Penerapan �“KUHP & KUHAP Era Baru” yang bersinggungan dengan Tugas & Kewenangan BPK
Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi | I Nyoman Wara
Diskusi Pemaknaan Lembaga Negara Audit Keuangan dan Pemberlakuan Asas Lex Favor Reo dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan Implikasi Penerapannya
Kamis, 26 Februari 2026 | Badiklat PKN
www.bpk.go.id
1
AGENDA
OVERVIEW
1
PERMASALAHAN BPK PASCA KUHP
2
PERMASALAHAN BPK PASCA KUHAP
3
2
PENERAPAN “KUHP & KUHAP ERA BARU”
DENGAN TUGAS & KEWENANGAN BPK”
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
UU No.17/2003
UU No.15/2004
UU No.15/2006
KEWENANGAN
DJPKN
DJPI
KETERKAITAN TUGAS & KEWENANGAN BPK DENGAN APH
KUHP & KUHAP ERA BARU
3
UU No. 1 Tahun 2023 KUHP
Pasal 603, 604
Yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan
Relasi dengan SEMA No.2/2024, Putusan MK No. 31/PUU-X/2012
UU No.20 Tahun 2025 KUHAP
Pasal 56
bantuan teknis penyidikan meliputi - Digital Forensic
Pasal 65
Kewennangan Jaksa Agung melakukan denda damai dikaitkan Relasi dengan Ps 4 UU Tipikor
Pasal 235
Alat Bukti dan Bukti Audit
3
PERMASALAHAN BERKAITAN DENGAN
PASAL 603 & 604 UU NO.1/2023 VS SEMA NO. 2/2024
Penjelasan Pasal 603, yaitu:
Yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”
4
LEMBAGA NEGARA AUDIT
BPK
Lembaga Negara
BPKP
Lembaga Pemerintah
Inspektorat, Satker di Instansi Penyidik, KAP
Satuan Kerja Pemerintah, KAP
UUD 45 dan UU 15/2006 “Pemeriksaan”
Perpres No 195/ 2014
“Pengawasan (termasuk Audit)”
Audit? Penghitungan? …?
Berwenang untuk
SEMA NOMOR 2 TAHUN 2024
BPK
Lembaga Negara
BPKP, Inspektorat,
SKPD, KAP
Lembaga Pemerintah
HAKIM
Satuan Kerja Pemerintah, KAP
Siapa yang berwenang menghitung kerugian negara?
4
Penuntut Umum berwenang melakukan penyelesaian denda damai pada tindak pidana ekonomi (pepajakan, pabean dan lainnya) yang merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung
Alat bukti meliputi keterangan saksi, ahli, surat, terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, & alat bukti lain yang sah, serta harus diperoleh secara tidak melawan hukum dan dapat dibuktikan autentikasinya.
PERMASALAHAN BERKAITAN DENGAN
UU NO. 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP
5
Pemeriksaan dan pengujian barang bukti dan bukti digital yang harus mendapatkan penanganan khusus
PASAL 56 AYAT (1) HURUF A & E
BANTUAN TEKNIS PENYIDIKAN:
LAB FORENSIK & DIGITAL FORENSIK
PASAL 65 HURUF I & PASAL 66
PENYELESAIAN DENGAN
DENDA DAMAI
PASAL 235
ALAT BUKTI
Bantuan teknis ini dilaksanakan oleh POLRI dan dapat meminta bantuan lembaga lain. Bantuan BPK antara lain :
Apakah hanya terbatas terkait Kerugian Negara? Atau bisa untuk kasus lain?
Apakah auditor BPK dapat membantu penyidik di luar audit investigasi dan PKN?
Misalnya : mengidentifikasi bukti-bukti terkait pengelolaan keuangna negara.
5
PENGGUNAAN BUKTI AUDIT – KONVERSI BUKTI
6
BUKTI AUDIT
ALAT BUKTI HUKUM
Kertas Kerja Audit
Keterangan Auditor - Ahli
Laporan Hasil Audit/PKN
Keterangan Saksi
Keterangan Ahli
Surat
Pengamatan Hakim
Keterangan Terdakwa
Bukti Elektronik
Barang Bukti
Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum (Real Evidence)
6
Kasih
Terima
www.bpk.go.id
7