PERPAJAKAN
Pajak adalah iuran / kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
PENGERTIAN PAJAK
Menurut UU No. 28 Tahun 2007
Indikator | Pajak | Pungutan Resmi |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
Dasar hukum
Undang undang
Peraturan pemerintah
Sifat & sanksi
Memaksa, sanksi
berdasar yuridis
Dapat/tidak memaksa,
sanksi tidak mengikat
Lembaga
Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah
Pemerintah daerah
Objeknya
Umum berdasarkan
ketentuan
Pengguna jasa
Balas jasa
Tidak secara langsung
dirasakan
Secara langsung
dirasakan
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi
SARANA PEMERATAAN
PENDAPATAN
MASYARAKAT (DISTRIBUSI)
SUMBER PENERIMAAN
NEGARA (BUDGETER)
FUNGSI PAJAK
PENGATUR KEGIATAN EKONOMI (REGULASI)
SARANA STABILITAS
PEREKONOMIAN
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1. Official assessment system
2. Self assessment system
3. Withholding system
Sistem pemungutan dan perhitungan pajak
dilakukan oleh aparatur pemerintah atau
pihak kantor pajak.
Perhitungan pembayaran pajak dilakukan
sendiri oleh wajib pajak.
Perhitungan dan pemungutan pajak
dilakukan oleh pihak ketiga.
Jenis Tarif Pajak
Pendapatan Kena Pajak | Pajak Proporsional | Pajak Progresif | Pajak Degresif | Pajak Konstan/Tetap |
Rp5.000.000 | 10% | 5% | 15% | Rp500.000 |
Rp10.000.000 | 10% | 10% | 10% | Rp500.000 |
Rp15.000.000 | 10% | 15% | 5% | Rp500.000 |
PAJAK LANGSUNG
PAJAK TIDAK LANGSUNG
Jenis pajak menurut sifatnya
Pajak Pusat
(di kelola oleh Pemerintah pusat)
1
Pajak Daerah
(di kelola oleh pemerintah daerah)
2
JENIS PAJAK menurut Pengelolanya
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGELOLA PAJAK PUSAT
Rp
Pajak Pusat
PPh
(Pajak Penghasilan)
Dikenakan atas penghasilan yg diterima
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Dikenakan atas setiap penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak serta Barang Mewah (pajak konsumsi)
Pajak Bumi & Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)
Dikenakan atas pemanfaatan Bumi & Bangunan
Bea Meterai
Pajak atas pemanfaatan dokumen tertentu
10
Pajak Daerah
Provinsi
Bioskop
11
Pajak Daerah
Kota/Kabupaten
Back
Jenis Pajak Menurut Subyeknya
1. Perorangan
2. Badan Usaha
Back
Pajak Menurut Asalnya
(WNA yang tinggal di Indonesia)
2. Dalam Negeri ( WNI )
Perdagangan Internasional
A. Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah suatu proses tukar-menukar atau jual beli barang dan jasa yang terjadi antara dua negara atau lebih.
B. Manfaat Perdagangan Internasional
C. Faktor Pendorong dan Penghambat Perdagangan Internasional
1. Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
2. Faktor Penghambat Perdagangan Internasional
D. Teori Perdagangan Internasional
E. Kebijakan Perdagangan Internasional
1. Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor
2. Kebijakan perdagangan internasional di bidang ekspor
F. Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan internasional untuk impor di tujukan untuk mengatasi dampak buruk dari mengimpor barang.
G. Alat Pembayaran
H. Neraca Perdagangan
Dalam neraca perdagangan, dicatat keadaan ekspor dan impor barang atau jasa.
Neraca perdagangan bersifat positif berarti bahwa ekspor lebih besar daripada impor.
Neraca perdagangan mempunyai peranan sentral dalam neraca pembayaran (balance of payment).
Perdagangan Internasional
A. Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah suatu proses tukar-menukar atau jual beli barang dan jasa yang terjadi antara dua negara atau lebih.
B. Manfaat Perdagangan Internasional
C. Faktor Pendorong dan Penghambat Perdagangan Internasional
1. Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
2. Faktor Penghambat Perdagangan Internasional
D. Teori Perdagangan Internasional
E. Kebijakan Perdagangan Internasional
1. Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor
2. Kebijakan perdagangan internasional di bidang ekspor
F. Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan internasional untuk impor di tujukan untuk mengatasi dampak buruk dari mengimpor barang.
G. Alat Pembayaran
H. Neraca Perdagangan
Dalam neraca perdagangan, dicatat keadaan ekspor dan impor barang atau jasa.
Neraca perdagangan bersifat positif berarti bahwa ekspor lebih besar daripada impor.
Neraca perdagangan mempunyai peranan sentral dalam neraca pembayaran (balance of payment).
THANKS!
Any questions?
28