1 of 54

KMK-477/KMK.09/2021�PEDOMAN PEMANTAUAN PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN�DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Inspektorat VII

Desember 2021

1

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

2 of 54

Outline

Perkembangan Kebijakan

Model Tiga Lini

KMK-477/KMK.09/2021

Pedoman Pemantauan Penerapan SPI

1

2

3

Click icon to add picture

Click to edit Master title style

  • Click to edit Master text styles
    • Second level
      • Third level
        • Fourth level
          • Fifth level

Date

Your Footer Here

2

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

3 of 54

PERKEMBANGAN KEBIJAKAN

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

4 of 54

Timeline Perkembangan Kebijakan SPI Kemenkeu

2013

Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Teknis Pemantauan Pengendalian Intern

KMK-32/KMK.09/2013

2021

Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

KMK-322/KMK.09/2021

Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

KMK-152/KMK.09/2011

j.o

KMK-435/KMK.09/2012

2017

Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern

KMK-940/KMK.09/2017

2011

Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

KMK-477/KMK.09/2021

REVISI

KMK-940/KMK.09/2017

Strategic Partner & Trusted Advisor

4

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

5 of 54

Latar Belakang Revisi KMK 940/KMK.09/2017

Implementasi PP Nomor 60 Tahun 2008 di lingkungan Kemenkeu mengacu pada KMK 940/KMK.09/2017

Perlu adanya pemisahan ketentuan mengenai kerangka kerja penerapan sistem pengendalian intern dan ketentuan mengenai pedoman pemantauan pengendalian intern

Pemisahan bertujuan agar penerapan sistem pengendalian intern:

    • dapat lebih dipahami dan ditingkatkan oleh pimpinan dan seluruh pegawai;
    • dilaksanakan dengan efektif, efisien;
    • selaras dengan perkembangan kebutuhan organisasi.

Pengembangan konsep Model Tiga Lini oleh IIA

Penataan struktur tingkatan Unit Kepatuhan Internal

Strategic Partner & Trusted Advisor

5

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

6 of 54

Revisi KMK-940/KMK.09/2017

KMK-940/KMK.09/2017

Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

01. KMK-322/KMK.09/2021

Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

02. KMK-477/KMK.09/2021

Pedoman Pemantauan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

* KMK 940/KMK.09/2017 sering dipandang sebagai ketentuan yang hanya mengatur mengenai UKI

Strategic Partner & Trusted Advisor

6

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

7 of 54

KMK-322/2021 dan KMK-477/2021

KMK-322/KMK.09/2021

Kerangka Kerja Penerapan SPI

Sistem pengendalian intern

Model Tiga Lini IIA

(Pimpinan Kemenkeu, Manajamen Lini 1 & 2, Lini 3)

Pejabat 1 tingkat di bawah pimpinan unit kerja

Mengatur unit organisasi non-eselon (termasuk BLU)

Pengaturan Pimpinan UKI

Istilah

Pendekatan Kerangka Kerja

Unit Organisasi

UKI Tingkat I, UKI Tingkat II, UKI Tingkat III

Tingkatan UKI

DIKTUM KEEMPATBELAS

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman untuk melaksanakan pemantauan penerapan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan

KMK-477/KMK.09/2021

Pedoman Pemantauan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

Strategic Partner & Trusted Advisor

7

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

8 of 54

Sistematika KMK-322/KMK.09/2021

PERTAMA

Tujuan Kerangka Kerja

KEDUA

Pengertian SPI

KETIGA

Unsur SPI

KEDUA PULUH

Pemberlakukan KMK Kerangka Kerja SPI

20

KESEMBILAN BELAS

Pencabutan KMK 940/KMK.09/2017

19

1

2

3

KETUJUH

Model Tiga Lini

7

KETIGA BELAS

Pimpinan UKI

13

KESEPULUH

Pimpinan Unit Organisasi merupakan Lini Pertama

KEEMPAT BELAS

Mandat Pedoman Pemantauan

10

KEDUA BELAS

Tingkatan UKI

12

14

KELIMA BELAS

Ketentuan Tugas Lainnya Lini Kedua

15

KESEMBILAN

Tugas Manajemen Lini Pertama

KEDELAPAN

Tugas Pimpinan Kemenkeu

8

9

KESEBELAS

Tugas Manajemen Lini Kedua

11

KEENAM BELAS

Tugas Lini Ketiga

16

KETUJUH BELAS

Hubungan Kerja Lini Pertama, Kedua, & Ketiga

17

KEDELAPAN BELAS

Tugas Audit Ekstern

18

KEEMPAT

Prinsip Penerapan SPI

KEENAM

Kebijakan Umum Penerapan SPI

4

KELIMA

Prinsip berlaku juga untuk PIPK

5

6

20 DIKTUM

Strategic Partner & Trusted Advisor

8

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

9 of 54

MODEL TIGA LINI

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

10 of 54

Model Tiga Lini

Asurans Independen

dan Konsultansi Penerapan

Sistem Pengendalian Intern

Merancang, Menerapkan, Memperbaiki, dan Mengembangkan

Sistem Pengendalian Intern

MANAJEMEN

AUDIT INTERN

Pemantauan Penerapan

Sistem Pengendalian Intern

LINI PERTAMA

Manajemen Operasional

LINI KEDUA

UKI

LINI KETIGA

Inspektorat Jenderal

dan

SPI BLU

PIMPINAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, Pimpinan Unit Organisasi Non-Eselon, dan Staf Ahli

Integritas, Kepemimpinan, Transparansi, dan Pengawasan

AUDIT EKSTERN

BPK dan BPKP

Pemeriksaan dan/atau Pengawasan terkait Penerapan Sistem Pengendalian Intern

Keselarasan, Komunikasi,

Koordinasi, dan Kolaborasi

Delegasi, Mengarahkan, Menyediakan Sumber Daya, dan Pengawasan

Akuntabilitas,

Pelaporan

Pimpinan Kemenkeu harus mengarahkan penerapan SPI secara efektif dan efisien melalui:

  • penguatan integritas;
  • kepemimpinan yang kondusif;
  • komunikasi yang transparan; dan
  • pengawasan atas fungsi audit intern.

Manajemen berada pada:

  • kantor pusat UE I;
  • unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab kepada Menkeu;
  • unit organisasi non-Eselon lainnya, termasuk BLU;
  • instansi vertikal; dan/atau
  • unit pelaksana teknis

*) pimpinan unit organisasi, selain pimpinan unit Eselon I dan LNSW, termasuk Lini Pertama.

Strategic Partner & Trusted Advisor

10

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

11 of 54

Lini Pertama (Manajemen Operasional)

Tugas dan Tanggung Jawab:

merancang SPI yang memadai

a

memimpin, mengarahkan, dan mengorganisasikan kegiatan dan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif

b

menjaga komunikasi yang berkelanjutan dengan Pimpinan Kemenkeu dan melaporkan rencana, realisasi, dan hasil yang diharapkan dihubungkan dengan pencapaian tujuan organisasi dan risikonya

c

melakukan identifikasi dan analisis atas risiko (termasuk risiko fraud) dan pengendalian terkait dengan proses bisnis, serta menuangkannya dalam matriks risiko dan pengendalian (Risk and Control Matrix/RCM)

d

menerapkan SPI sepanjang waktu berdasarkan rancangan yang ditetapkan

e

melakukan perbaikan SPI secara berkelanjutan

f

mengembangkan SPI serta aplikasi pendukung proses bisnis

g

memastikan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan nilai-nilai etika

h

melakukan pemantauan SPI melalui pemantauan berkelanjutan serta tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya

i

dapat melakukan diskresi yang sesuai dengan tujuan, ruang lingkup, dan syarat diskresi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Administrasi Pemerintahan

j

Strategic Partner & Trusted Advisor

11

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

12 of 54

Lini Kedua (UKI)

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB:

  1. mengevaluasi matriks risiko dan pengendalian (RCM)
  2. mengembangkan perangkat pemantauan SPI
  3. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan SPI, termasuk penerapan kode etik melalui evaluasi terpisah
  4. mengusulkan perbaikan rancangan SPI berdasarkan hasil pemantauan
  5. melaporkan hasil pemantauan SPI kepada pimpinan unit kerja, pimpinan UKI-II, pimpinan UKI-I, Inspektur Jenderal, dan/atau Kepala Satuan Pengawasan Intern

LINI KEDUA DIPIMPIN oleh pejabat 1 tingkat di bawah pimpinan unit kerja berkenaan.

TUGAS LAINNYA dilaksanakan berdasarkan:

  • arahan Pimpinan Kemenkeu; dan/atau
  • hasil pembahasan dan kesepakatan antara Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga.

Unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menkeu

Kantor pusat unit Eselon I

UKI Tingkat II (UKI-II)

UKI Tingkat I (UKI-I)

UKI Tingkat III (UKI-III)

Unit organisasi:

  • instansi vertikal unit Eselon I setingkat Eselon II
  • yang bertanggung jawab kepada Menkeu melalui pimpinan unit Eselon I atau secara administratif bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I

Unit Pelaksana Teknis, yang:

  • bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I
  • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan

Unit organisasi non-Eselon, yang bertanggung jawab kepada:

  • Menkeu melalui pimpinan unit Eselon I;
  • Menkeu dan secara administratif berada di bawah pimpinan unit Eselon I;
  • pimpinan lembaga nonstruktural melalui Menkeu yang dilimpahkan kepada pimpinan unit Eselon I; atau

instansi vertikal unit Eselon I setingkat Eselon III

UPT yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon II

UPT yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I dan secara administratif dibina oleh pimpinan kantor vertikal unit Eselon I setingkat Eselon II

*) UKI-I dan UKI-II dapat melakukan pemantauan SPI pada kantor vertikal di bawahnya

Strategic Partner & Trusted Advisor

12

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

13 of 54

Lini Ketiga

Inspektorat Jenderal

  • mengembangkan metodologi, perangkat, dan mekanisme kerja terkait pemantauan SPI
  • melakukan kegiatan asurans yang independen dan objektif serta kegiatan konsultansi atas kecukupan rancangan dan efektivitas SPI untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

SPI BLU

melakukan kegiatan asurans yang independen dan objektif serta kegiatan konsultansi atas kecukupan rancangan dan efektivitas SPI untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Strategic Partner & Trusted Advisor

13

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

14 of 54

Hubungan Kerja Antar-Lini

  1. LINI PERTAMA dapat meminta masukan kepada LINI KEDUA dan/atau LINI KETIGA dalam pengembangan dan penerapan SPI
  2. LINI PERTAMA menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat/pegawai pada unit kerja yang bersangkutan kepada LINI KEDUA dan LINI KETIGA sesuai dengan kewenangannya.
  3. LINI KEDUA dapat memberikan masukan kepada LINI PERTAMA dalam penerapan SPI
  4. LINI KEDUA mendukung LINI PERTAMA dalam pemutakhiran profil risiko organisasi, termasuk risiko fraud, serta penyusunan dan pemutakhiran profil pegawai.
  5. LINI KEDUA dapat meminta masukan kepada LINI KETIGA dalam penyusunan Rencana Pemantauan Tahunan dan pengembangan perangkat pemantauan.
  6. LINI KEDUA menyampaikan Rencana Pemantauan Tahunan dan hasil peningkatan kualitas pengendalian intern kepada LINI KETIGA.
  7. LINI KEDUA membahas tindak lanjut temuan yang berindikasi kecurangan (fraud) dengan LINI KETIGA.
  8. LINI KETIGA memanfaatkan hasil pemantauan LINI KEDUA untuk menyusun rencana pengawasan dan berkoordinasi dengan LINI KEDUA dalam penyelarasan rencana pemantauan LINI KEDUA dan rencana pengawasan LINI KETIGA.
  9. LINI KETIGA memberikan konsultansi atas pengembangan perangkat pemantauan SPI
  10. Koordinasi antara Inspektorat Jenderal dengan SPI BLU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan.

Strategic Partner & Trusted Advisor

14

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

15 of 54

KMK-477/KMK.09/2021�PEDOMAN�PEMANTAUAN PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

16 of 54

Sistematika KMK – Batang Tubuh

PERTAMA

Penetapan Pedoman Pemantauan SPI

KEDUA

Lingkup Pedoman Pemantauan SPI

KETIGA

Pihak-pihak yang Terlibat

KESEMBILANBELAS

Penyusunan Simpulan Efektivitas PI

KETUJUHBELAS

Pemantauan Penegakan Integritas & Nilai Etika

KEDUABELAS s.d. KEEMPATBELAS

Pelaksanaan Pemantauan (EPITE & PPITA)

KEEMPAT

Tugas Pihak-pihak yang Terlibat

KESEPULUH s.d. KESEBELAS

Perencanaan Pemantauan

KESEMBILAN

Tahapan PPI

KELIMABELAS

EPITE

KEENAMBELAS

Perubahan kondisi terkait EPITE

KEDELAPANBELAS

PPITA (PPU & PPTIK)

KETIGAPULUHDUA

LPPI Kemenkeu

KEDUAPULUHENAM s.d. KETIGAPULUH

Pernyataan Manajemen

KEDUAPULUH s.d. KEDUAPULUHSATU

Evaluasi Temuan PPI

KEDUPULUHDUA

Simpulan Efektivitas PI

KEDUPULUHTIGA s.d. KEDUAPULUHLIMA

LEPI

KETIGAPULUH s.d. KETIGAPULUHSATU

LPPI UE-1

KETIGAPULUHTIGA

Batas Waktu LPPI Kemenkeu

KETIGAPULUEMPAT

Pemberlakuan KMK

Lampiran I

Lampiran II-A

Lampiran II-B

Lampiran III

Lampiran IV-A

Lampiran IV-A

Lampiran IV-A

Lampiran IV-A

Lampiran IV-B

KELIMA

Kualifikasi Pejabat dan Pegawai UKI

KEENAM

Kualifikasi Pendidikan & Masa Kerja Pegawai UKI

KETUJUH

Tujuan Pemantauan Pengendalian Intern

KEDELAPAN

Ruang Lingkup Pemantauan Pengendalian Intern

34

DIKTUM

1 Januari 2022

Strategic Partner & Trusted Advisor

16

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

17 of 54

Sistematika KMK – Lampiran

Ketentuan Umum & Perencanaan Pemantauan Pengendalian Intern

    • Ketentuan Umum Pemantauan Pengendalian Intern
    • Perencanaan Pemantauan Pengendalian Intern
      1. Pemilihan Proses Bisnis yang Dipantau
      2. Pemetaan Rancangan Pengendalian
      3. Evaluasi Kecukupan Rancangan (EKR)
      4. Penyusunan Tabel Rancangan Pengendalian (TRP)
      5. Penyusunan Perangkat Pemantauan Pengendalian Utama (PPU)
      6. Pengembangan Aplikasi Pemantauan Pengendalian berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (PPTIK)
      7. Penyusunan Perangkat Pemantauan atas Penegakan Integritas dan Nilai Etika (PPINE)
      8. Identifikasi Pemantauan Lainnya
      9. Penyusunan Rencana Pemantauan Tahunan

LAMPIRAN I

EPITE dan PPINE

    • EPITE
    • PPINE
      1. Pemantauan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku
      2. Penyusunan Profil Pegawai
      3. Pemanfaatan Fraud Risk Scenario (FRS)

LAMPIRAN II

PPITA

    • Perencanaan PPITA
    • Pemantauan Pengendalian Utama (PPU)
    • PPTIK

LAMPIRAN III

Penyusunan Simpulan Efektivitas Pengendalian Intern & Laporan Penerapan Pengendalian Intern

    • Penyusunan Simpulan Efektivitas Pengendalian Intern
      1. Evaluasi Temuan Pemantauan Pengendalian Intern
      2. Perumusan Simpulan Efektivitas Pengendalian Intern
      3. Penyusunan Laporan Efektivitas Pengendalian Intern (LEPI)
      4. Pernyataan Manajemen mengenai Efektivitas Pengendalian Intern (PMEPI)
    • Laporan Penerapan Pengendalian Intern

LAMPIRAN IV

Strategic Partner & Trusted Advisor

17

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

18 of 54

Pihak-pihak yang Terlibat

  1. memberikan arahan kepada pejabat/pegawai pada unit kerja masing-masing untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh UKI, termasuk memberikan dokumen dan akses data yang dibutuhkan; dan
  2. menandatangani pernyataan manajemen mengenai efektivitas sistem pengendalian intern tingkat unit organisasinya.
  1. mengidentifikasi risiko dan pengendalian utama;
  2. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh UKI, termasuk memberikan dokumen dan akses data yang dibutuhkan;
  3. menindaklanjuti rekomendasi hasil Pemantauan Pengendalian Intern; dan
  4. menyusun dan menandatangani pernyataan manajemen mengenai efektivitas sistem pengendalian intern berdasarkan hasil Pemantauan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh UKI.

Pimpinan Unit E1

Manajemen Operasional

  1. mengevaluasi kecukupan rancangan pengendalian utama dalam memitigasi risiko;
  2. mengembangkan perangkat Pemantauan Pengendalian Intern;
  3. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas sistem pengendalian intern; dan
  4. mengusulkan perbaikan:
    1. rancangan pengendalian intern berdasarkan hasil evaluasi kecukupan rancangan; dan
    2. penerapan pengendalian intern berdasarkan hasil Pemantauan Pengendalian Intern

UKI

Strategic Partner & Trusted Advisor

18

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

19 of 54

Kualifikasi Pejabat & Pegawai UKI

Kualifikasi umum:

  1. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang memadai; dan
  2. memperoleh pembelajaran minimal terkait dengan:
  3. konsep dasar pengendalian intern;
  4. perancangan dan pengembangan perangkat Pemantauan Pengendalian Intern;
  5. mekanisme pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Intern;
  6. simulasi pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Intern berdasarkan perangkat yang telah disusun; dan
  7. Standar Operasional Prosedur (SOP) proses bisnis pada unit kerja bersangkutan.

Kualifikasi pendidikan dan masa kerja:

  1. Sarjana/Diploma IV dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
  2. Diploma III dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
  3. Diploma I dengan masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun.

Pejabat & Pegawai UKI

Pegawai UKI

Strategic Partner & Trusted Advisor

19

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

20 of 54

Gambaran Umum Pemantauan

Perencanaan

Pelaksanaan

Penyusunan Simpulan Efektivitas SPI

Penyusunan LPPI

EPITE

PPINE

Simpulan Efektivitas PI

Evaluasi Temuan

Tingkat Unit Kerja

PPITA

PPTIK

PPU

EKR

Tingkat Aktivitas

UKI I

UKI I, UKI II, UKI III

UKI I, UKI II, UKI III

UKI I

UKI

Tahapan

Penyusunan LPPI

Semester II (T-1)

Jan – Des (T)

Des (T) – Jan (T+1)

Jan (T+1)

Tindak Lanjut Manajemen Operasional

Strategic Partner & Trusted Advisor

20

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

21 of 54

PERENCANAAN PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

22 of 54

Tahapan Perencanaan Pemantauan

4. Penyusunan Tabel Rancangan Pengendalian

5. Penyusunan Perangkat Pemantauan PPU

6. Pengembangan Aplikasi PPTIK

3. Evaluasi Kecukupan Rancangan (EKR)

1. Pemilihan Proses Bisnis

2. Pemetaan Rancangan Pengendalian

7. Penyusunan Perangkat PPINE

9. Penyusunan RPT

8. Identifikasi Pemantauan Lainnya

Perencanaan Pemantauan dilaksanakan mulai 1 Juli s.d. 31 Desember T-1

Strategic Partner & Trusted Advisor

22

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

23 of 54

Pemilihan Proses Bisnis

dilaksanakan oleh UKI-I berkoordinasi dengan Manajemen Operasional, UKI tingkatan di bawahnya, dan Inspektorat Jenderal

Proses Bisnis yang dipantau harus memenuhi salah satu kriteria:

  1. terkait dengan pencapaian sasaran strategis yang tercantum dalam rencana strategis/roadmap Kementerian Keuangan/unit organisasi Eselon I
  2. menjadi perhatian masyarakat/pimpinan termasuk hasil pengawasan oleh aparat pengawasan intern maupun ekstern;
  3. berpengaruh langsung terhadap citra Kementerian Keuangan;
  4. terkait dengan risiko yang dimitigasi hasil dari proses manajemen risiko;
  5. memiliki kemungkinan yang tinggi untuk terjadi penyimpangan maupun fraud; dan
  6. terkait dengan akun signifikan pada laporan keuangan.

Dalam hal terdapat usulan proses bisnis dari Manajemen Operasional, UKI-I mempertimbangkan usulan proses bisnis tersebut untuk dapat dipantau dengan memperhatikan kriteria

Strategic Partner & Trusted Advisor

23

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

24 of 54

EKR dan TRP

Tabel Rancangan Pengendalian disusun berdasarkan hasil pemetaan rancangan pengendalian dan Evaluasi Kecukupan Rancangan

  • UKI-I dapat menggunakan TRP/RCM yang disusun Manajemen Operasional dengan terlebih dahulu melakukan analisis atas ketepatan TRP/RCM tersebut
  • UKI-I dapat meminta masukan atas hasil pemetaan rancangan pengendalian kepada Inspektorat Jenderal
  • Atas proses bisnis yang dinyatakan tidak cukup rancangan pengendaliannya, UKI-I merumuskan temuan & rekomendasi.
  • Rekomendasi disampaikan melalui ND pimpinan UKI dan dipantau tindak lanjutnya.
  • Temuan hasil EKR dipertimbangkan dalam penyusunan simpulan efektivitas sistem pengendalian intern secara keseluruhan dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi temuan.
  • Proses bisnis yang rancangan pengendaliannya tidak cukup dapat dilakukan pemantauan berdasarkan pertimbangan tertentu dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal.

Strategic Partner & Trusted Advisor

24

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

25 of 54

Perangkat Pemantauan PPU

TPPU

TOPU

TRPU

DUPU

25

Strategic Partner & Trusted Advisor

25

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

26 of 54

Pengembangan Aplikasi PPTIK

Prasyarat PPTIK:

  • Proses bisnis menggunakan aplikasi
  • Atas pengendalian ITDM dan aplikasi
  • Membutuhkan akses data berkelanjutan (real time atau mendekati)

Objek PPTIK:

  • kriteria tertentu yang memerlukan pemantauan dan/atau berupa aktivitas pengendalian atas suatu proses bisnis

Bentuk PPTIK:

continuous monitoring

Pelaksanaan PPTIK:

Didukung Aplikasi PPTIK yang dikembangkan oleh Manajemen Operasional pada unit pengembang TIK

Langkah Pengembangan Aplikasi PPTIK:

  • Memahami proses bisnis terkait khususnya mengenai struktur basis data
  • Mengidentifikasi risiko dan pengendalian terkait aplikasi
  • Menyusun program kerja PPTIK yang berisi langkah-langkah dalam melakukan pengujian pengendalian atas aplikasi
  • Manajemen Operasional pada unit pengembang TIK menerjemahkan program kerja PPTIK yang dibuat oleh UKI ke dalam logika analisis data (script)
  • Script yang disusun dituangkan dalam aplikasi PPTIK.
  • UKI dapat memanfaatkan script yang digunakan dalam continuous auditing untuk PPTIK

Aplikasi PPTIK dapat berupa:

  • suatu menu/modul pemantauan yang tertanam/melekat (embedded) pada aplikasi pendukung proses bisnis
  • aplikasi pemantauan, yang terdiri atas:
    • aplikasi yang khusus dikembangkan untuk melakukan pemantauan pengendalian
    • aplikasi analisis data terotomatisasi

Strategic Partner & Trusted Advisor

26

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

27 of 54

Penyusunan Perangkat PPINE

Penyusunan rencana pemantauan mencakup:

  1. Pemilihan objek pemantauan;
  2. Penentuan metode pemantauan;
  3. Penentuan frekuensi pemantauan; dan
  4. Penetapan periode pelaporan pemantauan.

Pemantauan Penerapan Kode Etik & Kode Perilaku

UKI-I dapat menyusun pedoman pemantauan kode etik dan kode perilaku secara tersendiri sesuai karakteristik dan risiko unit masing-masing

  1. Penentuan jumlah pegawai yang diprofil; dan
  2. Penentuan kriteria pegawai yang diprofil.

Penyusunan Profil Pegawai

Pimpinan UE1 atau pimpinan UKI-I dapat memerintahkan UKI untuk menyusun profil pegawai di luar jumlah dan kriteria yang ditentukan

Pimpinan Inspektorat Mitra UKI dapat mengusulkan kepada pimpinan UKI-I agar memerintahkan UKI untuk menyusun profil pegawai di luar jumlah dan kriteria yang ditentukan

  1. mempelajari dokumen terkait yang meliputi TRP, hasil pemantauan pengendalian intern, profil risiko, peta/area rawan gratifikasi, hasil pengawasan aparat pengawas intern maupun ekstern, dan dokumentasi kasus fraud yang pernah terjadi atas proses bisnis terkait
  2. melakukan konfirmasi dan/atau diskusi dengan manajemen unit kerja, pihak yang memiliki kompetensi terkait proses bisnis, UKI-II, UKI-III, UKI-I lainnya, dan/atau Inspektorat Jenderal untuk memperoleh gambaran kegiatan utama yang memiliki risiko fraud

Penyusunan FRS

Strategic Partner & Trusted Advisor

27

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

28 of 54

Identifikasi Pemantauan Lainnya

Untuk meningkatkan koordinasi dengan UKI tingkatan di bawahnya, UKI-I dapat melakukan identifikasi atas kegiatan pemantauan lainnya, yaitu kegiatan pemantauan terkait Sistem Pengendalian Intern selain yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

1

Identifikasi tersebut disertai dengan waktu pelaksanaan kegiatan pemantauan lainnya agar didapatkan pemetaan beban kerja UKI selama satu tahun.

2

Hasil identifikasi kegiatan pemantauan lainnya dapat dituangkan dalam Rencana Pemantauan Tahunan (RPT).

3

Strategic Partner & Trusted Advisor

28

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

29 of 54

Rencana Pemantauan Tahunan (RPT)

  • RPT ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelum dilaksanakan pemantauan pengendalian intern
  • Penetapan RPT dapat dimandatkan kepada pimpinan UKI-I untuk dan atas nama pimpinan unit organisasi Eselon I/unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
  • Setelah RPT ditetapkan, pejabat yang menetapkan RPT menyampaikan kepada:
    • UKI-III, UKI-II, dan Inspektorat Jenderal bagi unit organisasi Eselon I yang memiliki unit vertikal; atau
    • Inspektorat Jenderal bagi unit organisasi Eselon I yang tidak memiliki unit vertikal; dan
    • Manajemen operasional.
  • Perubahan RPT:
    • perubahan struktur organisasi;
    • adanya proses bisnis tertentu yang menjadi perhatian pimpinan dan mendesak untuk dilakukan pemantauan; dan/atau
    • adanya risiko baru yang dimitigasi pada profil risiko.

Strategic Partner & Trusted Advisor

29

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

30 of 54

EVALUASI PENGENDALIAN INTERN TINGKAT ENTITAS�(EPITE)

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

31 of 54

EPITE (1)

Paling sedikit satu kali dalam dua tahun atau jika ada kondisi:

  1. Perubahan kepemimpinan,
  2. Perubahan probis strategis,
  3. Perubahan struktur organisasi

menentukan efektivitas pengendalian intern tingkat entitas yang mencakup 5 (lima) unsur sistem pengendalian intern

TUJUAN

WAKTU

dilaksanakan terhadap pengendalian-pengendalian yang mempunyai pengaruh luas/menyebar ke seluruh kegiatan/proses dalam suatu organisasi

dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak kondisi berkenaan diimplementasikan secara efektif

Strategic Partner & Trusted Advisor

31

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

32 of 54

EPITE (2)

1. Menyusun Program Kerja

2. Melaksanakan evaluasi

  • menggunakan salah satu atau kombinasi dari beberapa teknik (reviu dokumen, wawancara, survei, dan observasi) yang bersifat saling melengkapi sesuai dengan kebutuhan
  • dokumentasi dalam kertas kerja

5. Penarikan Simpulan EPITE

4. Melaksanakan PPINE

3. Menyusun Hasil Evaluasi

PROSES EPITE

6. Penyusunan dan Penyampaian Laporan EPITE

Strategic Partner & Trusted Advisor

32

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

33 of 54

EPITE (3)

POIN PERUBAHAN PADA KMK-477/2021

  • Penambahan penjelasan (contoh terkait wawancara, survei, penyusunan hasil evaluasi, temuan, dsb.)
  • Penyempurnaan kertas kerja evaluasi (beberapa kertas kerja berubah)
  • Hasil penilaian maturitas SPIP tidak lagi digunakan
  • Pelaksanaan PPINE yang mencakup pemantauan kode etik dan kode perilaku, penyusunan profil pegawai, dan pemanfaatan FRS
  • Perubahan ketentuan terkait keberhasilan penegakan integritas dan nilai etika:
    • Lebih dari 75% pegawai telah mematuhi kode etik dan kode perilaku yang ditetapkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku; dan
    • Tidak terdapat pelanggaran terkait integritas, disiplin pegawai, serta kode etik dan kode perilaku yang tergolong fraud dan/atau yang tidak tergolong fraud tetapi berdasarkan pertimbangan UKI memiliki pengaruh signifikan terhadap unit kerja maupun organisasi Kementerian Keuangan (termasuk yang tidak berasal dari hasil pemantauan UKI)
  • Penambahan ketentuan terkait Penyusunan dan Penyampaian Laporan EPITE:
    • Laporan ditandatangani oleh pimpinan UKI dan disampaikan melalui nota dinas kepada pimpinan unit dengan tembusan UKI di tingkat atasnya.
    • Untuk UKI I, hasil EPITE disampaikan kepada pimpinan unit dengan tembusan Inspektur mitra terkait
    • Penyesuaian atas nilai EPITE sementara berdasarkan hasil pemantauan kode etik pegawai paling lambat 31 Desember tahun berjalan

Strategic Partner & Trusted Advisor

33

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

34 of 54

PEMANTAUAN PENEGAKAN INTEGRITAS DAN NILAI ETIKA�(PPINE)

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

35 of 54

PPINE

Pemantauan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku

Penyusunan

Profil Pegawai

Pemanfaatan

Fraud Risk Scenario

(FRS)

PPINE

PPINE dilakukan dalam rangka penguatan pengendalian intern tingkat entitas

  1. membantu pimpinan unit kerja dalam meningkatkan penerapan kode etik dan kode perilaku di lingkungan kerja dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
  2. mendorong terwujudnya sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai Kementerian Keuangan yang sesuai dengan kode etik dan kode perilaku; dan
  3. mendeteksi adanya penurunan penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan yang hasilnya digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pegawai Kementerian Keuangan,

Tujuan

Strategic Partner & Trusted Advisor

35

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

36 of 54

Pemantauan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku

Pemantauan dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun

Pemantauan dilaksanakan terhadap pelaksanaan kode etik & kode perilaku oleh seluruh pegawai yang:

  • Berada di lingkungan kantor
  • Melaksanakan tugas di luar kantor
  • Beraktivitas di Media Sosial
  • Berperilaku sehari-hari
  • UKI-I dapat melakukan pemantauan atas penerapan kode etik dan kode perilaku oleh pegawai di lingkungan unit kerja UKI-II dan UKI-III,
  • UKI-II dapat melakukan pemantauan atas penerapan kode etik dan kode perilaku oleh pegawai di lingkungan unit kerja UKI-III

1. Perencanaan Pemantauan

Pemilihan objek, penentuan metode, penyusunan program kerja, penyiapan perangkat

2. Pelaksanaan Pemantauan

Survei, Observasi, Surveillance, Inspeksi Mendadak, Pemantauan Bentuk Lain

3. Analisis Hasil Pemantauan

memastikan ada/tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku

4. Pelaporan Pemantauan

dapat disusun dalam bentuk nota dinas pimpinan UKI, maupun bentuk laporan yang terstruktur

5. Monitoring dan Evaluasi

monitoring atas dugaan pelanggaran & evaluasi atas pelaksanaan pemantauan

Langkah-langkah Pemantauan Kode Etik & Kode Perilaku

Strategic Partner & Trusted Advisor

36

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

37 of 54

Pemanfaatan Fraud Risk Scenario (1)

UKI memanfaatkan hasil penyusunan FRS secara terus menerus untuk mendeteksi terjadinya fraud

UKI memanfaatkan FRS dengan cara melakukan pemantauan indikator fraud yang tercantum dalam FRS

Pemantauan indikator fraud dapat dilakukan secara tersendiri atau bersamaan dengan pelaksanaan PPITA, pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku, serta penyusunan profil pegawai.

Pemantauan indikator fraud juga dapat dilakukan dengan menganalisis hasil pelaksanaan PPITA, pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai, serta penyusunan profil pegawai yang telah dilakukan.

Dalam hal hasil pemantauan menunjukkan adanya indikasi fraud, UKI melakukan aksi penanganan fraud sebagai langkah pengembangan/penelitian lebih lanjut

Strategic Partner & Trusted Advisor

37

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

38 of 54

Pemanfaatan Fraud Risk Scenario (2)

HASIL PEMANFAATAN

LTBF

          • LTBF disusun oleh UKI dengan mencantumkan informasi mengenai adanya indikasi fraud dan aksi penanganan fraud.
          • Dalam hal UKI belum melakukan aksi penanganan fraud, UKI hanya melaporkan adanya indikasi fraud dalam LTBF.
          • LTBF disampaikan oleh pimpinan UKI dan disampaikan kepada pimpinan unit organisasi Eselon I, pimpinan UKI-I, dan Inspektur Jenderal dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya indikasi kecurangan.
          • Untuk UKI-I, LTBF disampaikan kepada pimpinan unit kerja dan Inspektur Jenderal.
          • UKI-I berkoordinasi dengan Inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal yang menjadi mitra dari UKI-I yang bersangkutan setelah menerima/menyampaikan LTBF dalam rangka melakukan pendalaman dan menentukan rencana aksi selanjutnya.
  • UKI-I menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas LTBF yang diterima kepada UKI yang mengirimkan LTBF secara berkala.

LHPIF

          • LHPIF bersifat rahasia.
          • LHPIF paling sedikit memuat mengenai ringkasan kegiatan pemantauan indikator fraud yang telah dilakukan dan hasil pemantauan indikator fraud dan/atau LTBF yang telah disusun.
          • UKI-I dapat menetapkan format atau isi LHPIF untuk digunakan baik oleh UKI-I, UKI-II, maupun UKI-III dengan pertimbangan kemudahan dan penyeragaman.
          • LHPIF ditandatangani dan disampaikan oleh:
              • Pimpinan UKI-I kepada pimpinan unit organisasi eselon I dan Inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal yang menjadi mitra dari UKI-I yang bersangkutan; dan
              • Pimpinan UKI-II dan pimpinan UKI-III secara berjenjang kepada pimpinan UKI-I.
          • LHPIF yang disusun oleh UKI-I merupakan kompilasi dari UKI-I, UKI-II, dan UKI-III.
          • LHPIF yang disusun oleh UKI-II merupakan kompilasi dari UKI-II dan UKI-III.
          • LHPIF disampaikan secara tersendiri paling lambat pada tanggal 15 Juli untuk pelaporan semester I dan pada tanggal 15 Januari untuk pelaporan semester II. a)

Strategic Partner & Trusted Advisor

38

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

39 of 54

Penyusunan Profil Pegawai

a. Ketentuan Umum

b. Pelaksanaan

c. Penyusunan dan Penyampaian Matriks Profil Pegawai

d. Pemanfaatan Profil Pegawai

e. Kerahasiaan dan Sanksi

Dalam hal pegawai yang telah diprofil mengalami mutasi, UKI unit kerja-lama harus menyampaikan Matriks Profil Pegawai atas pegawai tersebut kepada UKI unit kerja-baru pegawai tersebut dalam bentuk data elektronik melalui surat elektronik kedinasan, paling lambat satu bulan sejak tanggal keputusan

Sistematika Penjelasan RKMK

Matriks Profil Pegawai

Strategic Partner & Trusted Advisor

39

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

40 of 54

PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN TINGKAT AKTIVITAS�(PPITA)

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

41 of 54

Tahapan PPITA

Perencanaan PPITA

Pemantauan Pengendalian Utama (PPU)

Pemantauan Pengendalian Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (PPTIK)

  • Penyusunan Jadwal Pemantauan dan Penggunaan Sumber Daya
  • Penetapan Jumlah Sampel PPU

Strategic Partner & Trusted Advisor

41

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

42 of 54

Perencanaan PPITA

Jadwal Pemantauan dan Penggunaan Sumber Daya

Penetapan Jumlah Sampel PPU

Lihat di Tabel Penetapan Jumlah Sampel

Strategic Partner & Trusted Advisor

42

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

43 of 54

PPU (1)

Persiapan Pemantauan

Pelaksanaan Pengujian Kepatuhan Pengendalian Utama

Perumusan Temuan PPU

Penentuan Efektivitas Pengendalian Utama dan Proses Bisnis

Pelaksanaan Pengujian Keakuratan Pengendalian Utama

PROSES PPU

Pelaporan

1

2

3

5

4

6

Uji Atribut (DUPU)

  • Reperformance (TRPU)
  • Obsevasi (TOPU)
  • LHPPU
  • LAT
  • LTS
  • Permintaan Dokumen
  • Perangkat Pemantauan

Strategic Partner & Trusted Advisor

43

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

44 of 54

PPU (2)

POIN PERUBAHAN PADA KMK-477/2021

  • Pengujian keakuratan pengendalian utama dilaksanakan:
    • paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari dokumen yang dilakukan pengujian kepatuhan setiap periode pemantauan
    • atas pengendalian utama yang dapat dilakukan pengujian keakuratan pada setiap proses bisnis yang dipantau
  • Pengujian keakuratan dapat dilakukan atas hasil pengujian kepatuhan yang tidak patuh
  • Penentuan efektivitas proses bisnis yang dipantau berdasarkan efektivitas pengendalian utama yang ada dengan kriteria sebagai berikut:
    • dinyatakan efektif apabila seluruh pengendalian utama pada proses bisnis terkait dinyatakan efektif.
    • dinyatakan tidak efektif apabila terdapat pengendalian utama pada proses bisnis terkait yang dinyatakan tidak efektif
  • UKI memberikan pemahaman kepada pimpinan unit kerja terkait hubungan efektivitas pengendalian utama dan efektivitas proses bisnis dengan simpulan efektivitas sistem pengendalian intern unit kerja
  • Pengendalian utama yang tidak efektif dinyatakan sebagai temuan PPU.
  • Penambahan Penjelasan terkait Perumusan Temuan PPU
  • Penambahan Penjelasan terkait Penyusunan Laporan
  • Perubahan Format Laporan
  • Perubahan Uraian Sistematika Pelaporan

Strategic Partner & Trusted Advisor

44

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

45 of 54

PPU (3)

Perbandingan format LHPPU

  • KMK-940/KMK.09/2017
  • KMK-477/KMK.09/2021

ditambahkan penjelasan untuk penerima laporan

sejalan dengan PPU

Penyesuaian karena reperformance/observasi dapat dilakukan untuk sampel yang tidak patuh

* Tingkat kepatuhan tidak lagi dilaporkan dalam LHPPU

uraian pengendalian utama

perubahan istilah

Strategic Partner & Trusted Advisor

45

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

46 of 54

PPU (4)

Perbandingan format LHPPU - Lampiran

  • KMK-940/KMK.09/2017
  • KMK-477/KMK.09/2021
  • Uraian temuan dapat berasal dari beberapa referensi dokumen sejalan dengan penjelasan bahwa temuan PPU dibuat atas pengendalian yang tidak efektif
  • UKI diharapkan dapat menguraikan sebab dan akibat dari terjadinya suatu temuan

Strategic Partner & Trusted Advisor

46

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

47 of 54

PPU (5)

Perbandingan format LAT UKI II

  • KMK-940/KMK.09/2017
  • KMK-477/KMK.09/2021

Strategic Partner & Trusted Advisor

47

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

48 of 54

PPU (6)

Perbandingan format LAT UKI I

  • KMK-940/KMK.09/2017
  • KMK-477/KMK.09/2021

Strategic Partner & Trusted Advisor

48

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

49 of 54

PPTIK

Pelaksanaan PPTIK

(tergantung program kerja PPTIK yang disusun UKI I)

Pelaporan PPTIK

Tindak Lanjut PPTIK

Strategic Partner & Trusted Advisor

49

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

50 of 54

PENYUSUNAN SIMPULAN EFEKTIVITAS SPI

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

51 of 54

Simpulan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern

  • UKI menyusun Laporan Efektivitas Pengendalian Intern unit kerjanya berdasarkan hasil pemantauan pengendalian intern selama satu tahun.

  • UKI-II dan UKI-I, juga menyusun Laporan Efektivitas Pengendalian Intern Konsolidasi berdasarkan kompilasi seluruh unit kerja vertikal yang ada di bawahnya.

  • Berdasarkan laporan efektivitas pengendalian intern yang disusun UKI, pimpinan unit kerja menyusun dan menandatangani pernyataan manajemen terkait efektivitas pengendalian intern

Temuan/defisiensi/kelemahan yang ditemukan dari hasil EKR, EPITE, PPINE, dan PPITA, dilakukan evaluasi temuan.

Evaluasi temuan menghasilkan tingkatan masing-masing temuan, apakah tidak signifikan, signifikan, atau berdampak material

Temuan hasil PPITA yang menyatakan pengendalian utama tidak efektif tidak serta merta mengindikasikan terdapat kelemahan signifikan/material pada pelaksanaan proses bisnis

Dari tingkatan temuan yang dihasilkan akan menentukan simpulan efektivitas pengendalian intern unit kerja:

  • EFEKTIF
  • EFEKTIF DENGAN PENGECUALIAN
  • MENGANDUNG KELEMAHAN MATERIAL

PROSES PENYUSUNAN SIMPULAN

Poin-poin Penyesuaian pada KMK-477/KMK.09/2021, antara lain:

    • Penggunaan istilah konsolidasi untuk menggantikan istilah tingkat wilayah dan tingkat eselon I
    • Penambahan penjelasan mengenai evaluasi temuan:
      1. Bentuk evaluasi tambahan
      2. Pertimbangan rekomendasi atas temuan yang sudah ditindaklanjuti
      3. Penjelasan mekanisme evaluasi temuan konsolidasi
    • Penyesuaian redaksi LEPI dan PMEPI

Strategic Partner & Trusted Advisor

51

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

52 of 54

LAPORAN PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN (LPPI)

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

53 of 54

LPPI

  • LPPI disusun oleh UKI-I, ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Eselon I, dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 20 Januari T+1

Perbandingan format LPPI

KMK-940/KMK.09/2017

KMK-477/KMK.09/2021

Strategic Partner & Trusted Advisor

53

Integritas Profesionalisme Sinergi Pelayanan Kesempurnaan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL

54 of 54

Terima Kasih

Gedung Djuanda II Lantai 4–13

Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta 10710

Telp. (021) 3865430

itjenkemenkeu

ItjenKemenkeu

ItjenKemenkeu

www.itjen.kemenkeu.go.id

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan

KEMENTERIAN KEUANGAN

INSPEKTORAT JENDERAL