1 of 8

PEMBUNUHAN BERENCANA (MOORD)

2 of 8

Pengertian Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana merupakan bentuk pembunuhan yang paling berat dalam hukum pidana karena dilakukan dengan adanya perencanaan terlebih dahulu (voorbedachte raad) sebelum perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dilakukan.

Rumusan Pasal 340 KUHP:

  • “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 461

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

3 of 8

Unsur-Unsur Tindak Pidana

A. Unsur Subjektif

  1. Kesengajaan (dolus)
    1. Pelaku memiliki kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain.
    2. Termasuk dalam kategori dolus directus (kesengajaan sebagai tujuan).
  2. Rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad)
    • Ada waktu bagi pelaku untuk:
      1. berpikir secara tenang
      2. mempertimbangkan akibat perbuatannya
      3. menentukan cara pelaksanaan

B. Unsur Objektif

  1. Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain
  2. Adanya korban manusia (bukan diri sendiri)
  3. Kausalitas antara perbuatan dan kematian korban

4 of 8

“Rencana Terlebih Dahulu”

  • Konsep voorbedachte raad tidak selalu berarti perencanaan lama, tetapi:
  • Harus ada interval waktu antara niat dan pelaksanaan
  • Dalam interval tersebut, pelaku:
    • memiliki kesempatan untuk membatalkan niatnya
    • bertindak dalam kondisi sadar dan tenang

Pendapat Doktrin:

Rencana tidak harus berhari-hari, bahkan beberapa jam atau menit dapat cukup, selama:

  1. ada kesempatan berpikir
  2. tidak dilakukan secara spontan

5 of 8

Teori Pembuktian dalam Pembunuhan Berencana

A. Actus Reus

  • Tindakan nyata menghilangkan nyawa

B. Mens Rea

  • Kesengajaan
  • Perencanaan (unsur paling sulit dibuktikan)

C. Alat Bukti

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 184, meliputi:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

6 of 8

Indikator Adanya Perencanaan

Dalam praktik peradilan, unsur “rencana terlebih dahulu” dapat dilihat dari:

  • Membeli atau menyiapkan alat pembunuhan
  • Menentukan waktu dan tempat kejadian
  • Mengatur alibi
  • Mengajak pihak lain (penyertaan)
  • Perilaku sebelum dan sesudah kejadian

7 of 8

Sanksi Pidana

  • Pidana mati
  • Penjara seumur hidup
  • Penjara maksimal 20 tahun

8 of 8

kasus

Andi Pratama memiliki konflik bisnis dengan Budi Santoso yang menimbulkan dendam. Selama kurang lebih dua minggu, Andi merencanakan pembunuhan dengan mempelajari kebiasaan korban, menyiapkan pisau, serta menentukan waktu dan lokasi yang sepi.

Pada hari kejadian, Andi menunggu Budi di area parkir kantor pada malam hari. Ketika korban datang seorang diri, Andi langsung menyerang dan menusuknya hingga meninggal dunia. Setelah itu, Andi membuang alat bukti dan mencoba membuat alibi untuk menghindari kecurigaan.

  • silahkan analisa kasus di atas .