1 of 35

Konsep Dasar Transaksi Muamalah dalam Bank Syariah

Bag.2

2 of 35

Prinsip Al-Wadiah�(Simpanan)

  • Al-Wadiah artinya titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.

3 of 35

Dasar Hukum �(Al-Qur’an)

  • QS. An-Nisa:58:

sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya.

  • QS. Al-Baqarah:283:

Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Tuhannya.

4 of 35

Dasar Hukum �(Sunnah)

  • HR. Abu Dawud dan Tirmidzi (menurut hadis ini Hasan sedang Imam Hakim mengkategorikannya Sahih):

Berkatalah Rasulullah SAW, sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas kepada khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.

  • HR. Thabrani:

Dari Ibnu Umar berkata, bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda “tiada kesempurnaan iman bagi orang yang tidak beramanah, tiada Salat bagi yang tak bersuci”.

5 of 35

Dasar Hukum �(Ijma’)

  • Para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah berijma’ (consensus) akan legitimasi Al-Wadiah, karena kebutuhan manusia terhadapnya hal ini jelas terlihat seperti yang dikutip oleh Dr. Azzuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu dari Mughni wa Syarh Kabir Li Ibni Qudamah dan Al-Mabsuth Li Imam Sarakhsy.
  • Penjelasan:

Pada dasarnya penerima simpanan adalah “Yad Al-Amanah” (tangan amanah) artinya, ia tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

Hal ini telah dikemukakan oleh Rasulullah dalam hadis:

“jaminan pertanggungjawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai (akan titipan)”.

6 of 35

Dasar Hukum �(Ijma’)

  • Tetapi dalam aktivitas perekonomian modern ini si penerima simpanan tidak lagi meng-idle-kan asset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu.
  • Untuk itu ia harus meminta izin dari pemberi titipan untuk kemudian mempergunakan hartanya tersebut dengan catatan ia menjamin untuk mengembalikan asset tersebut secara utuh manakala si pemberi titipan menghendakinya.
  • Dengan demikian ia tidak lagi Yad Al-Amanah tetapi Yad Ad-Dhamanah (tangan penanggung) yang bertanggungjawab atas segala kehilangan/kerusakan yang terjadi pada barang tersebut.

7 of 35

Dasar Hukum �(Ijma’)

  • Mengacu pada pengertian Yad Ad-Dhamanah, bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip Al-Wadiah untuk tujuan current account (Giro), saving account (Tabungan berjangka).
  • Sebagai konsekuensi dari Yad Ad-Dhamanah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut adalah milik bank (demikian pula penanggung kerugian) sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan akan hartanya, demikian juga fasilitas-fasilitas giro lainnya.

8 of 35

Dasar Hukum �(Ijma’)

  • Sungguhpun demikian bank sebagai penerima titipansekaligus juga pihak yang telah memanfaatkan dana tersebut tidak dilarang untuk memberikan semacam incentive berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance tetapi betul-betul kebijaksanaan dewan direksi.
  • Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW (HR. Muslim):

Diriwayatkan dari Abu Rafie “bahwa Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta, maka diberiknya unta, qurban, setelah selang beberapa waktu, Rasulullah memerintahkan Abu Rafie mengembalikan unta tersebut kepada si empunya, tetapi Abu Rafie kembali berbalik ke Rasulullah SAW seraya berkata: Ya Rasulullah unta yang sepadan tidak kami temukan yang ada hanya unta yang lebih besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW membalas: berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar”.

9 of 35

Dasar Hukum �(Ijma’)

  • Dari hadis-hadis diatas bonus sama sekali berbeda dengan bunga (interest) dalam prinsip dan sumber pengambilan, sungguhpun dalam praktek, nilai nominalnya mungkin akan lebih kecil, sama atau lebih besar dari nilai suku bunga.
  • Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi insentif semacam ini dijadikan sebagai banking policy, dalam upaya untuk merangsang semangat menabung masyarakat, sekaligus sebagai indikator kesehatan bank terkait, karena semakin besar prosentase keuntungan yang diberikan ke si penabung dalam bentuk bonus semakin efisien pula pemanfaatan dan tersebut dalam investasi yang produktif dan menguntungkan.
  • Dewasa ini banyak bank-bank Syariah di luar negeri telah berhasil mengombinasikan prinsip Al-Wadiah dengan prinsip Al-Mudharabah.
  • Kombinasi ini berarti besarnya bonus ditentukan oleh dewan direksi dalam prosentasi dari keuntungan yang dihasilkan oleh dana Al-Wadiah tersebut dalam suatu periode tertentu.

10 of 35

Prinsip Syarikah/ Musyarakah�(Prinsip Bagi Hasil)

  • Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.

11 of 35

Dasar Hukum�(Al-Qur’an)

  • QS. An-Nisa:12

Jikalau saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.

  • QS. Ash-Shad:24

Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh, yang demikian itu sangat sedikit.

12 of 35

Dasar Hukum�(Hadis)

  • HR. Abu Daud:

Dari hadis Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda “Allah SWT telah berkata kepada saya; menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut”.

  • HR. Abu Daud, Baihaqi dan Al-Hakim:

Rahmat Allah SWT tercurahkan atas dua pihak yang sedang berkongsi selama mereka tidak melakukan pengkhianatan, manakala berkhianat maka bisnisnya akan tercela dan keberkatanpun akan sirna dari padanya.

13 of 35

Dasar Hukum�(Ijma’)

  • Muslimin telah berkonsensus akan legitimasi syarikah secara global, walaupun perbedaan pendapat terdapat dalam beberapa elemen dari padanya.
  • Jenis-jenis:
  • Syarikah Amlak
  • Amlak Jabr
  • Amlak Ikhtiar

2. Syarikah Uqud

  1. Inan
  2. Mufawadhah
  3. Wujuh
  4. Abdan
  5. Mudharabah

14 of 35

Syarikah Amlak

  • Berarti eksistensi suatu perkongsian tidak perlu kepada suatu kontrak membentuknya tetapi terjadi dengan sendirinya.

15 of 35

Syarikah Amlak�(Amlak Jabr)

  • Terjadinya suatu perkongsian secara otomatis dan paksa.
  • Otomatis berarti tidak memerlukan kontrak untuk membentuknya.
  • Paksa tidak ada alternative untuk menolaknya. Hal ini terjadi dalam proses waris mewaris, manakala dua saudara atau lebih menerima warisan dari orang tua mereka.

16 of 35

Syarikah Amlak�(Amlak Ikhtiar)

  • Terjadinya suatu perkongsian secara otomatis tetapi bebas.
  • Yaitu adanya pilihan/option untuk menolak contoh dari jenis perkongsian ini dapat dilihat apabila 2 orang atau lebih mendapatkan hadiah atau wasiat bersama dari pihak ketiga.
  • Penjelasan:

Kedua bentuk syarikah diatas mempunyai karakter yang agak berbeda dari syarikat-syarikat lainnya karena dalam kedua syarikat ini masing-masing anggota tidak mempunyai (hak untuk mewakilkan dan mewakili) terhadap partnernya.

17 of 35

Syarikah Uqud

  • Berarti perkongsian yang terbentuk karena suatu kontrak.

18 of 35

Syarikah Uqud�(Inan)

  • Syarikah Inan atau limited company mempunyai karakter sebagai berikut:
  • Besarnya penyertaan modal dari masing-masing anggota tidak harus identic.
  • Masing-masing anggota mempunyai hak penuh untuk aktif langsung dalam pengelolaan usaha, tetapi ia juga dapat menggugurkan hak tersebut dari dirinya.
  • Pembagian keuntungan dapat didasarkan atas prosentase modal masing-masing, tetapi dapat pula atas dasar negosiasi. Hal ini diperkenankan karena adanya kemungkinan tambahan kerja, atau penanggung resiko dari salah satu pihak.
  • Kerugian keuntungan bersama sesuai dengan besarnya penyertaan modal masing-masing.

Item c & d dalam penjelasan tertuang dalam suatu kaidah fiqiah: “keuntungan dibagikan sesuai ditanggung sampai batas modal masing-masing”.

19 of 35

Penjelasan

  • Syarikah Inan merupakan bentuk perkongsian yang paling banyak diterapkan dalam dunia bisnis. Hal ini dikarenakan keluasan ruang lingkupnya dan kefleksibelan syarat-syaratnya.
  • Contoh:
  • Perseroan Terbatas (PT) atau Limited Company, dimana bank, koperasi, leasing merupakan bentuk-bentuk dari padanya.
  • Usaha-usaha patungan/joint venture
  • Penyertaan saham atau modal/equity participation
  • Pembiayaan proyek khusus/special investment, hal ini bias dilakukan antara lembaga keuangan dengan nasabah.
  • Pembiayaan proyek atau usaha secara kredit, dimana pihak-pihak terkait secara berangsur mengembalikan kredit tersebut dan sebagai konsekuensinya bank mundur secara teratur. Usaha ini dinamakan descreasing participation atau musyarakah mutanaqisah.
  • Pengeluaran letter of credit (L/C), hal ini mungkin terjadi seandainya bank mengikutsertakan dana nasabah dalam pembiayaan awalnya.

20 of 35

Syarikah Uqud�(Mufawadhah)

  • Berbeda dari syarikah inan, syarikah mufawadhah mengharuskan:
  • Keidentikkan penyertaan modal dari setiap anggota.
  • Setiap anggota menjadi wakil dan kafil (guarantor) bagi partner lainnya. Untuk itu keaktifan semua anggota dalam pengelolaan usaha menjadi suatu keharusan.
  • Pembagian keuntungan dan kerugian didasarkan atas besarnya modal masing-masing.

21 of 35

Penjelasan

  • Melihat ketatnya syarat-syarat bentuk syarikah ini, Mufawadhah hanya dapat diterapkan dalam keenam produk usaha diatas jikalau semua pihak aktif langsung dalam pengelolaan dan menyertakan dana ratio yang sama.

22 of 35

Syarikah Uqud�(Wujuh)

  • Syarikah Wujuh dinamakan demikian karena dalam Syarikah ini para anggota hanya mengandalkan Wujuh (wibawa dan nama baik) mereka dan unsur modal/dana sama sekali absen dari padanya.
  • Pembagian untung rugi dilakukan secara negosiasi diantara para anggota.

23 of 35

Penjelasan

  • Sesuai dengan pengertian diatas Syarikah Wujuh dapat diterapkan dalam:
  • Suatu kelompok nasabah yang terbentuk dalam satu perkongsian dan mendapat kepercayaan dari bank untuk suatu proyek tertentuk. Dalam kredit ini pihak debitur tidak menyediakan kolateral apapun apapun kecuali wibawa dan nama baik.
  • Suatu perkongsian diantara diantara para pedagang yang membeli secara kredit dan menjual dengan tunai.

24 of 35

Syarikah Uqud�(Abdan)

  • Yaitu Syarikah sekerja dimana dua orang atau lebih yang sama atau berdekatan bentuk kerjanya menerima pesanan dari pihak ketiga dan membagi keuntungan melalui negosiasi bersama.
  • Contoh perkongsian ini:
  • Beberapa penjahit yang membuka toko jahit mengerjakan pesanan secara bersama.
  • Perkongsian antara insinyur listrik, tukang kayu, penata taman, tukang bangunan dalam suatu kontrak pembangunan rumah.

25 of 35

Syarikah Uqud�(Mudharabah)

  • Adalah suatu perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
  • Keuntungan dibagikan sesuai dengan ratio laba yang telah disepakati bersama secara advance, manakala rugi shahib al-mal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan keterampilan manajerial selama proyek berlangsung.

26 of 35

Syarat-syarat Mudharabah

  • Modal
  • Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlah seandainya modal berbentuk barang maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya).
  • Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  • Modal harus diserahkan kepada Mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.
  • Keuntungan
  • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.
  • Kesepakatan ratio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
  • Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah Mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada Rab al’mal.

27 of 35

Penjelasan

  • Mengacu kepada syarat terakhir dalam keuntungan, dana mudharabah pada hakikat pelaksanaannya hampir menyerupai dana kredit dari pihak pemberi dari (finacer).
  • Mudharib pada hakikatnya memegang 4 (empat) jabatan fungsionaris.
  • Mudharib adalah yang melakukan dharb, perjalanan dan pengelolaan usaha, dan dharb ini merupakan saham penyertaan dari padanya.
  • Wakil: manakala berusaha atas nama perkongsian yang dibiayai oleh shahib al-mal. Hal ini akan tampak jelas sekali terutama dalam mudharabah al-munaqayyadah (Mudharabah terbatas).
  • Syarik: partner penyerta, karena dia berhak untuk menyertai shahib al-mal dalam keuntungan usaha.
  • Pemegang amanat: dana mudharabah dari shahib al-mal, dimana ia dituntut untuk menjaganya dan mengusahakannya dalam investasi sesuai ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk mengembalikannya manakala usaha sudah usai.

28 of 35

Implementasi

  • Bank syariah dapat mempergunakan dana pihak ketiga (giro, tabungan dan deposito) atas dasar prinsip mudharabah baik untuk dalam bentuk equity (dengan anak perusahaannya) maupun dalam bentuk pembiayaan proyek.

29 of 35

Tujuan pembiayaan:

  • Pembiayaan mudharabah dapat dipergunakan oleh bank untuk hal-hal yang sangat beragam seperti:
  • Investasi dalam suatu proyek yang sepenuhnya dimiliki oleh suatu badan usaha tertentu.
  • Membiayai nasabah yang telah diketahui kredibilitas dan bonafiditasnya serta diharapkan usaha yang dikelolanya cukup feasible dan profitable.

30 of 35

Aspek teknis

  1. Pembiayaan Badan Usaha
  2. Pembiayaan Proyek/Kontrak
  3. Syarat-syarat permohonan Pembiayaan
  4. Margin Pembiayaan
  5. Agunan

31 of 35

Prinsip Pengembalian keuntungan�(Tijarah)

  • Yaitu proses pemindahan hak milik barang atau asset dengan mempergunakan uang sebagai medium.

32 of 35

Dasar hukum�(Al-Qur’an)

  1. QS. An-Nisa: 29 ;

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.

2. QS. Al-Baqarah: 275 ;

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

33 of 35

Dasar hukum�(Hadis)

  1. HR. Albazzar:

“dari Rafaah bin Rafie r.a bahwa Rasulullah saw pernah ditanya pekerjaan apakah yang mulia, Rasulullah menjawab; pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”.

2. HR. al-Baihaqi

“dari Abu Said al-Hudri bahwa Rasulullah saw bersabda; sesungghnya jual beli itu dilakukan dengan suka sama suka, Pedagang yang jujur dan benar berada di Surga bersama para Nabi, shiddiqin dan syuhada”.

34 of 35

Dasar hukum�(Ijma’)

  • Umat Islam telah berkonsensus dalam keabsahan jual beli, karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.

35 of 35

Daftar Pustaka

Muhammad. 2014. Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah. UII Press: Yogyakarta.