1 of 46

KTSP 2021/2022

DI SEKOLAH BINAAN

SOSIALISASII

www.kanghanangblogspot.com

2 of 46

KTSP

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Oleh :

Dwi Hanang Yudie Laksono, S.Pi

www.kanghanang.blogspot.com

E_mail : batamduabelas@gmail.com

Contak : 081334717024

3 of 46

PENGERTIAN KTSP

  • KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing sekolah.
  • KTSP SMK adalah keseluruhan program aktivitas pembelajaran baik terstruktur maupun tidak-terstruktur yang terdokumentasi dengan rapi, digunakan sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran di SMK untuk memberikan berbagai pengalaman belajar bermakna dan berdampak besar bagi peserta didik dalam bekerja, melanjutkan pendidikan atau berwirausaha dan diatur oleh sekolah.
  • KTSP SMK merupakan kurikulum implementatif yang disusun dandilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan.

4 of 46

Penyusunan Kurikulum

Pembentukan

TPK

Penyusunan

Rencana Kerja

Pengadaan

Workshop

Analiisis

KTSP

Draf Dokumen KTSP

Review/Revisi Draft KTSP

Finalisasi

Penetapan

SK Tim Pengembang Kurikulum

  1. Administrasi
  2. Dokumen KTSP Review/Revisi
  1. Proposal
  2. Laporan Kegiatan
  3. Administrasi

Analisis Konteks

Peraturan

Peserta didik, Lingkungan Sumber daya Pendidikan

Administrasi

Dokumen KTSP

Program

Kerja

Draft

Dokumen KTSP

  1. Dokumen KTSP
  2. Tanda Tangan Pengesahan
  3. Administrasi

5 of 46

Mekanisme Pengembangan KTSP

1. Pengembangan KTSP

Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja sekolah dan/atau kelompok divisi sekolah yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru

  • Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis besar meliputi:

(1) penyusunan draf berdasarkan analisis konteks;

(2) review, revisi, dan finalisasi; serta

(3) pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum sekolah.

2. Pelaksanaan

  • Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur sekolah yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

6 of 46

Pengembangan Kurikulum

Pembentukan

TPK

Penyusunan

Rencana Kerja

Pengadaan

Workshop

Analiisis

KTSP

Draf Dokumen KTSP

Review/Revisi Draft KTSP

Finalisasi

Penetapan

SK Tim Pengembang Kurikulum

  1. Administrasi
  2. Dokumen KTSP Review/Revisi
  1. Proposal
  2. Laporan Kegiatan
  3. Administrasi

Analisis Konteks

Peraturan

Peserta didik, Lingkungan Sumber daya Pendidikan

Administrasi

Dokumen KTSP

Program

Kerja

Draft

Dokumen KTSP

  1. Dokumen KTSP
  2. Tanda Tangan Pengesahan
  3. Administrasi

7 of 46

3. Daya Dukung

 

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan KTSP meliputi:

a. Kebijakan Sekolah

Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari sekolah. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan KTSP diperlukan kebijakan sekolah yang ditetapkan dalam rapat sekolah dengan melibatkan komite sekolah/ madrasah baik langsung maupun tidak langsung.

b. Ketersediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan proses perwujudan kurikulum yang sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga pendidik merupakan unsur yang mutlak diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Selain itu tenaga kependidikan pada masing-masing sekolah juga sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP

8 of 46

4. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Pengembangan dan pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana sekolah. Sarana sekolah adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural serta prasarana seperti lahan, gedung, serta sangat diperlukan sebagai unsur penunjang yang pelaksanaan KTSP pada sekolah.

4. Pelibatan Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA) dan Instansi Terkait.

Pengembangan dan pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan dari DUDIKA dan instansi terkait, sebagai pihak yang ikut terlibat didalam kolaborasi dan sinergi Kegiatan Belajar Mengajar serta merupakan pihak yang akan menggunakan lulusan yang dihasilkan oleh SMK.

9 of 46

DOKUMEN 1. (URAIAN KTSP)

DOKUMEN 2 (SILABUS)

DOKUMEN 3 (RPP)

DOKUMEN KTSP

10 of 46

DOKUMEN I

1

Bagian Awal

sampul, lembar pengesahan, pengantar dan daftar isi.

2

Bagian Isi

Bagian Inti dari KTSP Hasil Pengembangan

3

Bagian Akhir

Lampiran-lampiran yang mendukung pengembangan KTSP.

BAGIAN AWAL

BAGIAN ISI

Content Here

BAGIAN AKHIR

11 of 46

Dokumen I (Bagian Awal)

Kata Pengantar

Kata pengantar ditulis untuk mengantarkan pembaca memahami naskah dokumen KTSP dilengkapi ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian dokumen KTSP. Ucapan terimakasih disusun berdasarkan tingkat kontribusi dalam pengembangan KTSP.

.

Sampul luar Dokumen I

logo sekolah, judul, nama sekolah, tahun pelajaran, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), alamat sekolah lengkap dengan nomor telepon, email, web dan tahun penyusunan.

Lembar Pengesahan

Lembar ini memuat rumusan kalimat penetapan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah serta pengesahan oleh a/n Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

.

Daftar Isi

Daftar isi berisi judul-judul yang terdapat pada bagian awal dokumen mulai pengesahan sampai daftar tabel (jika ada), daftar gambar (jika ada), daftar lampiran, bagian isi mulai bab pertama sampai terakhir beserta sub babnya.

.

12 of 46

Dokumen I (Bagian Isi)

01

03

02

04

Bab I Pendahuluan

1.1. Latar Belakang,

1.2 Dasar Hukum,

1.3. Tujuan,

1.4. Pengembangan Kurikulum

3.1. Kerangka Dasar Kurikulum SMK,

3.2 Standar Kompetensi Lulusan SMK,

3.3. Profil Lulusan SMK,

3.4. Beban Belajar di SMK,

3.5 Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pada KTSP,

3.6. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) ,

3.7 Program Muatan Lokal,

3.8. Program Penguatan Kompetensi.

3.9. Kegiatan Pengembangan Diri (Ekstrakurikuler), 3.10. Pelaksanaan Bimbingan Konseling

3.11. Mekanisme Penilaian,

3.12. Kriteria Ketuntasan Belajar,

3.13. Praktek Kerja Lapangan (PKL)

3.14. Kenaikan Kelas,

3.15. Kelulusan,

3.16. Mutasi Peserta Didik

Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum SMK

05

Bab V. Supervisi pembelajaran

2.1 Visi Satuan Pendidikan,

2.2. Misi Satuan Pendidikan,

2.3. Tujuan Satuan Pendidikan.

Bab II. Visi, Misi dan Tujuan Pendidikan

.

Bab IV. Kalender Pendidikan

BAB VI. PENUTUP

03

01

06

13 of 46

BAB I. Pendahuluan

potensi karakteristik satuan pendidikan. Paparan ini didasarkan pada hasil analisis baik analisis peraturan perundangan yang mengatur kurikulum, Bagian ini minimal memuat kondisi nyata sekolah dalam pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), kondisi yang diinginkan (ideal) dalam pencapaian SNP dan deskripsi analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan dan lingkungan.

.

Latar Belakang

Menjabarkan pencapaian tujuan pengembangan KTSP secara terukur dan spesifik menghasilkan dokumen KTSP baik Dokumen I, Dokumen II, dan Dokumen III.

Tujuan

Dasar hukum pengembangan Dokumen I minimal memuat perundangan yang terkait langsung dengan kurikulum. Cara penulisan disusun secara sistematis dengan urutan produk hukum dari yang tertinggi ditempatkan pada urutan pertama sampai yang terendah pada urutan terakhir.

.

Dasar Hukum

Menjabarkan acuan konseptual kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, dan prosedur operasional kurikulum sesuai Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014.

.

Pengembangan Kurikulum

01

02

03

04

14 of 46

BAB II

Visi Satuan Pendidikan:

Misi Satuan Pendidikan

Tujuan Satuan Pendidikan

STEP

1

STEP

2

STEP

3

      • Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
      • Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
      • Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;
      • Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
      • Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.

15 of 46

BAB III

Berisi uraian dan penjelasan tentang beban belajar di SMK. Yang merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester dan satu tahun pelajaran.

Beban Belajar di SMK

04

Berisi uraian dan penjelasan tentang profil lulusan. Profil lulusan adalah gambaran konkrit kompetensi dan karakteristik lulusan dari masing- masing satuan pendidikan. Acuan Standar Kompetensi Lulusan

Visi, misi, dan tujuan sekolah,

Ciri khusus atau branding sekolah

Profil Lulusan

03

landasan yuridis Kurikulum SMK, berdasarkan Perdirjen Dikdasmen N0 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 Struktur Kurikulumnya

dan Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 464/D.D5/KR/2018.

KI/KD Muatan Nasional dll

Kerangka Dasar Kurikulum SMK

01

uraian tentang standar kompetensi lulusan, mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 34 tahun 2018 .

SKL SMK

02

16 of 46

BAB III Lanjutan

.

Program Penguatan Kompetensi

08

Prog Muatan Lokal

07

Integrasi berbasis kelas , budaya sekolah, ektrakurikuler,

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pada KTSP

05

.

Gerakan Literasi Sekolah

06

  • Berisi penjelasan dan uraian tentang muatan lokal dan teknis pelaksanaannya di satuan pendidikan.
  • Muatan lokal yang dipilih dan diajarkan harus terdokumentasikan dalam bentuk kompetensi dasar, silabus dan RPP

Berisi penjelasan tentang Gerakan litersi sekolah sebagai upaya yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk membiasakan semua warga sekolah melakukan kegiatan

  • Berisi penjelasan tentang jenis dan uraian tentang kegiatan serta teknis pelaksanaannya.
  • penguatan kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, Sinkronisasi kurikulum
  • Penguatan kompetensi bisa dilakukan melalui beberapa kegiatan , antara Magang Guru di Industri, Guru Tamu dari Industri, Teaching Factory, Kelas Industri dan kegiatan yang sejenis.

17 of 46

BAB III Lanjutan

.

Kriteria Ketuntasan belajar

08

Mekanisme Penilaian

07

Pengembangan Ektrakurikuler

05

.

Bimbingan Konseling

06

  • Berisi penjelasan dan uraian tentang kegiatan pengembangan diri di satuan pendidikan
  • Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) di satuan pendidikan dijelaskan dan diuraikan, yang meliputi jenis kegiatannya beserta teknis pelaksanannya.

  • Berisi penjelasan dan uraian pelaksanaan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan. Bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional pada satuan pendidikan dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
  • Berisi penjelasan dan uraian tentang mekanisme penilaian di satuan pendidikan.
  • Mekanisme penilaian yang perlu di atur dalam KTSP antara lain jenis-jenis ulangan, tes, atau ujian yang akan dilakukan di satuan pendidikan, mekanisme penjaminan kualitas intrumen penilaian, mekanisme pengolahan dan pemanfaatan hasil penilaian serta sistem pelaporan penilaian

  • Berisi penjelasan dan uraian tentang Kriteria ketuntasan belajar. Sistem penilaian yang digunakan dan standar minimal ketuntasan belajar dijelaskan dan diuraikan, bagaimana cara menentukan kriteria ketuntasan belajar, standar minimalnya
  • Sesuikan dengan Pedoman Penilaian dari PSMK

18 of 46

BAB III Lanjutan

Jelaskan persyaratan Mutasi Siswa, atau SOP Mutasi Siswa

Mutasi Siswa

08

Kelulusan

07

Berisi penjelasan dan uraian tentang Praktek Kerja Lapangan (PKL). Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan mengacu kepada Permendikbud RI No. 50 tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.,

Praktek Kerja Lapangan

05

.

Kenaikan Kelas

06

Tuliskan Kriteria kenaikan kelas masukkan No SK Kepala Sekolah tentang Kenaikan Kelas

Tuliskan Kriteria Kelulusan sesuaikan dengan Peraturan yang baru, SK Kepala sekolah tentang Kelulusan

19 of 46

BAB IV KALENDER PENDIDIKAN

Berisi penjelasan dan ketentuan yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan berikut:

1. Permulaan awal tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Pengaturan waktu pembelajaran efektif

Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan ekstrakurikuler.

3. Pengaturan waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

4. Pengaturan waktu penilaian

  1. Waktu penilaian adalah waktu yang ditetapkan untuk proses penilaian, baik penilaian oleh guru, oleh satuan pendidikan maupun oleh pemerintah.
  2. Tabel jadwal kegiatan sekolah

20 of 46

BAB V SUPERVISI PEMBELAJARAN

Berisi penjelasan dan uraian tentang :

  1. Perencanaan supervisi pembelajaran

Uraikan Program/kapan pelaksanaan supervisi, dan Apa saja yang akan disupervisi (Administrasi, RPP, Pelaksaaan Pembelajaran, serta Penilaian)

2. Pelaksanaan kegiatan supervisi

Uraikan Bagaimana Pelaksanaan Kegiatan Supervisi dilakukan.

3. Laporan kegiatan supervisi individual

Jelaskan terkait penyusunan Laporan Supervisi yang akan dilakukakn oleh sekolah.

21 of 46

Dokumen I (Bagian Akhir)

01

03

Lampiran-Lampiran

    • SK. Kepala Sekolah tentang Pembetukan Tim Pengembang Kurikulum
    • SK Kepala Sekolah tentang Kalender Akademik Sekolah
    • SK.Kepala Sekolah tentang Pembetukan Tim pelaksana Supervisi pembelajaran
    • Rapor mutu tahun terakhir
    • Instrumen hasil verifikasi dan validasi Pengawas Pembina
    • Dokumen lain yang relevan (dokumen penunjang).

0

01

22 of 46

Dokumen II (Silabus)

01

03

0

Silabus merupakan acuan pengembangan kerangka pembelajaran untuk setiap mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun pelajaran.

23 of 46

DOKUMEN II (Silabus)

Identitas

Kompetensi Inti

Kompetensi Dasar

Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)

Materi Pelajaran

  • Nama Sekolah, Mata Pelajaran, Kelas/Semester Tahun Pelajaran, dan Alokasi Waktu

  • Sesuai dengan Perdirjen nomor: 464/D.D5/KR/2018 Untuk mapel selain Pendidikan Agama dan PKn, cukup mencantumkan KI-3 dan KI-4

  • Kemampuan spesifik yang mencakup sikap, penge tahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran. Sesuai dengan Perdirjen nomor: 464/D.D5/KR/2018

  • Merupakan tahapan kompetensi yang harus dilalui siswa untuk mencapai kompetensi KD (ditunjukkan oleh KKO KD). Setiap 1 (satu) KD minimal diturunkan menjadi 3 (tiga) IPK, dengan rincian; 2 IPK sebagai tahapan, dan 1 IPK target (kunci)Struktur kalimat IPK harus diawali dengan KKO yang mengacu pada taksonomi Bloom. Satu IPK hanya untuk satu kompetensi Contoh : Menjelaskan persamaan kuadrat

  • Disesuaikan dengan IPK yang diturunkan dari KD

KERANGKA SILABUS

24 of 46

DOKUMEN II (Silabus)

Kegiatan Pembelajaran

Penilaian

Sumber Belajar

Alokasi Waktu

  • Terdiri dari pendahuluan, kegiatan inti dan penutup Kegiatan pendahuluan terdiri atas persiapan, apersepsi, informasi dan motivasi Pada kegiatan inti, langkah pembelajaran mengacu pada sintaks dari model pembelajaran yang digunakan Kegiatan penutup terdiri dari ; refleksi, resume dan penugasan

  • Teknik penilaian yang dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran, misalnya ; tes tulis bentuk Pilihan Ganda (PG), Essay, dan lain-lain

  • Mencantumkan semua referensi yang digunakan sebagai sumber belajar. ika berupa buku, maka harus dituliskan secara engkap judul, tahun terbit, dan pengarang/ penerbitnya, begitu juga jika berupa web atau blog

  • Disesuaikan dengan waktu yang sudah direncana kan dalam program semester

KERANGKA SILABUS

25 of 46

Dokumen III (RPP)

01

03

0

01

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih, yang dilengkapi dengan instrument penilaian dari 3 (tiga) ranah KD, yaitu ranah pengetahuan, sikap dan keterampilan.

26 of 46

Dokumen III. RPP

01

03

05

02

04

06

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Identitas

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Kompetensi Dasar

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Materi Pelajaran

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Kompetensi Inti

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Tujuan Pembelajaran (TP)

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Metode dan/atau Model Pembelajaran

27 of 46

Dokumen III. RPP

07

09

11

08

10

12

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Kegiatan Pembelajaran

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Alokasi Waktu

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Penilaian

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Sumber belajar

Sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP, maka komponen utama RPP menjadi 3 (tiga) komponen yaitu:

    • Tujuan Pembelajaran
    • Langkah-langkah kegiatan Pembelajaran
    • Penilaian Pembelajaran

Dari komponen-komponen diatas, guru boleh menambahkan komponen pendukung agar RPP lebih aplikatif, misalnya : Identitas sekolah, dan KD.

28 of 46

PENETAPAN

2. KTSP harus divalidasi oleh Pengawas Pembina dengan mengacu kepada instrumen validasi yang tersedia dengan cara memberi tanda √ pada kolom ada/tidak..

4. Penetapan KTSP dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah dengan menandatangani dokumen final setelah mendapatkan masukan dari warga sekolah dan rekomendasi dari pengawas

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai kurikulum yang berlaku untuk setiap Kompetensi Keahlian.

3. Apabila terdapat kekurangan diberikan catatan pada kolom keterangan kemudian pada kolom tersebut ditandatangani.

Kolom catatan harus diisi sebagai rekomendasi pengawas kepada sekolah, utamanya terkait perbaikan yang harus dilakukan

29 of 46

PENETAPAN

Ke Dinas Pendidikan Provinsi

Pengesahan KTSP oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Softcopy KTSP lengkap (Buku 1, Buku 2 dan Buku 3) dalam 1 (satu) CD.

.

Lembar Penetapan yang telah diparaf Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Lembar instrumen validasi KTSP yang sudah ditandatangani Pengawas Pembina dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota dan dibubuhi stempel dinas.

01

04

03

02

30 of 46

NPSN

31 of 46

THANK YOU

Insert the Subtitle of Your Presentation

32 of 46

LAMPIRAN/PENJELASAN

MASING-MASING BAB

33 of 46

LINK MATERI

34 of 46

Gerakan Literasi Sekolah (GLS) :

Berisi penjelasan tentang Gerakan litersi sekolah sebagai upaya yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk membiasakan semua warga sekolah melakukan kegiatan

  • Literasi Dini [Early Literacy (Clay, 2001)], yaitu kemampuan untuk menyimak, memahami bahasa lisan, dan berkomunikasi melalui gambar dan lisan yang dibentuk oleh pengalamannya berinteraksi dengan lingkungan sosialnya di rumah. Pengalaman peserta didik dalam berkomunikasi dengan bahasa ibu menjadi pondasi perkembangan literasi dasar.
  • Literasi Dasar (Basic Literacy), yaitu kemampuan untuk mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting) berkaitan dengan kemampuan analisis untuk memperhitungkan (calculating), mempersepsikan informasi (perceiving), mengomunikasikan, serta menggambarkan informasi (drawing) berdasarkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi.
  • Literasi Perpustakaan (Library Literacy), antara lain, memberikan pemahaman cara membedakan bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodikal, memahami DeweyDecimal System sebagai klasifikasi pengetahuan yang memudahkan dalam menggunakan perpustakaan, memahami penggunaan katalog dan pengindeksan, hingga memiliki pengetahuan dalam memahami informasi ketika sedang menyelesaikan sebuah tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasi masalah.
  • Literasi Media (Media Literacy), yaitu kemampuan untuk mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda, seperti media cetak, media elektronik (media radio, media televisi), media digital (media internet), dan memahami tujuan penggunaannya.
  • Literasi Teknologi (Technology Literacy), yaitu kemampuan memahami kelengkapan yang mengikuti teknologi seperti peranti keras (hardware), peranti lunak (software), serta etika dan etiket dalam memanfaatkan teknologi. Literasi Visual (Visual Literacy), adalah pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi, yang mengembangkan kemampuan dan kebutuhan belajar dengan memanfaatkan materi visual dan audiovisual secara kritis dan bermartabat. Komponen literasi yang dilaksanakan dan teknis pelaksanannya dijelaskan dan diuraikan secara runtut sesuai situasi dan kondisi satuan pendidikan

35 of 46

Program Muatan Lokal

  • Berisi penjelasan dan uraian tentang muatan lokal dan teknis pelaksanaannya di satuan pendidikan. Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada sekolah yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
  • Muatan lokal diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk: mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
  • Muatan lokal yang dipilih dan diajarkan harus terdokumentasikan dalam bentuk kompetensi dasar, silabus dan RPP. Kompetesi dasar muatan lokal dicantumkan di dalam dokumen 1 (satu) KTSP, sedangkan silabus di dokumen 2 (dua) dan RPP di dokumen 3 (tiga). Penyelenggaraan muatan lokal harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 tahun 2014 tentang mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan Madrasah.

36 of 46

Program Penguatan Kompetensi

  • Berisi penjelasan dan uraian tentang penguatan kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Penguatan kompetensi adalah sebuah langkah untuk melakukan penyesuaian kompetensi antara yang ada di dalam kurikulum dengan yang dibutuhkan oleh Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA). Langkah ini sinkronisasi KTSP. Sehingga KTSP tidak lagi berorientasi kepada Supply Driven, tetapi berorientasi kepada Demand Driven.
  • Penguatan kompetensi bisa dilakukan melalui beberapa kegiatan , antara Magang Guru di Industri, Guru Tamu dari Industri, Teaching Factory, Kelas Industri dan kegiatan yang sejenis.
  • Pelaksanaan penguatan kompetensi di satuan pendidikan dijelaskan dan diuraikan, yang meliputi jenis kegiatannya beserta teknis pelaksanannya.

37 of 46

Kegiatan Pengembangan Diri (Ekstrakurikuler)

Berisi penjelasan dan uraian tentang kegiatan pengembangan diri di satuan pendidikan. Secara umum, pengembangan diri di satuan pendidikan mempunyai tujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.

Secara khusus, pengembangan diri bertujuan menunjang menfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan (1) bakat, (2) minat, (3) kreativitas, (4) kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, (5) kemampuan kehidupan keagamaan, (6) kemampuan sosial, (7) kemampuan belajar, (8) wawasan dan perencanaan karir, (9) Kemampuan pemecahan masalah, dan ( 10) kemandirian.

Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) i di satuan pendidikan dijelaskan dan diuraikan, yang meliputi jenis kegiatannya beserta teknis pelaksanannya.

38 of 46

Pelaksanaan Bimbingan Konseling

Berisi penjelasan dan uraian pelaksanaan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan. Bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional pada satuan pendidikan dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor. Konselor adalah seseorang yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling. Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling yang dihasilkan Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dapat ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.

39 of 46

Mekanisme Penilaian

Berisi Penjelasan Dan Uraian Tentang Mekanisme Penilaian Di Satuan Pendidikan. Sebagai Sebuah Tahapan Penting Dalam Proses Pembelajaran, Penilaian Yang Dilakukan Di Sekolah Harus Direncanakan Dengan Baik. Oleh Karena Itu Untuk Menjamin Agar Mekanisme Penilaian Di SMK Berjalan Dengan Baik, Seyogyanya Hal Tersebut Dicantumkan Di KTSP. Mekanisme Penilaian Yang Perlu Di Atur Dalam KTSP Antara Lain Jenis-jenis Ulangan, Tes, Atau Ujian Yang Akan Dilakukan Di Satuan Pendidikan, Mekanisme Penjaminan Kualitas Intrumen Penilaian, Mekanisme Pengolahan Dan Pemanfaatan Hasil Penilaian Serta Sistem Pelaporan Penilaian

40 of 46

Kriteria Ketuntasan Belajar

Berisi penjelasan dan uraian tentang Kriteria ketuntasan belajar. Sistem penilaian yang digunakan dan standar minimal ketuntasan belajar dijelaskan dan diuraikan, bagaimana cara menentukan kriteria ketuntasan belajar, standar minimalnya

41 of 46

Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Berisi penjelasan dan uraian tentang Praktek Kerja Lapangan (PKL). Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 50 tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.

42 of 46

Kenaikan Kelas

Berisi penjelasan dan uraian syarat kenaikan kelas yang mengacu pada ketentuan penilaian yang berlaku di satuan pendidikan.

Kriteria kenaikan kelas harus dicantumkan dengan jelas di dalam KTSP sebagai dasar pengambilan keputusan kenaikan kelas.

43 of 46

Kelulusan

Berisi penjelasan dan uraian tentang kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Kriteria Kelulusan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Badan Standar Nasional Pendidikan dan satuan pendidikan, misalnya Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021.

44 of 46

Mutasi Peserta Didik

Berisi uraian atau ketentuan yang mengatur mekanisme, prosedur mutasi masuk dan/atau keluar bagi peserta didik.

45 of 46

Bab IV. Kalender Pendidikan

Berisi penjelasan dan ketentuan yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan berikut:

1. Permulaan awal tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Pengaturan waktu pembelajaran efektif

Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan ekstrakurikuler.

3. Pengaturan waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

4. Pengaturan waktu penilaian

  1. Waktu penilaian adalah waktu yang ditetapkan untuk proses penilaian, baik penilaian oleh guru, oleh satuan pendidikan maupun oleh pemerintah.
  2. Tabel jadwal kegiatan sekolah

46 of 46

Lain-Lain

01

03

05

02

04

06

Masih belum ada mohon untuk dikosongi Saja, hanya Bulan sebaiknya di Isi Juli 2021

Tanggal Penetapan

Rencana Maksimal Tanggal 16-19 September 2021

Tanggal Verifikasi dan Validasi Pengawas Pembina

20 September 2021

Tanda Tangan Kacabdin

Sebelum Tgl 30 September 2021. Oleh MKKS

Dibawa kesurabaya

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Content Here

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. Easy to change colors, photos and Text.

Content Here