Panduan Teknologi
Pengelolaan Kinerja Guru
di PMM
Untuk pengguna:
Seri Panduan Platform Merdeka Mengajar
Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi
Diperbarui Juli 2024 | Versi 3.0 | Umum
Daftar isi
I. Pendahuluan
II. Masuk ke Pengelolaan Kinerja
a. Login ke platform Merdeka Mengajar
b. Gagal login ke Pengelolaan Kinerja
c. Akun belajar.id yang muncul berbeda dengan akun yang digunakan untuk login
III. Tahapan Pengelolaan Kinerja
1. Perencanaan
a. Pengajuan perencanaan Pengelolaan Kinerja guru
b. Persetujuan perencanaan Pengelolaan Kinerja guru oleh kepala sekolah
c. Penyepakatan perencanaan Pengelolaan Kinerja guru
2. Pelaksanaan
2.1 Praktik Kinerja
a. Guru mengisi dokumen persiapan observasi
b. Kepala sekolah akan mengobservasi guru dan memberikan rating observasi pada dokumen
c. Guru mengisi dokumen tindak lanjut
d. Menilai hasil dari rencana tindak lanjut yang sudah dilakukan guru
e. Guru akan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil diskusi dengan kepala sekolah
f. Guru akan mengisi dokumen refleksi tindak lanjut
g. Menilai dokumen refleksi tindak lanjut
2.2 Pengembangan Kompetensi
a. Mengumpulkan bukti dukung Pengembangan Kompetensi
b. Mengumpulkan bukti dukung Tugas Tambahan
c. Kepala sekolah mengecek dokumen bukti dukung Pengembangan Kompetensi
3. Penilaian
Artikel terkait Pengelolaan Kinerja
Transformasi Pengelolaan Kinerja ke PMM yang lebih mudah digunakan dan lebih relevan untuk peningkatan kinerja guru
Berdampak pada upaya
pengelolaan kinerja
Berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik
Berdampak pada capaian kinerja satuan pendidikan dan pemerintah daerah
Praktis
Kontekstual/Relevan
Berdampak Nyata
5
Pengelolaan Kinerja untuk guru
Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.
Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
6
Tahapan utama Pengelolaan Kinerja guru
Perencanaan
Pelaksanaan
Penilaian
Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan penilaian atas Perilaku Kerja.
Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN
7
Pegawai
Pejabat Penilai Kinerja
Sasaran pengguna Pengelolaan Kinerja guru
Kepala Dinas Pendidikan
Guru (berstatus ASN) sebagai Pegawai mendapat pemantauan, pembinaan, dan penilaian selama proses pengelolaan kinerja untuk meningkatkan praktik kinerja yang berdampak pada kualitas pembelajaran.
Kepala Sekolah adalah Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau, membina, dan menilai setiap Guru yang bekerja di bawah naungannya untuk meningkatkan kinerja sebagai seorang pegawai.
Sebagai pejabat penilai yang memberikan Predikat Kinerja Organisasi kepada satuan pendidikan di wilayah naungannya.
Kepala Sekolah
Guru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
1
Ketik tautan di peramban guru.kemdikbud.go.id
Gunakan peramban komputer untuk mengakses fitur Pengelolaan Kinerja agar nyaman pada saat mengoperasikannya.
Dilakukan oleh: Guru
https://guru.kemdikbud.go.id
1
10
2
11
3
4
12
Berikut adalah halaman Beranda Pengelolaan Kinerja.
Apabila Anda sudah menemukan halaman ini, Anda berarti sudah berhasil masuk ke Pengelolaan Kinerja.
Anda dapat memulai Pengelolaan Kinerja sekarang
13
Apabila Anda mendapatkan pesan seperti ini pada saat mengakses Pengelolaan Kinerja:
Perhatian!
Fitur Pengelolaan Kinerja di PMM hanya mengonsumsi data dari Dapodik, SIMTendik, dan sumber data lainnya. Sehingga, Anda tidak dapat memperbarui data di PMM
Untuk penjelasan lebih rinci, dapat membaca artikel ini.
14
Perencanaan kinerja guru terdiri dari praktik kinerja, pengembangan kompetensi, dan perilaku kerja
Guru memilih indikator praktik kinerja dengan rekomendasi dari Rapor Pendidikan
Guru memilih kegiatan untuk pengembangan kompetensi dan Tugas Tambahan
Guru memilih indikator perilaku dan perwujudan pada perilaku kerja
Setelah memilih 3 variabel, guru mengirimkan SKP ke kepala sekolah untuk dicek
Dilakukan oleh: Guru
17
KS dapat melakukan penyesuaian SKP dan menyetujui SKP guru
Dilakukan oleh: Kepala Sekolah
KS memilih guru yang akan disetujui
KS dapat mengubah komponen SKP guru; indikator praktik kinerja, pengembangan kompetensi, perilaku kerja
KS menyetujui SKP dan akan dikirim kembali ke guru untuk disepakati
18
Tahapan terakhir, guru perlu menyepakati perencanaan SKP
Setelah proses PENYEPAKATAN selesai, guru dapat melanjutkan ke tahap PELAKSANAAN
Dilakukan oleh: Guru
19
Alur proses Perencanaan guru dalam teknologi
Guru
Kepala Sekolah
Guru melakukan perencanaan SKP kinerja
KS menyetujui perencanaan SKP kinerja guru
Guru menyepakati SKP perencanaan kinerja
Tidak sepakat
Melanjutkan ke proses pelaksanaan kinerja
Sepakat
20
Dilakukan oleh: Guru
Guru akan melakukan perencanaan SKP yang terdiri dari Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan, dan Perilaku Kerja.
21
Dilakukan oleh: Kepala Sekolah
Tampilan kepala sekolah apabila masih dalam tahap perencanaan, belum masuk tahap pelaksanaan dan penilaian
Tampilan kepala sekolah apabila sudah ada guru yang masuk tahap pelaksanaan namun masih ada guru di tahap perencanaan
22
Anda akan memulai proses persetujuan perencanaan yang sudah dilakukan oleh guru. Anda dapat melakukan penyesuaian dan mengubah perencanaan dari tiap variabel yang sudah diajukan oleh guru.
1
1
23
Anda akan menemukan daftar guru yang sudah mengajukan perencanaan kinerjanya.
2
24
Rencana Hasil Kerja (RHK) yang pertama merupakan perencanaan praktik kinerja guru. Sedangkan, yang kedua dan seterusnya merupakan Rencana Hasil Kerja dari Pengembangan Kompetensi.
Kepala sekolah dapat menyesuaikan RHK dengan mengubah, menambah, atau menghapus komponen- komponen RHK.
3
4
5
6
25
Akan muncul keterangan Ada penyesuaian dari atasan dan ini pun juga akan muncul dari sisi guru untuk mengetahui perubahan apa yang sudah dilakukan oleh kepala sekolah.
7
26
Anda juga dapat melakukan perubahan dari RHK tugas tambahan dari guru dengan cara yang sama seperti langkah sebelumnya.
8
27
9
28
Apabila ada perubahan dari indikator pada Perilaku Kerja, akan muncul keterangan ada penyesuaian dari atasan dan guru akan dapat melihat perubahan tersebut.
10
29
Berikut adalah halaman Persetujuan dimana kepala sekolah akan mendapatkan rangkuman dari penyesuaian yang sudah dilakukan oleh kepala sekolah.
11
12
30
Perencanaan kinerja guru yang sudah disetujui akan diberi tanda Disetujui dan Anda dapat melihat rinciannya dengan klik Selengkapnya.
Lanjutkan kembali proses tersebut kepada guru-guru lain yang ada di satuan pendidikan Anda.
31
Dilakukan oleh: Guru
Guru akan menyepakati SKP yang sudah disetujui oleh kepala sekolah.
Tahapan penyepakatan perencanaan kinerja guru dapat dicek di sini.
32
Alur proses PELAKSANAAN Kinerja guru dalam teknologi
Guru
Kepala Sekolah
Guru mengisi lembar persiapan observasi
KS mengobservasi guru dan memberikan rating target perilaku
Guru mengisi dokumen tindak lanjut
Guru melakukan refleksi dari upaya tindak lanjut
KS menilai refleksi guru dari dokumen tindak lanjut
Guru melaksanakan tindak lanjut
KS memantau tindak lanjut guru
KS menilai dokumen refleksi tindak lanjut
Guru mengumpulkan dokumen bukti dukung Pengembangan Kompetensi
Guru melakukan aspek Perilaku Kerja yang direncanakan
KS melakukan pengecekan dokumen bukti dukung Pengembangan Kompetensi guru
KS menilai indikator-indikator dalam aspek Perilaku Kerja yang sudah direncanakan
34
Berdasarkan Rapor Pendidikan
Guru: Indikator D1, Praktik Pembelajaran�
KS: Indikator D3, Kepemimpinan Pembelajaran
1. Praktik Kinerja
Kategori Kegiatan
2. Pengembangan Kompetensi
Terdapat empat variabel yang dalam penilaian kinerja seorang pegawai:
Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas pegawai (guru dan kepala sekolah) dalam melakukan kinerja sesuai tugasnya
Tidak dinilai tapi dikumpulkan.
��
4. Dokumen Akuntabilitas
Wajib dikumpulkan
�
Variabel pertimbangan
Variabel penilaian
Keempat variabel di atas akan menjadi acuan Penilai dalam melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai��Kemudian Predikat Kinerja akan menentukan Angka Kredit yang diperoleh Pegawai
Penetapan Predikat Kinerja
Konversi ke Angka Kredit
1. Praktik Kinerja
3. Perilaku Kerja
2. Pengembangan Kompetensi (pertimbangan)
4. Dokumen Akuntabilitas
(dikumpulkan)
Penilaian Kinerja Pegawai
BERAKHLAK�
3. Perilaku Kerja
Variabel penilaian
Variabel Pengelolaan Kinerja yang perlu diperhatikan oleh guru pada tahap pelaksanaan
35
Kategori | Guru | Kepala Sekolah | Penilaian |
Prioritas | Praktik kinerja yang dilakukan guru dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasar observasi kinerja. | Praktik kinerja yang dilakukan Kepala Sekolah dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasar observasi kinerja. | Dinilai |
Pengembangan Kompetensi: Pilihan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi karier pegawai di masa depan serta kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan satuan pendidikan. | Dipertimbangkan | ||
Perilaku Kerja: Perilaku yang diharapkan dari setiap ASN yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dikontekstualisasikan dalam bidang pendidikan. | Dinilai | ||
Akuntabilitas | Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas guru dalam melakukan kinerja yang terdiri dari
| Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas kepala sekolah dalam melakukan kinerja yang terdiri dari:
| Dikumpulkan |
2.1 Praktik Kinerja
Kembali ke Daftar Isi
Dilakukan oleh: Guru
Guru akan mengisi dokumen persiapan observasi sambil berdiskusi dengan kepala sekolah. Hal yang menjadi bahan diskusi yaitu target perilaku, upaya mempelajari, dan jadwal observasi
Tahapan untuk mengisi dokumen persiapan observasi dapat dipahami di sini.
38
Pada hari yang sudah ditentukan, kepala sekolah akan melakukan observasi pada saat guru melakukan proses mengajar di kelas. Kepala sekolah akan melakukan observasi dari praktik kinerja yang dilakukan oleh guru.
39
Pada saat observasi atau setelah, kepala sekolah dapat memberikan rating dari praktik kinerja yang dilakukan.
40
1
Halaman ini merupakan halaman penilaian kinerja dari satuan pendidikan.
41
2
Anda akan mendapatkan daftar guru di satuan pendidikan yang sudah menyelesaikan perencanaan dan akan melaksanakan pengelolaan kinerja.
42
3
Pada halaman ini, Anda dapat memantau progres pengelolaan kinerja yang dilakukan oleh guru.
43
4
Halaman ini diperuntukkan untuk memantau tiap tahapan praktik kinerja dari guru.
44
5
Rating yang diberikan disesuaikan dengan pilihan target perilaku yang dipilih guru pada saat persiapan observasi.
45
6
7
46
8
9
Anda sudah selesai untuk memberikan rating observasi dari praktik kinerja guru.
Lakukan juga terhadap guru-guru yang lain pada satuan pendidikan Anda yang sudah mengajukan jadwal observasi.
Langkah selanjutnya, Anda tinggal menunggu proses pengajuan dokumen tindak lanjut guru.
47
Dilakukan oleh: Guru
Guru akan mengisi dokumen tindak lanjut untuk meningkatkan kompetensinya sebagai guru setelah diobservasi dan diberikan rekomendasi perbaikan yang dapat dilakukan guru.
Tahapan untuk mengisi dokumen tindak lanjut dapat dipahami di sini.
48
Bacalah hasil tindak lanjut dari guru yang sudah dikirimkan kepada Anda. Dari dokumen ini Anda dapat menilai bagaimana guru menyikapi hasil observasi dan merefleksikan dirinya sebagai pendidik.
Anda dapat melihat hasil rencana tindak lanjut guru dari pilihan belajar yang sudah diajukan.
49
50
1
2
3
Berikut akan muncul konfirmasi dari penilaian yang Anda berikan.
51
4
Anda sudah selesai untuk memberikan penilaian tindak lanjut guru.
Lakukan juga terhadap guru-guru yang lain pada satuan pendidikan Anda yang sudah mengirimkan dokumen tindak lanjut.
Langkah selanjutnya, Anda dapat memantau dan membina proses tindak lanjut yang dijalankan guru.
52
Dilakukan oleh: Guru
Guru melakukan tindak lanjut berdasarkan dari hasil diskusi yang sudah dilakukan dengan kepala sekolah.
Proses tindak lanjut dilakukan di luar sistem aplikasi Pengelolaan Kinerja.
53
Dilakukan oleh: Guru
Setelah guru sudah melakukan kegiatan tindak lanjut melalui pembelajaran, hasil belajar dapat direfleksikan melalui dokumen refleksi tindak lanjut.
Tahapan pengisian dokumen refleksi tindak lanjut dapat dipahami di sini.
54
55
1
Halaman ini merupakan halaman penilaian kinerja dari satuan pendidikan.
56
2
Anda akan mendapatkan daftar guru di satuan pendidikan yang sudah menyelesaikan perencanaan dan akan melaksanakan pengelolaan kinerja.
57
3
Pada halaman ini, Anda dapat memantau progres pengelolaan kinerja yang dilakukan oleh guru.
58
4
59
60
61
62
63
2.2 Pengembangan Kompetensi
Kembali ke Daftar Isi
Dilakukan oleh: Guru
Guru mengunggah bukti dukung hasil pengembangan kompetensi Anda dari kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya dan sudah dilaksanakan.
Lebih lanjut mengenai pengunggahan bukti dukung Pengembangan Kompetensi dapat dipahami di sini.
65
Dilakukan oleh: Guru
Apabila mempunyai Tugas Tambahan, guru mengumpulkan dengan cara mengunggah bukti dukung di PMM
Lebih lanjut mengenai pengunggahan bukti dukung Tugas Tambahan dapat dipahami di sini.
66
Langkah berikutnya, kepala sekolah dapat melakukan pengecekan bukti dukung yang sudah diunggah oleh guru.
67
1
Halaman ini merupakan halaman penilaian kinerja dari satuan pendidikan.
68
2
Anda akan mendapatkan daftar guru di satuan pendidikan yang sudah menyelesaikan perencanaan dan akan melaksanakan pengelolaan kinerja.
69
3
Pada halaman ini, Anda dapat memantau progres pengelolaan kinerja yang dilakukan oleh guru.
70
4
Anda dapat melihat bukti pengembangan kompetensi yang sudah dikumpulkan saja. Apabila bukti dukung pada RHK sudah dikumpulkan oleh guru, statusnya menjadi sudah dikumpulkan.
71
5
Pada setiap RHK memungkinkan terdapat lebih dari satu sertifikat atau jenis bukti dukung lainnya.
72
6
Kembali ke Daftar Isi
74
Tahapan dan proses penilaian pada Pengelolaan Kinerja Guru
Guru
Kepala Sekolah
Kepala Dinas
Guru menerima PK dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja periode berjalan
KS menilai Perilaku Kerja
KS mengecek dokumen Tugas Tambahan dan Pengembangan Kompetensi
KS mengirimkan data penilaian guru ke Kepala Dinas Pendidikan
Dinas melakukan penetapan Predikat Kinerja Organisasi (PKO)
KS menetapkan PK final kepada guru
Setelah menyelesaikan penilaian dari hasil pelaksanaan kinerja, kepala sekolah sudah dapat melakukan pengiriman data penilaian ke kepala dinas pendidikan dan data penilaian tersebut akan dijadikan sebagai basis untuk Predikat Kinerja Organisasi dari satuan pendidikan tersebut.
Saat ini, jumlah guru yang sudah mendapatkan rating praktik kinerja dan rating perilaku kerja tidak menjadi landasan kepala sekolah untuk mengirimkan data penilaian. Apabila ada guru yang belum selesai dinilai, dapat disusul di kemudian hari.
75
1
Halaman ini merupakan halaman penilaian kinerja dari satuan pendidikan.
76
2
Ketika sudah masuk tahap penilaian, akan muncul kotak dan tombol untuk Anda dapat mengirimkan hasil penilaian Anda terhadap guru dan dapat dikirim ke kepala dinas pendidikan.
77
3
Berikut adalah halaman daftar penilaian kinerja dari guru yang ada pada satuan pendidikan.
78
4
Kepala sekolah dapat melakukan penyesuaian terhadap rating praktik kinerja dan perilaku kerja pada setiap guru di satuan pendidikan sebelum dikirimkan ke Dinas Pendidikan.
Perhatian! Rating praktik kinerja dan perilaku kerja masih dapat diubah sekali lagi pada tahap penetapan Predikat Kinerja Pegawai.
Predikat kinerja akan berubah sesuai dengan rating yang diberikan.
79
5
5
80
6
81
7
8
9
Keterangan yang muncul apabila seluruh penilaian guru sudah selesai
Keterangan yang muncul apabila ada guru yang belum menyelesaikan tahap penilaian
8
9
Tahap pengiriman nilai ke Dinas Pendidikan telah selesai. Selanjutnya, kepala sekolah menunggu Kepala Dinas Pendidikan untuk menetapkan Predikat Kinerja Organisasi.
82
10
Apabila bagian penetapan predikat kinerja belum bisa dibuka menandakan kepala dinas Anda belum menyelesaikan penetapan Predikat Kinerja Organisasi.
Koordinasikan dengan kepala dinas dan cek secara berkala halaman ini.
83
Data penilaian guru yang dikirimkan oleh kepala sekolah akan dijadikan sebagai basis atau acuan kepala dinas untuk menetapkan predikat kinerja.
Setelah ini, kepala dinas akan mendapatkan rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi (PKO) dan hasil penetapannya akan dikirimkan kembali ke kepala sekolah untuk penetapan predikat kinerja pegawai.
84
1
2
Berikut merupakan halaman pengiriman Predikat Kinerja Organisasi (PKO). Kepala dinas akan mendapatkan daftar nama satuan pendidikan dengan status kepala sekolah sudah mengirimkan data penilaiannya ke kepala dinas.
Kepala dinas akan mendapatkan rekomendasi predikat kinerja organisasi dan dapat mengubahnya.
85
3
86
4
5
87
6
88
7
8
Predikat kinerja organisasi sudah dikirim dan akan diterima kembali oleh kepala sekolah.
Apabila ada data penilaian dari satuan pendidikan yang belum dikirim, kepala dinas dapat menunggunya dan melakukan kembali langkah yang serupa.
89
Apabila Predikat Kinerja Organisasi sudah dikirim oleh kepala dinas, kepala sekolah dapat melanjutkan untuk melakukan penetapan predikat kinerja guru
90
90
1
Tinjau kembali hasil Predikat Kinerja Organisasi yang sudah dikirimkan oleh kepala dinas pendidikan.
Perlu diketahui bahwa PKO masih dapat dinegosiasikan bersama dengan kepala dinas dan dapat diubah sesuai dengan kesepakatan
91
2
Sebelum dikirim guru, hasil rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja masih dapat diubah kembali
92
3
4
5
PENETAPAN PREDIKAT KINERJA HANYA BISA DIKIRIMKAN SATU KALI SAJA
93
6
7
Predikat Kinerja guru berhasil dikirim ke masing-masing guru yang ada di satuan pendidikan. Guru dapat melihatnya di halaman PMM masing-masing.
94
8
Berikut adalah halaman riwayat pengiriman Predikat Kinerja guru yang sudah terkirim.
Guru juga akan mendapatkan dokumen evaluasi kinerja pegawai periode berjalan pada halaman pengelolaan kinerja.
95
Apabila setelah melakukan penetapan Predikat Kinerja guru namun ternyata masih ada guru yang belum terkirim, misalnya guru baru dari satpen lain, KS dapat melakukan penetapan susulan terhadap sisa guru yang belum ditetapkan.
96
1
Kepala sekolah melakukan penetapan Predikat Kinerja susulan
Guru belum dinilai oleh KS sebelumnya
Bagi beberapa guru dengan situasi dan kondisinya. Misalnya karena terjadi mutasi ke satuan pendidik lain.
97
Kepala sekolah melakukan penetapan Predikat Kinerja susulan
2
Baca terlebih dahulu langkah untuk melakukan penilaian dan penetapan.
98
3
Apabila ada guru yang belum dinilai, KS perlu melakukan penetapan susulan setelah melakukan penetapan.
99
4
Guru sudah dinilai oleh KS sebelumnya
Apabila guru sudah dinilai oleh KS sebelumnya, Anda tidak perlu melakukan penilaian kembali.
100
Kepala sekolah melakukan penetapan Predikat Kinerja susulan
1
2. Klik Lakukan Penetapan
101
2
Sebelum dikirim, hasil rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja masih dapat diubah kembali
102
3
4
5
Predikat Kinerja berhasil dikirim ke guru.
Pada pengelolaan kinerja siklus pertama, guru akan mendapatkan dokumen evaluasi kinerja periode berjalan. Nantinya, di akhir tahun, guru akan mendapatkan predikat kinerja akhir.
103
Setelah Predikat ditetapkan dan dikirim oleh Kepala Sekolah, Guru dapat melihat Dokumen Evaluasi Kinerja.
104
Kembali ke Daftar Isi
Penilaian Kinerja Akhir Tahunan 2024
| Versi Dokumen: 26 Agustus 2024
Halaman 2
107
Kepala Sekolah menetapkan Predikat Kinerja Tahunan
Klik Lakukan Penetapan
Ubah Predikat Kinerja
108
1. Klik Ubah Predikat Kinerja
2. Ganti pilihan predikat
3. Simpan
Kirim Predikat Kinerja
109
1. Klik Mulai Kirim
2. Tulis kalimat persetujuan
3. Klik Lanjut
Predikat Kinerja tahunan guru sudah ditetapkan dan tidak dapat diubah kembali
FAQ
Q : Apa yang harus dilakukan jika saya tidak bisa akses Pengelolaan Kinerja dikarenakan Jenis PTK berbeda?
A: Anda dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.
Q : Apa yang harus dilakukan jika jadwal Observasi yang sudah dijadwalkan berbeda dengan waktu observasi yang dilakukan oleh Anda sebagai Kepala Sekolah ?
A: Anda tidak perlu khawatir, Anda sebagai Kepala Sekolah tetap bisa melakukan Observasi Kelas di luar dari jadwal yang sudah disepakati.
Q : Bagaimana jika Kepala Sekolah mengalami hambatan di luar kendalinya, seperti alasan kedukaan atau kendala teknis akses fitur, yang mencegahnya untuk menyetujui dan memberikan umpan balik atas dokumen Pengelolaan Kinerja Guru, sementara tenggat pengisian semakin dekat?
A: Kepala Sekolah dapat mendelegasikan Pengelolaan Kinerja Guru kepada Pelaksana Tugas (PLT) yang telah ditugaskan melalui Surat Keputusan (SK) atau kepada guru lain. Perlu diingat, meskipun demikian, Kepala Sekolah tetap akan bertanggung jawab untuk melakukan pengisian melalui fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan
110
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mulai akses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang! Pahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di:
Pelajari lebih lanjut
111
Pengelolaan Kinerja Guru
Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Gunakan tautan ini untuk mendapatkan informasi faktual dari Kemendikbudristek
Pusat Informasi
113