PEMBUNUHAN BERENCANA (MOORD)
Pengertian Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana merupakan bentuk pembunuhan yang paling berat dalam hukum pidana karena dilakukan dengan adanya perencanaan terlebih dahulu (voorbedachte raad) sebelum perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dilakukan.
Rumusan Pasal 340 KUHP:
Pasal 461
Unsur-Unsur Tindak Pidana
A. Unsur Subjektif
B. Unsur Objektif
“Rencana Terlebih Dahulu”
Pendapat Doktrin:
Rencana tidak harus berhari-hari, bahkan beberapa jam atau menit dapat cukup, selama:
Teori Pembuktian dalam Pembunuhan Berencana
A. Actus Reus
B. Mens Rea
C. Alat Bukti
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 184, meliputi:
Indikator Adanya Perencanaan
Dalam praktik peradilan, unsur “rencana terlebih dahulu” dapat dilihat dari:
Sanksi Pidana
kasus
Andi Pratama memiliki konflik bisnis dengan Budi Santoso yang menimbulkan dendam. Selama kurang lebih dua minggu, Andi merencanakan pembunuhan dengan mempelajari kebiasaan korban, menyiapkan pisau, serta menentukan waktu dan lokasi yang sepi.
Pada hari kejadian, Andi menunggu Budi di area parkir kantor pada malam hari. Ketika korban datang seorang diri, Andi langsung menyerang dan menusuknya hingga meninggal dunia. Setelah itu, Andi membuang alat bukti dan mencoba membuat alibi untuk menghindari kecurigaan.