidang Saintek dan 100 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni

Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)

Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini

Luaran minimal satu artikel ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus/Web of Science dan HKI

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 1 tahun.

SKEMA PENELITIAN FUNDAMENTAL

Dosen Doktor-Lektor Kepala dan Dosen Guru Besar

Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 1,5jt - Mitra dalam negeri AUM 2jt, dan Mitra Luar Negeri 3jt (didanai hanya salah satu)

Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

13 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Score Sinta overall minimal 500 untuk bidang Saintek dan 150 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni

Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)

Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini, dan disarankan untuk menjadi anggota penelitian pengembangan.

Luaran wajib minimal satu model/formula/purwarupa dari hasil penelitian untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya dan merupakan bagian dari artikel ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal minimal Sinta 2 atau Jurnal internasional terindeks Scopus/WoS

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 1 tahun.

SKEMA PENELITIAN TERAPAN

Dosen Magister-Lektor

Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 2,5jt - Mitra dalam negeri AUM 3jt, dan Mitra Luar Negeri 4jt (didanai hanya salah satu)

Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.

PENELITIAN TERAPAN

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

14 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Score Sinta overall minimal 500 untuk bidang Saintek dan 150 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni

Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)

Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini, dan disarankan untuk menjadi anggota penelitian pengembangan.

Luaran wajib minimal satu model/formula/purwarupa dari hasil penelitian untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya dan merupakan bagian dari artikel ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal minimal Sinta 2 atau Jurnal internasional terindeks Scopus/WoS

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 1 tahun.

SKEMA PENELITIAN TERAPAN

Dosen Doktor-Lektor dan Magister-Lektor Kepala

Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 2,5jt - Mitra dalam negeri AUM 3jt, dan Mitra Luar Negeri 4jt (didanai hanya salah satu)

Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.

PENELITIAN TERAPAN

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

15 of 36

PENELITIAN TERAPAN

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 2,5jt - Mitra dalam negeri AUM 3jt, dan Mitra Luar Negeri 4jt (didanai hanya salah satu)

Score Sinta overall minimal 500 untuk bidang Saintek dan 200 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni

Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)

Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini, dan disarankan kepenelitian pengembangan.

Luaran wajib minimal satu model/formula/purwarupa dari hasil penelitian untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya dan merupakan bagian dari artikel ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal minimal Sinta 2 atau Jurnal internasional terindeks Scopus/WoS

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 1 tahun.

SKEMA PENELITIAN TERAPAN

Dosen Doktor-Lektor Kepala dan Guru Besar

Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.

Ketua pengusul menjadi koordinator salah satu klaster penelitian sesuai roadmap penelitian universitas

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

16 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 3,5jt - Mitra dalam negeri AUM 4jt, dan Mitra Luar Negeri 5jt (didanai hanya salah satu)

Score Sinta overall minimal 1000 untuk bidang Saintek dan 700 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni

Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)

  • Standarisasi produk, pengujian produk scaling up, standarisasi uji edar, validasi skala industri, komersialisasi
  • Bukti (evidence) naskah akademik telah dimanfaatkan hasil/output litbang oleh pihak terkait (uji publik), hasil/output litbang menjadi dasar/pertimbangan untuk regulasi/kebijakan atau intervensi pemerintah

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 2-3 tahun.

SKEMA PENELITIAN PENGEMBANGAN

Dosen Doktor-Lektor dan Magister-Lektor Kepala

Ketua pengusul pernah mendapatkan minimal 1 hibah eksternal yang relevan dari DRTPM/ BRIN/ NGO/ Universitas/ Lembaga lain dibuktikan dengan kontrak dan luaran hasil penelitian

Pengusul memiliki model/ formula/ purwarupa dengan HKI/ Paten yang tercantum dalam artikel ilmiah di jurnal Sinta 2 atau Scopus/WoS.

Pengusul wajib mempunyai mitra penerima manfaat dengan surat pernyataan kerja sama dan terdaftar PT. Hilirisasi Inovasi dan Teknologi Usaha Masyarakat Madani (PT. HINTEK UMM)

Ketua pengusul menjadi koordinator salah satu klaster / sub- klaster penelitian sesuai roadmap penelitian universitas

LUARAN

PENELITIAN PENGEMBANGAN

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

17 of 36

PENELITIAN PENGEMBANGAN

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 3,5jt - Mitra dalam negeri AUM 4jt, dan Mitra Luar Negeri 5jt (didanai hanya salah satu)

Score Sinta overall minimal 1000 untuk bidang Saintek dan 700 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni

Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)

  • Standarisasi produk, pengujian produk scaling up, standarisasi uji edar, validasi skala industri, komersialisasi
  • Bukti (evidence) naskah akademik telah dimanfaatkan hasil/output litbang oleh pihak terkait (uji publik), hasil/output litbang menjadi dasar/pertimbangan untuk regulasi/kebijakan atau intervensi pemerintah

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 2-3 tahun.

SKEMA PENELITIAN PENGEMBANGAN

Dosen Doktor-Lektor Kepala dan Guru Besar

Ketua pengusul pernah mendapatkan minimal 1 hibah eksternal yang relevan dari DRTPM/ BRIN/ NGO/ Universitas/ Lembaga lain dibuktikan dengan kontrak dan luaran hasil penelitian

Pengusul memiliki model/ formula/ purwarupa dengan HKI/ Paten yang tercantum dalam artikel ilmiah di jurnal Sinta 2 atau Scopus/WoS.

Pengusul wajib mempunyai mitra penerima manfaat dengan surat pernyataan kerja sama dan terdaftar PT. Hilirisasi Inovasi dan Teknologi Usaha Masyarakat Madani (PT. HINTEK UMM)

Ketua pengusul menjadi koordinator salah satu klaster / sub-klaster penelitian sesuai roadmap penelitian universitas

LUARAN

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

18 of 36

PENELITIAN KELEMBAGAAN

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Pengusul yaitu program studi/laboratorium, dan/atau pusat studi/pusat kajian yang dibentuk oleh universitas melalui Surat Keputusan Rektor tentang Pendirian Pusat Studi/Pusat Kajian

Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 2,5jt - Mitra dalam negeri AUM 3jt, dan Mitra Luar Negeri 4jt (didanai hanya salah satu)

Anggota minimal 2 dosen pengelola program Studi/ laboratorium/pusat studi/pusat kajian, 1 mahasiswa program S1, dan 1 Mahasiswa program S2 atau S3

Luaran minimal 1 artikel jurnal terindeks Scopus atau WoS / 2 Proceeding terindeks Scopus dan 1 HKI

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 1 tahun.

SKEMA PENELITIAN KELEMBAGAAN

Penelitian dilaksanakan secara Tim yang dimpimpin oleh ketua/ kepala program studi/ laboratorium/ pusat studi/pusat kajian sebagai ketua pengusul

Wajib memiliki roadmap penelitian institusi yang disusun berdasarkan roadmap penelitian universitas

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

19 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

PROFESSOR RESEARCH SCHOLARSHIP

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Besaran dana maksimal Rp. 20.000.000/tahun untuk mahasiswa asing, �Rp. 15.000.000 / tahun Untuk mahasiswa lokal PTMA. Dana beasiswa tersebut digunakan untuk biaya SPP, Riset, dan Publikasi Ilmiah.

Skema ini bertujuan untuk

  • Meningkatkan jumlah mahasiswa asing dan lokal dari AUM.
  • Memberikan pendanaan dan fasilitas riset bagi calon mahasiswa S3.
  • Memfasilitasi riset inovatif yang berdampak global.
  • Membantu penerima beasiswa mengembangkan potensi akademik dan profesional dengan bimbingan profesor terkemuka.
  • Meningkatkan kolaborasi UMM dengan PTMA dan perguruan tinggi internasional.
  • Mendorong penerima beasiswa menghasilkan disertasi dan publikasi ilmiah berkualitas internasional.

Ketentuan umum

  • Profesor pengusul tidak sedang mengajukan proposal pendanaan �penelitian internal LPPM UMM.
  • Profesor dapat mengajukan 1 mahasiswa pertahun.
  • Masa studi mahasiswa adalah 3 tahun
  • Jumlah bimbingan yang bisa diajukan maksimal 3 mahasiswa.

20 of 36

LUARAN

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Disertasi yang berkualitas tinggi yang memberikan kontribusi signifikan pada bidang ilmu pengetahuan yang relevan

karya monumental, inovasi, teknologi, atau aplikasi praktis yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat atau sektor industry

Jurnal internasional bereputasi serta hasil dari research penerima beasiswa

LUARAN PROFESSOR RESEARCH SCHOLARSHIP

Memperluas jaringan akademik global melalui konferensi internasional yang diikuti mahasiswa penerima beasiswa

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Sertifikasi dan Penghargaan Akademik

Kontribusi nyata research mahasiswa penerima beasiswa yang di presentasikan dalam forum internasional

21 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

PENELITIAN UNGGULAN INSTITUSI

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Skema Penelitian Unggulan Institusi merupakan program kompetitif yang dirancang untuk membentuk dan memperkuat ekosistem riset unggulan di UMM. Skema ini berorientasi pada peningkatan kapasitas penelitian yang tidak hanya berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga mempercepat proses hilirisasi dan komersialisasi hasil riset

Skema ini bertujuan untuk

  • Mendorong hasil penelitian untuk dikembangkan menjadi produk inovatif yang dapat dihilirisasi dan dikomersialisasikan serta dimanfaatkan oleh masyarakat dan industri.
  • Membentuk jejaring riset (Ekosistem Riset) yang berkelanjutan dengan kolaborasi antar fakultas, pusat studi, dan laboratorium di lingkungan UMM.
  • Kajian penelitian dilakukan multi perspective (experimental sampai studi kelayakan)
  • Menghubungkan hasil riset dengan dunia industri, pemerintah, dan masyarakat melalui model kerja sama strategis.
  • Menghasilkan produk atau teknologi siap pakai yang dapat diadopsi oleh industri atau masyarakat luas.
  • Mengintegrasikan peran dosen dan mahasiswa dalam penelitian multidisiplin yang berkontribusi pada hasil penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan industri.
  • Mendorong kolaborasi dengan mitra eksternal seperti lembaga pemerintah, dunia usaha, dan komunitas untuk memperkuat ekosistem riset.

Ketentuan umum

  • Seleksi berbasis kompetisi dengan penilaian berbasis capaian riset terdahulu, kelayakan topik, rencana paten yang akan didaftarkan, dan kesiapan luaran yang dapat dihilirisasi.
  • Dana yang disediakan bersifat kompetitif dengan skema pendanaan berjenjang sesuai dengan tingkat kesiapan hasil riset serta kebermanfaatan.

22 of 36

PENELITIAN UNGGULAN INSTITUSI

Pengusul wajib memiliki rekam jejak riset yang kuat dengan skor SINTA minimal 300 sesuai

Proposal harus sesuai dengan road map penelitian UMM

Anggota pengusul terdiri dari minimal 4 orang dosen lintas bidang

Penelitian dilaksanakan secara Tim yang dimpimpin oleh ketua/kepala program studi/laboratorium/pusat studi/pusat kajian sebagai ketua pengusul

  • Luaran Wajib, Publikasi minimal 1 artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus
  • Minimal 1 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa paten, hak cipta, atau desain industRI
  • Prototipe yang siap diuji coba dan diterapkan.

Jangka waktu penelitian adalah multi tahun dengan evaluasi berkelanjutan terhadap capaian target hilirisasi tiap tahun

SKEMA PENELITIAN UNGGULAN INSTITUSI

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

23 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Score Sinta overall minimal 50 untuk bidang Saintek dan 25 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni serta jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli

Tim pelaksana terdiri dari minimal 2 (dua) orang (1 ketua dan 1 anggota) serta 2 orang mahasiswa UMM

Melibatkan minimal 1 (satu) kelompok masyarakat yang didampingi sebagai mitra sasaran

  • Peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif minimal dua lingkup permasalahan yang dihadapi pada setiap mitra.
  • Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal terindeks SINTA dengan status published.
  • HKI berbentuk poster Program Pengabdian kepada Masyarakat

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 1 tahun.

SKEMA PEMBERDAYAAN KEMITRAAN MASYARAKAT (PKM)

Mitra dari masyarakat umum, pelaku ekonomi, wirausaha pemula, dan mitra Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian

PENGABDIAN

PKM

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Jarak ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi.

LUARAN

24 of 36

Diberikan dana tambahan apabila program pengabdian melibatkan mitra/institusi/universitas lain melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri 1,5jt dan Mitra Luar Negeri Rp. 3jt (didanai hanya salah satu)

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Score Sinta overall minimal 50 untuk bidang Saintek dan 25 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni serta jabatan fungsional akademik minimal Lektor

Tim pelaksana berjumlah minimal 4 orang (1 ketua dan 3 orang anggota) serta 4 orang mahasiswa UMM

Melibatkan minimal 2 (dua) mitra sasaran berupa unit usaha masyarakat di dalam satu daerah dengan nilai asset 150jt dengan omzet senilai Rp150jt / tahun

  • Peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif minimal dua lingkup permasalahan yang dihadapi pada setiap mitra.
  • Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal terindeks SINTA dengan status published.
  • HKI terkait Karya visual berbentuk poster Program Pengabdian kepada Masyarakat

Pelaksanaan bersifat tahun tunggal dengan pengajuan kegiatan dalam proposal selama tiga tahun (keberlanjutan program ditentukan melalui evaluasi kelayakan setiap tahunnya).

SKEMA PEMBERDAYAAN MITRA USAHA PRODUK UNGGULAN DAERAH

(PM-UPUD)

Anggaran untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran berbentuk peralatan/ pendukung usaha lainnya (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan)

Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian

PENGABDIAN

PM-UPUD

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Jarak ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi.

LUARAN

Sharing dana min 20jt dengan ketentuan masing-masing 10jt per mitra

25 of 36

Diberikan dana tambahan apabila program pengabdian melibatkan mitra/institusi/universitas lain melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri 1,5jt dan Mitra Luar Negeri Rp. 3jt (didanai hanya salah satu)

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Score Sinta overall minimal 50 untuk bidang Saintek dan 25 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni serta jabatan fungsional akademik minimal Lektor

Tim pelaksana berjumlah minimal 4 orang (1 ketua dan 3 orang anggota) serta 4 orang mahasiswa UMM

Melibatkan minimal 2 (dua) kelompok masyarakat yang didampingi pada setiap tahun kegiatan, sesuai dengan arah pengembangan pembangunan daerah dengan dan jumlah anggota minimum 20 (dua puluh) orang pada setiap kelompok

  • Peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif minimal dua lingkup permasalahan yang dihadapi pada setiap mitra.
  • Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal terindeks SINTA dengan status published.
  • HKI terkait Karya visual berbentuk poster Program Pengabdian kepada Masyarakat

Pelaksanaan bersifat tahun tunggal dengan pengajuan kegiatan dalam proposal selama tiga tahun (keberlanjutan program ditentukan melalui evaluasi kelayakan setiap tahunnya).

SKEMA PEMBERDAYAAN WILAYAH (PW)

Anggaran untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran berbentuk peralatan/ pendukung usaha lainnya (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan)

Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian

PENGABDIAN

PW

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Jarak ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi dan wajib minimal 8x melakukan kunjungan ke mitra

LUARAN

Wajib berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Sharing dana min 50jt dari Pemda/DuDi/CSR

26 of 36

Diberikan dana tambahan apabila program pengabdian melibatkan mitra/institusi/universitas lain melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri 1,5jt dan Mitra Luar Negeri Rp. 3jt (didanai hanya salah satu)

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Score Sinta overall minimal 50 untuk bidang Saintek dan 25 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni serta jabatan fungsional akademik minimal Lektor

Tim pelaksana berjumlah minimal 3 orang (1 ketua dan 2 orang anggota) serta 4 orang mahasiswa UMM

Melibatkan minimal 2 (dua) kelompok masyarakat yang didampingi pada setiap tahun kegiatan, sesuai dengan arah pengembangan pembangunan daerah dengan dan jumlah anggota minimum 20 (dua puluh) orang pada setiap kelompok

  • Peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif minimal dua lingkup permasalahan yang dihadapi pada setiap mitra.
  • Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal terindeks SINTA dengan status published.
  • HKI terkait Karya visual berbentuk poster Program Pengabdian kepada Masyarakat

Pelaksanaan bersifat tahun tunggal dengan pengajuan kegiatan dalam proposal selama tiga tahun (keberlanjutan program ditentukan melalui evaluasi kelayakan setiap tahunnya).

SKEMA PEMBERDAYAAN DESA BINAAN (PDB)

Anggaran untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran berbentuk peralatan/ pendukung usaha lainnya (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan)

Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian

PENGABDIAN

PDB

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Jarak ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi

LUARAN

Wajib berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Sharing dana min 15jt dari pemerintah desa

27 of 36

Diberikan dana tambahan apabila program pengabdian melibatkan mitra/institusi/universitas lain melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri 1,5jt dan Mitra Luar Negeri Rp. 3jt (didanai hanya salah satu)

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

Jabatan fungsional akademik pengusul wajib Guru Besar

Tim pelaksana berjumlah minimal 3 orang (1 ketua dan 2 orang anggota) serta 4 orang mahasiswa UMM

Melibatkan minimal 2 (dua) kelompok masyarakat yang didampingi pada setiap tahun kegiatan, sesuai dengan arah pengembangan pembangunan daerah dengan dan jumlah anggota minimum 20 (dua puluh) orang pada setiap kelompok

  • Peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif minimal dua lingkup permasalahan yang dihadapi pada setiap mitra.
  • Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal terindeks SINTA dengan status published.
  • HKI terkait Karya visual berbentuk poster Program Pengabdian kepada Masyarakat

Pelaksanaan bersifat tahun tunggal dengan pengajuan kegiatan dalam proposal selama tiga tahun (keberlanjutan program ditentukan melalui evaluasi kelayakan setiap tahunnya).

SKEMA PROFESOR PENGGERAK PEMBANGUNAN MASYARAKAT (P3M)

Anggaran untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran berbentuk peralatan/ pendukung usaha lainnya (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan)

Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian

PENGABDIAN

P3M

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Jarak ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi dan wajib minimal 8x melakukan kunjungan ke mitra

LUARAN

Wajib berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Sharing dana min 50jt dari Pemda/DuDi/CSR

28 of 36

PENGABDIAN BLOKGRANT

Dosen UMM belum mempunyai NIDN/NUPTK dan/atau Jabatan Fungsional

Masa karir/pengabdian sebagai dosen 0 - 4 tahun

tidak lolos pendanaan pengabdian internal LPPM-UMM

akun Google Scholar terafiliasi dengan UMM

Anggota 1-2 orang dosen dan 2 orang mahasiswa UMM

(minimal semester IV).

Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini

Luaran wajib minimal satu

artikel ilmiah Sinta 4

Jangka waktu pelaksanaan

penelitian 1 tahun.

SKEMA PENGABDIAN BLOKGRANT

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

29 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

INSENTIF PENYUSUNAN PROPOSAL

UMM memberikan insentif kepada dosen berupa dana penghargaan sebesar Rp. 1.000.000 untuk setiap proposal yang diajukan ke DRTPM, untuk memotivasi penyusunan proposal berkualitas dan meningkatkan peluang pendanaan.

Ketentuan

  • Proposal disusun sesuai format dan pedoman DRTPM secara lengkap
  • Proposal disusun melalui kegiatan pengayaan/pendampingan/klinik oleh BRPK dan LPPM
  • Proposal harus telah memenuhi persyaratan kelayakan untuk diterima oleh DRTPM (berstatus submitted di sistem BIMA).
  • Proposal yang diajukan harus diketuai oleh dosen UMM sebagai ketua pengusul
  • Hanya ketua pengusul yang berhak menerima insentif

30 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

INSENTIF PUBLIKASI ILMIAH

No.�

Jenis Insentif�

Uraian�

Jumlah Insentif�

1

Jurnal Nasional Terakreditasi

Akreditasi Sinta 1 dan Sinta 2

Rp 3.500.000

2

Jurnal Internasional

Berindeks ESCI Thomson Reuters

Rp 4.500.000

3

Jurnal Internasional Bereputasi pada Edisi Special Issue

Web of Science: Science Citation Index Expanded (SCIE), Social Science Citation Index (SSCI), Arts & Humanities Citation Index (AHCI) dan atau Scopus.

Rp 8.000.000

Jurnal Internasional Bereputasi pada Edisi Reguler dengan mensitasi minimal 2 artikel dosen umm selain author(s)�

4

Scopus Q1

Dengan SJR minimal 0.5 (sains engineering) atau 0.3 (sosial humaniora)

Rp 22.000.000

5

Scopus Q2

SJR minimal 0.4 (sains engineering) atau 0.25 (sosial humaniora)

Rp 18.500.000

6

Scopus Q3

SJR minimal 0.3 (sains engineering) atau 0.2 (sosial humaniora)

Rp 13.500.000

7

Scopus Q4

SJR minimal 0.2 (sains engineering) atau 0.1 (sosial humaniora)

Rp 11.000.000

Jurnal Internasional Bereputasi pada Edisi Reguler tanpa mensitasi minimal 2 artikel dosen umm selain author(s)

8

Scopus Q1

Dengan SJR minimal 0.5 (sains engineering) atau 0.3 (sosial humaniora)

Rp 20.000.000

9

Scopus Q2

SJR minimal 0.4 (sains engineering) atau 0.25 (sosial humaniora)

Rp 18.000.000

10

Scopus Q3

SJR minimal 0.3 (sains engineering) atau 0.2 (sosial humaniora)

Rp 12.500.000

11

Scopus Q4

SJR minimal 0.2 (sains engineering) atau 0.1 (sosial humaniora)

Rp 10.000.000

31 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

INSENTIF PUBLIKASI ILMIAH

No.

Jenis Insentif

Uraian

Jumlah Insentif

12 

Prosiding Seminar Internasional UMM

Terindeks Web of Science dan/atau Scopus

Rp 1.500.000

13

Prosiding Seminar Internasional UMM

Terindeks Web of Science dan/atau Scopus

Rp 2.500.000

14

Prosiding Seminar Internasional Luar Negeri

Terindeks Web of Science dan/atau Scopus

Rp 3.000.000

15

Book Chapter Internasional

Penerbit internasional, penulis pertama, terbit online, dan berbahasa PBB

Rp 2.500.000

16

Buku Ajar (Textbook)

Penerbit UMM Press

Rp 20.000.000

17

Buku Buku Referensi

Penerbit UMM Press

Rp 20.000.000

18

Buku Monograf

Penerbit UMM Press

Rp 10.500.000

19

Buku Modul pembelajaran atau Diktat

Penerbit UMM Press

Rp 7.500.000

20

Artikel Populer Media Lokal cetak

Surat Kabar, Majalah

Rp 300.000

21

Artikel Populer Media Nasional cetak

Surat Kabar, Majalah

Rp 700.000

22

Artikel Populer Media Internasional cetak

Surat Kabar, Majalah

Rp 1.000.000

23

Resensi Buku Media Lokal cetak

Surat Kabar, Majalah

Rp 300.000

24

Resensi Buku Media Nasional cetak

Surat Kabar, Majalah

Rp 500.000

25

Resensi Buku Media Internasional cetak

Surat Kabar, Majalah

Rp 1.000.000

32 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

PERSYARATAN

PENGUSUL

Dosen UMM ber NIDN dan mencantumkan afiliasinya dengan UMM pada artikel yang diusulkan

Pengusul pada skema publikasi no. 1 sampai 14 yang bertindak sebagai Penulis pertama mendapatkan insentif penuh (100%).

Pengusul pada skema publikasi no. 1 sampai 14 dimana penulis pertama dan corresponding author berasal dari UMM maka masing-masing akan mendapatkan insentif 50% dari ketentuan yang tertulis

Pengusul pada skema publikasi no. 1 sampai 14 yang bertindak sebagai corresponding author berkolaborasi dengan penulis pertama dari luar UMM mendapatkan insentif 50% dari ketentuan yang tertulis.

Pengusul pada skema publikasi no. 1 sampai 14 yang bertindak sebagai corresponding author, maka wajib melampirkan bukti sebagai corresponding author yaitu bukti rekam jejak korespondensi baik di email atau di sistem pengelolaan jurnal seperti OJS

Pengusul pada skema publikasi no. 16 sampai 25 bertindak sebagai Penulis pertama

33 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

KETENTUAN KHUSUS

No.

Jenis Insentif

Ketentuan Khusus

1

Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 1 dan 2

  • Publikasi dalam 2 tahun terakhir saat pengajuan dilakukan
  • Maksimum 2 artikel per tahun, dengan 1 artikel per pengajuan

2

Jurnal Internasional

  • Publikasi dalam 2 tahun terakhir saat pengajuan dilakukan
  • Maksimum 1 artikel per tahun

3

Jurnal Internasional Bereputasi

pada Edisi Special Issue

  • Publikasi dalam 2 tahun terakhir saat pengajuan dilakukan
  • Maksimum 3 artikel per tahun, dengan 1 artikel per pengajuan

4

Jurnal Internasional Bereputasi

pada Edisi Reguler

a. Q1

b. Q2

c. Q3

d. Q4

34 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

KETENTUAN KHUSUS

No.

Jenis Insentif

Ketentuan Khusus

5

 

 

 

Prosiding Seminar Internasional yang diselenggarakan

UMM melalui ICOSDEV

Maksimal mengajukan 2 judul per tahun

Dalam Negeri non UMM

Maksimum 1 artikel per tahun.

Luar Negeri

Maksimum 1 artikel per tahun.

6

Book Chapter Internasional

  • Publikasi dalam 2 tahun terakhir saat pengajuan dilakukan
  • Maksimum 1 chapter per tahun

7

Artikel Populer

Maksimum 3 artikel per tahun, dengan 1 artikel per pengajuan

35 of 36

Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

KETENTUAN KHUSUS

No.

Jenis Insentif

Ketentuan Khusus

8

Buku

  • Tidak sedang mengajukan penelitian Internal
  • Buku ajar digunakan sebagai bahan ajar sesuai dengan mata kuliah yang diampu dengan minimal 200 halaman.
  • Buku referensi digunakan sebagai tambahan yang mendalam dan komprehensif sesuai dengan kepakaran atau topik mata kuliah yang diampu dengan minimal 200 halaman.
  • Buku monograf digunakan sebagai bahan ilmiah tambahan yang membahas secara mendalam dan komprehensif tentang suatu topik atau masalah tertentu yang disesuaikan dengan kepakaran dosen atau mata kuliah yang diampu dengan minimal 150 halaman.
  • Buku Modul pembelajaran atau Diktat digunakan sebagai bahan ajar yang memuat informasi lebih spesfik dan terperinci yang sesuai dengan kepakaran atau mata kuliah yang diampu dengan minimal 150 halaman.
  • Penyertaan Proposal atau Surat Pengantar pengajuan penulisan buku ajar, buku referensi, buku monograf, dan buku modul pembelajaran atau Diktat yang memaparkan tujuan, manfaat, serta target pengguna dari buku-buku tersebut.
  • Menunjukkan keaslian atau orisinalitas, bebas dari plagiarisme, dan merupakan karya yang ditulis sendiri oleh dosen berdasarkan keahlian atau bidang yang relevan
  • Mencantumkan pernyataan kurun waktu penggunaan buku
  • Menunjukan bukti persetujuan oleh Ketua Program Studi, Wakil Dekan 1 dan Wakil Rektor I
  • Memenuhi syarat penyuntingan yang telah ditetapkan oleh UMM Press
  • Maksimum 1 buku per tahun

36 of 36

BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

TERIMA KASIH

https://rpk.umm.ac.id/ | rpk@umm.ac.id