KMK-477/KMK.09/2021�PEDOMAN PEMANTAUAN PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN�DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Inspektorat VII
Desember 2021
1
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Outline
Perkembangan Kebijakan
Model Tiga Lini
KMK-477/KMK.09/2021
Pedoman Pemantauan Penerapan SPI
1
2
3
Click icon to add picture
Click to edit Master title style
Date
Your Footer Here
2
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PERKEMBANGAN KEBIJAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Timeline Perkembangan Kebijakan SPI Kemenkeu
2013
Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Teknis Pemantauan Pengendalian Intern
KMK-32/KMK.09/2013
2021
Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
KMK-322/KMK.09/2021
Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
KMK-152/KMK.09/2011
j.o
KMK-435/KMK.09/2012
2017
Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern
KMK-940/KMK.09/2017
2011
Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
KMK-477/KMK.09/2021
REVISI
KMK-940/KMK.09/2017
Strategic Partner & Trusted Advisor
4
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Latar Belakang Revisi KMK 940/KMK.09/2017
Implementasi PP Nomor 60 Tahun 2008 di lingkungan Kemenkeu mengacu pada KMK 940/KMK.09/2017
Perlu adanya pemisahan ketentuan mengenai kerangka kerja penerapan sistem pengendalian intern dan ketentuan mengenai pedoman pemantauan pengendalian intern
Pemisahan bertujuan agar penerapan sistem pengendalian intern:
Pengembangan konsep Model Tiga Lini oleh IIA
Penataan struktur tingkatan Unit Kepatuhan Internal
Strategic Partner & Trusted Advisor
5
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Revisi KMK-940/KMK.09/2017
KMK-940/KMK.09/2017
Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
01. KMK-322/KMK.09/2021
Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
02. KMK-477/KMK.09/2021
Pedoman Pemantauan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
* KMK 940/KMK.09/2017 sering dipandang sebagai ketentuan yang hanya mengatur mengenai UKI
Strategic Partner & Trusted Advisor
6
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
KMK-322/2021 dan KMK-477/2021
KMK-322/KMK.09/2021
Kerangka Kerja Penerapan SPI
Sistem pengendalian intern
Model Tiga Lini IIA
(Pimpinan Kemenkeu, Manajamen Lini 1 & 2, Lini 3)
Pejabat 1 tingkat di bawah pimpinan unit kerja
Mengatur unit organisasi non-eselon (termasuk BLU)
Pengaturan Pimpinan UKI
Istilah
Pendekatan Kerangka Kerja
Unit Organisasi
UKI Tingkat I, UKI Tingkat II, UKI Tingkat III
Tingkatan UKI
DIKTUM KEEMPATBELAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman untuk melaksanakan pemantauan penerapan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
KMK-477/KMK.09/2021
Pedoman Pemantauan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
Strategic Partner & Trusted Advisor
7
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Sistematika KMK-322/KMK.09/2021
PERTAMA
Tujuan Kerangka Kerja
KEDUA
Pengertian SPI
KETIGA
Unsur SPI
KEDUA PULUH
Pemberlakukan KMK Kerangka Kerja SPI
20
KESEMBILAN BELAS
Pencabutan KMK 940/KMK.09/2017
19
1
2
3
KETUJUH
Model Tiga Lini
7
KETIGA BELAS
Pimpinan UKI
13
KESEPULUH
Pimpinan Unit Organisasi merupakan Lini Pertama
KEEMPAT BELAS
Mandat Pedoman Pemantauan
10
KEDUA BELAS
Tingkatan UKI
12
14
KELIMA BELAS
Ketentuan Tugas Lainnya Lini Kedua
15
KESEMBILAN
Tugas Manajemen Lini Pertama
KEDELAPAN
Tugas Pimpinan Kemenkeu
8
9
KESEBELAS
Tugas Manajemen Lini Kedua
11
KEENAM BELAS
Tugas Lini Ketiga
16
KETUJUH BELAS
Hubungan Kerja Lini Pertama, Kedua, & Ketiga
17
KEDELAPAN BELAS
Tugas Audit Ekstern
18
KEEMPAT
Prinsip Penerapan SPI
KEENAM
Kebijakan Umum Penerapan SPI
4
KELIMA
Prinsip berlaku juga untuk PIPK
5
6
20 DIKTUM
Strategic Partner & Trusted Advisor
8
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
MODEL TIGA LINI
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Model Tiga Lini
Asurans Independen
dan Konsultansi Penerapan
Sistem Pengendalian Intern
Merancang, Menerapkan, Memperbaiki, dan Mengembangkan
Sistem Pengendalian Intern
MANAJEMEN
AUDIT INTERN
Pemantauan Penerapan
Sistem Pengendalian Intern
LINI PERTAMA
Manajemen Operasional
LINI KEDUA
UKI
LINI KETIGA
Inspektorat Jenderal
dan
SPI BLU
PIMPINAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, Pimpinan Unit Organisasi Non-Eselon, dan Staf Ahli
Integritas, Kepemimpinan, Transparansi, dan Pengawasan
AUDIT EKSTERN
BPK dan BPKP
Pemeriksaan dan/atau Pengawasan terkait Penerapan Sistem Pengendalian Intern
Keselarasan, Komunikasi,
Koordinasi, dan Kolaborasi
Delegasi, Mengarahkan, Menyediakan Sumber Daya, dan Pengawasan
Akuntabilitas,
Pelaporan
Pimpinan Kemenkeu harus mengarahkan penerapan SPI secara efektif dan efisien melalui:
Manajemen berada pada:
*) pimpinan unit organisasi, selain pimpinan unit Eselon I dan LNSW, termasuk Lini Pertama.
Strategic Partner & Trusted Advisor
10
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Lini Pertama (Manajemen Operasional)
Tugas dan Tanggung Jawab:
merancang SPI yang memadai
a
memimpin, mengarahkan, dan mengorganisasikan kegiatan dan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif
b
menjaga komunikasi yang berkelanjutan dengan Pimpinan Kemenkeu dan melaporkan rencana, realisasi, dan hasil yang diharapkan dihubungkan dengan pencapaian tujuan organisasi dan risikonya
c
melakukan identifikasi dan analisis atas risiko (termasuk risiko fraud) dan pengendalian terkait dengan proses bisnis, serta menuangkannya dalam matriks risiko dan pengendalian (Risk and Control Matrix/RCM)
d
menerapkan SPI sepanjang waktu berdasarkan rancangan yang ditetapkan
e
melakukan perbaikan SPI secara berkelanjutan
f
mengembangkan SPI serta aplikasi pendukung proses bisnis
g
memastikan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan nilai-nilai etika
h
melakukan pemantauan SPI melalui pemantauan berkelanjutan serta tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya
i
dapat melakukan diskresi yang sesuai dengan tujuan, ruang lingkup, dan syarat diskresi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Administrasi Pemerintahan
j
Strategic Partner & Trusted Advisor
11
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Lini Kedua (UKI)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB:
LINI KEDUA DIPIMPIN oleh pejabat 1 tingkat di bawah pimpinan unit kerja berkenaan.
TUGAS LAINNYA dilaksanakan berdasarkan:
Unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menkeu
Kantor pusat unit Eselon I
UKI Tingkat II (UKI-II)
UKI Tingkat I (UKI-I)
UKI Tingkat III (UKI-III)
Unit organisasi:
Unit Pelaksana Teknis, yang:
Unit organisasi non-Eselon, yang bertanggung jawab kepada:
instansi vertikal unit Eselon I setingkat Eselon III
UPT yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon II
UPT yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I dan secara administratif dibina oleh pimpinan kantor vertikal unit Eselon I setingkat Eselon II
*) UKI-I dan UKI-II dapat melakukan pemantauan SPI pada kantor vertikal di bawahnya
Strategic Partner & Trusted Advisor
12
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Lini Ketiga
Inspektorat Jenderal
SPI BLU
melakukan kegiatan asurans yang independen dan objektif serta kegiatan konsultansi atas kecukupan rancangan dan efektivitas SPI untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Strategic Partner & Trusted Advisor
13
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Hubungan Kerja Antar-Lini
Strategic Partner & Trusted Advisor
14
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
KMK-477/KMK.09/2021�PEDOMAN�PEMANTAUAN PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Sistematika KMK – Batang Tubuh
PERTAMA
Penetapan Pedoman Pemantauan SPI
KEDUA
Lingkup Pedoman Pemantauan SPI
KETIGA
Pihak-pihak yang Terlibat
KESEMBILANBELAS
Penyusunan Simpulan Efektivitas PI
KETUJUHBELAS
Pemantauan Penegakan Integritas & Nilai Etika
KEDUABELAS s.d. KEEMPATBELAS
Pelaksanaan Pemantauan (EPITE & PPITA)
KEEMPAT
Tugas Pihak-pihak yang Terlibat
KESEPULUH s.d. KESEBELAS
Perencanaan Pemantauan
KESEMBILAN
Tahapan PPI
KELIMABELAS
EPITE
KEENAMBELAS
Perubahan kondisi terkait EPITE
KEDELAPANBELAS
PPITA (PPU & PPTIK)
KETIGAPULUHDUA
LPPI Kemenkeu
KEDUAPULUHENAM s.d. KETIGAPULUH
Pernyataan Manajemen
KEDUAPULUH s.d. KEDUAPULUHSATU
Evaluasi Temuan PPI
KEDUPULUHDUA
Simpulan Efektivitas PI
KEDUPULUHTIGA s.d. KEDUAPULUHLIMA
LEPI
KETIGAPULUH s.d. KETIGAPULUHSATU
LPPI UE-1
KETIGAPULUHTIGA
Batas Waktu LPPI Kemenkeu
KETIGAPULUEMPAT
Pemberlakuan KMK
Lampiran I
Lampiran II-A
Lampiran II-B
Lampiran III
Lampiran IV-A
Lampiran IV-A
Lampiran IV-A
Lampiran IV-A
Lampiran IV-B
KELIMA
Kualifikasi Pejabat dan Pegawai UKI
KEENAM
Kualifikasi Pendidikan & Masa Kerja Pegawai UKI
KETUJUH
Tujuan Pemantauan Pengendalian Intern
KEDELAPAN
Ruang Lingkup Pemantauan Pengendalian Intern
34
DIKTUM
1 Januari 2022
Strategic Partner & Trusted Advisor
16
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Sistematika KMK – Lampiran
Ketentuan Umum & Perencanaan Pemantauan Pengendalian Intern
LAMPIRAN I
EPITE dan PPINE
LAMPIRAN II
PPITA
LAMPIRAN III
Penyusunan Simpulan Efektivitas Pengendalian Intern & Laporan Penerapan Pengendalian Intern
LAMPIRAN IV
Strategic Partner & Trusted Advisor
17
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Pihak-pihak yang Terlibat
Pimpinan Unit E1
Manajemen Operasional
UKI
Strategic Partner & Trusted Advisor
18
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Kualifikasi Pejabat & Pegawai UKI
Kualifikasi umum:
Kualifikasi pendidikan dan masa kerja:
Pejabat & Pegawai UKI
Pegawai UKI
Strategic Partner & Trusted Advisor
19
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Gambaran Umum Pemantauan
Perencanaan
Pelaksanaan
Penyusunan Simpulan Efektivitas SPI
Penyusunan LPPI
EPITE
PPINE
Simpulan Efektivitas PI
Evaluasi Temuan
Tingkat Unit Kerja
PPITA
PPTIK
PPU
EKR
Tingkat Aktivitas
UKI I
UKI I, UKI II, UKI III
UKI I, UKI II, UKI III
UKI I
UKI
Tahapan
Penyusunan LPPI
Semester II (T-1)
Jan – Des (T)
Des (T) – Jan (T+1)
Jan (T+1)
Tindak Lanjut Manajemen Operasional
Strategic Partner & Trusted Advisor
20
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PERENCANAAN PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Tahapan Perencanaan Pemantauan
4. Penyusunan Tabel Rancangan Pengendalian
5. Penyusunan Perangkat Pemantauan PPU
6. Pengembangan Aplikasi PPTIK
3. Evaluasi Kecukupan Rancangan (EKR)
1. Pemilihan Proses Bisnis
2. Pemetaan Rancangan Pengendalian
7. Penyusunan Perangkat PPINE
9. Penyusunan RPT
8. Identifikasi Pemantauan Lainnya
Perencanaan Pemantauan dilaksanakan mulai 1 Juli s.d. 31 Desember T-1
Strategic Partner & Trusted Advisor
22
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Pemilihan Proses Bisnis
dilaksanakan oleh UKI-I berkoordinasi dengan Manajemen Operasional, UKI tingkatan di bawahnya, dan Inspektorat Jenderal
Proses Bisnis yang dipantau harus memenuhi salah satu kriteria:
Dalam hal terdapat usulan proses bisnis dari Manajemen Operasional, UKI-I mempertimbangkan usulan proses bisnis tersebut untuk dapat dipantau dengan memperhatikan kriteria
Strategic Partner & Trusted Advisor
23
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
EKR dan TRP
Tabel Rancangan Pengendalian disusun berdasarkan hasil pemetaan rancangan pengendalian dan Evaluasi Kecukupan Rancangan
Strategic Partner & Trusted Advisor
24
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Perangkat Pemantauan PPU
TPPU
TOPU
TRPU
DUPU
25
Strategic Partner & Trusted Advisor
25
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Pengembangan Aplikasi PPTIK
Prasyarat PPTIK:
Objek PPTIK:
Bentuk PPTIK:
continuous monitoring
Pelaksanaan PPTIK:
Didukung Aplikasi PPTIK yang dikembangkan oleh Manajemen Operasional pada unit pengembang TIK
Langkah Pengembangan Aplikasi PPTIK:
Aplikasi PPTIK dapat berupa:
Strategic Partner & Trusted Advisor
26
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Penyusunan Perangkat PPINE
Penyusunan rencana pemantauan mencakup:
Pemantauan Penerapan Kode Etik & Kode Perilaku
UKI-I dapat menyusun pedoman pemantauan kode etik dan kode perilaku secara tersendiri sesuai karakteristik dan risiko unit masing-masing
Penyusunan Profil Pegawai
Pimpinan UE1 atau pimpinan UKI-I dapat memerintahkan UKI untuk menyusun profil pegawai di luar jumlah dan kriteria yang ditentukan
Pimpinan Inspektorat Mitra UKI dapat mengusulkan kepada pimpinan UKI-I agar memerintahkan UKI untuk menyusun profil pegawai di luar jumlah dan kriteria yang ditentukan
Penyusunan FRS
Strategic Partner & Trusted Advisor
27
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Identifikasi Pemantauan Lainnya
Untuk meningkatkan koordinasi dengan UKI tingkatan di bawahnya, UKI-I dapat melakukan identifikasi atas kegiatan pemantauan lainnya, yaitu kegiatan pemantauan terkait Sistem Pengendalian Intern selain yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
1
Identifikasi tersebut disertai dengan waktu pelaksanaan kegiatan pemantauan lainnya agar didapatkan pemetaan beban kerja UKI selama satu tahun.
2
Hasil identifikasi kegiatan pemantauan lainnya dapat dituangkan dalam Rencana Pemantauan Tahunan (RPT).
3
Strategic Partner & Trusted Advisor
28
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Rencana Pemantauan Tahunan (RPT)
Strategic Partner & Trusted Advisor
29
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
EVALUASI PENGENDALIAN INTERN TINGKAT ENTITAS�(EPITE)
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
EPITE (1)
Paling sedikit satu kali dalam dua tahun atau jika ada kondisi:
menentukan efektivitas pengendalian intern tingkat entitas yang mencakup 5 (lima) unsur sistem pengendalian intern
TUJUAN
WAKTU
dilaksanakan terhadap pengendalian-pengendalian yang mempunyai pengaruh luas/menyebar ke seluruh kegiatan/proses dalam suatu organisasi
dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak kondisi berkenaan diimplementasikan secara efektif
Strategic Partner & Trusted Advisor
31
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
EPITE (2)
1. Menyusun Program Kerja
2. Melaksanakan evaluasi
5. Penarikan Simpulan EPITE
4. Melaksanakan PPINE
3. Menyusun Hasil Evaluasi
PROSES EPITE
6. Penyusunan dan Penyampaian Laporan EPITE
Strategic Partner & Trusted Advisor
32
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
EPITE (3)
POIN PERUBAHAN PADA KMK-477/2021
Strategic Partner & Trusted Advisor
33
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PEMANTAUAN PENEGAKAN INTEGRITAS DAN NILAI ETIKA�(PPINE)
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PPINE
Pemantauan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku
Penyusunan
Profil Pegawai
Pemanfaatan
Fraud Risk Scenario
(FRS)
PPINE
PPINE dilakukan dalam rangka penguatan pengendalian intern tingkat entitas
Tujuan
Strategic Partner & Trusted Advisor
35
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Pemantauan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku
Pemantauan dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun
Pemantauan dilaksanakan terhadap pelaksanaan kode etik & kode perilaku oleh seluruh pegawai yang:
1. Perencanaan Pemantauan
Pemilihan objek, penentuan metode, penyusunan program kerja, penyiapan perangkat
2. Pelaksanaan Pemantauan
Survei, Observasi, Surveillance, Inspeksi Mendadak, Pemantauan Bentuk Lain
3. Analisis Hasil Pemantauan
memastikan ada/tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku
4. Pelaporan Pemantauan
dapat disusun dalam bentuk nota dinas pimpinan UKI, maupun bentuk laporan yang terstruktur
5. Monitoring dan Evaluasi
monitoring atas dugaan pelanggaran & evaluasi atas pelaksanaan pemantauan
Langkah-langkah Pemantauan Kode Etik & Kode Perilaku
Strategic Partner & Trusted Advisor
36
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Pemanfaatan Fraud Risk Scenario (1)
UKI memanfaatkan hasil penyusunan FRS secara terus menerus untuk mendeteksi terjadinya fraud
UKI memanfaatkan FRS dengan cara melakukan pemantauan indikator fraud yang tercantum dalam FRS
Pemantauan indikator fraud dapat dilakukan secara tersendiri atau bersamaan dengan pelaksanaan PPITA, pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku, serta penyusunan profil pegawai.
Pemantauan indikator fraud juga dapat dilakukan dengan menganalisis hasil pelaksanaan PPITA, pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai, serta penyusunan profil pegawai yang telah dilakukan.
Dalam hal hasil pemantauan menunjukkan adanya indikasi fraud, UKI melakukan aksi penanganan fraud sebagai langkah pengembangan/penelitian lebih lanjut
Strategic Partner & Trusted Advisor
37
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Pemanfaatan Fraud Risk Scenario (2)
HASIL PEMANFAATAN
LTBF
LHPIF
Strategic Partner & Trusted Advisor
38
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Penyusunan Profil Pegawai
a. Ketentuan Umum
b. Pelaksanaan
c. Penyusunan dan Penyampaian Matriks Profil Pegawai
d. Pemanfaatan Profil Pegawai
e. Kerahasiaan dan Sanksi
Dalam hal pegawai yang telah diprofil mengalami mutasi, UKI unit kerja-lama harus menyampaikan Matriks Profil Pegawai atas pegawai tersebut kepada UKI unit kerja-baru pegawai tersebut dalam bentuk data elektronik melalui surat elektronik kedinasan, paling lambat satu bulan sejak tanggal keputusan
Sistematika Penjelasan RKMK
Matriks Profil Pegawai
Strategic Partner & Trusted Advisor
39
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN TINGKAT AKTIVITAS�(PPITA)
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Tahapan PPITA
Perencanaan PPITA
Pemantauan Pengendalian Utama (PPU)
Pemantauan Pengendalian Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (PPTIK)
Strategic Partner & Trusted Advisor
41
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Perencanaan PPITA
Jadwal Pemantauan dan Penggunaan Sumber Daya
Penetapan Jumlah Sampel PPU
Lihat di Tabel Penetapan Jumlah Sampel
Strategic Partner & Trusted Advisor
42
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PPU (1)
Persiapan Pemantauan
Pelaksanaan Pengujian Kepatuhan Pengendalian Utama
Perumusan Temuan PPU
Penentuan Efektivitas Pengendalian Utama dan Proses Bisnis
Pelaksanaan Pengujian Keakuratan Pengendalian Utama
PROSES PPU
Pelaporan
1
2
3
5
4
6
Uji Atribut (DUPU)
Strategic Partner & Trusted Advisor
43
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PPU (2)
POIN PERUBAHAN PADA KMK-477/2021
Strategic Partner & Trusted Advisor
44
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PPU (3)
Perbandingan format LHPPU
ditambahkan penjelasan untuk penerima laporan
sejalan dengan PPU
Penyesuaian karena reperformance/observasi dapat dilakukan untuk sampel yang tidak patuh
* Tingkat kepatuhan tidak lagi dilaporkan dalam LHPPU
uraian pengendalian utama
perubahan istilah
Strategic Partner & Trusted Advisor
45
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PPU (4)
Perbandingan format LHPPU - Lampiran
Strategic Partner & Trusted Advisor
46
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PPU (5)
Perbandingan format LAT UKI II
Strategic Partner & Trusted Advisor
47
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PPU (6)
Perbandingan format LAT UKI I
Strategic Partner & Trusted Advisor
48
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PPTIK
Pelaksanaan PPTIK
(tergantung program kerja PPTIK yang disusun UKI I)
Pelaporan PPTIK
Tindak Lanjut PPTIK
Strategic Partner & Trusted Advisor
49
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
PENYUSUNAN SIMPULAN EFEKTIVITAS SPI
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Simpulan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern
Temuan/defisiensi/kelemahan yang ditemukan dari hasil EKR, EPITE, PPINE, dan PPITA, dilakukan evaluasi temuan.
Evaluasi temuan menghasilkan tingkatan masing-masing temuan, apakah tidak signifikan, signifikan, atau berdampak material
Temuan hasil PPITA yang menyatakan pengendalian utama tidak efektif tidak serta merta mengindikasikan terdapat kelemahan signifikan/material pada pelaksanaan proses bisnis
Dari tingkatan temuan yang dihasilkan akan menentukan simpulan efektivitas pengendalian intern unit kerja:
PROSES PENYUSUNAN SIMPULAN
Poin-poin Penyesuaian pada KMK-477/KMK.09/2021, antara lain:
Strategic Partner & Trusted Advisor
51
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
LAPORAN PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN (LPPI)
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
LPPI
Perbandingan format LPPI
KMK-940/KMK.09/2017
KMK-477/KMK.09/2021
Strategic Partner & Trusted Advisor
53
Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL
Terima Kasih
Gedung Djuanda II Lantai 4–13
Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta 10710
Telp. (021) 3865430
itjenkemenkeu
ItjenKemenkeu
ItjenKemenkeu
www.itjen.kemenkeu.go.id
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
KEMENTERIAN KEUANGAN
INSPEKTORAT JENDERAL