1 of 3

UKPBJ BPK telah bersertifikasi SNI ISO 37001:2016

Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP)

​

Fungsi Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu lingkup penerapan SMAP di BPK

​

2 of 3

Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/1/2024 tentang Kerangka Kerja Manajemen Integritas

Dalam hal pelaksana BPK melanggar Kerangka Kerja Manajemen Integritas sebagaimana tercantum diatas, pengaduan dapat disampaikan :

“Pelaksana BPK wajib senantiasa menjaga sikap integritas dan menolak setiap bentuk godaan yang bertentangan dengan etika dan nilai dasar BPK dalam melaksanakan seluruh penugasan di BPK.”

Bab IV Huruf C angka 09

3 of 3

Peraturan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 18 Tahun 2023�Kode Etik Pengelola UKPBJ pada Pelaksana BPK

Dalam melaksanakan tugas, setiap Pengelola UKPBJ dilarang:

Pasal 4 Nomor (2)

  1. melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang diskriminatif atau pilih kasih;
  2. melakukan pertemuan dengan calon penyedia barang/jasa yang sedang mengikuti proses tender, seleksi, atau bentuk kompetisi lainnya, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan pihak manapun dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  4. mengucapkan perkataan dan/atau menuliskan kalimat yang tidak etis dan bersifat melecehkan atau melanggar kesusilaan kepada penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa atau masyarakat.
  1. meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari penyedia atau calon penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa;
  2. memberikan data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan;
  3. menggunakan fasilitas/sarana kantor untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau pihak lain;
  4. melakukan pengaturan tender, seleksi, atau bentuk kompetisi lainnya dengan calon penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon penyedia barang/jasa di luar kantor baik dalam jam kerja maupun di luar jam kerja;