PEDOMAN PENELITIAN,PENGABDIAN,�DAN INSENTIF PUBLIKASI ILMIAH
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJASAMA
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH
MALANG
SKEMA DAN PENDANAAN PENELITIAN
Jenjang Pendidikan dan Kepangkatan | Fundamental | Terapan | Pengembangan | Professor Research Scholarship |
Magister/Doktor-Asisten Ahli | Rp. 18.5 juta | | | |
Magister-Lektor | Rp. 18.5 juta | Rp. 20 juta |
| |
Doktor-Lektor, Magister-Lektor Kepala | Rp. 21 juta | Rp. 26 juta | Rp. 32 juta | |
Doktor-Lektor Kepala | Rp. 26 juta | Rp. 30 juta | Rp. 35 juta | |
Guru Besar | Rp. 26 juta | Rp. 32 juta | Rp. 36 juta | Rp. 15-20/tahun |
Skema | Jumlah Pendanaan |
Penelitian Blockgrant | Rp. 6.000.000 |
Penelitian kelembagaan | Rp. 25.000.000 |
Penelitian Unggulan Institusi | Rp. 40.000.000 – Rp. 75.000.000 |
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
KETENTUAN UMUM PENELITIAN UMM
Tidak Sedang Tugas Belajar
Mendukung Roadmap Penelitian Universitas
Proposal HarusOriginal
Template Harus Sesuai dengan Ketentuan
Wajib Melibatkan Mahasiswa UMM Sebagai Anggota
Proposal Direview oleh 2 Orang Reviewer
(1 internal dan 1 Eksternal)
dosen dapat mengusulkan 2 proposal
(1 sebagai ketua dan 1 sebagai anggota)
Pendanaan proposal dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan penilaian melalui mekanisme review oleh reviewer dan pleno bidang IV dan LPPM
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TAHAPAN PENELITIAN
Pengumuman Penerimaan Proposal
Pengayaan Proposal
Submit Proposal
Penetapan dan Pendanaan
Monitoring dan Evaluasi
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penilaian Hasil dan Validasi Luaran
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
SKEMA DAN PENDANAAN PENGABDIAN
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Kepangkatan | Skema Program Pengabdian kepada Masyarakat | |||||
Blockgrant | Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) | Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD) | Pemberdayaan Wilayah (PW) | Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) | Program Profesor Penggerak Pembangunan Masyarakat (P3M) | |
Dosen belum memiliki NIDN/NUPTK dan/atau Kepangkatan | Rp. 5 juta | | | | | |
Jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli | Rp. 5 juta | Rp. 15 juta | | | | |
Jabatan fungsional akademik minimal Lektor | Rp. 5 juta | Rp. 15 juta | Rp 30 juta | Rp 35 juta | Rp 25 juta | |
Dosen Guru Besar | Rp. 5 juta | Rp. 15 juta | Rp 30 juta | Rp 35 juta | Rp 25 juta | Rp 40 juta |
KETENTUAN UMUM PENGABDIAN UMM
Tidak Sedang Tugas Belajar
Mendukung Roadmap Pengabdian Universitas
Proposal Harus Original
Template Harus Sesuai dengan Ketentuan
Wajib Melibatkan Mahasiswa UMM Sebagai Anggota
Proposal Direview oleh 2 Orang Reviewer
(1 internal dan 1 Eksternal)
dosen dapat mengusulkan 2 proposal
(1 sebagai ketua dan 1 sebagai anggota)
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TAHAPAN PENGABDIAN
Pengumuman Penerimaan Proposal
Pengayaan Proposal
Submit Proposal
Penetapan dan Pendanaan
Monitoring dan Evaluasi
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penilaian Hasil dan Validasi Luaran
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PENILAIAN PROPOSAL
Pendanaan proposal dilakukan berdasarkan skor penilaian dari reviewer yang divalidasi melalui pleno bersama antara BRPK dan LPPM, dengan ketentuan sebagai berikut:
Mendapatkan pendanaan sebesar 100% dari dana maksimal.
Mendapatkan pendanaan sebesar 90% dari dana maksimal.
Mendapatkan pendanaan sebesar 80% dari dana maksimal.
tidak dapat didanai.
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PENELITIAN DASAR BLOKGRANT
Dosen UMM belum mempunyai NIDN/NUPTK dan/atau Jabatan Fungsional
Masa karir/pengabdian sebagai dosen 0 - 4 tahun
tidak lolos pendanaan penelitian internal LPPM-UMM
akun Google Scholar terafiliasi dengan UMM
Anggota 1-2 orang dosen dan 2 orang mahasiswa UMM
(minimal semester IV).
Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini
Luaran wajib minimal satu
artikel ilmiah Sinta 4
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 1 tahun.
SKEMA PENELITIAN DASAR
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Score Sinta overall minimal 300 untuk bidang Saintek dan 100 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni
Anggota 1-2 orang dosen dan 2 orang mahasiswa UMM
(minimal semester IV).
Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini
Luaran minimal Sinta 3 dan HKI.
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 1 tahun.
SKEMA PENELITIAN FUNDAMENTAL
Dosen Magister/Doktor-Asisten Ahli dan Magister-Lektor
Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 1,5jt - Mitra dalam negeri AUM 2jt, dan Mitra Luar Negeri 3jt (didanai hanya salah satu)
Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.
PENELITIAN FUNDAMENTAL
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Score Sinta overall minimal 300 untuk bidang Saintek dan 100 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni
Anggota 1-2 orang dosen dan 2 orang mahasiswa UMM
(minimal semester IV).
Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini
Luaran minimal Sinta 2 sampai Sinta 1 atau Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus/Web of Science dan HKI.
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 1 tahun.
SKEMA PENELITIAN FUNDAMENTAL
Dosen Doktor-Lektor dan Magister-Lektor Kepala
Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 1,5jt - Mitra dalam negeri AUM 2jt, dan Mitra Luar Negeri 3jt (didanai hanya salah satu)
Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.
PENELITIAN FUNDAMENTAL
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PENELITIAN FUNDAMENTAL
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Score Sinta overall minimal 300 untuk bidang Saintek dan 100 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni
Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)
Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini
Luaran minimal satu artikel ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus/Web of Science dan HKI
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 1 tahun.
SKEMA PENELITIAN FUNDAMENTAL
Dosen Doktor-Lektor Kepala dan Dosen Guru Besar
Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 1,5jt - Mitra dalam negeri AUM 2jt, dan Mitra Luar Negeri 3jt (didanai hanya salah satu)
Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Score Sinta overall minimal 500 untuk bidang Saintek dan 150 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni
Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)
Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini, dan disarankan untuk menjadi anggota penelitian pengembangan.
Luaran wajib minimal satu model/formula/purwarupa dari hasil penelitian untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya dan merupakan bagian dari artikel ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal minimal Sinta 2 atau Jurnal internasional terindeks Scopus/WoS
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 1 tahun.
SKEMA PENELITIAN TERAPAN
Dosen Magister-Lektor
Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 2,5jt - Mitra dalam negeri AUM 3jt, dan Mitra Luar Negeri 4jt (didanai hanya salah satu)
Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.
PENELITIAN TERAPAN
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Score Sinta overall minimal 500 untuk bidang Saintek dan 150 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni
Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)
Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini, dan disarankan untuk menjadi anggota penelitian pengembangan.
Luaran wajib minimal satu model/formula/purwarupa dari hasil penelitian untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya dan merupakan bagian dari artikel ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal minimal Sinta 2 atau Jurnal internasional terindeks Scopus/WoS
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 1 tahun.
SKEMA PENELITIAN TERAPAN
Dosen Doktor-Lektor dan Magister-Lektor Kepala
Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 2,5jt - Mitra dalam negeri AUM 3jt, dan Mitra Luar Negeri 4jt (didanai hanya salah satu)
Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.
PENELITIAN TERAPAN
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PENELITIAN TERAPAN
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 2,5jt - Mitra dalam negeri AUM 3jt, dan Mitra Luar Negeri 4jt (didanai hanya salah satu)
Score Sinta overall minimal 500 untuk bidang Saintek dan 200 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni
Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)
Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini, dan disarankan kepenelitian pengembangan.
Luaran wajib minimal satu model/formula/purwarupa dari hasil penelitian untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya dan merupakan bagian dari artikel ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal minimal Sinta 2 atau Jurnal internasional terindeks Scopus/WoS
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 1 tahun.
SKEMA PENELITIAN TERAPAN
Dosen Doktor-Lektor Kepala dan Guru Besar
Dosen yang telah melakukan penelitian dasar selama 2 tahun berturut-turut dikenai moratorium 1 tahun dan tidak dapat mengusulkan skema yang sama pada tahun ketiga.
Ketua pengusul menjadi koordinator salah satu klaster penelitian sesuai roadmap penelitian universitas
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 3,5jt - Mitra dalam negeri AUM 4jt, dan Mitra Luar Negeri 5jt (didanai hanya salah satu)
Score Sinta overall minimal 1000 untuk bidang Saintek dan 700 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni
Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 2-3 tahun.
SKEMA PENELITIAN PENGEMBANGAN
Dosen Doktor-Lektor dan Magister-Lektor Kepala
Ketua pengusul pernah mendapatkan minimal 1 hibah eksternal yang relevan dari DRTPM/ BRIN/ NGO/ Universitas/ Lembaga lain dibuktikan dengan kontrak dan luaran hasil penelitian
Pengusul memiliki model/ formula/ purwarupa dengan HKI/ Paten yang tercantum dalam artikel ilmiah di jurnal Sinta 2 atau Scopus/WoS.
Pengusul wajib mempunyai mitra penerima manfaat dengan surat pernyataan kerja sama dan terdaftar PT. Hilirisasi Inovasi dan Teknologi Usaha Masyarakat Madani (PT. HINTEK UMM)
Ketua pengusul menjadi koordinator salah satu klaster / sub- klaster penelitian sesuai roadmap penelitian universitas
LUARAN
PENELITIAN PENGEMBANGAN
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PENELITIAN PENGEMBANGAN
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 3,5jt - Mitra dalam negeri AUM 4jt, dan Mitra Luar Negeri 5jt (didanai hanya salah satu)
Score Sinta overall minimal 1000 untuk bidang Saintek dan 700 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni
Anggota 1 orang dari dalam UMM (maksimal Doktor dan Lektor) dan 1 orang lain dari universitas lain, diutamakan PTMA dan 1-2 orang mahasiswa UMM (minimal semester IV)
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 2-3 tahun.
SKEMA PENELITIAN PENGEMBANGAN
Dosen Doktor-Lektor Kepala dan Guru Besar
Ketua pengusul pernah mendapatkan minimal 1 hibah eksternal yang relevan dari DRTPM/ BRIN/ NGO/ Universitas/ Lembaga lain dibuktikan dengan kontrak dan luaran hasil penelitian
Pengusul memiliki model/ formula/ purwarupa dengan HKI/ Paten yang tercantum dalam artikel ilmiah di jurnal Sinta 2 atau Scopus/WoS.
Pengusul wajib mempunyai mitra penerima manfaat dengan surat pernyataan kerja sama dan terdaftar PT. Hilirisasi Inovasi dan Teknologi Usaha Masyarakat Madani (PT. HINTEK UMM)
Ketua pengusul menjadi koordinator salah satu klaster / sub-klaster penelitian sesuai roadmap penelitian universitas
LUARAN
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PENELITIAN KELEMBAGAAN
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Pengusul yaitu program studi/laboratorium, dan/atau pusat studi/pusat kajian yang dibentuk oleh universitas melalui Surat Keputusan Rektor tentang Pendirian Pusat Studi/Pusat Kajian
Diberikan dana tambahan apabila penelitian melibatkan mitra lain yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri non AUM 2,5jt - Mitra dalam negeri AUM 3jt, dan Mitra Luar Negeri 4jt (didanai hanya salah satu)
Anggota minimal 2 dosen pengelola program Studi/ laboratorium/pusat studi/pusat kajian, 1 mahasiswa program S1, dan 1 Mahasiswa program S2 atau S3
Luaran minimal 1 artikel jurnal terindeks Scopus atau WoS / 2 Proceeding terindeks Scopus dan 1 HKI
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 1 tahun.
SKEMA PENELITIAN KELEMBAGAAN
Penelitian dilaksanakan secara Tim yang dimpimpin oleh ketua/ kepala program studi/ laboratorium/ pusat studi/pusat kajian sebagai ketua pengusul
Wajib memiliki roadmap penelitian institusi yang disusun berdasarkan roadmap penelitian universitas
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
PROFESSOR RESEARCH SCHOLARSHIP
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Besaran dana maksimal Rp. 20.000.000/tahun untuk mahasiswa asing, �Rp. 15.000.000 / tahun Untuk mahasiswa lokal PTMA. Dana beasiswa tersebut digunakan untuk biaya SPP, Riset, dan Publikasi Ilmiah.
Skema ini bertujuan untuk
Ketentuan umum
LUARAN
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Disertasi yang berkualitas tinggi yang memberikan kontribusi signifikan pada bidang ilmu pengetahuan yang relevan
karya monumental, inovasi, teknologi, atau aplikasi praktis yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat atau sektor industry
Jurnal internasional bereputasi serta hasil dari research penerima beasiswa
LUARAN PROFESSOR RESEARCH SCHOLARSHIP
Memperluas jaringan akademik global melalui konferensi internasional yang diikuti mahasiswa penerima beasiswa
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Sertifikasi dan Penghargaan Akademik
Kontribusi nyata research mahasiswa penerima beasiswa yang di presentasikan dalam forum internasional
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
PENELITIAN UNGGULAN INSTITUSI
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Skema Penelitian Unggulan Institusi merupakan program kompetitif yang dirancang untuk membentuk dan memperkuat ekosistem riset unggulan di UMM. Skema ini berorientasi pada peningkatan kapasitas penelitian yang tidak hanya berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga mempercepat proses hilirisasi dan komersialisasi hasil riset
Skema ini bertujuan untuk
Ketentuan umum
PENELITIAN UNGGULAN INSTITUSI
Pengusul wajib memiliki rekam jejak riset yang kuat dengan skor SINTA minimal 300 sesuai
Proposal harus sesuai dengan road map penelitian UMM
Anggota pengusul terdiri dari minimal 4 orang dosen lintas bidang
Penelitian dilaksanakan secara Tim yang dimpimpin oleh ketua/kepala program studi/laboratorium/pusat studi/pusat kajian sebagai ketua pengusul
Jangka waktu penelitian adalah multi tahun dengan evaluasi berkelanjutan terhadap capaian target hilirisasi tiap tahun
SKEMA PENELITIAN UNGGULAN INSTITUSI
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Score Sinta overall minimal 50 untuk bidang Saintek dan 25 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni serta jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli
Tim pelaksana terdiri dari minimal 2 (dua) orang (1 ketua dan 1 anggota) serta 2 orang mahasiswa UMM
Melibatkan minimal 1 (satu) kelompok masyarakat yang didampingi sebagai mitra sasaran
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 1 tahun.
SKEMA PEMBERDAYAAN KEMITRAAN MASYARAKAT (PKM)
Mitra dari masyarakat umum, pelaku ekonomi, wirausaha pemula, dan mitra Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian
PENGABDIAN
PKM
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Jarak ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi.
LUARAN
Diberikan dana tambahan apabila program pengabdian melibatkan mitra/institusi/universitas lain melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri 1,5jt dan Mitra Luar Negeri Rp. 3jt (didanai hanya salah satu)
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Score Sinta overall minimal 50 untuk bidang Saintek dan 25 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni serta jabatan fungsional akademik minimal Lektor
Tim pelaksana berjumlah minimal 4 orang (1 ketua dan 3 orang anggota) serta 4 orang mahasiswa UMM
Melibatkan minimal 2 (dua) mitra sasaran berupa unit usaha masyarakat di dalam satu daerah dengan nilai asset 150jt dengan omzet senilai Rp150jt / tahun
Pelaksanaan bersifat tahun tunggal dengan pengajuan kegiatan dalam proposal selama tiga tahun (keberlanjutan program ditentukan melalui evaluasi kelayakan setiap tahunnya).
SKEMA PEMBERDAYAAN MITRA USAHA PRODUK UNGGULAN DAERAH
(PM-UPUD)
Anggaran untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran berbentuk peralatan/ pendukung usaha lainnya (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan)
Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian
PENGABDIAN
PM-UPUD
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Jarak ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi.
LUARAN
Sharing dana min 20jt dengan ketentuan masing-masing 10jt per mitra
Diberikan dana tambahan apabila program pengabdian melibatkan mitra/institusi/universitas lain melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri 1,5jt dan Mitra Luar Negeri Rp. 3jt (didanai hanya salah satu)
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Score Sinta overall minimal 50 untuk bidang Saintek dan 25 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni serta jabatan fungsional akademik minimal Lektor
Tim pelaksana berjumlah minimal 4 orang (1 ketua dan 3 orang anggota) serta 4 orang mahasiswa UMM
Melibatkan minimal 2 (dua) kelompok masyarakat yang didampingi pada setiap tahun kegiatan, sesuai dengan arah pengembangan pembangunan daerah dengan dan jumlah anggota minimum 20 (dua puluh) orang pada setiap kelompok
Pelaksanaan bersifat tahun tunggal dengan pengajuan kegiatan dalam proposal selama tiga tahun (keberlanjutan program ditentukan melalui evaluasi kelayakan setiap tahunnya).
SKEMA PEMBERDAYAAN WILAYAH (PW)
Anggaran untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran berbentuk peralatan/ pendukung usaha lainnya (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan)
Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian
PENGABDIAN
PW
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Jarak ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi dan wajib minimal 8x melakukan kunjungan ke mitra
LUARAN
Wajib berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Sharing dana min 50jt dari Pemda/DuDi/CSR
Diberikan dana tambahan apabila program pengabdian melibatkan mitra/institusi/universitas lain melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri 1,5jt dan Mitra Luar Negeri Rp. 3jt (didanai hanya salah satu)
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Score Sinta overall minimal 50 untuk bidang Saintek dan 25 untuk bidang Sosial Hukum dan Seni serta jabatan fungsional akademik minimal Lektor
Tim pelaksana berjumlah minimal 3 orang (1 ketua dan 2 orang anggota) serta 4 orang mahasiswa UMM
Melibatkan minimal 2 (dua) kelompok masyarakat yang didampingi pada setiap tahun kegiatan, sesuai dengan arah pengembangan pembangunan daerah dengan dan jumlah anggota minimum 20 (dua puluh) orang pada setiap kelompok
Pelaksanaan bersifat tahun tunggal dengan pengajuan kegiatan dalam proposal selama tiga tahun (keberlanjutan program ditentukan melalui evaluasi kelayakan setiap tahunnya).
SKEMA PEMBERDAYAAN DESA BINAAN (PDB)
Anggaran untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran berbentuk peralatan/ pendukung usaha lainnya (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan)
Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian
PENGABDIAN
PDB
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Jarak ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi
LUARAN
Wajib berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Sharing dana min 15jt dari pemerintah desa
Diberikan dana tambahan apabila program pengabdian melibatkan mitra/institusi/universitas lain melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Mitra Dalam Negeri 1,5jt dan Mitra Luar Negeri Rp. 3jt (didanai hanya salah satu)
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
Jabatan fungsional akademik pengusul wajib Guru Besar
Tim pelaksana berjumlah minimal 3 orang (1 ketua dan 2 orang anggota) serta 4 orang mahasiswa UMM
Melibatkan minimal 2 (dua) kelompok masyarakat yang didampingi pada setiap tahun kegiatan, sesuai dengan arah pengembangan pembangunan daerah dengan dan jumlah anggota minimum 20 (dua puluh) orang pada setiap kelompok
Pelaksanaan bersifat tahun tunggal dengan pengajuan kegiatan dalam proposal selama tiga tahun (keberlanjutan program ditentukan melalui evaluasi kelayakan setiap tahunnya).
SKEMA PROFESOR PENGGERAK PEMBANGUNAN MASYARAKAT (P3M)
Anggaran untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran berbentuk peralatan/ pendukung usaha lainnya (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan)
Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian
PENGABDIAN
P3M
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Jarak ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi dan wajib minimal 8x melakukan kunjungan ke mitra
LUARAN
Wajib berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Sharing dana min 50jt dari Pemda/DuDi/CSR
PENGABDIAN BLOKGRANT
Dosen UMM belum mempunyai NIDN/NUPTK dan/atau Jabatan Fungsional
Masa karir/pengabdian sebagai dosen 0 - 4 tahun
tidak lolos pendanaan pengabdian internal LPPM-UMM
akun Google Scholar terafiliasi dengan UMM
Anggota 1-2 orang dosen dan 2 orang mahasiswa UMM
(minimal semester IV).
Dosen yang sudah mendapatkan sebanyak (2) kali sebagai ketua tidak dapat mengajukan lagi pada skema ini
Luaran wajib minimal satu
artikel ilmiah Sinta 4
Jangka waktu pelaksanaan
penelitian 1 tahun.
SKEMA PENGABDIAN BLOKGRANT
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian Internal 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
INSENTIF PENYUSUNAN PROPOSAL
UMM memberikan insentif kepada dosen berupa dana penghargaan sebesar Rp. 1.000.000 untuk setiap proposal yang diajukan ke DRTPM, untuk memotivasi penyusunan proposal berkualitas dan meningkatkan peluang pendanaan.
Ketentuan
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
INSENTIF PUBLIKASI ILMIAH
No.� | Jenis Insentif� | Uraian� | Jumlah Insentif� |
1 | Jurnal Nasional Terakreditasi | Akreditasi Sinta 1 dan Sinta 2 | Rp 3.500.000 |
2 | Jurnal Internasional | Berindeks ESCI Thomson Reuters | Rp 4.500.000 |
3 | Jurnal Internasional Bereputasi pada Edisi Special Issue | Web of Science: Science Citation Index Expanded (SCIE), Social Science Citation Index (SSCI), Arts & Humanities Citation Index (AHCI) dan atau Scopus. | Rp 8.000.000 |
Jurnal Internasional Bereputasi pada Edisi Reguler dengan mensitasi minimal 2 artikel dosen umm selain author(s)� | |||
4 | Scopus Q1 | Dengan SJR minimal 0.5 (sains engineering) atau 0.3 (sosial humaniora) | Rp 22.000.000 |
5 | Scopus Q2 | SJR minimal 0.4 (sains engineering) atau 0.25 (sosial humaniora) | Rp 18.500.000 |
6 | Scopus Q3 | SJR minimal 0.3 (sains engineering) atau 0.2 (sosial humaniora) | Rp 13.500.000 |
7 | Scopus Q4 | SJR minimal 0.2 (sains engineering) atau 0.1 (sosial humaniora) | Rp 11.000.000 |
Jurnal Internasional Bereputasi pada Edisi Reguler tanpa mensitasi minimal 2 artikel dosen umm selain author(s) | |||
8 | Scopus Q1 | Dengan SJR minimal 0.5 (sains engineering) atau 0.3 (sosial humaniora) | Rp 20.000.000 |
9 | Scopus Q2 | SJR minimal 0.4 (sains engineering) atau 0.25 (sosial humaniora) | Rp 18.000.000 |
10 | Scopus Q3 | SJR minimal 0.3 (sains engineering) atau 0.2 (sosial humaniora) | Rp 12.500.000 |
11 | Scopus Q4 | SJR minimal 0.2 (sains engineering) atau 0.1 (sosial humaniora) | Rp 10.000.000 |
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
INSENTIF PUBLIKASI ILMIAH
No. | Jenis Insentif | Uraian | Jumlah Insentif |
12 | Prosiding Seminar Internasional UMM | Terindeks Web of Science dan/atau Scopus | Rp 1.500.000 |
13 | Prosiding Seminar Internasional UMM | Terindeks Web of Science dan/atau Scopus | Rp 2.500.000 |
14 | Prosiding Seminar Internasional Luar Negeri | Terindeks Web of Science dan/atau Scopus | Rp 3.000.000 |
15 | Book Chapter Internasional | Penerbit internasional, penulis pertama, terbit online, dan berbahasa PBB | Rp 2.500.000 |
16 | Buku Ajar (Textbook) | Penerbit UMM Press | Rp 20.000.000 |
17 | Buku Buku Referensi | Penerbit UMM Press | Rp 20.000.000 |
18 | Buku Monograf | Penerbit UMM Press | Rp 10.500.000 |
19 | Buku Modul pembelajaran atau Diktat | Penerbit UMM Press | Rp 7.500.000 |
20 | Artikel Populer Media Lokal cetak | Surat Kabar, Majalah | Rp 300.000 |
21 | Artikel Populer Media Nasional cetak | Surat Kabar, Majalah | Rp 700.000 |
22 | Artikel Populer Media Internasional cetak | Surat Kabar, Majalah | Rp 1.000.000 |
23 | Resensi Buku Media Lokal cetak | Surat Kabar, Majalah | Rp 300.000 |
24 | Resensi Buku Media Nasional cetak | Surat Kabar, Majalah | Rp 500.000 |
25 | Resensi Buku Media Internasional cetak | Surat Kabar, Majalah | Rp 1.000.000 |
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PERSYARATAN
PENGUSUL
Dosen UMM ber NIDN dan mencantumkan afiliasinya dengan UMM pada artikel yang diusulkan
Pengusul pada skema publikasi no. 1 sampai 14 yang bertindak sebagai Penulis pertama mendapatkan insentif penuh (100%).
Pengusul pada skema publikasi no. 1 sampai 14 dimana penulis pertama dan corresponding author berasal dari UMM maka masing-masing akan mendapatkan insentif 50% dari ketentuan yang tertulis
Pengusul pada skema publikasi no. 1 sampai 14 yang bertindak sebagai corresponding author berkolaborasi dengan penulis pertama dari luar UMM mendapatkan insentif 50% dari ketentuan yang tertulis.
Pengusul pada skema publikasi no. 1 sampai 14 yang bertindak sebagai corresponding author, maka wajib melampirkan bukti sebagai corresponding author yaitu bukti rekam jejak korespondensi baik di email atau di sistem pengelolaan jurnal seperti OJS
Pengusul pada skema publikasi no. 16 sampai 25 bertindak sebagai Penulis pertama
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
KETENTUAN KHUSUS
No. | Jenis Insentif | Ketentuan Khusus |
1 | Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 1 dan 2 |
|
2 | Jurnal Internasional |
|
3 | Jurnal Internasional Bereputasi pada Edisi Special Issue |
|
4 | Jurnal Internasional Bereputasi pada Edisi Reguler | |
a. Q1 | ||
b. Q2 | ||
c. Q3 | ||
d. Q4 |
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
KETENTUAN KHUSUS
No. | Jenis Insentif | Ketentuan Khusus |
5
| Prosiding Seminar Internasional yang diselenggarakan | |
UMM melalui ICOSDEV | Maksimal mengajukan 2 judul per tahun | |
Dalam Negeri non UMM | Maksimum 1 artikel per tahun. | |
Luar Negeri | Maksimum 1 artikel per tahun. | |
6 | Book Chapter Internasional |
|
7 | Artikel Populer | Maksimum 3 artikel per tahun, dengan 1 artikel per pengajuan |
Selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Insentif Publikasi UMM 2025
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
KETENTUAN KHUSUS
No. | Jenis Insentif | Ketentuan Khusus |
8 | Buku |
|
BIRO RISET, PENGABDIAN, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TERIMA KASIH
https://rpk.umm.ac.id/ | rpk@umm.ac.id