Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-8/PB/2023
Tentang
Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga
Jakarta, September 2023
OUTLINE
2
Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan
Pelaksanaan Rekonsiliasi
Penyampaian Laporan Keuangan
Dasar Hukum Penyusunan Rancangan Perdirjen
Sistematika Batang Tubuh dan Lampiran Rancangan Perdirjen
Pengenaan/Pencabutan Sanksi
User Requirement Aplikasi (Implementasi Perdirjen)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan Rancangan Perdirjen
DASAR HUKUM PENYUSUNAN RANCANGAN PERDIRJEN
3
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERDIRJEN
2. Temuan BPK pada LKPP 2022
Laporan Keuangan yang berkualitas dan andal
1. Amanat PMK 217/PMK.05/2022 tentang SAPP
Latar Belakang
Tujuan
C
C
SISTEMATIKA BATANG TUBUH DAN LAMPIRAN PERDIRJEN
5
BATANG TUBUH PERDIRJEN
LAMPIRAN/MODUL PERDIRJEN
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kualitas Data, Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan
Bab III Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
Bab IV Penyampaian Laporan Keuangan pada UAKPA dan UAPPA-W
Bab V Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Ketidakpatuhan Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan
Bab VI Ketentuan Penutup
Bab I Pendahuluan
Bab II Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan
Bab III Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi
Bab IV Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Ketidakpatuhan Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan
MONITORING DAN TINDAK LANJUT KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN
6
Pencatatan Transaksi Keuangan dan Transaksi BMN pada Aplikasi SAKTI
Fitur Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan
To Do List
Fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi transaksi yang memerlukan tindak lanjut penyelesaian.
Monitoring
Fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi transaksi keuangan dan transaksi BMN tertentu yang perlu diawasi/dimonitor.
Daftar/Rincian
Fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi pendukung dalam penyusunan CaLK Laporan Keuangan dan CRBMN pada Laporan BMN.
Monitoring Kualitas Data LK secara Berkala
(Harian)
Tindak Lanjut Penyelesaian Kualitas Data LK
Kualitas Data Laporan Keuangan adalah kondisi yang menggambarkan data transaksi keuangan dan transaksi BMN pada entitas akuntansi yang akan diproses menjadi laporan keuangan.
MONITORING DAN TINDAK LANJUT KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN
7
Monitoring Kualitas Data
Menu: To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian
Tindak Lanjut Penyelesaian dilakukan tergantung berdasarkan jenis permasalahan sebagaimana tercantum pada menu To Do List
(case by case)
Penjelasan tindaklanjut diatur secara lebih detail pada Lampiran Perdirjen
Tindak Lanjut Penyelesaian
Periode Tindak Lanjut Penyelesaian
FITUR MONITORING KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN
8
Fitur To Do List
Fitur Monitoring
Fitur Daftar/Rincian
FITUR MONITORING KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN
PERIODISASI TINDAK LANJUT KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN
9
To Do List Bulanan
To Do List Tahunan
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
To Do List Lainnya
dalam hal sampai dengan periode pelaporan, permasalahan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh satker, maka perlu diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.
1
To Do List Triwulanan (Tw I dan III)
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Triwulanan.
2
To Do List Semester I
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah Semester berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Semesteran.
3
4
5
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah Tahun berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Tahunan.
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (1)
10
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mendetailkan BAST yang sudah dibuat sebelumnya pada modul komitmen. Pendetailan persediaan tersebut dilakukan untuk mencatat perolehan persediaan yang berasal dari transaksi pembelian dan transaksi hibah masuk.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat BAST berupa penerimaan persediaan yang sebelumnya telah dicatat pada modul komitmen namun belum dilakukan pendetailan pada modul persediaan.
1. PERSEDIAAN BELUM DIDETAILKAN
2. ASET BELUM DIDETAILKAN
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mendetailkan BAST yang sudah dibuat sebelumnya pada modul komitmen. Pendetailan Aset Tetap tersebut dilakukan untuk mencatat perolehan Aset Tetap/Aset Lainnya yang merupakan transaksi pembelian, transaksi penyelesaian pembangunan langsung, transaksi pengembangan langsung, transaksi hibah masuk, transaksi perolehan KDP, dan transaksi pengembangan KDP.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat BAST berupa penerimaan aset tetap/aset lainnya yang sebelumnya telah dicatat pada modul komitmen namun belum dilakukan pendetailan pada modul aset tetap.
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (2)
11
Satker agar melakukan tindaklanjut dengan melakukan persetujuan oleh role approver melalui modul persediaan. Dalam hal proses pencatatan persediaan belum tuntas dilakukan sampai dengan persetujuan, maka pencatatan transaksi persediaan tersebut belum dibukukan pada Laporan Keuangan
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat perekaman pencatatan transaksi persediaan yang dilakukan oleh operator persediaan namun belum dilakukan persetujuan oleh approver.
3. PERSEDIAAN BELUM APPROVE
4. ASET BELUM VALIDASI DAN/ATAU APPROVE
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan validasi oleh role validator dan selanjutnya melakukan persetujuan oleh role approver melalui modul aset tetap. Dalam hal proses pencatatan transaksi aset tetap/aset lainnya belum tuntas dilakukan sampai dengan persetujuan, maka pencatatan transaksi aset tetap/aset lainnya tersebut belum dibukukan pada Laporan Keuangan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat perekaman pencatatan aset tetap/aset lainnya yang dilakukan oleh operator aset namun belum dilakukan validasi oleh validator dan/atau persetujuan oleh approver
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (3)
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul persediaan. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang persediaan ke kode barang persediaan lainnya, namun belum dilakukan reklas masuk persediaan pada modul persediaan.
5. RK PERSEDIAAN BELUM RM
6. RK PERSEDIAAN KE ASET BELUM RM
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul aset tetap. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang dari persediaan ke kode barang aset tetap/aset lainnya, namun belum dilakukan reklas masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap.
Perekaman reklas keluar dan reklas masuk tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan klasifikasi atau kodefikasi barang sesuai dengan yang seharusnya.
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (3)
13
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul aset tetap. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang aset tetap/aset lainnya ke kode barang aset tetap/aset lainnya yang lain, namun belum dilakukan reklas masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap.
7. RK ASET BELUM RM
8. RK ASET KE PERSEDIAAN BELUM RM
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul persediaan. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang dari aset tetap/aset lainnya ke kode barang persediaan, namun belum dilakukan reklas masuk persediaan pada modul persediaan.
Perekaman reklas keluar dan reklas masuk tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan klasifikasi atau kodefikasi barang sesuai dengan yang seharusnya.
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (4)
14
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk internal melalui modul persediaan. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh Satker Penerima antara Satker induk dengan subsatker/antar sesama subsatker.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar persediaan antara induk Satker dengan subsatker dan/atau antar subsatker, namun belum dilakukan transfer masuk persediaan pada modul persediaan.
9. TK INTERNAL BELUM TM INTERNAL PERSEDIAAN
10. TK INTERNAL BELUM TM INTERNAL ASET
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk internal melalui modul aset tetap. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh Satker Penerima antara Satker induk dengan subsatker/antar sesama subsatker.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar aset tetap/aset lainnya antara induk Satker dengan subsatker dan/atau antar subsatker, namun belum dilakukan transfer masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap.
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (5)
15
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan identifikasi pendapatan yang berasal dari penyelesaian piutang dan selanjutnya melakukan transaksi settlement piutang melalui modul piutang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pelunasan piutang baik yang berasal dari potongan SPM, setoran PNBP melalui Surat Bukti Setor (SBS), dan setoran PNBP melalui non SBS, namun belum dilakukan pencatatan transaksi settlement pada modul piutang.
11. PENDAPATAN BELUM DI SETTLE PIUTANG
12. SALDO TIDAK NORMAL
Satker perlu mengidentifikasi penyebab adanya Saldo Tidak Normal melalui buku besar dan melakukan perbaikan yang diperlukan, misalnya saldo tidak normal terjadi karena adanya kesalahan jurnal manual yang dilakukan sehingga diperlukan perbaikan atas jurnal manual tersebut. Saldo tidak normal dikecualikan terhadap beban penyisihan piutang dan restitusi pajak.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat nilai saldo per akun pada neraca percobaan yang tidak sesuai dengan posisi saldo normalnya baik debit atau kreditnya.
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (6)
16
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam pemilihan kodefikasi BMN, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan persediaan dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan.
13. KETIDAKSESUAIAN AKUN VS KODE BARANG PERSEDIAAN
14. KETIDAKSESUAIAN AKUN VS KODE BARANG ASET TETAP/ATB
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam pemilihan kodefikasi BMN, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan aset tetap/aset lainnya dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan.
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (7)
17
Satker agar melakukan tindaklanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk melalui modul persediaan. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh satker Penerima.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar persediaan antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul persediaan oleh Satker penerima.
15. TK PERSEDIAAN BELUM TM
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk melalui modul modul aset tetap. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi transfer masuknya oleh satker penerima.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar berupa aset tetap/aset lainnya antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul aset tetap oleh Satker penerima.
16. TK ASET BELUM TM
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan TK/TM piutang melalui modul piutang. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi transfer masuknya oleh satker penerima.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar piutang antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul piutang oleh Satker penerima
17. TK PIUTANG BELUM TM
18
Apabila terdapat data pada menu ini, Satker agar melakukan revisi anggaran secara berjenjang mulai dari KPA, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat PA, dan Direktorat Jenderal Anggaran sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja melebihi pagu belanja pada tahun berjalan. Terjadinya pagu minus tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA lainnya diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain.
18. PAGU MINUS (BASIS SP2D)
Pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker di luar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai umumnya berasal dari kesalahan akun potongan SPM dengan tidak menunjuk kode Satker pada DJP/DJBC. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker diluar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pendapatan pajak seharusnya Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker diluar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pendapatan pajak seharusnya
19. PENDAPATAN PAJAK NON DJP DAN DJBC
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (9)
19
Satker agar mengidentifikasi penyebab pengembalian belanja melebihi realisasi belanja apakah disebabkan karena kesalahan segmen CoA yang digunakan dalam pengembalian belanja. Satker agar memastikan bahwa segmen CoA yang digunakan untuk pengembalian belanja telah sama dengan segmen CoA yang digunakan dalam realisasi belanja. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D/SSPB
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pengembalian belanja yang melebihi realisasi belanja selain akun 51xxxx pada tahun berjalan. Terjadinya pengembalian belanja melebihi realisasi belanja tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA yang lain diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain.
20. PENGEMBALIAN BELANJA MELEBIHI REALISASI BELANJA (SELAIN BELANJA PEGAWAI)
Satker agar mengidentifikasi penyebab pengembalian belanja melebihi realisasi belanja apakah disebabkan karena kesalahan segmen CoA yang digunakan dalam pengembalian belanja. Satker agar memastikan bahwa segmen CoA yang digunakan untuk pengembalian belanja telah sama dengan segmen CoA yang digunakan dalam realisasi belanja. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D/SSPB
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pengembalian belanja yang melebihi realisasi belanja akun 51xxxx pada tahun berjalan. Terjadinya pengembalian belanja melebihi realisasi belanja tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA yang lain diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain.
21. PENGEMBALIAN BELANJA MELEBIHI REALISASI BELANJA (BELANJA PEGAWAI)
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (10)
20
Satker agar menindaklanjuti dengan melakukan penyisihan piutang pada modul piutang. Satker memastikan bahwa telah melakukan penyisihan piutang secara periodik setiap semesteran sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi instansi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat saldo piutang yang belum dilakukan penyisihan pada modul piutang. Piutang di neraca harus disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Penyisihan piutang dilakukan secara periodik setiap semesteran.
22. BELUM PENYISIHAN PIUTANG
Satker agar menindaklanjuti dengan melakukan tutup buku periode 6 dan/atau periode 12 pada modul aset tetap. Tutup buku pada periode semesteran (periode 6 dan/atau 12) secara otomatis akan membentuk penyusutan pada tahun berjalan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat saldo aset tetap/ATB yang belum dilakukan penyusutan/amortisasi sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap/ATB. Penghitungan dan pencatatan penyusutan/amortisasi aset tetap/ATB dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.
23. BELUM PENYUSUTAN ASET TETAP DAN AMORTISASI ATB (BELUM TUTUP MODUL ASET TETAP PERIODE SEMESTERAN)
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (11)
21
Satker pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan identifikasi penyebab selisih transaksi resiprokal. Dalam hal salah satu pihak pemberi kerja atau penerima kerja tidak melakukan pencatatan transaksi resiprokal dan/atau jumlah nominal transaksi resiprokal yang dicatat oleh Satker pemberi kerja atau Satker penerima kerja berbeda, maka akan terdapat selisih dan akan muncul sebagai selisih transaksi resiprokal. Atas kondisi tersebut, Satker pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan koordinasi untuk melengkapi pencatatan transaksi resiprokal.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian informasi transaksi resiprokal antara Satker pemberi kerja dengan Satker penerima kerja. Transaksi resiprokal merupakan transaksi timbal balik antara Satker pemberi kerja dengan Satker penerima kerja yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan
24. SELISIH TRANSAKSI RESIPROKAL
Satker agar segera melakukan pengesahan hibah ke KPPN (SP2HL dan MPHLBJS). Proses pengesahan hibah ke KPPN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai administrasi pengelolaan hibah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penerimaan kas hibah pada modul bendahara dan/atau pencatatan BAST hibah barang/jasa/surat berharga pada modul komitmen, namun belum dilakukan pengesahan hibah (SP2HL dan MPHLBJS) ke KPPN.
25. SALDO AKUN HIBAH YANG BELUM DISAHKAN
Apabila terdapat data pada menu ini, Satker agar segera melakukan pengesahan pendapatan/belanja/transitoris BLU ke KPPN. Proses pengesahan hibah ke KPPN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan BLU.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penerimaan/ pengeluaran kas BLU namun belum dilakukan pengesahan ke KPPN.
26. SALDO AKUN HIBAH YANG BELUM DISAHKAN
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (12)
22
Satker melakukan identifikasi apakah BAST tersebut akan dilanjutkan dalam proses pembayaran hingga terbit menjadi SP2D. Dalam hal BAST tidak akan dilanjutkan menjadi SPP, maka perlu dilakukan penghapusan atas BAST tersebut. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan tidak diperkenankan adanya BAST gantung atau saldo akun yang belum diterima tagihannya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat saldo akun utang yang belum diterima tagihannya pada neraca percobaan akrual yang timbul pada saat perekaman BAST pada modul komitmen dan/atau validasi SPBy pada modul pembayaran. Akun tersebut akan tereliminasi apabila telah diterbitkan SPP. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan, akun tersebut idealnya tidak memiliki saldo.
27. BAST GANTUNG (SALDO AKUN UTANG YANG BELUM DITERIMA TAGIHANNYA)
Satker melakukan identifikasi apakah SPP tersebut akan dilanjutkan dalam proses pembayaran hingga terbit menjadi SP2D. Dalam hal SPP tidak akan dilanjutkan menjadi SP2D, maka perlu dilakukan penghapusan atas SPP tersebut. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan tidak diperkenankan adanya SPP gantung.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat SPP gantung yang tidak dilanjutkan menjadi SP2D, sehingga berdampak pada akun-akun antara yang seharusnya tereliminasi ketika penerbitan SP2D. Akun antara merupakan akun yang timbul sebagai dampak
dari siklus transaksi pada Aplikasi SAKTI yang belum selesai sampai proses akhir. Akun-akun antara tersebut dapat berupa Belanja yang Masih Harus dibayar yang berasal dari akun realisasi belanja pada SPP dan Piutang Lainnya yang berasal dari akun pendapatan pada potongan SPP.
28. SPP GANTUNG (SALDO AKUN BELANJA YANG MASIH HARUS DIBAYAR)
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (13)
23
Apabila terdapat data pada menu ini, satker agar melakukan
identifikasi dan tindak lanjut berupa:
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat selisih saldo Kas pada BLU berkenaan dengan proses transfer kas BLU yang disebabkan
antara lain sebagai berikut:
29. SELISIH TRANSFER KAS BLU ANTAR SATKER BLU
ILUSTRASI PERIODISASI TINDAK LANJUT KUALITAS DATA (TO DO LIST)
24
No. | Periode Monitoring Kualitas Data | Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List) | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Januari | 1 Januari s.d. 15 Februari 2XXO | 16 Februari 2XXO |
2 | Februari | 1 Februari s.d. 15 Maret 2XXO | 16 Maret 2XXO |
3 | Maret | 1 Maret s.d. 15 April 2XXO | 16 April 2XXO |
4 | April | 1 April s.d. 15 Mei 2XXO | 16 Mei 2XXO |
5 | Mei | 1 Mei s.d. 15 Juni 2XXO | 16 Juni 2XXO |
6 | Juni | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
7 | Juli | 1 Juli s.d. 15 Agustus 2XXO | 16 Agustus 2XXO |
8 | Agustus | 1 Agustus s.d. 15 September 2XXO | 16 September 2XXO |
9 | September | 1 September s.d. 15 Oktober 2XXO/Sesuai kebijakan | 16 Oktober 2XXO |
10 | Oktober | 1 Oktober s.d. 15 November 2XXO | 16 November 2XXO |
11 | November | 1 November s.d. 15 Desember 2XXO | 16 Desember 2XXO |
12 | Desember | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
No. | Periode Monitoring Kualitas Data | Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List) | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Januari-Maret | 1 Januari s.d. 15 April 2XXO | 16 April 2XXO |
2 | April-Juni | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
3 | Juli-September | 1 Juli s.d. 15 Oktober 2XXO | 16 Oktober 2XXO |
4 | Oktober-Desember | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
No. | Periode Monitoring Kualitas Data | Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List) | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Januari-Juni | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
2 | Juli-Desember | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
No. | Periode Monitoring Kualitas Data | Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List) | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Januari-Desember | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
To Do List Bulanan
To Do List Triwulanan
To Do List Semesteran
To Do List Tahunan
1
2
3
4
Ketentuan Lain Terkait Kualitas Data Laporan Keuangan
25
Apabila masih terdapat to do list yang harus dilakukan penyelesaian/tindaklanjut pada periode terkait (bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan), maka tidak dapat dilakukan tutup periode pada modul GLP dan tidak dapat diterbitkan SHR.
UAKPA dan unit akuntansi pada level atas dapat melakukan monitoring tutup periode melalui aplikasi MONSAKTI.
Tutup Periode modul aset pada periode semesteran secara otomatis akan membentuk nilai penyusutan aset.
PELAKSANAAN REKONSILIASI
26
Rekonsiliasi Internal terdiri atas:
REKONSILIASI INTERNAL
REKONSILIASI EKSTERNAL
REKONSILIASI PNBP TERPUSAT
Bulanan
Bulanan (Tanggal 15 bulan berikutnya)
Bulanan
Latar Belakang :
Tujuan :
Memenuhi salah satu karakteristik prasyarat normatif agar Laporan Keuangan Pemerintah dapat memenuhi kualitas menurut Kerangka Konseptual SAP yaitu keandalan (reliability).
Untuk memperoleh keandalan serta meningkatkan akurasi dan validitas data yang disajikan dalam Laporan Keuangan.
Rekonsiliasi internal antara modul Piutang dengan modul GLP merupakan rekonsiliasi yang baru diterapkan secara efektif pada implementasi SAKTI seluruh modul SAKTI
Definisi :
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.
Pelaksanaan Rekonsiliasi Internal
27
Dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian saldo di neraca pada modul GLP dengan saldo pada subledger pada Aplikasi SAKTI.
Menyajikan monitoring terhadap data rekonsiliasi internal pada modul Persediaan, modul Aset Tetap, dan modul Piutang serta rekonsiliasi dengan modul Bendahara yang mengindikasikan adanya data atau saldo tidak normal
Dilaksanakan setiap bulan
Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Bendahara
Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Persediaan
Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Aset Tetap
Rekonsiliasi antara modul GLP dengan modul Piutang
REKONSILIASI INTERNAL
JENIS REKONSILIASI INTERNAL
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal
28
TDK Rupiah merupakan penyajian selisih data secara nilai rupiah (Nilai SPAN dan Nilai SAKTI) per elemen data rekonsiliasi
TDK CoA (Chart ofAccount) merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA.
TDK Detail merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA dan pencatatan tanggal serta nomor dokumen sumber
Hasil rekonsiliasi eksternal dituangkan ke dalam Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
REKONSILIASI EKSTERNAL
Rekonsiliasi antara Satker selaku UAKPA dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah .
Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK).
TDK meliputi TDK Rupiah, TDK CoA dan TDK Detail
Dilaksanakan setiap bulan
TRANSAKSI DALAM KONFIRMASI
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal
29
Status Rekonsiliasi Eksternal
Kriteria Satker yang Mendapatkan Persetujuan
Pelaksanaan Rekonsiliasi PNBP Terpusat
30
Syarat Rekonsiliasi PNBP Terpusat :
Hasil dari rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi atas Rekapitulasi Data PNBP secara Terpusat
Rekonsiliasi PNBP Terpusat
Rekonsiliasi PNBP Terpusat
ILUSTRASI PERIODISASI TINDAK LANJUT REKONSILIASI EKSTERNAL
31
No. | Periode Monitoring Kualitas Data | Periode Penyelesaian Rekonsiliasi SAKTI-SPAN | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Januari | 1 Januari-15 Februari 2XXO | 16 Februari 2XXO |
2 | Februari | 1 Februari-15 Maret 2XXO | 16 Maret 2XXO |
3 | Maret | 1 Maret-15 April 2XXO | 16 April 2XXO |
4 | April | 1 April-15 Mei 2XXO | 16 Mei 2XXO |
5 | Mei | 1 Mei-15 Juni 2XXO | 16 Juni 2XXO |
6 | Juni | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
7 | Juli | 1 Juli-15 Agustus 2XXO | 16 Agustus 2XXO |
8 | Agustus | 1 Agustus-15 September 2XXO | 16 September 2XXO |
9 | September | 1 September-15 Oktober 2XXO/ Sesuai Kebijakan | 16 Oktober 2XXO/ Sesuai Kebijakan |
10 | Oktober | 1 Oktober-15 November 2XXO | 16 November 2XXO |
11 | November | 1 November- 15 Desember 2XXO | 16 Desember 2XXO |
12 | Desember | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal dilaksanakan secara bulanan
Pengaturan jadwal rekonsiliasi eksternal (SAKTI-SPAN) menyesuaikan penyelesaian Laporan Keuangan Tahunan Audited
Ketentuan Lain terkait Rekonsiliasi
32
SHR diterbitkan dengan persyaratan:
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
33
MEKANISME PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
PERIODE DAN JENIS LAPORAN KEUANGAN
UAKPA
KPPN
Semesteran & Tahunan
UAPPAW
Triwulanan
Periode penyampaian Laporan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
DASAR HUKUM
LATAR BELAKANG
UAPPAW
Kanwil DJPb
Semesteran & Tahunan
UAPPA-E1
Triwulanan
LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK
1
2
3
4
ILUSTRASI PERIODISASI PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
34
Periode Penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN dan Kanwil DJPb dilakukan terhadap LK Periode Semesteran dan Tahunan
No. | Periode Penyampaian Laporan Keuangan | Batas Akhir Penyampaian LK | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Semester 1 | 31 Juli 2XXO | 1 Agustus 2XXO |
2 | Tahunan (2XXO unaudited) | 28 Februari 2XX1 | 1 Maret 2XX1 |
3 | Tahunan (2XXO audited) | Sesuai Kebijakan | Sesuai Kebijakan |
Pasal 28 ayat (1) PMK 232/PMK.05.2022 tentang SAI
“Pengenaan sanksi bagi setiap keterlambatan unit akuntansi dalam menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8), Pasal 6 ayat (8), Pasal 7 ayat (7), dan Pasal 8 ayat ( 10) berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah”
Pasal 34 ayat (1) PP nomor 8 Tahun 2006 tentang PKKIP
“Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana. ”
Ketentuan Lain terkait Penyampaian Laporan Keuangan
35
Penyampaian Laporan Keuangan merupakan salah satu kewajiban bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan, yang menjadi objek pengenaan sanksi administratif berupa penolakan SPM oleh KPPN mitra kerja.
Sanksi dikenakan terhadap UAKPA dan/atau UAPPA-W yang tidak/terlambat menyampaikan Laporan Keuangan.
Penyampaian Laporan Keuangan dilakukan melalui sarana email, dan upload surat pengantar penyampaian Laporan Keuangan melalui Aplikasi MONSAKTI (fitur Penyampaian Laporan Keuangan).
1
2
3
PENGENAAN SANKSI
36
Ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Keuangan
Penolakan SPM kecuali SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada Pihak Ketiga, dan SPM Pengembalian
“Pengenaan Sanksi diberikan kepada UAKPA dan/atau UAPPA-W”
Obyek Sanksi
Bentuk Sanksi dan Ketidakpatuhan
Mekanisme Pengenaan dan Pencabutan Sanksi dan Ketidakpatuhan
Obyek Ketidakpatuhan
User Requirement Aplikasi (Implementasi Perdirjen)
37
Reposisi Menu MonSAKTI 2022 pada MonSAKTI 2023
Penambahan fitur upload surat penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan/atau UAPPA-W
Penambahan fitur monitoring penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan/atau UAPPA-W
Penerbitan SP2S dan SP3S secara otomatis oleh system aplikasi terintegrasi (SAKTI/MonSAKTI)
Pengenaan dan pencabutan sanksi dilaksanakan secara otomatis pada aplikasi SAKTI
Penambahan fitur monitoring/daftar atas penerbitan SP2S
Validasi pada aplikasi SAKTI berupa tutup periode dapat dilakukan apabila tidak terdapat to do list dan hasil rekonsiliasi sama.
5
6
7
Validasi pada aplikasi Mon SAKTI berupa SHR dapat terbit apabila hasil rekonsiliasi eksternal sama, tidak terdapat To Do List, dan tutup buku
8
38
TERIMA KASIH
www.DJPb.kemenkeu.go.id
@ditjenperbendaharaan
DJPb.KemenkeuRI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- DJPb Kemenkeu RI
@DJPbKemenkeu_RI
TERIMA KASIH