Konsep Dasar Transaksi Muamalah dalam Bank Syariah
Bag.2
Prinsip Al-Wadiah�(Simpanan)
Dasar Hukum �(Al-Qur’an)
sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya.
Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Tuhannya.
Dasar Hukum �(Sunnah)
Berkatalah Rasulullah SAW, sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas kepada khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.
Dari Ibnu Umar berkata, bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda “tiada kesempurnaan iman bagi orang yang tidak beramanah, tiada Salat bagi yang tak bersuci”.
Dasar Hukum �(Ijma’)
Pada dasarnya penerima simpanan adalah “Yad Al-Amanah” (tangan amanah) artinya, ia tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Hal ini telah dikemukakan oleh Rasulullah dalam hadis:
“jaminan pertanggungjawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai (akan titipan)”.
Dasar Hukum �(Ijma’)
Dasar Hukum �(Ijma’)
Dasar Hukum �(Ijma’)
Diriwayatkan dari Abu Rafie “bahwa Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta, maka diberiknya unta, qurban, setelah selang beberapa waktu, Rasulullah memerintahkan Abu Rafie mengembalikan unta tersebut kepada si empunya, tetapi Abu Rafie kembali berbalik ke Rasulullah SAW seraya berkata: Ya Rasulullah unta yang sepadan tidak kami temukan yang ada hanya unta yang lebih besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW membalas: berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar”.
Dasar Hukum �(Ijma’)
Prinsip Syarikah/ Musyarakah�(Prinsip Bagi Hasil)
Dasar Hukum�(Al-Qur’an)
Jikalau saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh, yang demikian itu sangat sedikit.
Dasar Hukum�(Hadis)
Dari hadis Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda “Allah SWT telah berkata kepada saya; menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut”.
Rahmat Allah SWT tercurahkan atas dua pihak yang sedang berkongsi selama mereka tidak melakukan pengkhianatan, manakala berkhianat maka bisnisnya akan tercela dan keberkatanpun akan sirna dari padanya.
Dasar Hukum�(Ijma’)
2. Syarikah Uqud
Syarikah Amlak
Syarikah Amlak�(Amlak Jabr)
Syarikah Amlak�(Amlak Ikhtiar)
Kedua bentuk syarikah diatas mempunyai karakter yang agak berbeda dari syarikat-syarikat lainnya karena dalam kedua syarikat ini masing-masing anggota tidak mempunyai (hak untuk mewakilkan dan mewakili) terhadap partnernya.
Syarikah Uqud
Syarikah Uqud�(Inan)
Item c & d dalam penjelasan tertuang dalam suatu kaidah fiqiah: “keuntungan dibagikan sesuai ditanggung sampai batas modal masing-masing”.
Penjelasan
Syarikah Uqud�(Mufawadhah)
Penjelasan
Syarikah Uqud�(Wujuh)
Penjelasan
Syarikah Uqud�(Abdan)
Syarikah Uqud�(Mudharabah)
Syarat-syarat Mudharabah
Penjelasan
Implementasi
Tujuan pembiayaan:
Aspek teknis
Prinsip Pengembalian keuntungan�(Tijarah)
Dasar hukum�(Al-Qur’an)
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.
2. QS. Al-Baqarah: 275 ;
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Dasar hukum�(Hadis)
“dari Rafaah bin Rafie r.a bahwa Rasulullah saw pernah ditanya pekerjaan apakah yang mulia, Rasulullah menjawab; pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”.
2. HR. al-Baihaqi
“dari Abu Said al-Hudri bahwa Rasulullah saw bersabda; sesungghnya jual beli itu dilakukan dengan suka sama suka, Pedagang yang jujur dan benar berada di Surga bersama para Nabi, shiddiqin dan syuhada”.
Dasar hukum�(Ijma’)
Daftar Pustaka
Muhammad. 2014. Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah. UII Press: Yogyakarta.