1 of 58

Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

1

1

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

2 of 58

2

Arah Kebijakan RPJPN 2025-2045 Bidang Pendidikan

  1. Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun mencakup 1 tahun pra-sekolah (perluasan PAUD) dan 12 Tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah disertai penguatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  2. Peningkatan kualitas dan distribusi guru dan dosen
  3. Revitalisasi pendidikan nonformal (pendidikan masyarakat), penguatan pendidikan sepanjang hayat dan life skills, serta pendidikan berbasis komunitas.
  4. Revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) serta produktivitas, daya saing, dan kemampuan kerja lulusan.
  5. Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan lulusan STEAM berkualitas termasuk pemanfaatan dana abadi pendidikan, serta diferensiasi misi perguruan tinggi melalui pemberian mandat terutama kepada PTN.
  6. Peningkatan kualitas pembelajaran dengan memastikan efektivitas asesmen secara komprehensif, sistem penjaminan mutu, dan tata kelola pendidikan.
  7. Penguatan pendidikan agama, pendidikan karakter dan budi pekerti dalam proses pembelajaran.
  8. Penguatan peran pendidikan tinggi untuk mobilitas sosial dengan memperkuat sistem pembelajaran berbasis outcome dan pendekatan multidisiplin dan interdisiplin.

Upaya Transformatif Super Prioritas pendidikan berkualitas yang merata:

  1. Percepatan Wajib Belajar 13 tahun (1 tahun pra sekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah)
  2. Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan lulusan STEAM berkualitas termasuk pemanfaatan dana abadi pendidikan
  3. Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan

Sumber: Undang - Undang Nomor 59 tahun 2024

tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

3 of 58

Prioritas Nasional RPJMN 2025 - 2029

3

Prioritas Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

2025-2029 mengacu pada Asta Cita

7

PRIORITAS NASIONAL 1

  • Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

PRIORITAS NASIONAL 2

  • Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

PRIORITAS NASIONAL

3

  • Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.

PRIORITAS NASIONAL 4

  • Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

PRIORITAS NASIONAL 5

  • Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

PRIORITAS NASIONAL 6

  • Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

PRIORITAS NASIONAL

7

  • Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

PRIORITAS NASIONAL 8

  • Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

4 of 58

Arah Kebijakan �Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

2

4

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

5 of 58

Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan �8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)

5

Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru

Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)

1

2

Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

3

4

Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

5

Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

6

Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

7

Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

8

Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil

Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menurunkan kasus TBC 50% dalam lima tahun dan bangun RS lengkap berkualitas di kabupaten

Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional

Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi

Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut

Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, dan tenaga kesehatan), TNI/POLRI, dan pejabat negara

Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan

Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%

8 Program Hasil Terbaik Cepat:

Asta Cita:

1

2

3

4

5

6

7

8

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

6 of 58

6

Bangsa Cerdas & Maju

Sarana & Prasarana

Memadai

Pendidik dan Tendik

Kompeten & Sejahtera

Lingkungan Sosial-Budaya

Mendukung

Pembelajaran

Adaptif dan Bermakna

Ketersediaan Layanan Merata

Pembiayaan Pendidikan

Afirmatif

Layanan Pendidikan

Inklusif

Pengembangan

Talenta Unggul

Pendidikan Bermutu

Pendidikan untuk Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

7 of 58

PROGRAM PRIORITAS�KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

7

Peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan

kesejahteraan guru

  1. Peningkatan kualifikasi D4/S1
  2. Pelatihan kompetensi guru
  3. Peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi

Penguatan Pendidikan Karakter dan Kesehatan Sekolah

  1. Pelatihan Bimbingan Konseling dan pendidikan nilai untuk guru kelas
  2. Peningkatan kompetensi guru BK dan guru agama
  3. Penanaman Karakter 7 Kebiasaan Anak Indonesia
  4. Pengangkatan guru BK
  5. Makan Bergizi Gratis dan penguatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

Pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan

  1. Revitalisasi Sekolah
  2. Pembangunan Unit Sekolah Baru

Wajib Belajar 13 tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

  1. Perluasan akses 1 tahun pra SD
  2. Perluasan akses pendidikan menengah
  3. Akselerasi penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)
  4. Penguatan pendidikan nonformal dan informal, antara lain dengan melakukan afirmasi pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, rumah belajar, relawan mengajar, PAUD, dan pendidikan jarak jauh
  5. Afirmasi pembiayaan pendidikan bagi keluarga kurang mampu

Penguatan Pendidikan literasi, numerasi dan sains teknologi

  1. Pendidikan matematika, sains, teknologi sejak usia dini
  2. Penguatan Pendidikan Vokasi, kejuruan dan pelatihan
  3. Peningkatan Kecakapan Literasi

Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan

  1. Pemartabatan Bahasa dan Sastra Indonesia
  2. Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah
  3. Penginternasionalan Bahasa dan Sastra Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

8 of 58

Program prioritas bidang pendidikan merupakan penjabaran dari Asta Cita perlu diselaraskan dengan perencanaan Pemda Prov/Kab/Kota Tahun 2026

8

1

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

2

Makan Bergizi Gratis

3

Revitalisasi Sekolah

4

Digitalisasi Sekolah

5

Sekolah Model Transformatif

6

Pembelajaran Mendalam (deep learning), Kecerdasan Artifisial, dan Koding

7

Wajib Belajar 13 Tahun

8

Penguatan Bimbingan Konseling di Sekolah

9

Ketercukupan dan Kelayakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

10

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

11

Tes Kompetensi Akademik (TKA)

12

Tata Kelola (a.l. komitmen anggaran daerah,

regulasi di daerah terkait pendidikan, afirmasi program dan anggaran daerah 3T,

penguatan dewan pendidikan dan komite sekolah)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

9 of 58

SPM Pendidikan sebagai Instrumen Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

9

UU No. 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 11 ayat 2: Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan dasar dan non pelayanan dasar.

Pasal 12 ayat 1: Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:

  1. Pendidikan
  2. ……

PP No. 2 Tahun 2018

tentang Standar Pelayanan Minimal

Pasal 3 ayat 2: Sebagian substansi pelayanan dasar pada urusan pemerintahan salah satunya bidang pendidikan ditetapkan sebagai SPM.

Pasal 5 ayat 1,2,3: SPM Pendidikan mencakup pendidikan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

  • untuk Provinsi: Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
  • untuk Kabupaten/Kota: Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan

Permendagri No. 59 Tahun 2021

tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Pasal 2 ayat 2: Penerapan SPM diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya.

Pasal 3 ayat 2: Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sesuai dengan standar teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022

tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Pasal 18 ayat 2: Pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pusat.

1

2

3

4

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

10 of 58

Surat Mendikdasmen* tentang Capaian dan Target Indikator Prioritas SPM Pendidikan 2025

10

*Sebelumnya Surat Mendikbudristek

Surat Mendikdasmen kepada seluruh Kepala Daerah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mendorong perencanaan SPM Bidang Pendidikan

Surat Mendikdasmen 1422/MDM.A/PR.07.05/2025 pada tanggal 24 Januari 2025, secara umum mencakup:

  1. Capaian dan target indikator prioritas SPM Bidang Pendidikan
  2. Pemetaan sub-kegiatan prioritas SPM Bidang Pendidikan
  3. sub-kegiatan beserta kode, nomenklatur, kinerja, indikator, satuan
  4. definisi operasional yang terdiri dari deskripsi, operasionalisasi, dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
  5. Indikator akar masalah yang berasal dari Rapor Pendidikan

Selain itu, juga mencakup Program Prioritas Pendidikan yang perlu didukung Pemda untuk percepatan pencapaian SPM Bidang Pendidikan, terdiri dari:

  1. Penerapan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  2. Dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis
  3. Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan
  4. Digitalisasi Sekolah
  5. Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Kecerdasan Artifisial, dan Koding
  6. Sekolah Model Transformatif
  7. Penguatan Bimbingan Konseling di Sekolah
  8. Waijb Belajar 13 Tahun
  9. Ketercukupan dan Kelayakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  10. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
  11. Tes Kompetensi Akademik (TKA)

Link Lampiran https://ringkas.kemdikbud.go.id/LampiranData2025SPM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

11 of 58

Indikator Prioritas SPM Pendidikan: 15 indikator kinerja urusan pendidikan di Kabupaten/Kota�dan 29 indikator kinerja urusan pendidikan di Provinsi

11

No

Kelompok Indikator

Indikator Kinerja

Kabupaten/Kota 1)

Provinsi 1)

PAUD

SD

SMP

Kesetaraan

SMA

SMK

SLB

1

Angka Partisipasi Sekolah

  • Jumlah anak usia tertentu yg berpartisipasi dalam pendidikan

5-6 tahun

7-15 tahun

7-18 tahun

16-18 tahun

4-18 tahun

2

Kualitas

Hasil Belajar

  • Rata-rata kompetensi literasi jenjang tertentu berdasarkan Asesmen Nasional
  • Rata-rata kompetensi numerasi jenjang tertentu berdasarkan Asesmen Nasional

2)

2)

3

Kualitas

Lulusan SMK

  • Tingkat Penyerapan Lulusan SMK
  • Tingkat Kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK.

4

Kualitas

Layanan PAUD

  • Jumlah Satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B
  • Tingkat pertumbuhan pendidik PAUD S1/D-IV

5

Iklim Lingkungan Belajar

  • Indeks Iklim Keamanan
  • Indeks Iklim Kebhinekaan
  • Indeks Inklusivitas

2)

2)

2)

Catatan: 1) Pembagian kewenangan sesuai UU 23/2014 Pemda, sedangkan untuk daerah khusus sesuai dengan ketentuan; 2) Dibagi per Jenjang Pendidikan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

12 of 58

Program Prioritas Pendidikan merupakan bagian dari Percepatan Pemenuhan SPM Pendidikan

12

No

Kelompok Indikator

Indikator Kinerja

Provinsi/Kabupaten/Kota 1)

PAUD/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/Kesetaraan

1

Angka Partisipasi Sekolah

  • Jumlah anak usia tertentu yg berpartisipasi dalam pendidikan

2

Kualitas

Hasil Belajar

  • Rata-rata kompetensi literasi jenjang tertentu berdasarkan Asesmen Nasional
  • Rata-rata kompetensi numerasi jenjang tertentu berdasarkan Asesmen Nasional

3

Kualitas

Lulusan SMK

  • Tingkat Penyerapan Lulusan SMK
  • Tingkat Kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK.

4

Kualitas

Layanan PAUD

  • Jumlah Satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B
  • Tingkat pertumbuhan pendidik PAUD S1/D-IV

5

Iklim Lingkungan Belajar

  • Indeks Iklim Keamanan
  • Indeks Iklim Kebhinekaan
  • Indeks Inklusivitas

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Deep Learning, Kecerdasan Artifisial, Koding, STEM

Revitalisasi Sekolah

Makan Bergizi Gratis (MBG)

Digitalisasi Sekolah

Sekolah Model Transformatif

Penguatan Bimbingan Konseling di Sekolah

Wajib Belajar 13 Tahun

Ketercukupan dan Kelayakan PTK

Catatan: 1) Pembagian kewenangan sesuai UU 23/2014 Pemda, sedangkan untuk daerah khusus sesuai dengan ketentuan.

SPMB

Tes Kompetensi Akademik (TKA)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

13 of 58

13

Program Prioritas

Indikator Kinerja SPM Pendidikan

  • Wajib Belajar 13 Tahun
  • Revitalisasi Sekolah
  • Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Angka Partisipasi Sekolah (APS)

Sub-kegiatan Prioritas

Keterangan Kegiatan

Koordinasi, Perencanaan, Supervisi, dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan

  • Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS)
  • Pemutakhiran Data Dapodik
  • Fasilitasi Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah oleh Pusat
  • Fasilitasi Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah oleh Pemerintah Daerah

Pembangunan USB, RKB, dan Rehab Ruang Kelas

Penyediaan layanan pendidikan melalui USB/RKB dan rehab ruang kelas

Pemeliharaan Sarpras dan Utilitas

Pemeliharaan gedung/ruang kelas di sekolah

Biaya Personil dan Perlengkapan Peserta Didik

  • Bantuan pendidikan dalam rangka SPMB kepada peserta didik yang tidak mampu
  • Pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik yang tidak mampu
  • Pemberian perlengkapan penunjang pembelajaran kepada peserta didik

Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Khusus SMK)

Pengadaan ruang praktik yang sesuai dengan standar industri

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

14 of 58

14

Program Prioritas

Indikator Kinerja SPM Pendidikan

Makan Bergizi Gratis (MBG)

  • Angka Partisipasi Sekolah (APS)
  • Kualitas Hasil Belajar

Sub-kegiatan Prioritas

Keterangan Kegiatan

Koordinasi, Perencanaan, Supervisi, dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan

  • Koordinasi pelaksanaan MBG di sekolah dengan stakeholder terkait
  • Koordinasi pengelolaan sampah dan penyediaan air bersih di sekolah

Pembangunan dan/atau Rehab Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Penyediaan sarana dan prasarana pendukung MBG, al. infrastruktur ruang makan siswa (opsional), ruang transit makanan, tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, sarana pengelolaan sampah (waste management), dan lain-lain

Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan

Edukasi nilai-nilai dalam penyediaan makan bergizi

  • Perilaku Hidup Bersih Sehat/PHBS
  • Budaya antri
  • Berdoa
  • Makanan sehat, gizi, dan lain-lain

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

15 of 58

15

Program Prioritas

Indikator Kinerja SPM Pendidikan

Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia

Hebat

Iklim Lingkungan Belajar

Sub-kegiatan

Keterangan Kegiatan

Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan

  • Menyusun kebijakan turunan penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, seperti:
    • Pemberdayaan catur pusat pendidikan
    • Kegiatan pertemuan pagi ceria
    • Gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya

  • Sosialisasi dan advokasi implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat kepada stakeholder pendidikan

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen

  • Pendampingan penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat ke satuan pendidikan
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan tata kelola pendidikan yang baik di satuan pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

16 of 58

16

Program Prioritas

Indikator Kinerja SPM Pendidikan

Deep Learning, Kecerdasan Artifisial,

Koding, STEM

  • Kualitas Hasil Belajar
  • Kualitas Lulusan SMK
  • Kualitas Layanan PAUD

Sub-kegiatan

Keterangan

Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

Menyelenggarakan pelatihan atau bimbingan teknis untuk pendidik/pendamping satuan pendidikan terkait pembelajaran mendalam (Deep Learning), Kecerdasan Artifisial dan koding, serta STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics)

Pembangunan Sarpras dan Utilitas

  • Melakukan pemetaan kondisi sarpras satuan pendidikan yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran mendalam (Deep Learning), kecerdasan artifisial, koding, dan STEM
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran mendalam (Deep Learning), Kecerdasan Artifisial dan Koding, serta STEM

Fasilitasi Kombel PTK

Melakukan pembinaan kepada kelompok pendidik/kelompok kerja guru (KKG/MGMP) terkait pembelajaran mendalam (Deep Learning), Kecerdasan Artifisial dan koding, serta STEM

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen

Menyelenggarakan pendampingan berkelanjutan oleh pendamping/mitra pembangunan daerah terkait pembelajaran mendalam (Deep Learning), Kecerdasan Artifisial, Koding, dan STEM

Penyelenggaraan Proses Belajar Bagi Peserta Didik

  • Fasilitasi penyelenggaraan asesmen terstandar
  • Fasilitasi dan pemberian dukungan untuk proses belajar

Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa

Fasilitasi pembinaan dan pelaksanaan kompetisi/lomba akademik dan non-akademik baik tingkat provinsi, nasional, maupun internasional

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

17 of 58

17

Program Prioritas

Indikator Kinerja SPM Pendidikan

Ketercukupan dan Kelayakan PTK

  • Angka Partisipasi Sekolah (APS)
  • Kualitas Hasil Belajar

Sub-kegiatan

Keterangan

Perhitungan dan Pemetaan PTK

  1. Melakukan analisis formasi PTK menggunakan aplikasi dari Kemendikdasmen
  2. Menyusun laporan hasil pemetaan dan penataan pendidik dan tenaga kependidikan

Penataan Pendistribusian PTK

  1. Melakukan penempatan PTK berdasarkan hasil analisis formasi menggunakan aplikasi dari Kemendikdasmen
  2. Menyusun laporan hasil pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan

Penyediaan PTK

  1. Mengusulkan rekomendasi formasi PTK berdasarkan hasil analisa menggunakan aplikasi dari Kemendikdasmen
  2. Mengusulkan penetapan formasi kepada Kemenpan-RB
  3. Menyediakan PTK sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan (termasuk swasta)
  4. Melaporkan mekanisme pengisian formasi guru dan tenaga kependidikan dalam aplikasi dari Kemendikdasmen

Pengembangan Karir PTK

  1. Melakukan pemetaan kebutuhan kepala/pendamping satuan pendidikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemendikdasmen
  2. Memfasilitasi guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala/pendamping satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
  3. Mengangkat guru yang memenuhi persyaratan sebagai kepala/pendamping satuan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kepala/pendamping satuan pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

18 of 58

18

Program Prioritas

Indikator Kinerja SPM Pendidikan

Digitalisasi Sekolah

  • Kualitas Hasil Belajar
  • Kualitas Lulusan SMK
  • Kualitas Layanan PAUD

Sub-kegiatan

Keterangan

Pembinaan Penggunaan TIK untuk Pendidikan

Fasilitasi pemanfaatan TIK (untuk pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan)

Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik

  1. Melakukan pendataan dan pengusulan satuan pendidikan yang belum memiliki TIK
  2. Mengalokasikan dana APBD untuk pengadaan TIK
  3. Melaksanakan pengadaan TIK

Pengembangan konten digital untuk pendidikan

  • Memfasilitasi guru untuk bertukar pikiran dan mengembangkan konten digital sebagai media pembelajaran
  • Memfasilitasi guru untuk melakukan pengimbasan dalam pengembangan konten digital
  • Mengadvokasi guru berbagi praktik baik dalam bentuk konten digital pada platform yang disediakan oleh Kemendikdasmen
  • Melakukan supervisi dan evaluasi pengembangan konten digital sebagai media pembelajaran

Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan

  1. Melakukan identifikasi kebutuhan topik pelatihan terkait aplikasi/platform bidang pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Menyelenggarakan pelatihan/bimbingan teknis terkait dengan aplikasi/platform bidang pendidikan
  3. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelatihan pemanfaatan aplikasi/platform bidang pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

19 of 58

19

Program Prioritas

Indikator Kinerja SPM Pendidikan

Sekolah Model Transformatif

  • Angka Partisipasi Sekolah (APS)
  • Kualitas Hasil Belajar
  • Kualitas Lulusan SMK
  • Kualitas Layanan PAUD

Sub-kegiatan

Keterangan

Penyediaan dan Pengembangan karir PTK

  1. Menyediakan PTK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memfasilitasi guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala/pendamping satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
  3. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kepala/pendamping satuan pendidikan

Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

Fasilitasi PTK untuk meningkatkan kompetensi (Kemampuan BK, Pembelajaran Mendalam, Kecerdasan Artifisial, dan koding serta STEM)

Pelatihan Penggunaan TIK dan Aplikasi bidang pendidikan serta Pengembangan Konten Digital untuk pendidikan

  • Memfasilitasi guru untuk melakukan pengimbasan dalam pengembangan konten digital
  • Mengadvokasi guru berbagi praktik baik dalam bentuk konten digital pada platform yang disediakan oleh Kemendikdasmen
  • Melakukan peningkatan kapasitas PTK dalam penggunaan aplikasi bidang pendidikan
  • Melakukan supervisi dan evaluasi dalam pembelajaran

Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa

Fasilitasi pembinaan dan pelaksanaan kompetisi/lomba akademik dan non-akademik baik tingkat provinsi, nasional, maupun internasional

Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah serta Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik

  • Penyediaan sarpras pendukung
  • Pengadaan buku teks dan non teks yang bermutu sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Pendataan dan pengusulan satuan pendidikan yang belum memiliki TIK, pengalokasian dana APBD untuk pengadaan TIK serta melakukan pengadaan TIK

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen

Pendampingan berkelanjutan oleh pendamping satuan (pengawas)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

20 of 58

20

Program Prioritas

Indikator Kinerja SPM Pendidikan

Penguatan Bimbingan Konseling (BK) di Sekolah

Iklim Lingkungan Belajar

Sub-kegiatan

Keterangan Kegiatan

Penataan Pendistribusian dan Penyediaan PTK

  1. Melakukan penempatan guru BK
  2. Mengusulkan rekomendasi formasi PTK berdasarkan hasil analisa menggunakan aplikasi dari Kemendikdasmen
  3. Menyediakan PTK sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan (termasuk swasta)

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen

  • Melakukan pemetaan keberadaan guru/peran BK di satuan pendidikan
  • Melakukan koordinasi peningkatan peran BK di satuan pendidikan
  • Melakukan supervisi dan evaluasi peran BK di satuan pendidikan

Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

Melaksanakan bimbingan teknis kepada pendidik/pendamping satuan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan bimbingan konseling serta pemetaan minat dan bakat anak dalam mendukung proses pembelajaran peserta didik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

21 of 58

Program prioritas bidang pendidikan merupakan acuan dalam pendampingan perencanaan kepada Pemda pada tahap Rakortek untuk mempertajam penyusunan program kerja dalam RKPD

Penyusunan RPJMD

*) Permendagri No. 59 Tahun 2021, Pasal 8 ayat 1

Des

Jan

Feb

Mar

Apr

Mei

Jun

Jul

Agt

Sep

Okt

Nov

Des

APBD

Rancangan

APBD

Perencanaan

Penganggaran

Tahapan

Pendekatan Penyusunan Rancangan Awal:

  1. Politik (Pokir Dewan)
  2. Bawah Atas (Musrenbang Kecamatan/Desa)
  3. Teknokratik (Data dan Informasi)

Rakortek

(Pendekatan Atas Bawah)

Mulai 17 Feb 2025

Forum Perangkat Daerah

Musrenbang

Fasilitasi Ranhir

Menyusun Rancangan KUA PPAS

Menyampaikan ke DPRD

Pembahasan DPRD

Menyusun Rancangan APBD

Pembahasan DPRD

Ranwal

Renja

Rancangan

RKPD

Ranhir

RKPD

RKPD

KUA

PPAS

RKA SKPD

Rancangan

APBD

APBD

Tahun Ajaran Baru

Perencanaan Sekolah

Tahun Berikutnya (T+1)

Pelantikan Kepala Daerah

7 Feb 2025

Rancangan Perda RPJMD

Maks. 7 Jul 2025

Maks. 6 Bln

Rancangan

Teknokratik RPJMD

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

22 of 58

22

Terima Kasih

#PendidikanBermutuUntukSemua#

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

23 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

2) Apakah masyarakat memiliki kesadaran pentingnya pendidikan?

Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan

Sosialisasi Pentingnya Pendidikan

  1. Melakukan dialog persuasif dengan tokoh agama, masyarakat, dan adat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pendidikan
  2. Melakukan sosialisasi dan/atau kampanye tentang pentingnya pendidikan melalui berbagai kanal informasi

Mengapa APS belum 100%?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

24 of 58

Sub-kegiatan untuk Indikator Angka Partisipasi Sekolah (APS) dalam APBD 2025

24

Sub-kegiatan Prioritas SPM

PAUD

SD

SMP

SMA

SMK

SLB

Kesetaraan

Jumlah

Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru)

90.383

261.894

554.641

298.571

303.763

93.655

32.289

1.635.196

Pembangunan Ruang Kelas Baru

341.741

1.641.325

752.171

192.567

141.296

31.790

49.450

3.150.339

Rehabilitasi Ruang Kelas/Praktik/Utilitas

215.644

2.337.996

743.128

147.755

86.915

12.078

22.446

3.565.963

Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik

423.644

3.485.507

2.062.331

2.905.749

2.887.234

186.928

328.680

12.280.073

Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik

121.369

591.880

396.477

100.113

42.341

8.002

12.828

1.273.011

Jumlah

1.192.781

8.318.603

4.508.749

3.644.755

3.461.549

332.452

445.692

21.904.582

(dalam Jutaan Rp)

Potensi dukungan Pemda terhadap Program Prioritas Pendidikan

  • Revitalisasi Sekolah melalui USB/RKB/Rehab sebesar Rp 8,35T
  • Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui pemberian biaya personil dan perlengkapan peserta didik untuk siswa tidak mampu sebesar Rp 13,55T

Potensi Dukungan Pemda terhadap Program Prioritas Pendidikan

Sumber data: SIPD per 11 Februari 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

25 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Apakah anak usia tertentu tersebut tidak bersekolah karena terkendala biaya?

Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan / Pendidikan Khusus

Pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu sampai lulus

  1. Melakukan pemetaan wilayah dan pendataan keluarga tidak mampu yang memiliki anak usia sekolah yang tidak sekolah
  2. Melakukan verifikasi calon penerima biaya pendidikan dari keluarga tidak mampu
  3. Menyusun NPK (Norma, Prosedur, Kriteria) tentang pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu
  4. Menyalurkan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan biaya pendidikan kepada peserta didik

Pemberian bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan bagi peserta didik dalam rangka implementasi sistem penerimaan murid baru yang berlaku

  1. Melakukan penghitungan daya tampung sekolah sesuai dengan peraturan Mendikdasmen tentang sistem penerimaan murid baru yang berlaku
  2. Melakukan penghitungan atas calon murid yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri untuk dapat ditampung sesuai dengan peraturan sistem penerimaan murid baru yang berlaku
  3. Melakukan kerja sama dengan sekolah yang memiliki kelebihan daya tampung, sesuai dengan peraturan sistem penerimaan murid baru yang berlaku
  4. Menyediakan bantuan pendidikan kepada calon murid dapat berupa pembebasan biaya pendidikan, atau pengurangan biaya pendidikan, sesuai dengan peraturan sistem penerimaan murid baru yang berlaku

Mengapa APS belum 100%?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

26 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Apakah anak usia tertentu tersebut tidak bersekolah karena terkendala biaya?

Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik

  1. Mengidentifikasi perlengkapan penunjang pembelajaran yang dibutuhkan peserta didik
  2. Menyusun NPK (Norma, Prosedur, Kriteria) tentang pemberian perlengkapan penunjang pembelajaran kepada peserta didik
  3. Mengadakan dan menyalurkan perlengkapan penunjang pembelajaran bagi peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi dampak dari pemberian perlengkapan penunjang pembelajaran kepada peserta didik

Mengapa APS belum 100%?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

27 of 58

Diskusi 1: Tindak Lanjut Surat Mendikdasmen

27

No

Permasalahan/Rencana Tindak Lanjut

Arahan dan Masukan

1

Angka Partisipasi Sekolah (APS)

  • Target APS rekomendasi Kemdagri adalah 100% untuk semua kelompok usia, berdasarkan amanat konstitusi layanan pendidikan untuk semua warga negara.
  • Capaian APS khususnya untuk kelompok usia 5-6 dan 16-18 masih jauh dari 100% sehingga kurang realistis kalau tidak ada intervensi khusus. Namun, perubahan target tersebut memerlukan waktu untuk koordinasi, sedangkan batas input data Rakortek oleh Pemda tanggal 14 Februari 2025.

Target APS selama 5 tahun berdasarkan capaian data historis, terlampir: https://docs.google.com/presentation/d/1CIX4Ud65ht8BumOwcDjnNItLdGnUHqJ5r4vb1JXp4s0/edit#slide=id.p1

2

Pendampingan Tindak Lanjut Surat Mendikdasmen No.1422/MDM.A/PR.07.05/2025

  • Koordinasi/Sosialisasi ke BBPMP/BPMP oleh Setditjen PDM (Mg ke-3 Feb 2025)
  • Koordinasi/Sosialisasi ke Pemda Prov/Kab/Kota oleh BBPMP/BPMP (Mg ke-3/4 Feb 2025)

Alt. Point 1 dan 2 melalui Webinar bersama dengan Kemdagri ke seluruh Pemda Provinsi/Kab/Kota → menekankan perlunya dukungan untuk prioritas-prioritas bidang pendidikan

  • Pendampingan Rakortek/Musrenbang Perencanaan Pemda Kab/Kota baik tahunan/RKPD maupun jangka menengah/RPJMD (Mar - Mei 2025)
  • Rapat Koordinasi Penerapan SPM Pendidikan dalam Perencanaan Pemda (Apr - Mei 2025)
  • Pemantauan Komitmen Pemda dalam Perencanaan SPM Pendidikan (Maret, Juni 2025)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

28 of 58

Surat Mendikdasmen* tentang Capaian dan Target Indikator Prioritas SPM Pendidikan 2025

28

*Sebelumnya Surat Mendikbudristek

Surat Mendikdasmen kepada seluruh Kepala Daerah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mendorong perencanaan SPM Bidang Pendidikan

Surat Mendikdasmen 1422/MDM.A/PR.07.05/2025 pada tanggal 24 Januari 2025, secara umum mencakup:

  1. Capaian dan target indikator prioritas SPM Bidang Pendidikan
  2. Pemetaan sub-kegiatan prioritas SPM Bidang Pendidikan
  3. sub-kegiatan beserta kode, nomenklatur, kinerja, indikator, satuan
  4. definisi operasional yang terdiri dari deskripsi, operasionalisasi, dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
  5. Indikator akar masalah yang berasal dari Rapor Pendidikan

Selain itu, juga mencakup Program Prioritas Pendidikan yang perlu didukung Pemda untuk percepatan pencapaian SPM Bidang Pendidikan, terdiri dari:

  1. Penerapan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  2. Dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis
  3. Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan
  4. Digitalisasi Sekolah
  5. Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Kecerdasan Artifisial, dan Koding
  6. Sekolah Model Transformatif
  7. Penguatan Bimbingan Konseling di Sekolah
  8. Waijb Belajar 13 Tahun
  9. Ketercukupan dan Kelayakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  10. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
  11. Tes Kompetensi Akademik (TKA)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

29 of 58

Diskusi 2: Memastikan Penerapan SPM (yang telah sinkron dengan kebijakan 2025-2029) dalam Anggaran Pemda

29

No

Usulan Program dan Kegiatan

Solusi

Target Waktu

Masukan dan Arahan

1

Dukungan pelaksanaan program prioritas pendidikan dalam anggaran Daerah Tahun 2025

  • SE Menteri Pendidikan atau SKB dengan Mendagri tentang perubahan Program Prioritas pemenuhan SPM
  • Revisi Program kerja pemenuhan SPM dalam SIPD - RI
  • Koordinasi dan pendampingan Pemda

Jan - Feb 2025

2

Penyelarasan kebijakan prioritas pendidikan melalui SPM Pendidikan dalam perencanaan tahunan (RKPD) Tahun 2026

  • Surat Mendikdasmen terkait capaian dan target indikator SPM Pendidikan dan program pemenuhan SPM
  • Revisi Program kerja pemenuhan SPM dalam SIPD - RI
  • Sosialiasi kebijakan SPM Pendidikan ke Prov/Kab/Kota

Jan - Mei 2025

3

Penyelarasan kebijakan prioritas pendidikan melalui SPM Pendidikan dalam perencanaan jangka menengah (RPJMD) 2025 - 2029

  • Penerbitan Permendikdasmen tentang revisi SPM Pendidikan dan perubahan permendagri pememuhan SPM
  • Adaptasi indikator SPM dalam RPJMN dan Renstra Kemendikdasmen
  • Advokasi dan pendampingan Penyusuanan RPJMD dan Resntra OPD oleh Kemendikdasmen dan Kemendagri

Jan - Juli 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

30 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Apakah jumlah ruang kelas dan/atau sekolah sudah mencukupi?

Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru)

Melaksanakan pembangunan unit sekolah baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kelayakan kebutuhan peserta didik disabilitas, kenyamanan belajar, ramah anak, dan mendukung green school.

Pembangunan Ruang Kelas Baru

Melaksanakan pembangunan ruang kelas baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kelayakan kebutuhan peserta didik disabilitas, kenyamanan belajar, ramah anak, dan mendukung green school.

Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah

Melaksanakan rehabilitasi ruang kelas kondisi rusak sedang/berat pada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan kelayakan peserta didik disabilitas, kenyamanan belajar, ramah anak, dan mendukung green school.

Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah

Melaksanakan pemeliharaan gedung/ruang kelas pada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku�

Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan

Fasilitasi Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah oleh Kemendikdasmen�1) Membentuk tim koordinasi revitalisasi yang bertugas membantu sekolah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan�2) Melakukan koordinasi pelaksanaan revitalisasi sekolah dengan fasilitator proyek Kemendikdasmen�3) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi sekolah��Fasilitasi Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah oleh Pemerintah Daerah�1) Melakukan pemetaan sekolah dan analisis kebutuhan revitalisasi sekolah berdasarkan Dapodik� a. Pembangunan unit sekolah baru� b. Pembangunan ruang kelas baru� c. Rehabilitasi ruang kelas pada satuan pendidikan dengan kondisi rusak sedang/berat yang telah terdata dalam Dapodik� d. Pemeliharaan gedung/ruang kelas pada satuan pendidikan yang tidak mencukupi anggaran pemeliharaannya� e. Pembangunan ruang praktik siswa (khusus untuk SMK)�2) Menyusun perencanaan dan melakukan verifikasi/survei lapangan�3) Melakukan koordinasi pelaksanaan revitalisasi sekolah�4) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi sekolah

Mengapa APS belum 100%?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

31 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Apakah jumlah ruang kelas dan/atau sekolah sudah mencukupi?

Pembangunan Ruang Praktik Siswa

Melaksanakan pembangunan ruang praktik siswa sesuai ketentuan yang berlaku (termasuk perlengkapannya sesuai dengan standar sarana dan prasarana industri, serta kompetensi keahlian yang diselenggarakan di SMK)

Sekolah Baru yang Terbangun

Melaksanakan pembangunan unit sekolah baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kelayakan kebutuhan peserta didik disabilitas, kenyamanan belajar, ramah anak, dan mendukung green school.

Apakah Pemenuhan gizi peserta didik terpenuhi?

Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan

  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang menangani penyediaan Makan Bergizi Gratis, gizi, kesehatan, dan lain-lain
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengelolaan sampah (waste management) di satuan Pendidikan
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyediaan air bersih di satuan Pendidikan

Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah

  1. Melakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pendukung Makan Bergizi Gratis di satuan pendidikan, antara lain: infrastruktur ruang makan siswa (opsional), ruang transit makanan, tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, sarana pengelolaan sampah (waste management), dan lain-lain
  2. Menyusun perencanaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait atas penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana Makan Bergizi Gratis
  3. Melakukan survei kelayakan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Makan Bergizi Gratis
  4. Melaksanakan pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan berlaku

Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah

  1. Melakukan analisis kebutuhan prasarana pendukung Makan Bergizi Gratis di satuan pendidikan, antara lain: infrastruktur ruang makan siswa (opsional), ruang transit makanan dan lain-lain
  2. Menyusun perencanaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait atas penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana Makan Bergizi Gratis
  3. Melakukan survei kelayakan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Makan Bergizi Gratis
  4. Melaksanakan rehabilitasi sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan berlaku

Mengapa APS belum 100%?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

32 of 58

Indikator SPM: Kualitas Hasil Belajar – Literasi dan Numerasi

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Proses Pembelajaran

Lingkungan Sekolah

Perlengkapan

Apakah jumlah pendidik dan tenaga kependidikan sudah terpenuhi?

Apakah distribusi pendidik dan tenaga kependidikan sudah merata?

Apakah kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sudah baik?

Apakah kualitas proses pembelajaran sudah baik?

Apakah sekolah sudah kondusif untuk melakukan pembelajaran?

Apakah tersedia perlengkapan pembelajaran?

Identifikasi

Refleksi

Benani

Mengapa kompetensi literasi dan numerasi masih rendah?

...

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

33 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Apakah jumlah pendidik dan tenaga kependidikan sudah terpenuhi?

Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

  1. Melakukan analisis formasi pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan aplikasi dari Kemendikdasmen
  2. Menyusun laporan hasil pemetaan dan penataan pendidik dan tenaga kependidikan

Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

  1. Melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil analisis formasi menggunakan aplikasi dari Kemendikdasmen
  2. Menyusun laporan hasil pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan

Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Pendidikan Khusus

  1. Mengusulkan rekomendasi formasi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil analisa menggunakan aplikasi dari Kemendikdasmen
  2. Mengusulkan penetapan formasi kepada Kemenpan-RB
  3. Menyediakan guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Melaporkan mekanisme pengisian formasi guru dan tenaga kependidikan dalam aplikasi dari Kemendikdasmen

Mengapa kompetensi literasi dan numerasi masih rendah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

34 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Penugasan guru sebagai kepala sekolah/pendamping satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan

Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Pendidikan Khusus

  1. Melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemendikdasmen
  2. Memfasilitasi guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
  3. Mengangkat guru yang memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kepala sekolah
  5. Melakukan pemetaan kebutuhan pendamping satuan pendidikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemendikdasmen
  6. Memfasilitasi guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pendamping satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
  7. Mengangkat guru yang memenuhi persyaratan sebagai pendamping satuan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pendamping satuan pendidikan
  9. Memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kompetensi sesuai yang dibutuhkan
  10. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi untuk pendidik dan tenaga kependidikan
  11. Menyusun laporan pendidik dan tenaga kependidikan yang telah melakukan pengembangan kompetensi

Pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal dalam melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan

Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

  1. Memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kompetensi sesuai yang dibutuhkan
  2. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi untuk pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Menyusun laporan pendidik dan tenaga kependidikan yang telah melakukan pengembangan kompetensi

Mengapa kompetensi literasi dan numerasi masih rendah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

35 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal dalam melakukan kegiatan refleksi dan perbaikan pembelajaran

Fasilitasi Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Melakukan advokasi kepada komunitas belajar (MGMP, MKKS,MKPS dan lain-lain) terkait penguatan literasi dan numerasi
  • Melakukan kolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian terkait guru dan tenaga kependidikan untuk peningkatan kompetensi guru sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan komunitas belajar
  • Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan komunitas belajar dalam hal penyediaan narasumber, serta sarana dan prasarana pendukung (a.l. panduan pemanfaatan buku bacaan bermutu, buku saku benahi literasi, dan buku saku benahi numerasi)
  • Melakukan pengawasan/monitoring keaktifan komunitas belajar yang telah dibentuk

Mengapa kompetensi literasi dan numerasi masih rendah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

36 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Kualitas pembelajaran

Pengembangan konten digital untuk pendidikan

  • Memfasilitasi guru untuk bertukar pikiran dan mengembangkan konten digital sebagai media pembelajaran
  • Memfasilitasi guru untuk melakukan pengimbasan dalam pengembangan konten digital
  • Mengadvokasi guru berbagi praktik baik dalam bentuk konten digital pada platform yang disediakan oleh Kementerian
  • Melakukan supervisi dan evaluasi pengembangan konten digital sebagai media pembelajaran

Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan

  1. Melakukan identifikasi kebutuhan topik pelatihan terkait aplikasi/platform bidang pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Menyelenggarakan pelatihan/bimbingan teknis terkait dengan aplikasi/platform bidang pendidikan
  3. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelatihan pemanfaatan aplikasi/platform bidang pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan

Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa

  1. Melakukan pemetaan minat dan bakat peserta didik yang berpotensi untuk mengikuti berbagai kompetisi/lomba, baik tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.
  2. Menyelenggarakan kompetisi/lomba akademik dan non-akademik tingkat provinsi/kabupaten/kota
  3. Melakukan seleksi dan pembinaan talenta peserta didik untuk mengikuti ajang kompetisi nasional, seperti LKS tingkat nasional, FLS2N, dan KOSN
  4. Memfasilitasi peserta didik yang mengikuti ajang kompetisi nasional maupun internasional.

Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan

  1. Melakukan identifikasi kebutuhan topik dan tema pemanfaatan TIK untuk pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan dengan memperhatikan keadaban digital (digital ethics)
  2. Memfasilitasi pemanfaatan TIK termasuk pengembangan konten untuk pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan
  3. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pemanfaatan TIK bagi pendidik dan tenaga kependidikan

Mengapa kompetensi literasi dan numerasi masih rendah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

37 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Kualitas pembelajaran

Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

  • Menyelenggarakan pelatihan atau bimbingan teknis untuk pendidik/pendamping satuan pendidikan terkait pembelajaran mendalam (Deep Learning), Kecerdasan Artifisial dan koding, serta STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics)

Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah

  • - Melakukan pemetaan kondisi sarpras satuan pendidikan yang mendukung pelaksanaaan kegiatan pembelajaran mendalam (Deep Learning), kecerdasan artifisial, koding, dan STEM
  • - Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran mendalam (Deep Learning), Kecerdasan Artifisial dan Koding, serta STEM

Fasilitasi Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Melakukan pembinaan kepada kelompok pendidik/kelompok kerja guru (KKG/MGMP) terkait pembelajaran mendalam (Deep Learning), Kecerdasan Artifisial dan koding, serta STEM

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Pendidikan Khusus

  • Menyelenggarakan pendampingan berkelanjutan oleh pendamping/mitra pembangunan daerah terkait pembelajaran mendalam (Deep Learning), kecerdasan Artifisial, Koding, dan STEM

Mengapa kompetensi literasi dan numerasi masih rendah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

38 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Kecukupan buku teks dan non teks yang berkualitas

Perlengkapan Dasar Buku Teks dan Non Teks Peserta Didik

  1. Melakukan identifikasi kebutuhan buku bacaan teks dan non-teks penunjang penguatan literasi dan numerasi
  2. Melakukan identifikasi sasaran intervensi satuan pendidikan penerima buku bacaan.
  3. Melakukan pengadaan buku teks dan non-teks penunjang literasi dan numerasi (termasuk buku teks utama Pendidikan Pancasila dan buku nonteks bermuatan Pancasila) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Melakukan pendistribusian buku bacaan teks dan non-teks ke satuan pendidikan
  5. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pemanfaatan buku teks dan non-teks, termasuk pemanfaatan buku elektronik yang telah disediakan oleh pemerintah, misalnya: buku.kemdikbud.go.id atau Ruang Publik di rumah.pendidikan.go.id

Penyusunan, Penerbitan, dan Pendistribusian buku-buku berbahasa daerah

Pemerintah daerah perlu melakukan upaya-upaya sebagai berikut.

  1. Diseminasi program kepada masyarakat luas, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara tertulis maupun lisan.
  2. Penetapan buku cerita rakyat berbahasa daerah yang akan dicetak melalui mekanisme bertahap sesuai dengan petunjuk teknis.
  3. Pencetakan buku cerita rakyat berbahasa daerah terpilih.
  4. Pendistribusian buku cerita rakyat berbahasa daerah terpilih kepada anak dan pemuda melalui sekolah dan komunitas beranggotakan anak dan pemuda.
  5. Pengelolaan dan pendampingan pemanfaatan buku cerita rakyat agar dapat dioptimalkan dalam menunjang kecakapan berbahasa daerah anak dan pemuda.
  6. Pengimbasan program melalui berbagi praktik baik dengan wilayah lain.

Mengapa kompetensi literasi dan numerasi masih rendah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

39 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Peralatan TIK dan alat praktik belajar literasi dan numerasi

Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik

  1. Melakukan pendataan satuan pendidikan yang belum memiliki peralatan TIK dan alat praktik belajar literasi dan numerasi
  2. Mengusulkan satuan pendidikan yang belum memiliki peralatan TIK dan alat praktik belajar literasi dan numerasi untuk menerima DAK Fisik dan/atau sumber pendanaan lain yang relevan
  3. Mengalokasikan dana dalam APBD untuk pengadaan TIK dan alat praktik belajar literasi dan numerasi bagi satuan pendidikan yang belum memiliki peralatan tersebut
  4. Melakukan pengadaan peralatan TIK dan alat praktik belajar literasi dan numerasi sesuai peraturan perundang-undangan
  5. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pemanfaatan, dan pemeliharaan peralatan TIK dan alat praktik belajar literasi dan numerasi

Pemenuhan gizi peserta didik�

Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan

  • Melakukan sosialisasi terkait edukasi nilai-nilai dalam kebijakan Makan Bergizi Gratis (Perilaku Hidup Bersih Sehat/PHBS, budaya antri, berdoa, makan sehat, gizi, dan lain-lain)
  • Melakukan pendampingan ke satuan pendidikan terkait kebijakan Makan Bergizi Gratis

Mengapa kompetensi literasi dan numerasi masih rendah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

40 of 58

Indikator SPM: Kualitas Lingkungan Belajar: Keamanan, Kebinekaan, Inklusivitas

Keamanan

Kebinekaan

Inklusivitas

Apakah satuan pendidikan aman dari perundungan, kekerasan seksual, dan hukuman fisik?

Apakah satuan pendidikan mempromosikan toleransi antar peserta didik dan warga sekolah?

Apakah satuan pendidikan mengakomodasi kebutuhan peserta didik yang beragam?

Identifikasi

Refleksi

Benani

Mengapa kualitas lingkungan belajar belum kondusif?

...

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

41 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Iklim Keamanan:

Pemahaman dan sistem pelayanan pendampingan terkait keamanan untuk mencegah perundungan, kekerasan seksual, dan hukuman fisik

Iklim Kebinekaan:

Pemahaman dan sistem pelayanan pendampingan terkait kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Pendidikan Khusus

Iklim Keamanan:

  • Melakukan sosialisasi kebijakan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) kepada kepala sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
  • Memfasilitasi pembentukan TPPK dan pelaksanaan tugas TPPK di satuan pendidikan
  • Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan PPKSP dengan instansi terkait
  • Melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program PPKSP
  • Menyusun peraturan atau tata tertib yang mendukung iklim keamanan di lingkungan satuan pendidikan
  • Menyiapkan kanal aduan/laporan apabila terjadi kasus terkait iklim keamanan di lingkungan satuan pendidikan

Iklim Kebhinekaan:

  • Memfasilitasi diseminasi informasi, modul, dan konten dari Kementerian terkait kebhinekaan, a.l. Modul Wawasan Kebinekaan Global
  • Melaksanakan sosialisasi dan diskusi bertemakan kebhinekaan, a.l. gelar wicara, podcast, seminar, dll.
  • Menyusun peraturan atau tata tertib yang mendukung kebhinekaan di lingkungan satuan pendidikan
  • Menyiapkan kanal aduan/laporan apabila terjadi kasus terkait isu kebhinekaan

Mengapa kualitas lingkungan belajar belum kondusif?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

42 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Iklim Inklusivitas:

Pemahaman dan sistem pelayanan pendampingan terkait inklusivitas untuk meningkatkan layanan pendidikan inklusif terutama terhadap siswa disabilitas, siswa cerdas dan berbakat istimewa

Pemberian layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi

Iklim Inklusivitas:

  • Melakukan koordinasi dengan penyedia layanan lintas urusan (SKPD dan/atau K/L) dalam rangka pemenuhan layanan pendidikan yang sesuai bagi peserta didik penyandang disabilitas dan cerdas istimewa bakat istimewa
  • Menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas dan Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa (CIBI) sesuai ketentuan yang berlaku
  • Menyediakan dukungan pelaksanaan layanan khusus di satuan pendidikan (a.l. anak yang berhadapan dengan hukum, masyarakat adat, anak terlantar, dan sejenisnya)
  • Melakukan sosialisasi peningkatan layanan satuan pendidikan yang inklusif.
  • Menyediakan teknologi asistif bagi peserta didik penyandang disabilitas pada ULD (Unit Layanan Disabilitas) bidang pendidikan.
  • Menyediakan alat peraga bagi peserta didik penyandang disabilitas

Mengapa kualitas lingkungan belajar belum kondusif?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

43 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Iklim Inklusivitas:

Pemahaman dan sistem pelayanan pendampingan terkait inklusivitas untuk meningkatkan layanan pendidikan inklusif terutama terhadap siswa disabilitas, siswa cerdas dan berbakat istimewa

Pemberian layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi

Layanan Pendampingan untuk Iklim Keamanan:

  1. Melakukan pendampingan pada proses pembelajaran di satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, dan kebijakan yang mengandung kekerasan dengan memastikan pemenuhan hak anak.
  2. Melakukan pendampingan perkembangan psikologis dan sosial peserta didik selama masa pembelajaran di satuan pendidikan.
  3. Melakukan pendampingan dan mendukung pemulihan fisik dan psikologis bagi korban kekerasan di satuan pendidikan.
  4. Melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan terkait tata kelola satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Layanan Pendampingan untuk Iklim Kebinekaan:

  1. Melakukan pendampingan pada proses pembelajaran yang bebas dari diskriminasi dan intoleransi dengan memastikan pemenuhan hak anak di satuan pendidikan.
  2. Melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang berkebinekaan.

Layanan Pendampingan untuk Iklim Inklusivitas

  1. Melakukan pendampingan proses pembelajaran kepada peserta didik penyandang disabilitas dan peserta didik CIBI (Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa) di satuan pendidikan.
  2. Melakukan pendampingan program kekhususan sesuai dengan hambatan peserta didik di satuan pendidikan.
  3. Melakukan pendampingan akademik, berupa pengayaan dan peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan peserta didik CIBI di satuan pendidikan.
  4. Melakukan pendampingan non akademik, yaitu pendampingan perkembangan psikologis dan sosial peserta didik di satuan pendidikan.
  5. Melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan terkait tata kelola satuan pendidikan yang inklusif.

Mengapa kualitas lingkungan belajar belum kondusif?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

44 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Karakter peserta didik

Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan

  • Menyusun kebijakan turunan penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, seperti:
  • Pemberdayaan Catur Pusat Pendidikan (Satuan Pendidikan, Keluarga, Masyarakat dan Media)
  • Kegiatan pertemuan Pagi Ceria, yaitu: (i) senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu; (ii) Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air; dan (iii) berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur , memohon kelancaran pembelajaran dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik
  • Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya
  • Melakukan sosialisasi dan advokasi implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat kepada stakeholder pendidikan

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Pendidikan Khusus

  • Melakukan pendampingan ke satuan pendidikan dalam penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Melakukan pemetaan keberadaan guru/peran BK di satuan pendidikan
  • Melakukan koordinasi peningkatan peran BK di satuan pendidikan
  • Melakukan supervisi dan evaluasi peran BK di satuan pendidikan

Mengapa kualitas lingkungan belajar belum kondusif?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

45 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Karakter peserta didik

Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

  • Melaksanakan bimbingan teknis kepada pendidik/pendamping satuan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan bimbingan konseling serta pemetaan minat dan bakat anak dalam mendukung proses pembelajaran

Mengapa kualitas lingkungan belajar belum kondusif?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

46 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Iklim Keamanan:

Pemahaman dan sistem pelayanan pendampingan terkait keamanan untuk mencegah perundungan, kekerasan seksual, dan hukuman fisik

Iklim Kebinekaan:

Pemahaman dan sistem pelayanan pendampingan terkait kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya

Terlaksananya Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Pendidikan Khusus

Layanan Pendampingan untuk Iklim Keamanan:

  1. Melakukan pendampingan pada proses pembelajaran di satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, dan kebijakan yang mengandung kekerasan dengan memastikan pemenuhan hak anak.
  2. Melakukan pendampingan perkembangan psikologis dan sosial peserta didik selama masa pembelajaran di satuan pendidikan.
  3. Melakukan pendampingan dan mendukung pemulihan fisik dan psikologis bagi korban kekerasan di satuan pendidikan.
  4. Melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan terkait tata kelola satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Layanan Pendampingan untuk Iklim Kebinekaan:

  1. Melakukan pendampingan pada proses pembelajaran yang bebas dari diskriminasi dan intoleransi dengan memastikan pemenuhan hak anak di satuan pendidikan.
  2. Melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang berkebinekaan.

Mengapa kualitas lingkungan belajar belum kondusif?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

47 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Iklim Inklusivitas:

Pemahaman dan sistem pelayanan pendampingan terkait inklusivitas untuk meningkatkan layanan pendidikan inklusif terutama terhadap siswa disabilitas, siswa cerdas dan berbakat istimewa

Terlaksananya Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Pendidikan Khusus

Iklim Inklusivitas:

  • Melakukan koordinasi dengan penyedia layanan lintas urusan (SKPD dan/atau K/L) dalam rangka pemenuhan layanan pendidikan yang sesuai bagi peserta didik penyandang disabilitas dan cerdas istimewa bakat istimewa
  • Menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas dan Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa (CIBI) sesuai ketentuan yang berlaku
  • Menyediakan dukungan pelaksanaan layanan khusus di satuan pendidikan (a.l. anak yang berhadapan dengan hukum, masyarakat adat, anak terlantar, dan sejenisnya)
  • Melakukan sosialisasi peningkatan layanan satuan pendidikan yang inklusif.
  • Menyediakan teknologi asistif bagi peserta didik penyandang disabilitas pada ULD (Unit Layanan Disabilitas) bidang pendidikan.
  • Menyediakan alat peraga bagi peserta didik penyandang disabilitas

Mengapa kualitas lingkungan belajar belum kondusif?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

48 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Iklim Inklusivitas:

Pemahaman dan sistem pelayanan pendampingan terkait inklusivitas untuk meningkatkan layanan pendidikan inklusif terutama terhadap siswa disabilitas, siswa cerdas dan berbakat istimewa

Terlaksananya Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Pendidikan Khusus

Layanan Pendampingan untuk Iklim Inklusivitas

  1. Melakukan pendampingan proses pembelajaran kepada peserta didik penyandang disabilitas dan peserta didik CIBI (Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa) di satuan pendidikan.
  2. Melakukan pendampingan program kekhususan sesuai dengan hambatan peserta didik di satuan pendidikan.
  3. Melakukan pendampingan akademik, berupa pengayaan dan peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan peserta didik CIBI di satuan pendidikan.
  4. Melakukan pendampingan non akademik, yaitu pendampingan perkembangan psikologis dan sosial peserta didik di satuan pendidikan.
  5. Melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan terkait tata kelola satuan pendidikan yang inklusif.

Mengapa kualitas lingkungan belajar belum kondusif?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

49 of 58

Indikator SPM: Kekhususan SMK - Identifikasi dan Refleksi

Apakah tersedia data keterserapan lulusan?

Apakah sudah ada kemitraan antara SMK dengan dunia kerja?

Apakah fasilitas peningkatan kompetensi lulusan SMK tersedia?

Apakah sudah ada sertifikasi kompetensi PTK dan peserta didik?

Apakah tata kelola SMK (LSP, BKK, Teaching Factory) sudah optimal?

Identifikasi

Refleksi

Benani

Mengapa kualitas lulusan SMK belum optimal?

...

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

50 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Pelaksanaan tracer study SMK (penelusuran lulusan)

Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan

  • Menyelenggarakan kegiatan koordinasi pelaksanaan tracer study (penelusuran lulusan) dengan Kemendikdasmen
  • Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan tracer study di SMK
  • Memberikan bantuan operasional pelaksanaan tracer study di SMK

Link and match dengan dunia kerja; Kualitas pembelajaran selaras dengan dunia kerja

  • Memfasilitasi SMK dan/atau memperluas jejaring dengan dunia kerja dengan sektor yang relevan bagi SMK (misal: menyediakan forum pertemuan dan diskusi antar kepala sekolah SMK dengan perwakilan berbagai perusahaan; bekerja sama dengan Kamar Dagang Industri/Kadin Daerah)
  • Mendampingi SMK dalam menjalin kemitraan yang berkelanjutan dengan dunia kerja. Melalui kemitraan tersebut, diharapkan dunia kerja dapat berkontribusi aktif dalam hal-hal berikut ini di SMK:
  • penyelarasan kurikulum berbasis industri;
  • peningkatan kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  • penyediaan pendidik tamu dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) di satuan pendidikan vokasi;
  • pengembangan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
  • sertifikasi kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  • praktik kerja lapangan bagi peserta didik;
  • rekrutmen lulusan pendidikan vokasi; dan
  • pemberian beasiswa bagi peserta didik
  • Memfasilitasi mitra dunia kerja dalam mendampingi Teaching Factory di SMK.

Mengapa Tingkat Penyerapan lulusan SMK belum optimal?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

51 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Kepemimpinan kepala SMK dalam mengelola SMK sebagai pembelajaran yang selaras dengan dunia kerja

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan

  1. Mengidentifikasi aspek-aspek kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran yang selaras dengan dunia kerja (misal melalui penyebaran angket; FGD), sehingga terpetakan kebutuhan peningkatan kompetensi Kepala Sekolah.
  2. Menyusun dan memfasilitasi program peningkatan kompetensi berkelanjutan bagi kepala sekolah yang terintegrasi dan berbasis pada kebutuhan dan selaras dengan dunia kerja.
  3. Memfasilitasi pendampingan kepala sekolah oleh lembaga lain untuk penguatan kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran yang selaras dengan dunia kerja.
  4. Mengadakan pertemuan yang melibatkan praktisi pendidikan, akademisi, dan pengusaha untuk berbagi pengalaman dan strategi sukses dalam manajemen sekolah dan kewirausahaan.

Pendataan kemitraan SMK

  1. Menyelenggarakan kegiatan koordinasi dengan Kementerian terkait pendataan kemitraan SMK menggunakan sistem informasi kemitraan
  2. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada satuan pendidikan tentang pendataan kemitraan SMK
  3. Melakukan evaluasi atau refleksi berdasarkan data yang tersedia untuk menyesuaikan pendampingan bagi SMK

Mengapa Tingkat Penyerapan lulusan SMK belum optimal?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

52 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Kualitas pembelajaran dalam Teaching Factory (TeFa)

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan

  • Menyelenggarakan peningkatan kapasitas kepala SMK dan guru kejuruan dalam mengelola TeFa (seperti: model pembelajaran TeFa, manajemen bisnis dan operasional produksi, dan strategi pemasaran hasil produk TeFa) menggunakan materi dalam Panduan Teaching Factory yang diterbitkan Kementerian.
  • Memfasilitasi SMK dan dunia kerja yang bermitra dalam rangka mendukung operasional TeFa, seperti: pengembangan produk berbasis pesanan, pelibatan dunia kerja dalam penyusunan produk TeFa, penyediaan peralatan yang digunakan di dunia kerja, dan pemasaran jika diperlukan.
  • Melakukan pendampingan kepada SMK Negeri dalam upaya menjadi BLUD agar dapat meningkatkan fleksibilitas keuangan hasil produksi TeFa.

Penggunaan sarana prasarana pembelajaran selaras dengan dunia kerja

  1. Mendampingi SMK dalam pemutakhiran (pembaruan) data Dapodik, hal ini dilakukan sebagai upaya pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana SMK yang selaras dengan perkembangan dunia kerja.
  2. Memfasilitasi perlengkapan sarana dan prasarana di SMK sesuai standar dunia kerja melalui berbagai pembiayaan (seperti: APBD, DAK Fisik, hibah, atau pembiayaan dunia kerja) serta memastikan prosesnya transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
  3. Memfasilitasi peningkatan kapasitas guru dalam mengoperasikan sarana dan prasarana, seperti: pelatihan dari dunia kerja, pelatihan dari balai atau perguruan tinggi, serta penyusunan panduan penggunaan dan pemeliharaan peralatan.

Mengapa Tingkat Penyerapan lulusan SMK belum optimal?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

53 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Pengelolaan Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam meningkatkan kebekerjaan lulusan SMK

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan

  1. Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam pengelolaan dan pembinaan BKK di SMK.
  2. Memfasilitasi peningkatan kapasitas manajemen pengelola BKK, dengan topik seperti: strategi menyiapkan lulusan memasuki dunia kerja, strategi menjaring informasi lowongan kerja, pengembangan basis data informasi untuk pencocokan kerja /job matching, promosi dan penempatan lulusan ke dunia kerja.
  3. Memfasilitasi pelaksanaan job fair secara berkala. Upaya fasilitasi dapat dilakukan dengan: menyediakan tempat pelaksanaan job fair dan mengundang mitra dunia kerja untuk berpartisipasi.

Keterlibatan Komite Sekolah dalam mengembangkan kerjasama dunia kerja

  • Meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan guru dalam pelibatan komite sekolah untuk kemitraan dan penyelarasan pembelajaran dengan dunia kerja.
  • Menyelenggarakan sosialisasi kepada komite sekolah mengenai penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, dengan penguatan pada topik tertentu seperti: mendukung pelaksanaan praktik kerja lapangan (PKL), persiapan magang luar negeri, dan sertifikasi peserta didik.
  • Melakukan advokasi kepada komite sekolah dalam rangka meningkatkan peran dan komitmen orang tua membangun kemitraan SMK dengan dunia kerja.

Mengapa Tingkat Penyerapan lulusan SMK belum optimal?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

54 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Kualitas pembelajaran selaras dengan dunia kerja

Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan

  1. Menyediakan bantuan biaya operasional untuk meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik yang selaras dengan dunia kerja. Pembiayaan dilakukan melalui berbagai cara, misalnya: belanja pegawai, pemeliharaan sarana prasarana, dan kebutuhan operasional SMK lainnya menggunakan BOSDA.
  2. Menyediakan bantuan biaya non-operasional (biaya investasi) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik yang selaras dengan dunia kerja. Pembiayaan dilakukan melalui berbagai cara, misalnya: pembangunan ruang praktik, penyediaan peralatan praktik, dan pembangunan perpustakaan melalui dana hibah.
  3. Menyediakan bantuan untuk persiapan dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi peserta didik, dalam bentuk dana, fasilitasi lokasi, dan pendampingan.
  4. Menyediakan beasiswa untuk peserta didik SMK dalam melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di dunia kerja domestik atau internasional.

Praktisi dunia kerja yang mengajar di SMK

  1. Menyelenggarakan sosialisasi mengenai praktisi mengajar kepada dunia kerja, seperti: pengusaha, asosiasi profesi, asosiasi industri, Tim Koordinasi Daerah Vokasi, dan/atau Kadin.
  2. Melakukan pemetaan dunia kerja yang bisa menyediakan praktisi untuk mengajar di SMK.
  3. Memberikan rekomendasi praktisi dunia kerja untuk mengajar di SMK sesuai dengan keahliannya.
  4. Memberikan dukungan dana untuk pelaksanaan praktisi yang mengajar di SMK (misalnya: untuk honorarium praktisi, penyusunan kurikulum bersama, sertifikat peserta didik).

Mengapa Tingkat Penyerapan lulusan SMK belum optimal?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

55 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Lulusan dengan sertifikat kompetensi

Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik

  1. Melakukan pemetaan jumlah peserta didik yang membutuhkan sertifikasi sesuai keahliannya.
  2. Melakukan pemetaan ketersediaan lembaga pengelola sertifikasi yang selaras dengan kebutuhan sertifikat peserta didik SMK pada wilayah kerjanya baik itu LSP P1, LSP P2, dan atau LSP P3
  3. Memfasilitasi peningkatan kapasitas guru kejuruan dalam memberikan skill pasport dan atau microcredential kepada peserta didik.
  4. Memberikan bantuan pembiayaan untuk peserta didik mendapatkan sertifikat keahlian berbasis dunia kerja, misalnya: dukungan sertifikat peserta didik dengan standar BNSP.

Pembinaan talenta kompetensi keahlian peserta didik

Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa

  1. Melakukan pemetaan kompetensi keahlian peserta didik pada wilayah kerjanya yang berpotensi untuk mengikuti berbagai ajang perlombaan, baik tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.
  2. Menyelenggarakan lomba kompetensi peserta didik SMK pada tingkat provinsi sesuai bidang keahlian yang tersedia di wilayah kerjanya, seperti: Lomba Kompetensi Siswa (LKS)
  3. Melakukan seleksi dan pembinaan talenta peserta didik SMK untuk mengikuti ajang kompetisi nasional, seperti LKS tingkat nasional, FLS2N, dan KOSN
  4. Mengikuti dukungan dana kepada peserta didik yang mengikuti ajang kompetisi nasional maupun internasional.

Mengapa Tingkat Penyerapan lulusan SMK belum optimal?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

56 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Keahlian guru dan tenaga kependidikan SMK selaras dengan dunia kerja

Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

  1. Melakukan pemetaan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang perlu mengikuti peningkatan kompetensi keahlian agar selaras dengan perkembangan dunia kerja, misalnya: memetakan perkembangan dunia kerja yang mendukung keahlian guru melalui berbagai forum komunikasi seperti Tim Koordinasi Daerah Vokasi / TKDV, industri, dan sebagainya.
  2. Melakukan koordinasi dengan kementerian mengenai kebutuhan pengembangan kompetensi PTK SMK yang selaras dengan dunia kerja.
  3. Memberikan dukungan pendanaan dalam peningkatan kompetensi keahlian PTK, misalnya: upskilling dan reskilling yang diselenggarakan kementerian, guru magang industri, dan in house training (IHT).
  4. Memberikan beasiswa pendidikan lanjutan kepada PTK SMK yang unggul dan kompeten.

Sertifikasi kompetensi PTK

Pendidik SMK yang mendapat sertifikat kompetensi

Memberikan dukungan dana dalam proses sertifikasi PTK SMK yang selaras dengan dunia kerja, seperti: biaya uji kompetensi, pelatihan pra-sertifikasi, atau administrasi.

Mengapa Tingkat Penyerapan lulusan SMK belum optimal?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

57 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Pengelolaan Bursa Kerja Khusus dalam meningkatkan kebekerjaan lulusan SMK

Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan

  1. Memfasilitasi satuan pendidikan dalam pemetaan potensi daerah, untuk kemudian diterjemahkan dalam kompetensi peserta didik yang selaras dengan dunia kerja, serta kebutuhan dunia kerja secara umum.
  2. Memfasilitasi satuan pendidikan dalam peningkatan kapasitas kemitraan BKK dengan dunia kerja, misalnya: penyelenggaraan job fair, komunikasi dengan lembaga lain yang terkait (seperti, Disnaker), magang, dan penyelarasan kurilulum

Guru SMK melakukan magang di dunia kerja

Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

  1. Melakukan identifikasi guru SMK berdasarkan bidang keahlian yang diajarkan dan menganalisisnya dengan kebutuhan dunia kerja yang relevan.
  2. Memfasilitasi peningkatan kapasitas guru yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Praktisi dunia kerja yang mengajar di SMK

  1. Memberikan rekomendasi dan atau sosialisasi mengenai praktisi mengajar SMK
  2. Memberikan dukungan dana untuk pelaksanaan praktisi yang mengajar di satuan pendidikan (misalnya: untuk honorarium praktisi, penyusunan kurikulum bersama, sertifikat siswa)

Tingkat Kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

58 of 58

Refleksi

Benahi

Deskripsi Kegiatan

Penggunaan sarana prasarana pembelajaran selaras dengan dunia kerja

Rehabilitasi Ruang Praktik Peserta Didik

  1. Melakukan identifikasi sarana prasarana pembelajaran yang belum sesuai dengan standar industri
  2. Melakukan rehabilitasi/renovasi ruang praktik peserta didik sesuai dengan standar industri
  3. Melakukan revitalisasi ruang praktik sesuai dengan standar industri

Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik

  1. Memfasilitasi perlengkapan sarana dan prasarana di SMK sesuai standar dunia kerja melalui berbagai pembiayaan (seperti: APBD, DAK Fisik, hibah, atau pembiayaan dunia kerja)
  2. Melakukan analisis dan evaluasi guna memastikan pengadaan bersifat transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
  3. Melakukan monitoring secara berkala guna memastikan sarana dan prasarana mendukung kualitas pembelajaran dan terpelihara dengan baik.

Tingkat Kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah