MEMAHAMI STRUKTUR UMUM SISTEMATIKA PENULISAN UNTUK PUBLIKASI PADA JURNAL ILMIAH
Agung Suharyanto, S.Sn., M.Si.
STRUKTUR ARTIKEL ILMIAH:
Struktur artikel ilmiah hasil penelitian terdiri atas 9 bagian utama:
01
Judul
02
Baris Kepemilikan (Author dan Alamat)
03
Abstrak
04
Kata Kunci
05
Pendahuluan
06
Metode Penelitian
07
Hasil dan Pembahasan
08
Simpulan
09
Daftar Pustaka
Judul
Ringkas dan informatif
Tidak lebih dari 15 kata.
Hindari kata penghubung
Agar judul dapat dibuat singkat dan ringkas dalam 15 kata, hindari kata penghubung dan penyebutan objek, tempat atau bahan penelitian yang sangat terperinci.
Contoh: Pertanggungjawaban Pidana bagi Kelalaian Pengemudi Kendaraan yang Menyebabkan Kematian di Wilayah Hukum Polres Langkat
Judul
Pertanggungjawaban Pidana bagi Kelalaian Pengemudi Kendaraan yang Menyebabkan Kematian di Wilayah Hukum Polres Langkat
Abstrak
Ringkas dan faktual
Abstrak ditulis secara ringkas dan faktual, meliputi tujuan penelitian, metode penelitian, hasil dan simpulan.
Satu paragraf
Abstrak ditulis dalam satu paragraf; ditulis dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris); panjang abstrak berkisar antara 150 - 200 kata.
Hindari perujukan
Hindari perujukan dan penggunaan singkatan yang tidak umum.
Kata Kunci
There was an error generating this image
3 sampai 5 kata
Kata kunci terdiri atas 3 sampai 5 kata dan/atau kelompok kata.
Dipisahkan koma
Antara kata kunci dipisahkan oleh koma (,).
Hindari kata penghubung
Hindari kata penghubung (dan, dengan, yang dan lain-lain).
Contoh ABSTRAK:
Sarana transportasi memainkan peran penting dalam memfasilitasi perkembangan kota dan daerah. Meskipun demikian, kondisi lalu lintas di Indonesia masih memprihatinkan, dengan kecelakaan sering disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
Artikel ini mengulas secara mendalam pengaturan hukum terkait kelalaian pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum Polres Langkat. Pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada para pelanggar. Mengidentifikasi kendala-kendala serta upaya yang mungkin timbul dalam proses pertanggungjawaban pidana tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif deskriptif untuk menganalisis sumber hukum primer dan sekunder terkait pertanggungjawaban pidana, serta mengidentifikasi kendala dalam penegakan hukum.
Ditemukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi kelalaian diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polres Langkat menghadapi kendala dalam penegakan hukum, termasuk kurangnya sumber daya dan kurangnya kerjasama dari masyarakat. Upaya preventif dan represif telah dilakukan, namun belum mencapai hasil maksimal. Diperlukan dukungan masyarakat dan penerapan metode yang sesuai untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus kelalaian pengemudi kendaraan yang menyebabkan kematian.
Kata Kunci: Liability, Driver Negligence, Traffic Accidents.
Pendahuluan
Latar belakang masalah
Pendahuluan harus mencakup latar belakang masalah yang Anda bahas, dengan jelas menyebutkan masalah penelitian, dan menguraikan tujuan khusus dari penelitian Anda.
Dasar teoritis
Sajikan dasar teoritis secara komprehensif dan ringkas, bahwa setiap kalimat harus sepenuhnya relevan dengan tujuan menulis artikel ilmiah.
Referensi penelitian
Sertakan referensi ke penelitian sebelumnya, terutama artikel yang diterbitkan dalam jurnal, setidaknya tiga artikel yang relevan untuk menunjukkan kebaruan atau keunikan penelitian Anda.
Tujuan penelitian
Akhiri pendahuluan dengan merangkum tujuan penulisan atau penelitian Anda. Harus disajikan secara deskriptif, dengan jelas menguraikan tujuan dari studi tersebut.
Contoh Pendahuluan:
Sarana transportasi penting untuk kelancaran perkembangan kota dan daerah, tetapi peningkatan jumlah kendaraan juga meningkatkan kebutuhan pemahaman terhadap peraturan lalu lintas. Kondisi lalu lintas di Indonesia masih memprihatinkan, dengan kecelakaan yang sering disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, yang menjadi salah satu faktor utama penyebabnya. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan kecelakaan lalu lintas sebagai peristiwa tidak terduga yang dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi pelaku serta tuntutan perdata atas kerugian yang ditimbulkan.
Kecelakaan lalu lintas seringkali dipicu oleh faktor manusia seperti kelelahan, kelengahan, dan kekurangan perhatian, menyebabkan dampak hukum yang signifikan dan memerlukan penanganan serius dari segi penegakan hukum. Meskipun jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Langkat mengalami fluktuasi, penelitian terdahulu telah mengkaji berbagai aspek terkait hukum pidana terhadap kecelakaan lalu lintas, memberikan kontribusi dalam pemahaman terhadap masalah ini.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pengaturan hukum terkait kelalaian pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum Polres Langkat. Menganalisis pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada para pelanggar, dan mengidentifikasi kendala-kendala serta upaya yang mungkin timbul dalam proses pertanggungjawaban pidana tersebut.
Metode Penelitian
There was an error generating this image
Ikhtisar Singkat
Mulailah dengan memberikan ikhtisar singkat tentang metode yang digunakan dalam penelitian Anda.
Komponen Metodologi
Mencakup informasi tentang subjek atau materi yang diteliti, alat yang digunakan, mengambilan, analisis data dan eksperimental atau penelitian, metode pengambilan data.
Metode Penelitian
Kesesuaian dengan tujuan
Mendeskripsikan dengan jelas bagaimana metode penelitian sesuai dengan tujuan penelitian Anda, bahwa setiap komponen metodologi penelitian berkontribusi untuk mencapai tujuan penelitian.
Pemahaman pembaca
Hal ini memastikan bahwa pembaca dapat memahami alasan di balik metode yang dipilih.
Contoh:
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan
Contoh Metode Penelitian:
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analisis, yang meneliti bahan pustaka sebagai sumber utama. Data sekunder diperoleh melalui penelaahan literatur, bahan pustaka, dan hasil wawancara terkait dengan masalah penelitian, mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tertier seperti KUHP, UU Nomor 22 Tahun 2009, buku, jurnal hukum, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Analisis data dilakukan secara kualitatif, menggambarkan berbagai kondisi dan situasi dari hasil wawancara atau pengamatan lapangan. Data sekunder yang diperoleh dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis, dengan metode deduktif yang mengacu pada hukum dan peraturan-peraturan lainnya, untuk menjawab permasalahan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggar lalu lintas yang mengakibatkan kematian.
Fokus penelitian meliputi analisis terhadap pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggar serta identifikasi kendala dan upaya dalam proses penegakan hukum. Objek penelitian adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di Wilayah Hukum Polres Langkat, dengan fluktuasi jumlah kasus dari tahun 2020 hingga 2023, menunjukkan perubahan dari 132 kasus pada tahun 2020 menjadi 104 kasus pada tahun 2023.
Hasil dan Pembahasan
Deskripsi jawaban
Hasil dan pembahasan adalah deskripsi dari jawaban dari pertanyaan dan tujuan penelitian yang disebutkan di abstrak, dari hasil temuan di lapangan.
Struktur sub bab
Jika pertanyannya atau tujuan penelitiannnya ada dua, maka, akan menjadi dua sub bab, jika tiga juga menjadi tiga sub bab juga.
Sesuai tujuan
Jadi, dalam hal ini, sub bab itu tergantung dari pertanyaan pada tujuan penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengaturan Hukum terhadap Kelalaian Pengemudi Kendaraan yang Menyebabkan Kematian di Wilayah Hukum Polres Langkat
Diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Pasal 359 KUHP, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya, dengan rentang hukuman yang bervariasi tergantung pada undang-undang yang bersangkutan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Kendaraan yang Menyebabkan Kematian di Wilayah Hukum Polres Langkat
Konsep pertanggungjawaban pidana melibatkan aspek hukum dan moral dengan tujuan mencapai keadilan. Pertanggungjawaban ini didasarkan pada kesalahan yang terbukti dalam unsur-unsur tindak pidana, baik kesengajaan maupun kelalaian. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas, pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kematian, mempertimbangkan hukum pidana dan perdata.
Kendala dan Upaya dalam Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Kendaraan yang Menyebabkan Kematian di Wilayah Hukum Polres Langkat
Polres Langkat menghadapi kendala dalam menegakkan pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian pengemudi kendaraan yang menyebabkan kematian di wilayah hukum mereka. Kendala tersebut meliputi kurangnya sumber daya seperti mobil patroli, personel, dan jam patroli, serta kurangnya kerjasama dari masyarakat. Polres Langkat telah menggunakan metode preventif dan represif untuk mengatasi kendala ini, namun upaya mereka belum mencapai hasil maksimal. Meskipun demikian, mereka terus berupaya dengan dukungan dari masyarakat dan penerapan metode yang sesuai untuk mencapai tujuan penegakan hukum dalam kasus kelalaian pengemudi kendaraan yang menyebabkan kematian.
Simpulan
Simpulan Hendaknya merupakan jawaban atas pertanyaan penelitian, dan diungkapkan bukan dalam kalimat statistik.
Ditulis sepanjang satu atau dua paragraf dalam bentuk esai, tidak dalam bentuk numerical.
Daftar Pustaka
Penyusunan daftar pustaka atas dua jenis (penomoran / alfabetis)
Dalam penulisan daftar pustaka selalu mengacu pada pedoman penulisan
Perlu dicermati: nama penulis; tahun penerbitan; judul; sumber; halaman.
APA Style/ Vancouver/
Contoh SIMPULAN:
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kematian diatur dalam beberapa undang-undang, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya, tergantung pada undang-undang yang bersangkutan.
Konsep ini melibatkan aspek hukum dan moral untuk mencapai keadilan, dengan penerapan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dibuktikan,
Polres Langkat menghadapi kendala dalam menegakkan pertanggungjawaban pidana, termasuk kurangnya sumber daya dan kerjasama masyarakat.
Daftar pustaka
System Penulisan Sitasi dan Daftar Pustaka
MLA
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2022
APA Style
Chazawi, A. (2022). Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative (MNC Publishing)
Chicago Style
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2022
Harvard Style
Chazawi, A., 2022. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative (MNC Publishing)
Vancouver Style
Chazawi A. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative (MNC Publishing); 2022 Mar 26
Daftar Jurnal Sinta 3
DE LEGA LATA : JURNAL ILMU HUKUM (Tahun 2026)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
MIMBAR KEADILAN (Tahun 2019)
PROGRAM STUDI SARJANA HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
JCH (JURNAL CENDEKIA HUKUM) (Tahun 2023)
STIH PUTRI MAHARAJA
JURNAL MERCATORIA (Tahun 2023)
FAKULTAS ILMU HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA
Daftar Jurnal Sinta 3
DIVERSI : JURNAL HUKUM (Tahun 2026)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
AL DAULAH : JURNAL HUKUM PIDANA DAN KETATANEGARAAN (Tahun 2020)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
JURNAL HUKUM PRASADA (2026)
UNIVERSITAS WARMADEWA
LAMBUNG MANGKURAT LAW JOURNAL (Tahun 2024)
MASTER OF NOTARY PROGRAM FACULTY OF LAW LAMBUNG MANGKURAT UNIVERSITY JOIN TOGETHER WITH INDONESIA NOTARY ASSOCIATION KALIMANTAN SELATAN
Daftar Jurnal Sinta 3
TADULAKO LAW REVIEW (Tahun 2026)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO
AL HURRIYAH : JURNAL HUKUM ISLAM (Tahun 2023)
IAINBUKITTINGGI
JURNAL MAHKAMAH : KAJIAN ILMU HUKUM DAN HUKUM ISLAM (Tahun 2025)
FAKULTAS HUKUM DAN EKONOMI SYARIAH
SYIAH KUALA LAW JOURNAL (SKLJ) (Tahun 2025)
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Daftar Jurnal Sinta 3
UNNES LAW JOURNAL (Tahun 2024)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM (Tahun 2024)
UNIVERSITAS MEDAN AREA
DIKTUM: JURNAL SYARIAH DAN HUKUM (Tahun 2025)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM ISLAM IAIN PAREPARE
Daftar Jurnal Sinta 3
JURNAL ILMIAH HUKUM DE'JURE: KAJIAN ILMIAH HUKUM (Tahun 2021)
SYARIAH JURNAL HUKUM DAN PEMIKIRAN (Tahun 2024)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
JURISPRUDENTIE (Tahun 2024)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
TERIMAKASIH