1 of 20

2 of 20

IMPLEMENTASI

PRINSIP PENYELENGGARAAN:

  1. integritas, artinya SPMB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan implementasinya.
  2. obyektif, artinya SPMB harus diselenggarakan secara obyektif;
  3. transparan, artinya pelaksanaan SPMB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  4. akuntabel, artinya SPMB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  5. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
  6. berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.

SLOGAN IKONIK ARAHAN GUBERNUR JATENG

Kolaborasi OPD �& Pemangku Lintas Urusan:

  • DPRD Provinsi Jawa Tengah;
  • POLDA Jawa Tengah;
  • KODAM IV Diponegoro;
  • Kejaksanaan Tinggi Jawa Tengah;
  • PUSDATIN Kemendikdasmen;
  • BBPMP Provinsi Jawa Tengah.
  • Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah;
  • Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
  • Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah;
  • Inspektorat Provinsi Jawa Tengah;
  • Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;
  • Biro Kesra & Pengentasan Kemiskinan SETDA Prov Jawa Tengah;
  • Dinas Permasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah;
  • Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
  • Dinas KOMDIGI Provinsi Jawa Tengah;
  • Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah.
  • Kantor Kemenag Kab/kota se - Jawa Tengah;
  • Dinas Pendidikan Kab/kota Se - Jawa Tengah
  • Dinas Permasdesdukcapil Kab/kota Se - Jawa Tengah;
  • Dinas Sosial Kab/kota Se - Jawa Tengah;

PRESTASI

Predikat Terbaik Nasional dalam Penyelenggaraan SPMB SMAN & SMKN Negeri T.A. 2025/2026

REFLEKSI SPMB 2025

3 of 20

1

2

3

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

5

6

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

4

PENYELENGGARAAN SPMB 2026

DASAR

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 Tanggal 30 April 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Nomor -301.1/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

7

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/23693/2026 Tanggal 8 Mei 2026 Tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027

4 of 20

Perkiraan

Kelulusan SMP/Sederajat

2025/2026

567.500 siswa

Perkiraan

Daya Tampung

SMAN & SMKN

231.399

40,77%

SMA N

120.527

56,48%

Dari daya tampung

SMK N

105.868

45,75%

Dari Kelulusan

Daya Tampung Efektif

akan ditetapkan kemudian setelah dikurangi dengan Murid tinggal kelas X, Murid KKO, Murid Kelas Jauh, Murid Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), Murid SMKN Semi Boarding

DAYA TAMPUNG

Atau

SMAS & SMKS

Kemitraan

5.004

2,16%

Dari daya tampung

Dari daya tampung

  • Setara 1.584
  • Mengalami Kenaikan Daya Tampung dibanding Tahun 2025

0,70%

5 of 20

PERBEDAAN

SPMB 2025/2026 – 2026/2027

DTSEN Desil 1 - 4

Nilai Raport SMT 1-5

Nilai TKA

Prestasi + Ketua Organisasi�(Piagam Kurasi Puspresnas)

Wilayah Kec. Belum berdiei SMAN &/ SMKN

Wilayah Desa tempat kedudukan satpend yg berdiri di atas lahan tanah kas desa

Kec. Karimunjawa

/

(domisili khusus)

6 of 20

JALUR & KUOTA SPMB SMAN 3 BOYOALI

Paling

sedikit

33%

106

CMB

    • Wilayah Domisili

SMA Negeri 3 Boyolali:

Ampel, Boyolali, Cepogo, Mojosongo, Musuk

    • Maks 30% (97 CMB) berdasar KK
    • Min 3% berdasar KK NA

Paling

sedikit

32%

103

CMB

  • Disabilitas maks 2% & Penyaluran
  • Keluarga ekonomi tidak mampu (DTSEN, Desil 1 - Desil 4), urutan desil sebagai urutan prioritas seleksi
  • Anak panti (P1-P2),,Maks. 3%
  • ATS,Maks 2%

Paling

sedikit

30%

97

CMB

  • Prestasi akademik
  • Prestasi non akademik.
  • Ketua Organinsasi

Paling

Banyak

5%

16

CMB

Termasuk didalamnya Anak Guru

  • Nilai Akhir
    • NA = (50% x NR) + (50% x NTKA) + NK + NO

Keterangan

    • NA : Nilai Akhir
    • NR : Nilai Rata-rata Nilai Rapor
    • NTKA : Nilai Rata-rata TKA
    • NK : Nilai Prestasi/Kejuaraan
    • NO : Nilai Organisasi

7 of 20

8 of 20

Penerimaan Murid Baru dilaksanakan melalui Seleksi:

SEPUTAR PRESTASI

9 of 20

Piagam Prestasi Berjenjang tidak dipersyaratkan untuk kurasi

Piagam Prestasi Tidak Berjenjang yang dikurasi memiliki bobot nilai yang lebih tinggi dibanding Piagam Prestasi tidak berjenjang yang tidak dikurasi

BOBOT NILAI

PRESTASI BERJENJANG

BOBOT NILAI PRESTASI

10 of 20

BOBOT NILAI

PRESTASI NON AKADEMIK TIDAK BERJENAJNG

11 of 20

(BERJENJANG) – TINGKAT NASIONAL

JENIS-JENIS KEJUARAN

  • Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN)
  • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
  • Kuis Kita Harus Belajar (Kihajar)
  • Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI)/Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
  • Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES)
  • Olimpiade Sains Madrasah (OSMA)
  • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
  • Pekan Olahraga dan Seni Pondok Pesantren Nasional (Pospenas)
  • Gala Siswa Nasional (GSI)
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
  • Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (Pepaperda/Pepapernas)
  • Pekan Paralympic Olahraga Nasional (Peparnas)/ Pekan Paralympic Olahraga Provinsi (Peparprov)/ Pekan Paralympic Olahraga Kabupaten/Kota (Peparkab/Peparkot)
  • Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)/Pekan Olahraga Kabupaten/Kota (PORKAB/PORKOT)
  • Porsadin (Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah)

Kelompok Riset dan Inovasi

Kelompok Olahraga

  • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
  • Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN)
  • Lomba Keterampilan Siswa Nasional (LKSN)
  • Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI)
  • Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) MTs
  • Lomba Cerdas Cermat Museum (LCCM)

Kelompok Seni dan Budaya

Kelompok Keagamaan

  • Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Pelajar
  • Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK)
  • Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
  • Sippa Dhamma Samajja (SDS)
  • Utsawa Dharma Gita (UDG) Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani)

Kelompok kepanduan dan lainnya

  • Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
  • Lomba Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan
  • Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI)

12 of 20

(BERJENJANG) – TINGKAT INTERNASIONAL

JENIS-JENIS KEJUARAN

  • International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
  • International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
  • International Physics Olympiad (IPhO)
  • International Chemistry Olympiad (IChO)
  • International Biology Olympiad (IBO)
  • International Geography Olympiad (IGeO)
  • International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
  • International Olympiad in Informatics (IOI)
  • The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
  • Asean School Games
  • SEA Games
  • Asean Paragames
  • Asian Paragames
  • Olympiade
  • MTQ Internasional

(TIDAK BERJENJANG)

JENIS-JENIS KEJUARAN

  • Tidak Berjenjang adalah semua prestasi dari sebuah kejuaraan/lomba selain yang tersebut pada jenis lomba berjenjang

13 of 20

KETENTUAN PIAGAM

  1. Khusus bagi calon murid yang memiliki piagam kejuaraan, maka dipilih piagam prestasi tertinggi yang sesuai kriteria dan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2023.
  2. Atas piagam prestasi yang dimiliki sebagaimana angka 1) dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat yang menerangkan tentang prestasi yang diraih, sesuai dengan format sebagaimana terlampir.
  3. Dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka surat keterangan sebagaimana angka 14) diketahui oleh Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.
  4. Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam hal bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan diketahui Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sesuai lokasi satuan pendidikan calon murid mendaftar

14 of 20

1

15 of 20

03 - 12 Juni 2026

Pengajuan Akun

CMB mengajukan akun SMPB secara daring

04 - 13 Juni 2026

Verifikasi Dokumen

Setelah pengajuan akun, CMB melakukan verifikasi dokumen/berkas secara luring di Sekolah

04 - 13 Juni 2026

Aktivasi Akun

Setelah verifikasi akun, CMB dapat melakukan aktivasi akun secara daring

14 Juni 2026

Sinkronisasi Data

Panitia melakukan sinkronisasi data CMB yg telah melakukan aktivasi akun

15 - 18 Juni 2026

Pendaftaran/ Pemilihan Sekolah & Perubahan Pilihan Pendaftaran

Dilakukan oleh CMB secara daring

19 - 20 Juni 2026

Evaluasi & Masa Tenang

Panitia melakukan evaluasi proses/tahapan pelaksanaan SPMB untuk memitigasi potensi kerawanan

21 Juni 2026

Pengumuman Hasil Seleksi (Utama)

Pengumuman hasil di website, medsos, papan pengumuman sekolah

22 - 25 Juni 2026

Daftar Ulang (Utama)

26 Juni

2026

Pengumuman Daftar Peserta Cadangan

Berdasarkan data CMB yang dinyatakan lolos seleksi, namun tidak melakukan daftar ulang, maka kekosongan tersebut akan diumumkan sebagai daya tampung cadangan

29 - 30 Juni 2026

Daftar Ulang (Cadangan)

CMB yang dinyatakan lolos seleksi CMB cadangan melakukan daftar ulang di sekolah pilihan CMB dinyatakan lolos seleksi

CMB yang dinyatakan lolos seleksi melakukan daftar ulang secara luring di sekolah tempat CMB dinyatakan lolos seleksi

13 Juli 2026

Awal Tahun Ajaran 2026/2027

CMB yang telah melakukan daftar ulang ditetapkan sebagai siswa pada sekolah yang bersangkutan dan mulai mengikuti kegiatan pembelajaran T.A. 2026/2027.

18 Mei 2026

Pengumuman SPMB 2026

Pengumuman SPMB di website, medsos, papan pengumuman sekolah

Dilakukan CMB secara online

1

2

3

4

5

6

7

8

12

11

10

9

RANCANGAN JADWAL PENYELENGGARAAN SPMB SMAN & SMKN

PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2026/2027

16 of 20

Penetapan pengumuman daftar nama calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi disusun berdasarkan peringkat.

Pengumuman hasil seleksi didasarkan hasil akhir pada masing-masing jalur SPMB SMA dan hasil akhir Seleksi SMK.

Calon murid tidak lolos seleksi dinyatakan sebagai calon murid cadangan yang akan mengisi kekosongan daya tampung satuan pendidikan sesuai pilihannya apabila terdapat calon murid yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang.

PENGUMUMAN

HASIL SELEKSI

Pengumuman hasil seleksi mencantumkan daftar nama calon murid yang lolos dan tidak lolos seleksi pada masing-masing jalur yang tersedia dan daftar nama satuan pendidikan yang menjadi pilihan pendaftaran calon murid.

17 of 20

Calon murid yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi SPMB terdaftar sebagai calon murid cadangan.

Calon murid cadangan didasarkan pada pilihan calon murid sesuai jalur yang dipilih.

CADANGAN

PENETAPAN

DAFTAR ULANG

Calon murid cadangan akan mengisi kekosongan daya tampung apabila terdapat calon murid yang dinyatakan lolos seleksi SPMB dan tidak melakukan daftar ulang.

    • Calon murid yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan SPMB wajib melakukan daftar ulang dan bagi calon murid yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.

    • Persyaratan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

    • Calon murid cadangan yang akan mengisi kekosongan daya tampung akibat adanya calon murid yang diyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website SPMB.

    • Calon murid cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya calon murid cadangan

18 of 20

Penyediaan sistem aplikasi SPMB Daring dibangun secara mandiri oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari sistem aplikasi yang telah dimanfaatkan pada SPMB Tahun 2025 dengan dukungan dari Dinas Komdigi Provinsi Jawa Tengah

SISTEM INFORMASI

19 of 20

  • Sekolah dilarang melakukan penjualan dan/atau mengkoordinasikan pembelian seragam sekolah termasuk seragam ciri khas sekolah.
  • Peserta Didik mengadakan/membeli seragam secara mandiri. (sesuai kemampuan)

20 of 20

TERIMA KASIH