1 of 38

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan

Nomor PER-8/PB/2023

Tentang

Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga

Jakarta, September 2023

2 of 38

OUTLINE

2

Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan

Pelaksanaan Rekonsiliasi

Penyampaian Laporan Keuangan

Dasar Hukum Penyusunan Rancangan Perdirjen

Sistematika Batang Tubuh dan Lampiran Rancangan Perdirjen

Pengenaan/Pencabutan Sanksi

User Requirement Aplikasi (Implementasi Perdirjen)

Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan Rancangan Perdirjen

3 of 38

DASAR HUKUM PENYUSUNAN RANCANGAN PERDIRJEN

3

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

4 of 38

LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERDIRJEN

2. Temuan BPK pada LKPP 2022

  1. Kebijakan tutup periode dalam penyusunan LKKL yang belum memadai
  2. Belum adanya sistem pengendalian yang memadai terkait keandalan, integritas, dan akurasi saldo.

Laporan Keuangan yang berkualitas dan andal

  1. Meningkatkan kualitas data laporan keuangan dalam periode yang lebih pendek sehingga Laporan Keuangan dapat disusun lebih cepat.

  • Mewujudkan informasi akuntansi yang terdapat di dalam laporan keuangan pemerintah yang andal dan akuntabel.

  • Meningkatkan kepatuhan entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyampaikan Laporan Keuangan.

1. Amanat PMK 217/PMK.05/2022 tentang SAPP

  1. Pasal 20 ayat (10) terkait monitoring kualitas data dan tindak lanjut
  2. Pasal 40 ayat (4) terkait rekonsiliasi internal
  3. Pasal 46 ayat (2) terkait rekonsiliasi
  4. Pasal 47 ayat (5) terkait penyampaian LK

Latar Belakang

Tujuan

C

C

5 of 38

SISTEMATIKA BATANG TUBUH DAN LAMPIRAN PERDIRJEN

5

BATANG TUBUH PERDIRJEN

LAMPIRAN/MODUL PERDIRJEN

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Kualitas Data, Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan

Bab III Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan

Bab IV Penyampaian Laporan Keuangan pada UAKPA dan UAPPA-W

Bab V Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Ketidakpatuhan Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan

Bab VI Ketentuan Penutup

Bab I Pendahuluan

Bab II Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan

Bab III Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi

Bab IV Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Ketidakpatuhan Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan

6 of 38

MONITORING DAN TINDAK LANJUT KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN

6

Pencatatan Transaksi Keuangan dan Transaksi BMN pada Aplikasi SAKTI

Fitur Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan

To Do List

Fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi transaksi yang memerlukan tindak lanjut penyelesaian.

Monitoring

Fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi transaksi keuangan dan transaksi BMN tertentu yang perlu diawasi/dimonitor.

Daftar/Rincian

Fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi pendukung dalam penyusunan CaLK Laporan Keuangan dan CRBMN pada Laporan BMN.

Monitoring Kualitas Data LK secara Berkala

(Harian)

Tindak Lanjut Penyelesaian Kualitas Data LK

Kualitas Data Laporan Keuangan adalah kondisi yang menggambarkan data transaksi keuangan dan transaksi BMN pada entitas akuntansi yang akan diproses menjadi laporan keuangan.

7 of 38

MONITORING DAN TINDAK LANJUT KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN

7

Monitoring Kualitas Data

  • Monitoring dilakukan terhadap data transaksi keuangan dan transaksi BMN yang bertujuan untuk mengetahui kualitas data yang tidak sesuai ketentuan.
  • Monitoring tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi MonSAKTI.

Menu: To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian

Tindak Lanjut Penyelesaian dilakukan tergantung berdasarkan jenis permasalahan sebagaimana tercantum pada menu To Do List

(case by case)

Penjelasan tindaklanjut diatur secara lebih detail pada Lampiran Perdirjen

  • Satker harus mensegerakan penyelesaian To Do List sebelum batas waktu yang telah ditetapkan
  • Batas waktu untuk periode tindak lanjut penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan jenis To Do List (Bulanan, Triwulanan, Semesteran, Tahunan, dan Lainnya)

Tindak Lanjut Penyelesaian

Periode Tindak Lanjut Penyelesaian

8 of 38

FITUR MONITORING KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN

8

Fitur To Do List

  1. Persediaan Belum didetailkan (Persediaan Belum diregister)
  2. Aset Belum didetailkan/Aset Belum diregister
  3. Persediaan Belum Approve
  4. Aset Belum Validasi dan Approve
  5. RK Persediaan belum RM
  6. RK Persediaan ke Aset belum RM
  7. RK Aset belum RM
  8. RK Aset ke Persediaan belum RM
  9. TK internal belum TM Persediaan
  10. TK Internal Belum TM Internal Aset
  11. Pendapatan Belum di Settle Piutang
  12. Saldo Tidak Normal
  13. Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Persediaan
  14. Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Aset Tetap/ATB
  15. TK Persediaan Belum TM
  16. TK Aset Belum TM
  17. TK Piutang Belum TM
  18. Pagu Minus (Basis SP2D)
  19. Pajak Non DJP dan DJBC
  20. Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi Belanja (Selain 51XXXX)
  21. Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi Belanja (51XXXX)
  22. Belum Penyisihan Piutang
  23. Belum Penyusutan Aset (Belum Tutup Periode Modul Aset Semesteran)
  24. Selisih Transaksi Resiprokal
  25. Saldo Akun Hibah yang Belum Disahkan
  26. Saldo Akun Kas dan Bank BLU Belum Disahkan
  27. BAST Gantung (Saldo Akun Utang Yang Belum Diterima Tagihannya)
  28. SPP Gantung (Saldo Akun Belanja yang Masih Harus dibayar dan Piutang Lainnya
  29. Transfer Kas BLU Antar Satker BLU

Fitur Monitoring

Fitur Daftar/Rincian

  1. Daftar Buku Besar
  2. Daftar Jurnal Umum dan Penyesuaian (AST, PER, GLP)
  3. Daftar List Jurnal Manual Modul GLP
  4. Daftar Rincian Saldo Akun
  5. Rincian Saldo Neraca
  6. Daftar Barang Hilang
  7. Daftar Barang Usul Rusak Berat ke Pengelola
  8. Daftar BMN Henti Guna

FITUR MONITORING KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN

  1. Monitoring TK/TM
  2. Monitoring RK/RM
  3. Monitoring Tutup Periode
  4. Monitoring SP2D (Perjalanan Jurnal dari Awal)
  5. Monitoring Saldo Piutang per KL/ Es1/ Satker per Kualitas
  6. Monitoring Pelimpahan Piutang ke PUPN
  7. Monitoring Saldo KDP
  8. Monitoring Piutang Macet
  9. Monitoring Aset vs Akun Belanja
  10. Monitoring Persediaan vs Akun Belanja
  11. Monitoring MPHLBJS
  12. Piutang Jatuh Tempo
  13. Monitoring Transaksi Resiprokal
  14. Monitoring Likuidasi Keluar - Likuidasi Masuk
  15. Monitoring Detail Revisi SPM

  • Monitoring Bank Garansi
  • Monitoring Transaksi BMN
  • Monitoring Transaksi Persediaan
  • Monitoring Transaksi Piutang
  • Monitoring Saldo Pendapatan Perolehan Aset Lainnya
  • Monitoring Saldo Utang Pajak Bendahara Belum disetor
  • Monitoring Persediaan tidak dikuasai
  • Monitoring Persediaan dalam proses

9 of 38

PERIODISASI TINDAK LANJUT KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN

9

To Do List Bulanan

To Do List Tahunan

  1. Persediaan Belum didetailkan
  2. Aset Belum didetailkan
  3. Persediaan Belum Approve
  4. Aset Belum Validasi dan/atau Approve
  5. RK Persediaan belum RM
  6. RK Persediaan ke Aset belum RM
  7. RK Aset belum RM
  8. RK Aset ke Persediaan belum RM
  9. TK internal belum TM Persediaan
  10. TK Internal Belum TM Internal Aset
  1. To Do List Bulanan, Triwulanan, dan Semesteran
  2. Rincian BAST Gantung (Saldo Akun Utang Yang Belum Diterima Tagihannya)
  3. Rincian SPP Gantung (Saldo Akun Belanja yang Masih Harus dibayar dan Piutang Lainnya)
  4. Selisih Transaksi Resiprokal
  5. Saldo Akun Hibah yang Belum Disahkan
  6. Saldo Akun Kas dan Bank BLU Belum Disahkan
  7. Transfer Kas BLU Antar Satker BLU

Diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

To Do List Lainnya

  1. Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Aset Tetap/ATB
  2. Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Persediaan
  3. Pagu Minus (Basis SP2D)
  4. Saldo Akun Tidak Normal
  5. Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi Belanja (51XXXX)
  6. Pendapatan Belum di Settle Piutang
  7. Pajak Non DJP dan DJBC

dalam hal sampai dengan periode pelaporan, permasalahan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh satker, maka perlu diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.

1

To Do List Triwulanan (Tw I dan III)

  1. To Do List Bulanan
  2. TK Aset Belum TM
  3. TK Persediaan Belum TM
  4. TK Piutang Belum TM
  5. Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi Belanja (selain 51XXXX)

Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Triwulanan.

2

To Do List Semester I

  1. To Do List Bulanan dan Triwulanan
  2. Belum Penyisihan Piutang.
  3. Belum Penyusutan Aset (Belum Tutup Modul Aset Periode Semesteran).

Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah Semester berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Semesteran.

3

4

5

Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah Tahun berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Tahunan.

10 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (1)

10

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mendetailkan BAST yang sudah dibuat sebelumnya pada modul komitmen. Pendetailan persediaan tersebut dilakukan untuk mencatat perolehan persediaan yang berasal dari transaksi pembelian dan transaksi hibah masuk.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat BAST berupa penerimaan persediaan yang sebelumnya telah dicatat pada modul komitmen namun belum dilakukan pendetailan pada modul persediaan.

1. PERSEDIAAN BELUM DIDETAILKAN

2. ASET BELUM DIDETAILKAN

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mendetailkan BAST yang sudah dibuat sebelumnya pada modul komitmen. Pendetailan Aset Tetap tersebut dilakukan untuk mencatat perolehan Aset Tetap/Aset Lainnya yang merupakan transaksi pembelian, transaksi penyelesaian pembangunan langsung, transaksi pengembangan langsung, transaksi hibah masuk, transaksi perolehan KDP, dan transaksi pengembangan KDP.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat BAST berupa penerimaan aset tetap/aset lainnya yang sebelumnya telah dicatat pada modul komitmen namun belum dilakukan pendetailan pada modul aset tetap.

11 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (2)

11

Satker agar melakukan tindaklanjut dengan melakukan persetujuan oleh role approver melalui modul persediaan. Dalam hal proses pencatatan persediaan belum tuntas dilakukan sampai dengan persetujuan, maka pencatatan transaksi persediaan tersebut belum dibukukan pada Laporan Keuangan

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat perekaman pencatatan transaksi persediaan yang dilakukan oleh operator persediaan namun belum dilakukan persetujuan oleh approver.

3. PERSEDIAAN BELUM APPROVE

4. ASET BELUM VALIDASI DAN/ATAU APPROVE

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan validasi oleh role validator dan selanjutnya melakukan persetujuan oleh role approver melalui modul aset tetap. Dalam hal proses pencatatan transaksi aset tetap/aset lainnya belum tuntas dilakukan sampai dengan persetujuan, maka pencatatan transaksi aset tetap/aset lainnya tersebut belum dibukukan pada Laporan Keuangan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat perekaman pencatatan aset tetap/aset lainnya yang dilakukan oleh operator aset namun belum dilakukan validasi oleh validator dan/atau persetujuan oleh approver

12 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (3)

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul persediaan. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang persediaan ke kode barang persediaan lainnya, namun belum dilakukan reklas masuk persediaan pada modul persediaan.

5. RK PERSEDIAAN BELUM RM

6. RK PERSEDIAAN KE ASET BELUM RM

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul aset tetap. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang dari persediaan ke kode barang aset tetap/aset lainnya, namun belum dilakukan reklas masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap.

Perekaman reklas keluar dan reklas masuk tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan klasifikasi atau kodefikasi barang sesuai dengan yang seharusnya.

13 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (3)

13

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul aset tetap. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang aset tetap/aset lainnya ke kode barang aset tetap/aset lainnya yang lain, namun belum dilakukan reklas masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap.

7. RK ASET BELUM RM

8. RK ASET KE PERSEDIAAN BELUM RM

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul persediaan. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang dari aset tetap/aset lainnya ke kode barang persediaan, namun belum dilakukan reklas masuk persediaan pada modul persediaan.

Perekaman reklas keluar dan reklas masuk tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan klasifikasi atau kodefikasi barang sesuai dengan yang seharusnya.

14 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (4)

14

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk internal melalui modul persediaan. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh Satker Penerima antara Satker induk dengan subsatker/antar sesama subsatker.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar persediaan antara induk Satker dengan subsatker dan/atau antar subsatker, namun belum dilakukan transfer masuk persediaan pada modul persediaan.

9. TK INTERNAL BELUM TM INTERNAL PERSEDIAAN

10. TK INTERNAL BELUM TM INTERNAL ASET

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk internal melalui modul aset tetap. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh Satker Penerima antara Satker induk dengan subsatker/antar sesama subsatker.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar aset tetap/aset lainnya antara induk Satker dengan subsatker dan/atau antar subsatker, namun belum dilakukan transfer masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap.

15 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (5)

15

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan identifikasi pendapatan yang berasal dari penyelesaian piutang dan selanjutnya melakukan transaksi settlement piutang melalui modul piutang.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pelunasan piutang baik yang berasal dari potongan SPM, setoran PNBP melalui Surat Bukti Setor (SBS), dan setoran PNBP melalui non SBS, namun belum dilakukan pencatatan transaksi settlement pada modul piutang.

11. PENDAPATAN BELUM DI SETTLE PIUTANG

12. SALDO TIDAK NORMAL

Satker perlu mengidentifikasi penyebab adanya Saldo Tidak Normal melalui buku besar dan melakukan perbaikan yang diperlukan, misalnya saldo tidak normal terjadi karena adanya kesalahan jurnal manual yang dilakukan sehingga diperlukan perbaikan atas jurnal manual tersebut. Saldo tidak normal dikecualikan terhadap beban penyisihan piutang dan restitusi pajak.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat nilai saldo per akun pada neraca percobaan yang tidak sesuai dengan posisi saldo normalnya baik debit atau kreditnya.

16 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (6)

16

  1. Apabila disebabkan penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya, Satker melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D.
  2. Apabila disebabkan karena adanya kesalahan pemilihan klasifikasi/kodefikasi persediaan dan belum dilakukan pendetilan, maka Satker dapat melakukan reklasifikasi BAST untuk menyesuaikan rincian barang, namun apabila sudah dilakukan pendetilan, satker melakukan koreksi pencatatan pada modul persediaan/modul aset tetap dan selanjutnya dapat melakukan jurnal manual pada modul GLP apabila diperlukan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam pemilihan kodefikasi BMN, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan persediaan dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan.

13. KETIDAKSESUAIAN AKUN VS KODE BARANG PERSEDIAAN

14. KETIDAKSESUAIAN AKUN VS KODE BARANG ASET TETAP/ATB

  1. Apabila disebabkan penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya, Satker melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D
  2. Apabila disebabkan karena adanya kesalahan pemilihan klasifikasi/kodefikasi aset tetap dan belum dilakukan pendetilan, maka Satker dapat melakukan reklasifikasi BAST untuk menyesuaikan rincian barang, namun apabila sudah dilakukan pendetilan, satker melakukan koreksi pencatatan pada modul persediaan/modul aset tetap dan selanjutnya dapat melakukan jurnal manual pada modul GLP apabila diperlukan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam pemilihan kodefikasi BMN, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan aset tetap/aset lainnya dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan.

17 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (7)

17

Satker agar melakukan tindaklanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk melalui modul persediaan. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh satker Penerima.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar persediaan antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul persediaan oleh Satker penerima.

15. TK PERSEDIAAN BELUM TM

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk melalui modul modul aset tetap. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi transfer masuknya oleh satker penerima.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar berupa aset tetap/aset lainnya antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul aset tetap oleh Satker penerima.

16. TK ASET BELUM TM

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan TK/TM piutang melalui modul piutang. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi transfer masuknya oleh satker penerima.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar piutang antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul piutang oleh Satker penerima

17. TK PIUTANG BELUM TM

18 of 38

18

Apabila terdapat data pada menu ini, Satker agar melakukan revisi anggaran secara berjenjang mulai dari KPA, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat PA, dan Direktorat Jenderal Anggaran sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja melebihi pagu belanja pada tahun berjalan. Terjadinya pagu minus tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA lainnya diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain.

18. PAGU MINUS (BASIS SP2D)

Pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker di luar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai umumnya berasal dari kesalahan akun potongan SPM dengan tidak menunjuk kode Satker pada DJP/DJBC. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker diluar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pendapatan pajak seharusnya Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker diluar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pendapatan pajak seharusnya

19. PENDAPATAN PAJAK NON DJP DAN DJBC

19 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (9)

19

Satker agar mengidentifikasi penyebab pengembalian belanja melebihi realisasi belanja apakah disebabkan karena kesalahan segmen CoA yang digunakan dalam pengembalian belanja. Satker agar memastikan bahwa segmen CoA yang digunakan untuk pengembalian belanja telah sama dengan segmen CoA yang digunakan dalam realisasi belanja. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D/SSPB

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pengembalian belanja yang melebihi realisasi belanja selain akun 51xxxx pada tahun berjalan. Terjadinya pengembalian belanja melebihi realisasi belanja tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA yang lain diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain.

20. PENGEMBALIAN BELANJA MELEBIHI REALISASI BELANJA (SELAIN BELANJA PEGAWAI)

Satker agar mengidentifikasi penyebab pengembalian belanja melebihi realisasi belanja apakah disebabkan karena kesalahan segmen CoA yang digunakan dalam pengembalian belanja. Satker agar memastikan bahwa segmen CoA yang digunakan untuk pengembalian belanja telah sama dengan segmen CoA yang digunakan dalam realisasi belanja. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D/SSPB

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pengembalian belanja yang melebihi realisasi belanja akun 51xxxx pada tahun berjalan. Terjadinya pengembalian belanja melebihi realisasi belanja tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA yang lain diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain.

21. PENGEMBALIAN BELANJA MELEBIHI REALISASI BELANJA (BELANJA PEGAWAI)

20 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (10)

20

Satker agar menindaklanjuti dengan melakukan penyisihan piutang pada modul piutang. Satker memastikan bahwa telah melakukan penyisihan piutang secara periodik setiap semesteran sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi instansi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat saldo piutang yang belum dilakukan penyisihan pada modul piutang. Piutang di neraca harus disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Penyisihan piutang dilakukan secara periodik setiap semesteran.

22. BELUM PENYISIHAN PIUTANG

Satker agar menindaklanjuti dengan melakukan tutup buku periode 6 dan/atau periode 12 pada modul aset tetap. Tutup buku pada periode semesteran (periode 6 dan/atau 12) secara otomatis akan membentuk penyusutan pada tahun berjalan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat saldo aset tetap/ATB yang belum dilakukan penyusutan/amortisasi sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap/ATB. Penghitungan dan pencatatan penyusutan/amortisasi aset tetap/ATB dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.

23. BELUM PENYUSUTAN ASET TETAP DAN AMORTISASI ATB (BELUM TUTUP MODUL ASET TETAP PERIODE SEMESTERAN)

21 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (11)

21

Satker pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan identifikasi penyebab selisih transaksi resiprokal. Dalam hal salah satu pihak pemberi kerja atau penerima kerja tidak melakukan pencatatan transaksi resiprokal dan/atau jumlah nominal transaksi resiprokal yang dicatat oleh Satker pemberi kerja atau Satker penerima kerja berbeda, maka akan terdapat selisih dan akan muncul sebagai selisih transaksi resiprokal. Atas kondisi tersebut, Satker pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan koordinasi untuk melengkapi pencatatan transaksi resiprokal.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian informasi transaksi resiprokal antara Satker pemberi kerja dengan Satker penerima kerja. Transaksi resiprokal merupakan transaksi timbal balik antara Satker pemberi kerja dengan Satker penerima kerja yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan

24. SELISIH TRANSAKSI RESIPROKAL

Satker agar segera melakukan pengesahan hibah ke KPPN (SP2HL dan MPHLBJS). Proses pengesahan hibah ke KPPN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai administrasi pengelolaan hibah.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penerimaan kas hibah pada modul bendahara dan/atau pencatatan BAST hibah barang/jasa/surat berharga pada modul komitmen, namun belum dilakukan pengesahan hibah (SP2HL dan MPHLBJS) ke KPPN.

25. SALDO AKUN HIBAH YANG BELUM DISAHKAN

Apabila terdapat data pada menu ini, Satker agar segera melakukan pengesahan pendapatan/belanja/transitoris BLU ke KPPN. Proses pengesahan hibah ke KPPN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan BLU.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penerimaan/ pengeluaran kas BLU namun belum dilakukan pengesahan ke KPPN.

26. SALDO AKUN HIBAH YANG BELUM DISAHKAN

22 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (12)

22

Satker melakukan identifikasi apakah BAST tersebut akan dilanjutkan dalam proses pembayaran hingga terbit menjadi SP2D. Dalam hal BAST tidak akan dilanjutkan menjadi SPP, maka perlu dilakukan penghapusan atas BAST tersebut. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan tidak diperkenankan adanya BAST gantung atau saldo akun yang belum diterima tagihannya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat saldo akun utang yang belum diterima tagihannya pada neraca percobaan akrual yang timbul pada saat perekaman BAST pada modul komitmen dan/atau validasi SPBy pada modul pembayaran. Akun tersebut akan tereliminasi apabila telah diterbitkan SPP. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan, akun tersebut idealnya tidak memiliki saldo.

27. BAST GANTUNG (SALDO AKUN UTANG YANG BELUM DITERIMA TAGIHANNYA)

Satker melakukan identifikasi apakah SPP tersebut akan dilanjutkan dalam proses pembayaran hingga terbit menjadi SP2D. Dalam hal SPP tidak akan dilanjutkan menjadi SP2D, maka perlu dilakukan penghapusan atas SPP tersebut. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan tidak diperkenankan adanya SPP gantung.

Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat SPP gantung yang tidak dilanjutkan menjadi SP2D, sehingga berdampak pada akun-akun antara yang seharusnya tereliminasi ketika penerbitan SP2D. Akun antara merupakan akun yang timbul sebagai dampak

dari siklus transaksi pada Aplikasi SAKTI yang belum selesai sampai proses akhir. Akun-akun antara tersebut dapat berupa Belanja yang Masih Harus dibayar yang berasal dari akun realisasi belanja pada SPP dan Piutang Lainnya yang berasal dari akun pendapatan pada potongan SPP.

28. SPP GANTUNG (SALDO AKUN BELANJA YANG MASIH HARUS DIBAYAR)

23 of 38

Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (13)

23

Apabila terdapat data pada menu ini, satker agar melakukan

identifikasi dan tindak lanjut berupa:

  1. mencatat pengeluaran pemindahan kas BLU melalui pencatatan transaksi transitoris di modul komitmen atau penerimaan pemindahan kas BLU pada modul bendahara, dan/atau
  2. dilanjutkan dengan melakukan pengesahan atas pengeluaran/penerimaan kas BLU tersebut ke KPPN mitra kerja. Satker perlu memastikan bahwa besaran nilai/nominal yang dicatat telah sesuai antara Satker pengirim dan Satker penerima.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat selisih saldo Kas pada BLU berkenaan dengan proses transfer kas BLU yang disebabkan

antara lain sebagai berikut:

  1. Satker BLU selaku Satker pengirim telah melakukan pencatatan transaksi transitoris di modul komitmen namun belum dilakukan pencatatan kas masuk di modul bendahara oleh Satker BLU selaku Satker penerima atau dengan kondisi sebaliknya. Selisih juga dapat terjadi karena kesalahan pencatatan besaran nilai kas keluar/kas masuk antara Satker pengirim dan Satker penerima.
  2. Satker BLU selaku Satker pengirim telah melakukan pengesahan BLU atas transaksi transfer keluar kas BLU ke satker BLU yang lain, namun belum dilakukan pengesahan atas transfer masuk kas BLU tersebut pada Satker penerima BLU atau dengan kondisi sebaliknya. Selisih juga dapat terjadi karena kesalahan pencatatan besaran nilai pengesahan antara Satker pengirim dan Satker penerima.

29. SELISIH TRANSFER KAS BLU ANTAR SATKER BLU

24 of 38

ILUSTRASI PERIODISASI TINDAK LANJUT KUALITAS DATA (TO DO LIST)

24

No.

Periode Monitoring Kualitas Data

Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List)

TMT Pengenaan Sanksi

1

Januari

1 Januari s.d. 15 Februari 2XXO

16 Februari 2XXO

2

Februari

1 Februari s.d. 15 Maret 2XXO

16 Maret 2XXO

3

Maret

1 Maret s.d. 15 April 2XXO

16 April 2XXO

4

April

1 April s.d. 15 Mei 2XXO

16 Mei 2XXO

5

Mei

1 Mei s.d. 15 Juni 2XXO

16 Juni 2XXO

6

Juni

Sesuai kebijakan

Sesuai kebijakan

7

Juli

1 Juli s.d. 15 Agustus 2XXO

16 Agustus 2XXO

8

Agustus

1 Agustus s.d. 15 September 2XXO

16 September 2XXO

9

September

1 September s.d. 15 Oktober 2XXO/Sesuai kebijakan

16 Oktober 2XXO

10

Oktober

1 Oktober s.d. 15 November 2XXO

16 November 2XXO

11

November

1 November s.d. 15 Desember 2XXO

16 Desember 2XXO

12

Desember

Sesuai kebijakan

Sesuai kebijakan

No.

Periode Monitoring Kualitas Data

Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List)

TMT Pengenaan Sanksi

1

Januari-Maret

1 Januari s.d. 15 April 2XXO

16 April 2XXO

2

April-Juni

Sesuai kebijakan

Sesuai kebijakan

3

Juli-September

1 Juli s.d. 15 Oktober 2XXO

16 Oktober 2XXO

4

Oktober-Desember

Sesuai kebijakan

Sesuai kebijakan

No.

Periode Monitoring Kualitas Data

Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List)

TMT Pengenaan Sanksi

1

Januari-Juni

Sesuai kebijakan

Sesuai kebijakan

2

Juli-Desember

Sesuai kebijakan

Sesuai kebijakan

No.

Periode Monitoring Kualitas Data

Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List)

TMT Pengenaan Sanksi

1

Januari-Desember

Sesuai kebijakan

Sesuai kebijakan

To Do List Bulanan

To Do List Triwulanan

To Do List Semesteran

To Do List Tahunan

1

2

3

4

25 of 38

Ketentuan Lain Terkait Kualitas Data Laporan Keuangan

25

Apabila masih terdapat to do list yang harus dilakukan penyelesaian/tindaklanjut pada periode terkait (bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan), maka tidak dapat dilakukan tutup periode pada modul GLP dan tidak dapat diterbitkan SHR.

UAKPA dan unit akuntansi pada level atas dapat melakukan monitoring tutup periode melalui aplikasi MONSAKTI.

Tutup Periode modul aset pada periode semesteran secara otomatis akan membentuk nilai penyusutan aset.

  • Dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan diatas, tetap dapat dilakukan cetak Laporan, namun akan mempengaruhi kualitas data Laporan Keuangan pada periode terkait.
  • Apabila belum melakukan tutup periode, terdapat status keterangan Laporan Keuangan “belum final”

26 of 38

PELAKSANAAN REKONSILIASI

26

Rekonsiliasi Internal terdiri atas:

  1. Rekonsiliasi antara UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara
  2. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan UAKPB
  3. Rekonsiliasi UAKPA dengan Pengelola Piutang
  1. Rekonsiliasi Eksternal dilaksanakan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah
  2. Pelaksanaan rekonsiliasi secara otomatis sesuai dengan ketentuan OLAP
  1. Satker yang memiliki PNBP yang penggunaannya ditetapkan secara terpusat atau Satker yang memiliki transaksi PNBP minimal 2000 transaksi per bulan dan per akun.
  2. Rekonsiliasi dilaksanakan antara Kantor Pusat Satker pengguna PNBP dengan DJPb c.q. KPPN Khusus Penerimaan atas rekapitulasi data PNBP

REKONSILIASI INTERNAL

REKONSILIASI EKSTERNAL

REKONSILIASI PNBP TERPUSAT

Bulanan

Bulanan (Tanggal 15 bulan berikutnya)

Bulanan

Latar Belakang :

Tujuan :

Memenuhi salah satu karakteristik prasyarat normatif agar Laporan Keuangan Pemerintah dapat memenuhi kualitas menurut Kerangka Konseptual SAP yaitu keandalan (reliability).

Untuk memperoleh keandalan serta meningkatkan akurasi dan validitas data yang disajikan dalam Laporan Keuangan.

Rekonsiliasi internal antara modul Piutang dengan modul GLP merupakan rekonsiliasi yang baru diterapkan secara efektif pada implementasi SAKTI seluruh modul SAKTI

Definisi :

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.

27 of 38

Pelaksanaan Rekonsiliasi Internal

27

Dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian saldo di neraca pada modul GLP dengan saldo pada subledger pada Aplikasi SAKTI.

Menyajikan monitoring terhadap data rekonsiliasi internal pada modul Persediaan, modul Aset Tetap, dan modul Piutang serta rekonsiliasi dengan modul Bendahara yang mengindikasikan adanya data atau saldo tidak normal

Dilaksanakan setiap bulan

Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Bendahara

Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Persediaan

Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Aset Tetap

Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Piutang

REKONSILIASI INTERNAL

JENIS REKONSILIASI INTERNAL

28 of 38

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal

28

TDK Rupiah merupakan penyajian selisih data secara nilai rupiah (Nilai SPAN dan Nilai SAKTI) per elemen data rekonsiliasi

TDK CoA (Chart ofAccount) merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA.

TDK Detail merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA dan pencatatan tanggal serta nomor dokumen sumber

Hasil rekonsiliasi eksternal dituangkan ke dalam Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

REKONSILIASI EKSTERNAL

Rekonsiliasi antara Satker selaku UAKPA dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah .

Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK).

TDK meliputi TDK Rupiah, TDK CoA dan TDK Detail

Dilaksanakan setiap bulan

TRANSAKSI DALAM KONFIRMASI

29 of 38

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal

29

Status Rekonsiliasi Eksternal

Kriteria Satker yang Mendapatkan Persetujuan

  1. Data setoran/belanja belum masuk ke SiAP.
  2. Data koreksi dibukukan berbeda antara Satker dengan KPPN.
  3. Data jurnal balik pada SAKTI tidak sesuai (Satker salah
  4. melakukan hapus pencatatan).
  5. Data setoran tidak diakui Satker dengan Surat Pernyataan Tidak Mengakui.
  6. Data estimasi PNBP SAKTI sudah benar sesuai dokumen sumber.
  7. Selisih dikarenakan perbedaan perlakuan pembulatan SP2D Valas SAKTI dengan SPAN.
  8. Selisih karena data SAKTI double.
  9. Selisih belanja karena sisa pagu tidak mencukupi ketika kurs SP2D.
  10. Terdapat SP2D atas SPM THR yang jurnalnya tidak sesuai/tidak terbentuk.
  11. Tanggal Revisi DIPA berbeda antara SAKTI dengan SPAN.
  12. Pengembalian belanja belum bisa direkam di SAKTI
  13. Kas hibah berbeda karena sedang proses likuidasi.
  1. Bukan Periode Penerbitan SHR.
  2. Rekon selesai belum tutup periode
  3. Proses Rekon belum selesai, masih terdapat perbedaan
  4. Permintaan Persetujuan Rekonsiliasi
  5. Permintaan Persetujuan Rekonsiliasi ditolak
  6. Rekon selesai Hasil Rekonsiliasi Terbentuk
  7. Satker dikenai Sanksi
  8. Sanksi Satker sudah dicabut

30 of 38

Pelaksanaan Rekonsiliasi PNBP Terpusat

30

  1. Dilakukan oleh Satker pengguna PNBP dan rekonsiliasi dilakukan secara terpusat antara Kantor Pusat Satker pengguna PNBP dengan DJPb c.q. KPPN Khusus Penerimaan berdasarkan rekapitulasi data PNBP pada periode terkait.
  2. Dilakukan pada elemen data:
  3. Kodefikasi akun
  4. Kodefikasi Satker
  5. Tanggal buku

Syarat Rekonsiliasi PNBP Terpusat :

  1. Satker yang memiliki PNBP yang penggunaannya ditetapkan secara terpusat berdasarkan peraturan yang berlaku; dan
  2. Satker yang memiliki transaksi PNBP paling sedikit 2.000 (dua ribu) transaksi per bulan dan per akun.

Hasil dari rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi atas Rekapitulasi Data PNBP secara Terpusat

Rekonsiliasi PNBP Terpusat

Rekonsiliasi PNBP Terpusat

31 of 38

ILUSTRASI PERIODISASI TINDAK LANJUT REKONSILIASI EKSTERNAL

31

No.

Periode Monitoring Kualitas Data

Periode Penyelesaian Rekonsiliasi SAKTI-SPAN

TMT Pengenaan Sanksi

1

Januari

1 Januari-15 Februari 2XXO

16 Februari 2XXO

2

Februari

1 Februari-15 Maret 2XXO

16 Maret 2XXO

3

Maret

1 Maret-15 April 2XXO

16 April 2XXO

4

April

1 April-15 Mei 2XXO

16 Mei 2XXO

5

Mei

1 Mei-15 Juni 2XXO

16 Juni 2XXO

6

Juni

Sesuai kebijakan

Sesuai kebijakan

7

Juli

1 Juli-15 Agustus 2XXO

16 Agustus 2XXO

8

Agustus

1 Agustus-15 September 2XXO

16 September 2XXO

9

September

1 September-15 Oktober 2XXO/ Sesuai Kebijakan

16 Oktober 2XXO/ Sesuai Kebijakan

10

Oktober

1 Oktober-15 November 2XXO

16 November 2XXO

11

November

1 November- 15 Desember 2XXO

16 Desember 2XXO

12

Desember

Sesuai kebijakan

Sesuai kebijakan

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal dilaksanakan secara bulanan

Pengaturan jadwal rekonsiliasi eksternal (SAKTI-SPAN) menyesuaikan penyelesaian Laporan Keuangan Tahunan Audited

32 of 38

Ketentuan Lain terkait Rekonsiliasi

32

SHR diterbitkan dengan persyaratan:

  1. Tidak ada TDK Rupiah maupun TDK CoA pada menu Rekonsiliasi SAKTI-SPAN periode terkait atau dengan persetujuan KPPN.
  2. Tidak terdapat data pada menu To Do List yang belum sesuai ketentuan berdasarkan periode penyelesaian/tindaklanjutnya.
  3. Telah melakukan tutup periode permanen pada periode terkait.

33 of 38

PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN

33

MEKANISME PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN

PERIODE DAN JENIS LAPORAN KEUANGAN

UAKPA

KPPN

Semesteran & Tahunan

UAPPAW

Triwulanan

Periode penyampaian Laporan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi

DASAR HUKUM

  1. PP Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  2. PMK Nomor 217/PMK.05/2022 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  3. PMK Nomor 232/PMK.05/2022 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
  1. UAKPA/UAPPA-W belum patuh dalam menyampaikan Laporan Keuangan
  2. Adanya kebutuhan sinkronisasi Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja
  1. Laporan Keuangan disampaikan dalam bentuk file pdf dan disampaikan melalui sarana email yang ditetapkan oleh KPPN dan/atau Kanwil masing-masing.

  • UAKPA dan UAPPAW melakukan upload file Surat Penyampaian LK pada aplikasi MonSAKTI

  • Setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan serta KPPN dan Kanwil melakukan monitoring penyampaian Laporan Keuangan melalui aplikasi MonSAKTI

  • Dalam hal sampai dengan batas akhir penyampaian LK, satker belum melakukan upload file surat penyampaian LK, maka akan dikenakan sanksi dengan penerbitan SP2S secara otomatis

LATAR BELAKANG

UAPPAW

Kanwil DJPb

Semesteran & Tahunan

UAPPA-E1

Triwulanan

LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK

1

2

3

4

34 of 38

ILUSTRASI PERIODISASI PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN

34

Periode Penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN dan Kanwil DJPb dilakukan terhadap LK Periode Semesteran dan Tahunan

No.

Periode Penyampaian Laporan Keuangan

Batas Akhir Penyampaian LK

TMT Pengenaan Sanksi

1

Semester 1

31 Juli 2XXO

1 Agustus 2XXO

2

Tahunan (2XXO unaudited)

28 Februari 2XX1

1 Maret 2XX1

3

Tahunan (2XXO audited)

Sesuai Kebijakan

Sesuai Kebijakan

Pasal 28 ayat (1) PMK 232/PMK.05.2022 tentang SAI

“Pengenaan sanksi bagi setiap keterlambatan unit akuntansi dalam menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8), Pasal 6 ayat (8), Pasal 7 ayat (7), dan Pasal 8 ayat ( 10) berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah”

Pasal 34 ayat (1) PP nomor 8 Tahun 2006 tentang PKKIP

Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana. ”

35 of 38

Ketentuan Lain terkait Penyampaian Laporan Keuangan

35

Penyampaian Laporan Keuangan merupakan salah satu kewajiban bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan, yang menjadi objek pengenaan sanksi administratif berupa penolakan SPM oleh KPPN mitra kerja.

Sanksi dikenakan terhadap UAKPA dan/atau UAPPA-W yang tidak/terlambat menyampaikan Laporan Keuangan.

Penyampaian Laporan Keuangan dilakukan melalui sarana email, dan upload surat pengantar penyampaian Laporan Keuangan melalui Aplikasi MONSAKTI (fitur Penyampaian Laporan Keuangan).

1

2

3

36 of 38

PENGENAAN SANKSI

36

Ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Keuangan

  1. SP2S dan SP3S diterbitkan secara otomatis dan/atau manual melalui aplikasi MON SAKTI
  2. Mekanisme penerbitan SP2S, dilakukan dengan cara:
  3. Informasi SP2S sebagai dasar penolakan SPM secara manual oleh KPPN atau pembatasan kewenangan user pengelola keuangan pada SAKTI
  4. Informasi SP2S akan men-trigger user SAKTI pada Satker agar PPSPM tidak dapat melakukan approval atas SPM yang menjadi obyek sanksi
  5. Kanwil DJPb memberikan rekomendasi ke KPPN atas pengenaan sanksi ketidakpatuhan penyampaian LK UAPPAW (yang dikenakan sanksi Satker sebagai UAPPA-W)
  6. Satker dapat dapat melakukan approve SPM setelah diterbitkankan SP3S pada SPM yang menjadi objek sanksi
  7. Satker yang tidak dapat menyelesaian kualitas data dan dikenakan sanksi dapat mengajukan dispensasi ke Kanwil.

Penolakan SPM kecuali SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada Pihak Ketiga, dan SPM Pengembalian

“Pengenaan Sanksi diberikan kepada UAKPA dan/atau UAPPA-W”

Obyek Sanksi

Bentuk Sanksi dan Ketidakpatuhan

Mekanisme Pengenaan dan Pencabutan Sanksi dan Ketidakpatuhan

  1. Ketidakpatuhan terhadap penyelesaian tindak lanjut kualitas data yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Ketidakpatuhan terhadap penyelesaian ketuntasan rekonsiliasi eksternal

Obyek Ketidakpatuhan

37 of 38

User Requirement Aplikasi (Implementasi Perdirjen)

37

Reposisi Menu MonSAKTI 2022 pada MonSAKTI 2023

Penambahan fitur upload surat penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan/atau UAPPA-W

Penambahan fitur monitoring penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan/atau UAPPA-W

Penerbitan SP2S dan SP3S secara otomatis oleh system aplikasi terintegrasi (SAKTI/MonSAKTI)

Pengenaan dan pencabutan sanksi dilaksanakan secara otomatis pada aplikasi SAKTI

Penambahan fitur monitoring/daftar atas penerbitan SP2S

Validasi pada aplikasi SAKTI berupa tutup periode dapat dilakukan apabila tidak terdapat to do list dan hasil rekonsiliasi sama.

5

6

7

Validasi pada aplikasi Mon SAKTI berupa SHR dapat terbit apabila hasil rekonsiliasi eksternal sama, tidak terdapat To Do List, dan tutup buku

8

38 of 38

38

TERIMA KASIH

www.DJPb.kemenkeu.go.id

@ditjenperbendaharaan

DJPb.KemenkeuRI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

- DJPb Kemenkeu RI

@DJPbKemenkeu_RI

TERIMA KASIH